Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
MedanOrganisasiSumut

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Sumut Dukung Penuh RUU TNI 

489
×

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Sumut Dukung Penuh RUU TNI 

Sebarkan artikel ini

Medan,

mediatribunsumut.com

Ketua Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Elang 3 Hambalang Sumatera Utara ( Sumut ) mendukung sepenuhnya UU TNI yang telah disahkan DPR RI.

Tentu dengan harapan kiranya ke depan Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) semakin dicintai rakyat Indonesia, kita yakin bersama TNI rakyat kuat.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Demikian dikatakan Ketua DPP Elang 3 Hambalang Sumut Ardiyunus Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 17/04 ).

Beliau menyampaikan dukungan tersebut pada acara hari jadi Kopassus ke 73 sebagai momentum dukungan terhadap UU tersebut.

Kita melihat situasi global dunia saat ini, sudah semestinya kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) diperkuat, salah satunya dengan pengesahan RUU TNI, itu adalah langkah yang sangat tepat, ujarnya.

Tidak kita pungkiri ada juga kelompok masyarakat yang  menolak RUU TNI, namun itu adalah kelompok yang tidak melihat keadaan global, hanya memandang ruang nasional dengan kepentingan kelompok kecil, sebutnya.

Pada pernyataan resminya, Ardiyunus Siregar menyebut bahwa penguatan regulasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pertahanan nasional dan menjaga stabilitas kedaulatan NKRI .

“UU TNI adalah fondasi strategis bagi penguatan peran militer di tengah ancaman multidimensi yang semakin kompleks. Kami, dari Elang 3 Hambalang Sumut mendukung penuh langkah pemerintah dan Menteri Pertahanan dalam memastikan TNI tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI, tegasnya.

Ardiyunus Siregar juga menyoroti adanya upaya-upaya politis yang mencoba melemahkan tokoh-tokoh kepercayaan  Prabowo Subianto. Ia menilai hal tersebut sebagai manuver yang tidak produktif dan berpotensi mengganggu konsolidasi kekuatan pertahanan nasional.

“Pihak-pihak yang mencoba memecah fokus TNI melalui narasi negatif harus dievaluasi niatnya. Kita tidak sedang bermain-main dengan isu keamanan negara,” tambahnya.

Dalam konteks geopolitik dan dinamika ancaman keamanan saat ini, Ardiyunus Siregar menyampaikan beberapa alasan mendasar mengapa UU TNI perlu diperkuat dan didukung yakni

1. Menghadapi Ancaman Non-Tradisional: Perang modern tidak lagi terbatas pada senjata dan medan tempur. Ancaman siber, radikalisme, serta disinformasi menuntut peran aktif TNI dalam perlindungan wilayah siber dan ketahanan nasional secara menyeluruh.

2. Menjaga Stabilitas Dalam Negeri: TNI kerap menjadi pilar stabilitas nasional dalam situasi krisis, baik bencana alam, konflik sosial, maupun pandemi. UU yang kuat akan memastikan legalitas peran tersebut.

3. Sinkronisasi antar lembaga,  dengan revisi UU, ada penegasan koordinasi yang lebih baik antara TNI dan lembaga sipil terkait, agar operasi militer selain perang (OMSP) berjalan secara terintegrasi dan efisien.

4. Penguatan Moral dan Integritas Institusi: UU ini juga memberikan jaminan perlindungan dan kejelasan posisi hukum bagi prajurit, sehingga TNI dapat bekerja tanpa ragu dan tetap berpegang pada etika militer.

Namun demikian, dukungan terhadap UU TNI ini juga menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa.

Sejumlah organisasi masyarakat dan kelompok masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi “militerisasi sipil” dan mengingatkan pentingnya supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Bahkan ada pemahaman pengesahan UU TNI kembali kepada masa “ORBA” ( orde baru ), tawa lebar itu muncul seketika dari beliau ‘salah satu ciri khas dari seorang Ardiyunus Siregar yang akrab dipanggil pak Gondrong akibat rambut panjang yang menghiasi kesahajaan penampilan beliau.

Diakhir sikap tegasnya itu, Ardiyunus Siregar mengajak semua pihak untuk membaca UU TNI secara objektif dan tidak terjebak dalam narasi ketakutan. “Kita harus jernih, penguatan TNI bukan berarti mengancam sipil, tapi memperkuat sinergi dalam membangun negara, tutupnya.

( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *