Medan,
mediatribunsumut.com
Polda Sumut melindungi ” BS ” yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri ( PN ) Padangsidimpuan daftar pencarian orang ( DPO ) selaku bandar jud1.
Hal ini terungkap berdasarkan surat resmi Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) pada (:24/03 ) yang ditanda tangani Dr Yusuf, S. Ag, M. H yang ditunjukkan kepada A I dan rekan rekan.
Sebagaimana hasil klarifikasi Ketua Kompolnas kepada Kapolda Sumut yang tertuang pada surat No : B-138A/Kompolnas/2/2025 tanggal 26 Februari 2025 perihal permohonan klarifikasi SKM.
Polda Sumut diyakini sengaja tidak menyertakan penjelasan tentang putusan PN Padangsidimpuan No : 388/Pid.B/2022/PN Psp sebab dalam putusan tersebut PS masih hidup yang dapat dijadikan sebagai saksi kunci dalam mengungkap kebenaran, bahwa BS dan B adalah orang yang sama dengan berstatus DPO, bahkan telah dilantik menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan.
Justru Kapolda Sumut hanya menjelaskan putusan PN No 318/Pid.B/2022/ PN Psp sementara Saffruddin Piliang telah meninggal dunia.
Sehingga menjadi hambatan dalam melakukan penyidikan untuk memfaktakan bahwa Angkang dan Bakti adalah bandar atas perjudian Toto Gelap ( Togel ) KIM yang telah dilakukan oleh saudara Saffruddin Piliang.
Untuk itu diminta kepada Kapolri tidak melindungi anggotanya yang disinyalir tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
( Red ).