Tapsel, mediatribunsumut.com
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Tapanuli Selatan ( Tapsel ) dinilai tidak profesional.
Ini terungkap berdasarkan surat yang disampaikan Bawaslu Tapsel kepada DPC Partai Bulan Bintang ( PBB ) Tapsel Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).
Demikian dikatakan Ketua DPC PBB Tapsel Muhammad Hadi Susandra Lubis selaku pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu kepada awak media ini ( 05/09 ).
Muhammad Hadi Susandra Lubis selaku pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu No : 001/LP/ADM.PL/BWSL.Kab/02.24/VIII/2023 terpaksa menuding Ketua Bawaslu tidak profesional.
Begini, Bawaslu Tapsel menyampaikan surat kepada saya sebagai pelapor pada hari Jumat ( 01/09 ) sekira pukul 11.15 Wib perihal pemberitahuan dan panggilan sidang, ujar Hadi.
Di hari yang sama sekira pukul 14.57 Wib Bawaslu menyampaikan surat lagi untuk perubahan jadwal sidang, jadi bagaimana begini kinerja Bawaslu ini, ungkap Hadi.
Sebagai terlapor KPU Tapsel, sementara pada masa itu Ketua KPU Tapsel adalah Panataran Simanjuntak yang kini menjadi Bawaslu Tapsel Bidang Penindakan dan Pelanggaran, sebut Hadi.
Mekanisme apa yang dipakai Bawaslu Tapsel sebelum mengeluarkan surat terkait kasus ini, apakah melalui proses pleno atau bagaimana, tanya Hadi.
Alasan Bawaslu Tapsel dinilai sangat tidak masuk akal, tahapan dan kegiatan Bawaslu RI diyakini sudah terencana, terjadwal dan terukur, tidak dadakan, tegas Hadi.
Kecuali jika Bawaslu Tapsel tidak mampu bekerja secara profesional itu lain hal, jaganlah buat jatuhkan marwah lembaga pemerintah ini, apa lagi penyelenggara pemilu diharapkan mampu menjadi panglima keadilan dalam persoalan sengketa pemilu, tandas Hadi.
Ini baru tahap awal, bagaimana kalau kedepan Bawaslu Tapsel banyak menerima laporan atau aduan baik dari masyarakat maupun Parpol peserta pemilu, apa jadinya tutur Hadi. ( SL )