TRIBUNSUMUT, MEDAN — Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (4/8/2026). Massa datang untuk menyampaikan tuntutan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan serta pengawasan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dalam aksi unjuk rasa ini, massa secara tegas meminta Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Labusel, Adilpan Harahap.
Koordinator Aksi, Kamaluddin Harahap, menyoroti adanya dugaan keterlibatan lintas lini yang melibatkan oknum Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Regional (Kareg) SPPG Sumut bernisial A, serta Korwil SPPG Labusel Adilpan Harahap. Menurut Kamaluddin, desas-desus mengenai ketidakberesan program MBG di Labusel harus segera diusut tuntas agar terang benderang.
“Kami menilai ada dugaan keterkaitan yang perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. Ini harus segera diperiksa agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Kamaluddin saat menyampaikan orasinya di depan perwakilan Seksi Intelijen Kejati Sumut.
AMPK SU pun mendesak Korps Adhyaksa untuk transparan dan tidak ragu membongkar mekanisme penunjukan mitra hingga pengelolaan SPPG di Sumatera Utara, khususnya wilayah Labusel.
Berdasarkan temuan massa di lapangan, sejumlah unit dapur penyedia gizi di Labusel didapati tetap beroperasi secara bebas meski diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Bahkan, beberapa dapur diketahui tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan mengabaikan Prosedur Operasional Standar (SOP).
Tak berhenti di situ, muncul pula isu miring mengenai dugaan praktik pungutan liar atau uang pelicin. Dari keterangan seorang sumber yang enggan sebutkan namanya, oknum Korwil SPPG Labusel diduga kerap menerima ‘uang keamanan’ tiap kali turun mengecek unit dapur gizi di lapangan.
Aspirasi massa aksi disambut oleh perwakilan Kejati Sumut, Randi H. Tambunan. Pihak kejaksaan memastikan akan mengawal laporan ini dan meneruskan berkas serta bukti-bukti yang diserahkan AMPK SU langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
Mendengar hal itu, AMPK SU menegaskan tak akan tinggal diam. Mereka berjanji bakal terus mengawal penanganan kasus ini hingga ke BGN Pusat, Kejagung, bahkan siap membawanya langsung ke hadapan Presiden RI.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan asupan nutrisi peserta didik sekaligus menekan angka stunting di daerah. Oleh karena itu, kelengkapan sanitasi seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta pengolahan limbah (IPAL) merupakan syarat wajib yang tidak boleh ditawar. Jika dapur beroperasi tanpa standar higienis, kesehatan anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat berada dalam ancaman serius.
Dugaan munculnya ‘uang keamanan’ atau gratifikasi dalam pengawasan dapur gizi amat mencoreng marwah program nasional ini. Apabila dugaan pembiaran dapur tak berizin dan praktik penyerahan uang pelicin ini terbukti benar, oknum yang terlibat terancam dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketegasan penegak hukum di tingkat daerah sangat dinantikan agar anggaran negara benar-benar tersalurkan demi kesejahteraan masyarakat, bukan masuk ke kantong oknum.













