Paluta,
mediatribunsumut.com
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) desa Parannakka Kec Padang Bolak Julu Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) diminta ” angkat suara” soal kegiatan siluman dana desa.
Lantaran Kades Parannakka ” membisu” tak berkenan memberikan penjelasan soal kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa Ta 2023 Rp 200 juta lebih , Ta 2024 Rp 188 juta lebih terindikasi kegiatan ” siluman” sebab tidak pernah dibahas di musyawarah desa ( musdes ).
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 07/04 ).
Dengan ” bungkamnya” sang Kades menjadi sinyal kuat terjadi dugaan ” permainan korupsi” dalam pengelolaan dana desa ( DD ), ujarnya.
Terkait hal tersebut, diminta kepada BPD tidak keberatan memberikan penjelasan, apakah benar kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa, pintanya.
Maksudnya jika kegiatan itu tidak pernah dibahas di musyawarah desa, berarti kegiatan itu adalah ilegal, alias kegiatan titipan, maka BPD tidak pentas menutup nutupinya, tegasnya.
( Tim ).













