Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Bantuan pupuk bersumber dari dana desa ( DD ) ke kelompok tani ( Poktan ) di Tanjung Sari tidak gratis.
Anggota kelompok tani diminta membayar pupuk kendati bantuan pupuk tersebut berasal dari dana desa.
Demikian dikatakan Ketua kelompok tani ( Poktan ) Sri Rahayu di desa Tanjung Sari Miswan kepada MediatTibunSmut.com ( 29/12 ) sore di rumahnya.
Bantuan pupuk dari dana desa ( DD ) Tanjung Sari tidak gratis di berikan kepada anggota, seluruh anggota kelompok tani membayar, dengan cara panen dulu baru dibayar, ujar Ketua Poktan.
Sesuai arahan Kepala Desa ( Kades ) Tanjung Sari harga pupuk dibayar anggota dibawah harga subsidi yakni Rp 120.000/sak, ungkapnya.
Pupuk yang diberikan Kepala Desa ( Kades ) adalah pupuk bersubsidi, makanya harga Rp 120.000/sak, sebab harga pupuk bersubsidi Rp 150.000/sak, terangnya.
Jadi sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 atau tiga tahun berturut turut kelompok kita mendapat bantuan, tidak hanya pupuk tetapi bibit pun diberikan, bebernya.
Kalau bibit padi tetap dibayar anggota namun harganya tetap dibawah harga subsidi, untuk lima kilogram dibayar anggota Rp 50.000, tutupnya.
Inilah faktanya di lapangan bahwa bantuan pupuk dan bibit padi yang sumber dari dana desa ( DD ) tidak gratis.
Lantas apakah bantuan dari DD dapat diperjual belikan, diminta kepada aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Kades Tanjung Sari
( SL ).