Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) mendesak Kejari Padangsidimpuan menjemput paksa mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.
Pemanggilan sudah dua ( 2 ) kali dilayangkan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kepadanya, makanya kita mendesak petugas Kejari Padangsidimpuan menjemput paksa membawanya ke penyidik.
Demikian dikatakan aktivis AMPUH M Hadi Susandra Lubis kepada mediatribunsumut.com pada ( 24/07 ).
Maksudnya jangan sampai mantan orang nomor satu di pemko Padangsidimpuan menghilangkan barang bukti, ujarnya.
Setiap warga negara Indonesia harus patuh dan tunduk kepada hukum, sebagaimana diberitakan di salah satu media dua kali sudah dipanggil dengan surat nomor: B-229/L.215/Fd/07/2024, namun yang bersangkutan tidak datang, ungkapnya.
Bahwa di pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya, terang Hadi.
Jadi AMPUH mendukung hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih, siapapun itu dihadapan hukum semua sama, tutur Hadi.
Pada kasus ini, Kejari telah menetapkan 2 orang tersangka, sementara mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution dua kali dipanggil mangkir, tegasnya.
Selain itu, AMPUH juga mendesak Kejari agar menetapkan status hukum mantan Kadis PMD IF, sebab publik menanti, tutup Hadi.
( Reed ).