Tapsel, mediatribunsumut.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPW Tabagsel mendesak aparat penegak hukum ( APH ) menertibkan dugaan pertambangan emas tanpa izin ( PETI ) di Kel Simarpinggan Kec Angkola Selatan ( Angsel ) Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).
Indikasi tersebut terungkap dari penjelasan salah seorang pemilik PETI berinisial J menggunakan alat Gelundung saat dikonfirmasi melalui WhatsApp beberapa waktu lalu.
Bahkan menurut J, rata warga di Kel Simarpinggan memiliki usaha tambang emas menggunakan Gelundung, kalau tidak percaya mari kita cek satu persatu.
Demikian dikatakan Ketua LSM PAKAR DPW Tabagsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 28/10 ) melalui WhatsApp.
J mengungkapkan kepada LSM PAKAR, bila mau ditertibkan jangan tebang pilih, semua yang memiliki Gelundung harus ditertibkan menyeluruh, tutur Tohong.
Masih penjelasan J kepada LSM PAKAR, di Kel Simarpinggan ada yang memiliki Gelundung 40 mata, sebut Tohong.
Karena itu, LSM PAKAR mendesak APH segera melakukan penertiban, jika dibiarkan dikhawatirkan terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah, tegas Tohong.
Apa lagi saat ini musim penghujan, jika lahan ditambang terus menerus, jangan sampai alam akan murka, tandasnya.
( SL ).














Comment