Madina, mediatribunsumut.com
Terkait Aniaya bocah dibawah umur, diminta Bupati Mandailing Natal ( Madina ) segera berhentikan kepala desa ( Kades ) dan Sekretaris desa ( Sekdes ) Tegal Sari dari jabatannya.
Keterlibatan Kades dan Sekdes menyiksa anak dibawah umur lantaran diduga mencuri rokok satu bungkus merupakan tindakan pidana yang tidak dapat ditolerir.
Demikian dikatakan Ketua Tim Investigasi Perkumpulan Pemerhati dan Pengawasan Korupsi Indonesia ( P3KI ) Arnes Arisoca kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 04/07 ).
Tindakan Kades dan Sekdes Tegal Sari Kec Natal Kab Madina provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) telah keterlaluan dan melewati batas, mengingat keterlibatan orang nomor dan dua di pemerintahan desa Tegal Sari bersama masyarakat main hakim sendiri, tegas Arnes.
Kades dan Sekdes patut diberikan ganjaran setimpal, diminta Bupati memberlakukan undang undang No 7 tahun 2006 dan Perda Kab Madina No 5 tahun 2006 tentang pemberhentian kepala desa pada Bab V pasal 37, ungkap Arnes.
Tidak hanya itu saja, dugaan korupsi dana desa ( DD ) Ta 2023, artinya persoalan Kades Tegal Sari ini sudah komplit,
Sekali lagi diminta kepada Bupati Madina berhentikan Kades dan Sekdes, lantaran bertindak melewati kewenangannya, tutup Arnes.
( Tim/Red )