Medan – Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (2/6/2026). Massa mendesak Kepala Kejatisu Muhibuddin untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhanbatu berinisial AJP.
AJP diduga kuat melakukan berbagai tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dugaan korupsi itu disebut terjadi pada sejumlah proyek pembangunan di bidang pendidikan.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumut, Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., untuk memanggil dan memeriksa Kadis Pendidikan Labuhanbatu yang diduga banyak melakukan tindakan korupsi dan salah gunakan kekuasaan untuk proyek-proyek pembangunan pendidikan khususnya sekolah ruang guru,” kata Koordinator Aksi Mustofa Ahmad Sihombing di lokasi.
Mustofa menyebut anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) guru dan kepala sekolah juga diduga di-mark up. Tak hanya itu, AJP diduga meminta jatah kepada para pihak rekanan proyek APBD 2025.
Dalam pusaran kasus ini, kata Mustofa, AJP sempat melontarkan kalimat misterius. Kadisdik itu disebut sempat menyatakan ada ‘ibu’ yang meminta jatah tersebut.
“Bahkan kadis tersebut sempat mengatakan ‘ibu yang minta’. Apakah ibu tersebut maksudnya Ibu Bupati atau ibu siapa? Kan menimbulkan perpecahan,” sebut Mustofa.
Massa meminta agar Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera memberikan penjelasan. Bupati Labuhanbatu didesak untuk tidak tinggal diam.
“Bupati Labuhanbatu tak boleh diam saja, harus ada klarifikasi yang jelas di hadapan publik,” tegasnya.
Mustofa membeberkan informasi lain yang diterima pihaknya dari pihak keluarga maupun beberapa pejabat yang enggan disebutkan namanya. Diduga, telah terjadi praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) se-Labuhanbatu.
Jika ingin diloloskan menjadi Kepsek, guru yang bersangkutan diduga harus menyerahkan sejumlah uang. Nilai setoran itu dihitung dari jumlah siswa dikali dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Di mana jika ingin diloloskan menjadi Kepsek, tak tanggung-tanggung bayaran tersebut dinilai dari beberapa jumlah siswa dengan dana BOS yang biasanya 150 per siswa. Maka jika sekolah tersebut memiliki jumlah siswa 300, maka setoran bisa tembus 45 juta,” ungkap Mustofa.
Massa menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi di Disdik Labuhanbatu ini. Jika tidak ada tindakan tegas dari penegak hukum di Sumut, massa mengancam akan mendatangi gedung KPK di Jakarta.
“Apabila tak ada tanggapan jelas dari kejaksaan ataupun APH (aparat penegak hukum), maka kami akan terus mengawal kasus ini hingga aksi ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta dalam waktu dekat ini. (Kami akan aksi) hingga berjilid-jilid sampai tuntas,” pungkas Mustofa.
Dugaan praktik lancung di lingkungan Dinas Pendidikan Labuhanbatu ini memantik respons negatif dari sejumlah pengamat pendidikan di Sumatera Utara. Kasus mark up anggaran Bimtek serta pemotongan dana proyek fisik seperti ruang guru dinilai merugikan hak-hak dasar siswa untuk mendapatkan fasilitas belajar yang layak dan aman.
Lebih miris lagi, pola transaksional dalam pengisian jabatan Kepala Sekolah dinilai menghancurkan sistem meritokrasi di dunia pendidikan. Jika seorang kepala sekolah dipilih berdasarkan kekuatan finansial atau nilai setoran upeti—bukan berdasarkan kompetensi dan prestasi—maka kualitas kepemimpinan di sekolah tersebut dipastikan merosot. Kepala sekolah yang bersangkutan dikhawatirkan akan terjebak dalam upaya mengembalikan “modal” yang telah disetorkan selama menjabat.
Masyarakat kini menunggu langkah berani dari Kejatisu untuk mengusut tuntas keterlibatan AJP. Keterbukaan informasi dan ketegasan dari penegak hukum menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik dan membersihkan instansi pendidikan dari praktik korupsi terstruktur.













