Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com
Diduga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim ) Padangsidimpuan korupsi biaya pemeliharaan lampu jalan Ta 2023.
Indikasi tersebut terungkap setelah banyak unit lampu jalan mati dan tidak dipelihara Dinas Perkim Padangsidimpuan, pada hal kondisi tersebut telah disampaikan kepada Sekretaris.

Dengan bahasa yang meyakinkan sembari menunjukkan kuasa serta kewenangannya sebagai orang nomor dua di dinas tersebut, memanggil dan memerintahkan pegawai yang membidangi lampu.
Besok agar dicek dan diperbaiki serta mengganti bola lampu yang sudah mati, ternyata hal tersebut omong kosong, hingga berita ini diterbitkan beberapa unit lampu jalan di kelurahan Sitamiang Baru tetap padam.
Terjadinya pembiaran, disinyalir dana pemeliharaan lampu jalan telah dikorupsi atau masuk kantong pengelola kegiatan.
Jadi gaya meyakinkan masyarakat sebagai jurus Sekretaris Dinas Perkim untuk menutupi dugaan ” permainan” kotor dalam pengelolaan dana pemeliharaan lampu jalan dan lampu hias Ta 2023 Rp 1, 2 M.
Diminta kepada aparat penegak hukum ( APH ) dapat menindaklanjutinya, membongkar dugaan korupsi anggaran pemeliharaan lampu jalan.
( SL ).