Perbaungan | Mediatribunsumut.com-
Polsek Perbaungan Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) Geruduk salah satu Rumah, diduga pemilik Rumah melakukan tindakan pencurian Rumah saat kosong yang sedang di tinggal pemiliknya. Minggu (28/07/2024)
Dari informasi yang dihimpun Mediatribunsumut.com dari salah satu warga ( korban) Syahrian (41) yang tingal di dusun I (satu) desa Lubuk Cemara Kec Perbaungan Kab Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara.
Begini Kronologis Kejadian nya
Berawal dari Korban (pelapor) pulang dari tempat mertua di Sei Rampah, pada hari Sabtu (27/07) setibanya di Rumah korban terkejut melihat kondisi Rumah pintu belakangnya sudah terbuka, kemudian korban masuk kedalam Rumah dan melihat TV yang berada di kamar sudah tidak ada.
Kemudian korban memberi tahukan kejadian tersebut kepada tetangga kemudian di hari Minggu ( 28 / 07 ) sekitar pukul 09.00 wib korban mendapat informasi ada yang mau jual TV kemudian korban bersama adik sepupunya mendatangi tempat yang akan menjual TV tersebut.
Setelah di cek ternyata TV tersebut milik korban yang hilang, kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut, ke Polsek Perbaungan guna proses pelaku dituntut sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Dengan adanya Laporan korban, team opsnal polsek Perbaungan secepat kilat memburu diduga pelaku, team yang di pimpin langsung oleh kanit reskrim IPDA L Torosky RBP Manik SH menuju Rumah diduga pelaku berinisial ML alias Salim (49 ) yang tinggal di Dsn I desa lubuk cemara kec perbaungan kab sergai yang di duga menyimpan 1 (satu) unit TV Politron 21″ wama Hitam milik korban.
Setelah di lakukan pemeriksaan dan pengeledahan, team menemukan 1 (satu) unit TV Politron 21″ wama Hitam di dalam kamar rumah pelaku, kemudian team menginterogasi ML (pelaku), ianya mengakui telah mengambil TV milik korban (Syahrian).
Dari lokasi kemudian pelaku di boyong ke polsek Perbaungan Guna proses penyidikan selanjutnya.
Kapolsek Perbaungan Berpangkat tiga Balok Emas di Pundak
Ajun Komisaris Polisi AKP S. Gurusinga SH mengatakan, bahwa pelaku diamankan anggota di kediamanya beserta barang bukti.
“Penangkapan dilakukan setelah korban membuat Pelaporan, pelaku diamankan anggota kita karena diketahui pelaku hendak menjual hasil curiannya yang ternyata diketahui oleh korban ( pelapor), “ujar Kapolsek Kepada Mediatribunsumut.com Selasa (30/07).
Tambah Kapolsek lagi, kini terduga pelaku beserta barang bukti serta sepotong kayu dan benda jenis paku turut diamankan.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan kini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bila terbukti pelaku akan dijerat pasal pidana tentang pencurian dan terancam hukuman sesuai hukum yang berlaku,”tutup Kapolsek.
Kabiro
(D. Marbun)