Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab Deli Serdang kepada media.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada ( 23/07 ) di gedung Pusat Pengembangan Produk Unggulan Daerah ( P3UD ) dengan peserta puluhan awak media.
Sebagaimana dijelaskan narasumber Erdinata Sinuhaji untuk memaparkan tahapan pemilihan serentak tahun 2024.
Berikut tahapannya, persiapan pendaftaran pasangan calon ( paslon ) 24-26 Agustus 2024, pendaftaran paslon 27-29 Agustus, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian
persyaratan administrasi paslon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/Kota ( 13 Agustus – 14 September ), penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU kabupaten/Kota ( 6-14 September ),
perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KPU provinsi dan KPU kab/Kota/( 6-8 September ).
Lalu pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU kabupaten/Kota ( 5-6 September ), masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon ( 15-18 September ), klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon ( 15-21 September ).
Dan penetapan paslon ( 22 September ), pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon ( 23 September ).
Termasuk pasilitas yang disediakan untuk pemilih penyandang disabilitas yang akan menyalurkan hak pilih di hari pemungutan suara.
( Alfian M. ).