Medan,
mediatribunsumut.com
Polda Sumut ( PoldaSu ) diminta tidak menunda–nunda proses pengaduan masyarakat ( Dumas ) soal daftar pencarian orang ( DPO ) bandar judi yang kini menjadi anggota DPRD di Padangsidimpuan.
Banyak pihak telah menyoroti kinerja PoldaSu dan jajarannya terkait DPO bandar judi ” BS ” sebab sampai saat ini sang DPO belum juga ditangkap, kenyataan sampai saat ini proses hukum sepertinya masih jauh dari harapan.
Demikian dituturkan pendumas Mahmud Nasution kepada mediatribunsumut.com pada ( 07/08 ) usai mempertanyakan proses pengaduannya ke unit V Subdit III Jatanras Polda Sumut pada ( 07/08 ).
Di dalam pengaduan telah laporkan dua putusan Pengadilan Negeri ( PN ) Padangsidimpuan No : 318/Pid. B/2022/PN. Psp dan putusan PN Padangsidimpuan No: 388/ Pid. B/2022/ PN. Psp, sebutnya.
Namun didalam surat Dirkrimum yang ditanda tangani Plt Kabag Wassidik Mangara Hutagaol, SH, MH,CPM hanya mencantumkan laporan polisi No: LP/A/113/VIII/2022/SPKT/ Polres Padangsidimpuan/ Polda Sumatera Utara, terangnya.
Jadi pengaduan tentang putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No: 388/Pid. B/2022/ PN. Psp tidak dibuat pada SP3D Wassidik, menurut Polres Padangsidimpuan putusan PN No: 388/Pid. B/2022/PN. Psp adalah kewenangan Polda Sumut, karena pihak Polda yang melakukan penangkapan, ungkap Mahmud.
Hal ini telah disampaikan ke petugas unit V Subdit III Jatanras, namun berdasarkan penjelasan Ipda Hamdan saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan terkait proses pengaduan itu, akan berkoordinasi dengan Kanit V, kata Mahmud mencerminkan komunikasinya dengan Panit.
Pada hal sudah lama disampaikan, membuat kita kecewa, sepertinya tidak sesuai dengan apa yang tertulis di area Mapolda, dengan tulisan besar disiplin tanpa harus diawasi, bekerja tanpa harus diperintah, bertanggung jawab tanpa harus diminta, tandanya.
Kembali melalui media ini diminta kepada Kapolda segera memproses pengaduan kami, jika kasus ini terbenam sama artinya pihak Polda melindungi bandar judi, tutupnya.
( Tim ).













