Tapsel, mediatribunsumut.com
Sedianya tidak berhenti pada pelaku dugaan pertambangan emas tanpa izin ( PETI ) di kelurahan Simarpinggan Kec Angkola Selatan ( Angsel ) Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ), toko pembeli bagian penegakan hukum.
Rangkaian penegakan hukum terkait indikasi PETI di Kel Simarpinggan, diminta kepada aparat penegak hukum ( APH ) telusuri toko yang membeli emas yang disinyalir tanpa izin.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPW Tabagsel Ali Tohong Siregar kepada mediateibunsumut.com pada ( 02/11 ) malam.
Sebagaimana UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pada pasal 161 setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal pemegang izin dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima ( 5 ) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 ( seratus miliar ), ujar Tohong.
Bahkan kepada pemilik toko dapat dikenakan pasal penadahan, yakni pemilik toko atau pengepul yang dengan sengaja menerima atau membeli barang ( emas ) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari kejahatan dapat dijerat dengan pasal penadahan, ungkap Tohong.
Sederhananya begini, seorang yang terduga melaksanakan PETI tidak akan mungkin menyimpan atau menyetok barang ( emas ) hasil tambangnya, pasti dijual, jadi sebenarnya seperti ” gayung bersambut ‘, beber Tohong.
Untuk itu diminta kepada APH segera lakukan pemanggilan kepada yang diduga pelaku PETI dan menjual ke toko mana, pinta Tohong.
( SL ).














Comment