Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Breaking NewsKeluhan WargaMedanSorotanSumut

Pendumas Minta KejatSu Surati PoldaSu Soal Penangkapan DPO BS Bandar Judi 

4620
×

Pendumas Minta KejatSu Surati PoldaSu Soal Penangkapan DPO BS Bandar Judi 

Sebarkan artikel ini

Medan,

mediatribunsumut.com

Pendumas Ali Imran  meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut ( KejatiSu ) menyurati Polda Sumut ( PoldaSu ) soal penangkapan daftar pencarian orang ( DPO ) BS bandar judi yang telah dilantik menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan priode 2024 – 2029.

Pihak Kejati Sumut tidak bisa melakukan penangkapan terhadap DPO BS karena sang DPO adalah DPO pihak kepolisian.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Demikian dikatakan pendumas Ali Imran kepada mediatribunsumut.com pada ( 02/07 ) di Medan usai diperiksa pihak KejatSu pada ( 01/07 ).

Demi tegaknya hukum segala upaya dilakukan, sebab dalam putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor : 318 / Pid. B/2022/PN PSP dan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor: 388/ Pid. B/2022/PN PSP dalam dakwaan Jaksa bahwa Bakti alias Bakti Simanjuntak alias Baktiar Simanjuntak ( BS  ) adalah DPO, ujarnya.

Sementara saat ini sang DPO BS anggota DPRD Padangsidimpuan, dengan demikian seperti pembiaran, DPO bukannya ditangkap malah melenggang dilantik menjadi anggota legislatif, sebutnya.

Kesannya begitu sulit menangkap DPO BS, pada hal yang bersangkutan tidak sulit ditemukan, karena BS anggota DPRD Padangsidimpuan, jadi tidak ada alasan tidak ditemukan, tegas Imran.

Kalau seandainya Polda Sumut dan jajarannya tidak mampu atau sanggup untuk menangkap DPO BS, kita akan minta bantuan kepada TNI untuk menangkapnya, tutup Imran.

Perwakilamaayarakat kota padangsidempuansaatmelkukanajsi didpanpintumasuk mapoldaSumut

 ( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *