Tapsel,
mediatribunsumut.com
Lembaga swadaya masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) akan mengadukan ke aparat penegak hukum ( APH ), soal beras bulog diperjualbelikan.
Jika dibiarkan dikhawatirkan berkelanjutan, pada hal sudah jelas tertulis di goni beras bulog tidak untuk diperjualbelikan, berarti yang memperjualbelikan sengaja melawan hukum.
Demikian dikatakan Ketua LSM PAKAR DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 18/07 ).
Jadi sudah sepatutnya, kita mengadukan ke APH, agar para pihak tidak terus-menerus menodai hukum yang berlaku di negeri ini, ujarnya.
Siapapun yang terlibat dalam persoalan ini, diminta kepada APH tidak kasih ampun, sebab ada indikasi pihak yang memperjualbelikan beras bulog itu adalah unsur sengaja.
Yang lebih parah lagi, beredar kabar para pihak yang memperjualbelikan beras bulog tidak akan tersentuh hukum, tegasnya.
Tentu menjadi satu tantangan buat APH, karena APH seolah ditantang, untuk menegakkan hukum sebagai panglima tertinggi tanpa tebang pilih, siapapun yang terlibat diminta ” diseret” ke meja hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pinta Tohong.
( SL ).













