Madina, mediatribunsumut.com
Polres Mandailing Natal ( Madina ) diminta mengamankan warga yang berupaya menciptakan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat desa Tabuyung Kec Muara Batang Gadis.
Secara terang terangan sejumlah warga sepertinya terus menerus berupaya memprovokasi warga lainnya agar berada di pihaknya melawan keputusan Bupati Madina mengangkat Iskandar menjadi Pj Kades Tabuyung.
Sebagaimana spanduk besar dipasang di pinggir jalan raya, persis di depan kantor desa Tabuyung.
Isi spanduk tersebut bertuliskan kami masyarakat Tabuyung, tidak mau dipimpin Pj Kepala Desa yang sudah cacat moral, kami mau dipimpin kepala desa yang definitif, mohon kepada bapak Bupati Madina segera mencabut SK Pj Kepala Desa.
Kejadian ini kali kedua, sebelum spanduk bertuliskan kami masyarakat Tabuyung meminta kepada Bupati Madina mengganti Pj Kepala Desa Tabuyung yang sudah cacat moral.
Spanduk tersebut telah diturunkan atau ditertibkan pihak kepolisian, tidak berselang lama spanduk dengan tulisan atau isi yang berbeda didirikan lagi.
Bahwa sebagaimana pasal 161 KUHP, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti undang undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Terkait hal tersebut Mediatribunsumut.com telah konfirmasi Kapolres Madina melalui WhatsApp pada ( 10/05 ), namun belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
( Tim )