Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Breaking NewsDeli SerdangKeluhan WargaSorotanSumut

Desa Bakaran Batu Deli Serdang Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam, Bolong Bolong Dan Terbalik 

14992
×

Desa Bakaran Batu Deli Serdang Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam, Bolong Bolong Dan Terbalik 

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang,

mediatribunsumut.com

Desa Bakaran Batu Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) mengibarkan Bendera Merah Putih dengan kondisi kusam, bolong bolong bahkan terbalik, putih diatas dan merah dibawah.

Disinyalir Kades Bakaran Batu Muslim Susanto juga Sekdes Purwanti, S. SI sengaja menantang undang undang No 24 tahun 2009  pasal 24 huruf c setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Hal ini diketahui setelah mediatribunsumut.com datang konfirmasi ke kantor desa Bakaran Batu pada ( 30/07 ), diduga Kades, Sekdes dan seluruh aparat desa membiarkan bendera merah putih dikibarkan dengan kondisi kusam, bolong bolong dan terbalik ( warna putih diatas dan merah dibawah ).

Saat mediatribunsumut.com bertanya kepada salah satu pegawai kantor desa Bakaran Batu mengapa dibiarkan bendera merah putih seperti itu, yang bersangkutan bertanya balik, mengapa bendera merah putih.

Sembari awak media ini menunjukkan kondisinya, sang ibu tersebut pun langsung berusaha menurunkan,namun tidak berhasil, lantas dipanggilnya seorang pegawai laki-laki, lalu dipaksa diturunkan, karena menurut ibu pegawai tersebut, tidak diturunkan sejak tujuh belasan.

Ukuran Bendera Merah Putih yang dikibarkan sama dengan yang diturunkan, dengan demikian ukuran bendera Merah Putih yang dikibarkan pun tidak sesuai pada pasal 4 ayat 3 huruf b.

Diyakini Kades dan Sekdes mengetahui aturan tentang pengibaran bendera Merah Putih, namun sepertinya menganggap enteng dan spele, pada hal ada pasal pidananya, yakni pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu ( 1 ) tahun atau denda paling banyak 100 juta.

Diminta kepada Kades dan Sekdes Bakaran Batu tidak mengangap enteng dan tidak menunggu ada yang menegur atau melaporkannya ke aparat penegak hukum ( APH ).

( SL ).

Tinggalkan Balasan