SERDANG BEDAGAI,”Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan satu pelaku kejahatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial (W) alias Andra Putra (21) warga Bukit Dua, Desa Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir,”Senin (20/05/2024).
Dalam melancarkan aksinya pelaku dibantu rekannya yang berbeda-beda berinisial (IN), (KK), (DI) dan sudah berulang kali para pelaku melakukan pencurian Dinamo Kincir dilokasi yang sama tepatnya Dusun I, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Sebelumnya pelaku telah berhasil melancarkan aksi pencurian itu pada hari minggu (05/05/2024) pelaku berhasil mengambil 6 Unit Dinamo Kincir dan 20 barang As Kincir dibantu rekannya berinisial (KK)
Selanjutnya pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama pada hari senin (13/05/2024) dan berhasil mengasak 2 Unit Dinamo Kincir dan 10 As Kincir dibantu rekannya (DL)
Karna dirasa masih aman saat menjalankan aksinya pencuriannya pelaku (W) dibantu rekannya (IN) kembali mendatangi lokasi yang sama dan membuahkan hasil baik karna berhasil kembali membawa 1 Unit Dinamo Kincir.
Namun pada saat menjalan aksi terakhirnya pelaku (W) dan (IN) kedapatan warga sedang mengangkat 1 Unit Dinamo Kincir dari bawah kelapa sawit milik masyarakat yang berjarak lebih kurang 15 Meter dari tambak milik Suyono warga Dusun III, Desa Pematang Guntung, Kecamatang Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Pada saat melihat warga pelaku panik dan langsung melarikan diri untuk bersembunyi.
Merasa keberatan dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.63.000.000 Juta korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Teluk Mengkudu.
Dalam pemaparannya Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dibawah komando IPDA L Torosky RBP Manik, SH berserta anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu menyampaikan kepada awak media menerima laporan masyarakat di Polsek Teluk Mengkudu akan adanya aksi pencurian Dinamo Kincir Tim pun langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Dari keterangan korban di lokasi kejadian jika pelaku yang mencuri Dinamo Kincir miliknya merupakan buruh yang berkerja ditambaknya sendiri.
Setelah itu Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu melakukan pencarian pelaku dibantu oleh masyarakat sekitar tanpa waktu yang lama Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu bersama Masyarakat berhasil menangkap satu pelaku yang bersembunyi diladang tanaman cabai milik warga dan pada saat diamankan pelaku langsung di introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku pencurian itu ia lakukan bersama rekannya (IN) yang pada saat itu rekannya (IN) terlebih dahulu telah meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa 1 Unit Dinamo Kincir.
Kami menerima laporan masyarakat akan adanya pencurian Dinamo Kincir setelah dilakukan pencarian dibantu masyarkat kami berhasil mengamankan satu pelaku bersembunyi diladang tanaman cabai warga,”Ungkap Torosky Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu.
Dari tangan pelaku Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil mengamankan barang bukti 7 Unit Dinamo Kincir Merk Nannong dari lokasi selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses penyelidikan selanjutnya.
Pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses penyelidikan selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,”Tegas Torosky
(Red/Dandi)