Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com
Pemerintahan di pemko Padangsidimpuan makin memburuk, pasalnya hampir semua SMPN dan SDN di kota ini masih menganggap Pj Wali Kota adalah Letnan Dalimunthe.
Spanduk Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe, Plt Sekda Roni Gunawan dan Kadis Pendidikan Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, S.STP,M.Sp sampai ( 12/07 ) masih terpajang, membentang di tempat strategis.
Demikian ditegaskan aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) M Hadi Susandra Lubis kepada mediatribunsumut.com pada ( 13/07 ).
Kita prihatin atas indikasi penolakan kepala SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5 dan SMPN 6 dan terhadap kepala SDN 200119, SDN 200113, SDN 200109/14 , SDN 20015/23, SDN 200102/2, SDN 200107/10, SDN 200101, SDN 200108, SDN 200202/5, SDN 200203/8 , SDN 200103, SDN 200105, SDN 200117, kepemimpinan Timur Tumanggor sebagai Pj Wali Kota Padangsidimpuan, ujar Hadi.
Kita bicara fakta di lapangan, terkait hal tersebut diyakini melibatkan Kadis Pendidikan, untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum ( APH ) bertindak tegas tanpa tebang pilih, ungkapnya.
Karena diduga ada unsur kesengajaan terus memajang spanduk tersebut, tentu ini bagian dari pembohong publik, ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap remeh, tegas Hadi.
Sudah sepatutnya kepala sekolah dan Kadis Pendidikan diganjar dengan PP 94 tahun 2021, pasal 8 ayat 4 yakni a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, tandasnya.
Melalui media ini diminta kepada penegak hukum, memanggil dan memeriksa kepala sekolah tersebut dan Kadis Pendidikan, tutup Hadi. ( Red )