Madina, mediatribunsumut.com
Perkumpulan Pemerhati dan Pengawasan Korupsi Indonesia ( P3KI ) ajukan pemberhentian Kades Tegal Sari Kec Natal Kab Mandailing Natal ( Madina ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) dan Peraturan Bupati Madina.
Tentang pemberhentian Kades telah diatur dalam Permendagri No 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa ( Kades ) pasal 8 poin 2 ayat 1 huruf C dan huruf G.
Dan Peraturan Bupati ( Perbup ) Madina No 19 tahun 2016 tentang pemberhentian Kepala Desa, pada Bab VI pasal 107 dan 110 poin 1 dan 2.
Demikian dikatakan Ketua Tim Investigasi P3KI Arnes Arisoca kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 07/07 ).
Kasus yang melibatkan kades Tegal Sari telah ditangani Polres Madina, yang bersangkutan telah dibawa ke Polresta Madina dengan tangan diborgol untuk menjalani proses hukum terkait penganiayaan dan penyiksaan terhadap PI ( 15 ) atau anak dibawah umur, yang kabarnya sang anak diduga mencuri rokok, ujar Arnes.
Bayangkan anak tersebut benar benar diperlakukan tidak manusiawi, ibu jari kaki dijepit pakai kursi, mata ditutup, ditampar, celana dibuka kemaluan di balsemmi dan disiksa, dan keluarga anak tersebut tidak pernah menerima BLT kabarnya karena suku jawa, beber Arnes.
Namun belakangan sebagaimana diberitakan di media online, kasus tersebut dihentikan karena kedua belah pihak sepakat dengan payung hukum restorative justice, bayangkan penganiayaan anak melibatkan kades dihentikan kasus hukumnya, bukankah ini janggal, tegas Arnes.
Jadi informasi yang dihimpun Tim di lapangan, bahwa korban adalah warga yang kurang mampu, sehingga diiming imingi menjadi penerima bantuan langsung tunai ( BLT ), terang Arnes.
Bukankah sedianya, bila korban keluarga kurang mampu ditetapkan Kades menjadi penerima BLT, mengapa setelah kasus bergulir baru akan diakomodir, selama ini Kades Tegal Sari kemana, tandasnya.
Untuk itu kita dari P3KI mengajukan pemberhentian Kades Tegal Sari sesuai dengan aturan yang berlaku karena pemberhentian dinilai ganjaran yang setimpal diberikan kepada Kades, lantaran Kades adalah seorang aparat, tutup Arnes.
( Tim )