Scroll untuk baca artikel
#
JakartaSorotan

MI Saksi Perkara BTS 4 G Terkait Tabir Rp 27 M

226
×

MI Saksi Perkara BTS 4 G Terkait Tabir Rp 27 M

Sebarkan artikel ini

Jakarta, mediatribunsumut.com

MI saksi perkara BTS 4 G Ta 2020 s/d 2022 dipanggil terkait tabir Rp 27 M atau USD1,8.

MI dipanggil untuk didengarkan keterangannya mengenai asal usul uang Rp 27 M.

#

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana Kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI Jakarta Selatan pada (13/07 ).

Bahwa MI memenuhi panggilan sebagai saksi dan MI membawa uang sejumlah USD1,8 juta atau Rp 27 M untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, ujar Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan, MI menyatakan bahwa uang tersebut didapat dari rekan kerjanya Andika, terangnya.

MI juga menyebut subjek yang mengembalikan uang tersebut berinisial S, meski demikian, MI tidak mengetahui lebih dalam terkait identitas subjek yang mengembalikan uang tersebut.

Untuk diketahui, hari ini Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor MI, terangnya.

Penggeledahan ini dilakukan guna mencari alat bukti dalam rangka mengetahui asal usul status uang tersebut, sehingga dapat dijadikan alat bukti atau untuk memulihkan keuangan negara atau sekedar barang temuan, sebutnya.

MI selaku Pengacara terdakwa Irwan Hermawan diperiksa sebagai saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Jadi MI diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI pada (13/07 ).           ( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *