Scroll untuk baca artikel
#
banner 970x250 banner 970x250
Breaking NewsKeluhan WargaSorotanSumut

Otak Pengeroyokan Di PT SAE Divonis Lebih Ringan Dari Pelaku,  Hakim PN Padangsidimpuan Dituding Tak Adil 

105
×

Otak Pengeroyokan Di PT SAE Divonis Lebih Ringan Dari Pelaku,  Hakim PN Padangsidimpuan Dituding Tak Adil 

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

Otak pengeroyokan di PT SAE divonis lebih ringan dari pada pelaku, hakim Pengadilan Negeri (  PN ) Padangsidimpuan dituding tidak adil.

Edi Sulam atau Bobon sang anggota DPRD otak atau dalang dibalik terjadinya pengeroyokan di PT SAE divonis hakim PN Padangsidimpuan hanya 2 tahun sedangkan pelaku pengeroyokan malah divonis lebih berat yakni 2 tahun 2 bulan.

Sontak menuai ketidakpuasan korban pengeroyokan, korban berharap hakim PN memvonis Edi Sulam 5 tahun lebih.

Demikian ungkapan kekesalan para korban dan perwakilan PT SAE pada jumpa pers di depan gedung PN Padangsidimpuan pada ( 04/02 ) sekira pukul 10.30 Wib.

Tidak hanya korban penganiayaan, satu unit kendaraan operasional milik PT SAE ikut dirusak,kini kendaraan tersebut tidak dapat dioperasikan lagi, ujar Dio.

Sekali lagi putusan 2 tahun terhadap terpidana Edi Sulam atau Bobon belum adil, sebab anggotanya mengalami trauma ketakutan bahkan trauma yang luar biasa hingga tidak bisa bekerja, tegasnya.

Bahkan sampai saat ada beberapa anggota yang masih harus dirawat, luka luka penganiayaan belum sembuh, terangnya.

Hal senada diungkapkan para korban yakni, Parlindungan Hutasoit, Nurman Akhmad dan juga Ngolu Partahian  merasa kecewa atas putusan hakim dengan vonis 2 tahun 2  atas tuntutan JPU 4 tahun, sebutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Soritua Agung Tampubolon, Mhd. Tarmizi Siregar dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menyebut sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah dan menuntutnya dihukum 4 tahun penjara.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak terjadi perdamaian dengan korban, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian materi buat PT. SAE.

Bahwa terdakwa ESS alias B, telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, melakukan dan turut melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ESS dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta Tim JPU Kejari Tapsel.

 (. Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *