Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Breaking NewsKeluhan WargaMedanSorotanSumut

Polda Sumut Lindungi ” BS ”  DPO Bandar Jud1

418
×

Polda Sumut Lindungi ” BS ”  DPO Bandar Jud1

Sebarkan artikel ini

Medan,

mediatribunsumut.com

Polda Sumut melindungi ” BS  ” yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri ( PN  ) Padangsidimpuan daftar pencarian orang ( DPO ) selaku bandar jud1.

Hal ini terungkap berdasarkan surat resmi Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) pada (:24/03 ) yang ditanda tangani Dr Yusuf, S. Ag, M. H yang ditunjukkan kepada A I dan rekan rekan.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Sebagaimana hasil klarifikasi Ketua Kompolnas kepada Kapolda Sumut yang tertuang pada surat No : B-138A/Kompolnas/2/2025 tanggal 26 Februari 2025 perihal permohonan klarifikasi SKM.

Polda Sumut diyakini sengaja tidak menyertakan penjelasan tentang putusan PN Padangsidimpuan No : 388/Pid.B/2022/PN Psp sebab dalam putusan tersebut PS masih hidup yang dapat dijadikan sebagai saksi kunci dalam mengungkap kebenaran, bahwa BS dan B adalah orang yang sama dengan berstatus DPO,  bahkan telah dilantik menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan.

Justru Kapolda Sumut hanya menjelaskan putusan PN No 318/Pid.B/2022/ PN Psp sementara Saffruddin Piliang telah meninggal dunia.

Sehingga menjadi hambatan dalam melakukan penyidikan untuk memfaktakan bahwa Angkang dan Bakti adalah bandar atas perjudian Toto Gelap ( Togel ) KIM yang telah dilakukan oleh saudara Saffruddin Piliang.

Untuk itu diminta kepada Kapolri tidak melindungi anggotanya yang disinyalir tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *