Deli Serdang, mediatribunsumur.com
Kades Tanjung Morawa B salahkan stafnya yang meng-upload misinya 30% perusahaan wajib mengeluarkan.
Itu kesalahan anggota yang menulis visi saya, diari mana itu informasinya dapat, baca bagus bagus bu.
Demikian bahasa Kades Tanjung Morawa B kepada TiM Mediatribunsumut.com pada ( 21/02 ) menjawab konfirmasi Tim di ruang piket kantor desa Tanjung Morawa B.
Tim menunjukkan visi yang diunggah disalah satu akun resmi, lantas Kades pun gerah dan memerintahkan staf mencari buku visi misinya sembari menunjuk bahwa di diakun dan di buku tidak sama, katanya.
Seolah tidak tahu akun dari siapa, kembali Kades memerintahkan stafnya untuk memperbaikinya, itu salah bantahnya.
Disinggung program dan realisasi janjinya sesuai visi misinya, Kades Tanjung Morawa B Nazarianti dengan enteng mengatakan, itukan janji politik tidak wajib dilaksanakan, sebutnya.
Ya kalau tidak bisa dilaksanakan tidak masalah, itu tergantung situasi dan kondisi, lagian masyarakat disini rata rata sudah diterima bekerja di perusahaan yang ada disini, terangnya.
Seperti almarhum W saya yang memasukkan kerja ke perusahaan CV SHL.
Perusahaan yang ada disini perduli dengan masyarakat di desa Tanjung Morawa B, setiap menjelang lebaran diberikan bantuan, tandasnya.
Disinggung soal tanggung jawab sosial dan lingkungan ( TJSL ), Kades malah balik bertanya, apa itu TJSL.
Sepertinya Kades pura pura tidak tau, pada hal sudah jelas dalam UU No 40 tahun 2007 dan PP No 47 tahun 2012 diatur soal TJSL.
Jadi perusahaan harus jelas programnya terkait TJSL yang harus dianggarkan agar dapat dipertanggung jawabkan.
Terkait hal itu diminta kepada Camat Tanjung Morawa membuka informasi terkait kegiatan TJSL dari perusahaan yang ada di desa Tanjung Morawa B.
( Tim ).