Perbaungan I MediaTribunsumut.com
Polsek Perbaungan jajaran Polres Serdang Bedagai yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA L.Torosky RBP Manik, SH., kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Jumat, (02/08/2024).
Peristiwa Curanmor terjadi pada hari Rabu Tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 Wib. Didepan tempat potong ayam Pajak Baru Kel. Batang Terab Kec. Perbaungan, Kab.Sergai, Sumut.
Setelah mendapatkan laporan korban Musiran (50) warga Dsn IV Desa Jambur Pulau, Kec.Perbaungan Kab Sergai, Team Opsnal Polsek Perbaungan dengan gerak cepat langsung meluncur ke Tempat kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan.
Dengan adanya dukungan informasi dari masyarakat berikut barang bukti dari CCTV serta Saksi-saksi, team sudah mengantongi nama pelaku yang di ketahui berinisial HS warga Kampung Besar II Terjun, Kec Pantai Cermin, Kab Sergai
Diduga pelaku pencurian berhasil diamankan beserta barang bukti 1(satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 (satu) buah Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan No Polisi BK 6785 XS atas nama Rini Kusmiati.
Kemudian dilakukan interogasi tersangka H.S mengakui bahwa ia telah mengambil atau mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Merk LIPAN yang terparkir di depan kedai potong ayam milik Akuang warga Perbaungan selaku bos korban
Selanjutnya, sepeda motor tersebut di jual bersama dua orang temannya inisial T.S warga Dsn IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kec.Pantai Cermin Kab Sergai, atas keterangan pelaku H.S akhirnya T.S juga turut diamankan.
Setelah dilakukan kembali interogasi terhadap kedua tersangka, atas keterangan mereka mengatakan bahwa sepeda motor yang dimaksud di jual kepada tersangka inisial D Alias Gowan warga Dsn VI Desa Kota Pari, Kec.Pantai Cermin, Kab Sergai.
Selanjutnya ke 3 (tiga) tersangka diboyong ke Mapolsek Perbaungan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan selanjutnya.
Informasi kronologis yang dihimpun MediaTribunSumut.com, Kapolsek Perbaungan AKP. S.Gurusinga,SH menyampaikan diawal mula tepat pada hari Rabu pada tanggal 10 Juli 2024, sekira pukul 03.30 Wib.
“Korban berangkat dari rumah tempat tinggalnya menuju ke tempat kerja potong ayam yang berada di pajak baru Perbaungan dengan mengendarai sepeda motor miliknya BK: 6785 XS,
Lalu sepeda motor diparkirkan di depan kios tempat korban bekerja dan mesin sepeda motor tersebut mati, akan tetapi kunci lengket di sepeda motor lalu tak berselang lama kemudian korban melihat bahwa motor tersebut sudah raib dari tempat parkiran.
Korban langsung memberitahukan kepada Tokehnya agar dilakukan pencarian tapi hasilnya nihil tak kunjung ditemukan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.000.000(tiga juta rupiah).
Selanjutnya korban membuat Pengaduan di Polsek Perbaungan dengan LP/B/152/VIII/2024/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 02 Agustus 2024., agar sepeda motor dan pelaku dapat ditemukan dan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.
Kabiro
(D.Marbun)