Medan, MediaTribunSumut.com
Harga iklan di Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Padangsidimpuan ditetapkan tanpa rapat pleno, tetapi hanya berdasarkan negosiasi.
Jadi harga iklan KPU untuk media online Rp 500.000 dan iklan untuk media cetak Rp 7.000.000 per terbit ditetapkan sesuai hasil negosiasi antara KPU Padangsidimpuan dengan masing masing media dan tidak berdasarkan rapat pleno KPU Padangsidimpuan.
Demikian dikatakan Sekretaris KPU Padangsidimpuan bersama Ketua KPU di ruang kerja Sekretaris pada ( 20/01 ) kepada Tim MediaTribunSumut.com
Kalau soal besaran harga iklan di media online dan media cetak berbeda tidak ada masalah karena masing-masing media bersedia menerimanya, sebab sesuai negosiasi, ujar Sekretaris.
Jika seandainya media tidak menerima maka media tersebut tidak akan menayangkan iklannya, sebutnya.
Jadi tidak ada masalah dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan sesuai aturan, tegasnya.
Diduga Sekretaris KPU Kota Padangsidimpuan lupa, kebijakan yang dikeluarkan KPU sedianya melalui rapat pleno, sebab rapat pleno merupakan forum pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh anggota KPU untuk menyepakati berbagai hal termasuk menetapkan harga satuan pengadaan barang/jasa yang berkaitan dengan pemilu.