Sergai, mediatribunsumut.com
Dua ( 2 ) oknum Kepsek SMPN inisial RS dan S terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ) beberapa hari lalu, namun tak ditahan, Polres Sergai dituding nge – prank publik atau masyarakat.
Sulit diterima akal sehat, melakukan OTT tetapi yang bersangkutan tidak ditahan, patut dicurigai bahwa Polres Sergai diinterpensi atau lagi lobi lobi cantik.
Demikian ditegaskan Ketua DPC PERADI Deli Serdang, Sergai dan Tebing Tinggi Alamsyah S.H menanggapi pertanyaan awak media ini setelah awak media ini dapat penjelasan KBO Satreskrim Polres Sergai pada ( 14/07 ) terkait dua oknum Kepsek OTT tidak ditahan lantaran kasus masih tahap penyelidikan dengan barang bukti Rp 23.700.000, klarifikasi, wawancara dan pendalaman.
Bagaimana mungkin proses OTT yang sudah dilakukan tapi ternyata tahapannya masih sebatas penyelidikan, kalau begitu ngapain Polres Sergai melakukan OTT terlebih dahulu, silahkan saja lakukan tindakan penyelidikan.
Tetapi begitu sudah OTT maka harus berubah menjadi tindakan Penyidikan, ungkap Ketua Peradi Alamsyah.
Statemen KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidahuruk sama sekali tidak berdasarkan hukum acara, karena terhadap semua tindakan yang sudah dilakukan oleh Polres Sergai harus mempedomani ketentuan pada Pasal 1 butir 19 KUHAP tentang tertangkap tangan,” tegasnya.
Unsur pasal tersebut sudah terang benderang, bukan bermaksud menggurui pihak Polres Sergai, sebutnya.
Tapi yang jelas akibat tindakan Polres Sergai tersebut, kami masyarakat Sergai sudah berhasil di PRANK atau dikelabui.
Kalau awalnya masyarakat mengapresiasi tindakan Polres Sergai, ternyata kami masyarakat kena PRANK dengan tidak ditahannya orang-orang yang sudah terjaring OTT, tandas Alamsyah.
Saya selaku Ketua DPC Peradi Deli Serdang, Sergai dan Tebing Tinggi berharap agar Polres Sergai dapat bekerja secara Profesional dan Objektif dalam menangani perkara ini.
Karena kami meyakini jika perkara ini benar – benar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku maka kami meyakini akan ada pejabat lainnya yang terlibat dalam perbuatan pidana tersebut,” tutupnya. (D.Marbun)