Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com
Diduga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim ) Padangsidimpuan Permainkan anggaran pajak barang dan jasa tertentu tenaga listrik.
Anggaran pemeliharaan LPJU dan lampu hias pagu di Ta 2023 Rp 1,2 M namun lampu penerangan jalan umum tak tersentuh pemeliharaan.

Beberapa waktu lalu telah disampaikan ke Dinas Perkim, orang nomor dua di dinas tersebut memanggil yang membidangi pemeliharaan lampu jalan umum agar lampu yang padam segera dipelihara.
Ternyata hal tersebut sebatas formalitas atau kepura-puraan, agar warga senang saja, sebab sampai saat ini ( 24/07 ) tidak juga diperbaiki.
Pada hal warga yang taat pajak setiap bulan telah dibayar melalui pembayaran tagihan listrik.
Sebagaimana undang undang bahwa PBJT-TL seluruhnya di stor PLN ke kas daerah pemko Padangsidimpuan sebagai pendapatan daerah.
Angka yang di stor PLN ke kas daerah pemko Padangsidimpuan tidak sedikit, puluhan miliar setiap tahun di stor PLN ke kas daerah, sayangnya angka itu menyisakan misteri.
Untuk itu diminta kepada Dinas Perkim dan BPKPD Kota Padangsidimpuan tidak tinggal diam.
( SL ).