Tapsel,mediatribunsumut.com
Badan Pengawas Pemilu Tapanuli Selatan ( Bawaslu Tapsel ) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada ( 07/09 ) di lantai 3 kantor Bawaslu Tapsel Sipirok.
Sidang perdana pelapor membacakan laporan dihadapan Majelis Pemeriksa dan dihadiri dua ( 2 ) orang terlapor yakni komioner KPU Tapsel Kemri Nasution dan Efendi Rambe.
Sebelum sidang dimulai Majelis Pemeriksa memperkenalkan diri Taufik Hidayat selaku Ketua Bawaslu memimpin sidang dan Vernando Maruli Aruan sedangkan Panataran Simanjuntak tidak hadir tanpa diketahui alasannya karena Majelis pemeriksa tidak memberutahukannya.
Sementara pimpinan Majelis Pemeriksa meminta dan memeriksa identitas, legalitas serta surat tugas terlapor berikut surat alasan ketidak hadiran komisioner KPU lainnya.
Termasuk kami sendiri pelapor dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) diminta identitas .
Demikian dikatakan Ketua Partai Bulan Bintang ( PBB ) Tapsel Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Muhammad Hadi Susandra Lubis kepada awak media ini pada ( 07/09 ) usai bersidang.
Sepengetahuan saya untuk sidang perdana sedianya tiga ( 3 ) komisioner Bawaslu Tapsel selaku Majelis Pemeriksa harus hadir namun tidak hadir tanpa alasan pasti, ujar Hadi.
Menariknya lagi, jawaban Kemri Nasution tidak bisa memberikan jawaban karena untuk memberikan jawaban komisioner KPU harus kolektif kolegial, sebut Hadi.
Lalu jawab Kemri Nasution berikutnya yang lebih paham adalah Syawaluddin Lubis karena yang bersangkutan yang membidanginya, tutur Hadi menirukan bahasa Kemri Nasution.
Lalu yang menjadi pertanyaan, bagaimana KPU memberikan jawaban harus kolektif kolegial karena kita tau saat ini baru empat orang komisioner KPU, ungkap Hadi.
Namun dibalik itu, yang menjadi catatan penting bahwa Bawaslu Tapsel hanya memiliki 14 hari masa sidang sejak laporan diregistrasi, akankah amanah tersebut dapat ditunaikan Bawaslu Tapsel, tanya Hadi.
Mengingat sidang ke dua ( 11/09 ) mendatang agendanya jawaban terlapor, pembuktian dan kesimpulan, tutup Hadi ( Tim )