Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Breaking NewsKeluhan WargaSergaiSorotanSumut

Tepis Isu Pemecahan Paket, PPK Disdik Sergai Klaim Proyek Notebook Rp 33, 3 M Sesuai Aturan

13
×

Tepis Isu Pemecahan Paket, PPK Disdik Sergai Klaim Proyek Notebook Rp 33, 3 M Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Sergai, mediatribunsumut.com

Tepis isu pemecahan paket, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Dinas Pendidikan Serdang Bedagai ( Disdik Sergai  ) klaim proyek notebook Ta 2024 Rp 33,3  miliar lebih sesuai aturan E Purchasing.

Sejak dari awal perencanaan pengadaan notebook massal untuk SD dan SMP dibuat 69 paket dengan pagu yang berbeda beda, namun spesifikasinya sama.

Demikian dikatakan PPK pengadaan notebook Ta 2024 yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Disdik Sergai D Siregar kepada Tim investigasi mediatribunsumut.com di ruang kerjanya pada ( 21/10 ) lalu

Jadi kalau dikatakan ada indikasi pemecahan paket, dengan tegas saya katakan tidak benar, pengadaan notebook sudah sesuai aturan pengadaan barang/ jasa, sebut PPK.

Pengadaan ribuan notebook dilaksanakan dengan metode pemilihan e- purchasing, dengan nilai pagu antara Rp 121,2 juta hingga Rp 2,9 miliar.yang dibelanjakan kepada penyedia yakni perusahaan reseller PT TUI, sebut PPK.

Sesuai aturan, belanja melalui e katalog kepada reseller karena distributor tidak ada yang terdaftar di LKPP,  makanya Dinas Pendidikan belanja ke reseller PT TUI, ujar PPK tanpa merinci aturan yang mewajibkan belanja kepada reseller.

Spesifikasi notebook dalam perencanaan adalah Core i3 8GB DDR4TKDN+ BMP min 40% dan sesuai dengan anggaran yang ada maka Dinas membelanjakan notebook X10 i3- 813OU8GB 512GB ( 14 ) Win 11 pro, jelas PPK.

PPK yakin 100% belanja notebook ini sudah sesuai aturan, tidak ada indikasi mark up, saya selaku PPK siap mempertanggung jawabkan di muka hukum, tutupnya.

Sementara Perpres No 16 tahun 2018 jelas jelas melarang memecah paket yakni pasal 20 ayat 2 huruf d dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/ seleksi.

Dan ada juga pasal konsolidasi yakni pasal 21 ayat 1 konsolidasi pengadaan barang/ jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barang/ jasa melalui penyedia, dan/ atau persiapan pemilihan penyedia.

( Tim ).

Comment