Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Breaking NewsKeluhan WargaPadang SidempuanSorotanSumut

Diduga Tak Ada Izin PBG, Gudang Makan Ringan Di Desa Palopat Pijorkoling Dibiarkan Berdiri 

40
×

Diduga Tak Ada Izin PBG, Gudang Makan Ringan Di Desa Palopat Pijorkoling Dibiarkan Berdiri 

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

Diduga tak ada izin persetujuan bangunan gedung ( PBG ), gudang makanan ringan di Dusun III Desa Palopat Pijorkoling Kec Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) dibiarkan berdiri, bahkan kabarnya sudah difungsikan.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, gudang itu disinyalir belum memiliki izin, namun Dinas terkait terindikasi membiarkannya.

Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan DPW Tabagsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 11/10 ).

Menurut sumber yang dapat dipercaya, gudang tersebut belum memiliki izin PBG, sehingga warga sekitar pun bertanya tanya, mengapa Pemkot Padangsidimpuan ” tutup mata”, jelas Tohong menirukan bahasa warga itu.

Katanya Pemkot mau mendongkrak pendapatan asli daerah ( PAD ), tetapi mengapa ini dibiarkan, atau jangan jangan informasi tentang pemilik gudang tersebut mempunyai kedekatan dengan orang penting di pemerintahan kota Padangsidimpuan, sebutnya.

Tim  DPW LSM PAKAR, berusaha konfirmasi kepada pemilik gedung, namun sang pemilik sepertinya menghindar, ungkapnya.

Terkait hal tersebut diminta kepada Dinas terkait dan Satpol-PP penegak Perda diminta tidak tinggal diam, alias jadi penonton, tegas Tohong.

Jangan biarkan PAD kota ini dirampok segelintir orang demi kepentingan pribadi atau golongan, tutup Tohong.

( SL ).

Tinggalkan Balasan