Kategori: Berita Anak

  • Video Viral !! Bhabinkamtibmas Diduga Arogan, Kasus Asusila Di Damaikan Di Kantor Desa

    Video Viral !! Bhabinkamtibmas Diduga Arogan, Kasus Asusila Di Damaikan Di Kantor Desa

    Serdang Bedagai | mediatribunsumut.com

    Masih ingat tentang pemberitaan viral di berbagai media On line terkait perangkat desa mendamaikan kasus dugaan perbuatan cabul (asusila) yang di alami siswi SMP Kls II berinisial FA (13) yang dilakukan Peria Dewasa berinisial JR (27) yang telah memiliki istri dan dua anak.

    Kasus tersebut terus bergulir hingga pelaporan polisi NO : STTLP / 19 / 1 / 2023 /SPKT/Polresta Sergai / POLDA SUMUT., dan ditangani Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA).

    Pelaporan tersebut hingga kini diduga pelaku belum diamankan pihak polisi, sementara pihak pelapor dan korban juga saksi pelapor sudah dipanggil pihak PPA beberapa Minggu lalu.

    Hal ini menjadi pertanyaan dari pihak pelapor, (RINI) hingga meminta bantuan Hukum kepada Kuasa Hukum bermohon agar kasus ini secepatnya pelaku asusila dilakukan pengamanan oleh pihak POLSI

    Kuasa hukum Pelapor, M. Aris Damanik S.H bersama para awak media dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumatera Utara mendatangi Kantor Desa Sei Bulu Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

    Kedatangan Kuasa Hukum dan para awak media tersebut didasari adanya perdamaian sebelum yang di perbuat di kantor kepala desa, kedatangan tersebut disambut langsung oleh pihak kepala desa yang di wakili oleh sekretaris desa, berhubung Kepala desa sedang berada diluar kantor.

    Hal ini menjadi pertemuan pembahasan terkait perdamaian kasus asusila yang didamaikan di kantor desa beberapa Minggu lalu.

    Namun belum lama saling kordinasi dan bincang santai antar kuasa hukum, media dengan Sekretaris Desa tiba tiba Bhabinkamtibmas datang diruang pertemuan.

    Merasa tidak terima atas permasalahan yang sudah didamaikan dan sudah ditandatangani kepala desa dan Bhabin, Oknum polisi ini langsung berang dan membuat suasana saling tegang.

    “Saya sebagai Bhabinkamtibmas di desa ini sudah mengambil alih masalah ini, silakan laporkan saya kemana kalian mau laporkan saya sudah siap.” Terangnya oknum bhabinkamtibmas

    sampainya kepada kuasa hukum dan wartawan pada hari Kamis 09 / 02 / 2023 sekira pukul 11.00 Wib.

    Dengan kejadian hal tersebut kuasa hukum dari pelapor angkat bicara, kantor desa ini sudah menyalahi, penyelesaian terkait anak dibawah umur kok di damaikan di desa.

    “Sesuai Pasal 76E UU 35/2014:
    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. “terang Aris Damanik.

    Lanjut M. Aris lagi, pelanggaran terhadap Pasal 76E UU 35/2014 diancam dengan pidana sebagaimana diatur dala Pasal 82 Perpu 1/2016, yakni.

    “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.”ujarnya.

    Tambah nya lagi, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud, “tutupnya Geram.

    Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dan penyelesaian secara hukum antara desa kepada pihak korban (pelapor) maupun Polisi.

    (Red)

  • Guru SD S Pelita Kasih Di Deli Serdang ” BM ” Aniaya Sejumlah Murid Di Jam Belajar

    Guru SD S Pelita Kasih Di Deli Serdang ” BM ” Aniaya Sejumlah Murid Di Jam Belajar

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Guru sekolah dasar swasta ( SD S) Pelita Kasih di Kecamatan Tanjung Morawa Kab Deli Serdang ( DS ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) ” BM ” tega meng-aniaya sejumlah murid sendiri di saat jam belajar dan dilihat seluruh peserta didik ( PD ) yang ada di ruang kelas.

    Salah seorang siswa Andika tangannya sampai terkilir lantaran keberingasan dan amarahnya berlebihan hanya persoalan kecil dan sepele.

    Begini kronologi kejadian.

    Pada tanggal 18 Januari lalu di saat jam mengajar ” BM ” mengawali proses belajar mengajar dengan memanggil peserta didik ( PD ) Aria dan Gresia ke depan.

    Lalu sang guru BM bertanya tentang PR lantas Aria dan Gresia menjawab gak ada pak sembari mengakui tidak mengerjakan PR.

    Seketika itu BM naik darah dan emosi tidak terkontrol, secara membabi buta menganiaya Aria dan Grasia di saksikan semua teman temannya.

    Peserta didik di ruang kelas tersebut diam dan ketakutan melihat kedua temannya diperlakukan guru BM demikian.

    Kebrutalan BM berikutnya kepada Andika, bemula Andika bertemu dengan Hela anak BM yang sekolah di sekolah tersebut.

    Andika mengatakan begini kepada Hela, kok bapakmu galak sekali.

    Hela tidak menaggapi omongan Andika, tetapi Hela berlari kamar mandi lalu menangis dan dilihat peserta didik ” A “.

    Lantas ” A ” mengadukan hal itu kepada BM, maka pada hari Kamis tanggal 19 januari atau ke esokan harinya, usai selesai peserta didik makan , BM masuk kelas langsung memanggil Andika ke depan.

    Begitu di depan langsung berkata, ”
    bilang apa, kalian bikin anakku nangis sambil memukul mereka berdua pakai buku gambar besar ke kepala mereka sekuatnya.

    Tidak berhenti sampai disitu, berikutnya menarik tangan andika dan mengangkatnya ke atas dengan kuat kuat lalu menyeret ke luar dari kelas sembari mendorong keluar kelas hingga tercampak kelantai berguling guling, akibatnya tangan Andika terkilir.

    Demikian diceritakan narasumber awak media ini yang tidak disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan ini.

    Begini kondisi Andika, tangannya terkilir digendong

    Sejak dari kejadian tersebut hingga berita ini dikirim Andika tidak berani ke sekolah karena ketakutan dan trauma dengan kejadian yang dialaminya.

    Celakanya sampai berita ini dikirim pihak sekolah sepeetinya tidak perduli dan seolah membiarkan kejadian itu atau menganggap angin lalu, terbukti pihak sekolah sama sekali tidak ada menghubungi orangtua korban.

    Awak media ini pada ( 01/02 ) konfirmasi kepala sekolah dan Yayasan via whatsApp namun, hingga berita ini diterbitkan tidak berkenan memberikan jawaban.

    Terkait dengan hal ini diminta kepada Kadis Pendidikan Deli Serdang tidak tinggal diam. ( Red  )

  • Tangkap Dan Penjarakan, JML Predator Anak Dan Aparat Desa

    Tangkap Dan Penjarakan, JML Predator Anak Dan Aparat Desa

    Tangkap dan penjarakan, JML Predator Anak dan aparat desa.

     

    Serdang Bedagai | mediatribunsumut.com- 

     

    Tangkap dan penjarakan JML ( 31 ) sang predator anak yang tega merusak kehormatan anak dibawah umur yang tidak lain  tetangganya,  bahkan diduga  didukung  aparat desa di Kec Perbaungan Kab Serdang Bedagai ( Sergai ) provinsi Sumut.

    Tanpa iba dan belas kasihan pelaku dan para saksi diduga bersokongkol membuat perdamaian dengan menggati kasus menjadi kesalahpahaman.

    Pelaku, para saksi diantaranya Kadus III, Bhabinkamtibmas Aiptu termasuk Kepala Desa menandatangani surat perdamaian bermeterai dan distempel Kades seolah menghalalkan kekerasan, pelecehan dan kebiadaban terhadap anak dibawah umur di desa tersebut.

    Terkait perdamaian pelecehan dimaksut, menjadi sorotan banyak media bahkan mengundang keprihatinan.

    Kasus ini menyita perhatian Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Persatuan Wartawan Republik Indonesi Sumatera Utara (OKK PWRI Sumut) S. Marpaung, beliau mengecam tindakan aparat desa dan Bhabinkamribmas yang tak punya nurani mengganti kasus pelecehan menjadi kesalahpahaman.

    “Kepada awak media ini ( 25/01 ) beliau mengatakan, saya percaya, pelaku, para saksi, kepala desa Prayetno Atmojo, Bhabinkantibmas Aiptu AM, kadus III ES memiliki anak, pertanyaannya bagaimana kalau hal itu terjadi kepada anaknya, “ujar Marpaung sapaan akrabnya.

    Fhoto Ketua OKK PWRI Sumut, Bersama Korban Saat berada di Unit PPA Polres Sergai

    Apakah hati orangtuanya tidak hancur, buah hatinya dirusak kehormatannya, inikan biadab sekali, tandas Ketua OKK PWRI,  S Marpaung.

    Kasus ini terjadi kepada anak dibawah umur, saat ini kasusnya telah ditangani Polres Sergai, diharapkan kepada Polres Sergai segera menangkap pelaku dan lainnya yang terlibat tanpa pilih bulu, sebutnya.

    Dan diminta menjerat pelaku dengan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni setiap orang yang Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana perjara paling singkat 5 tahun dan paling  lama 15 tahun dan denda Rp 5 M, pinta Marpaung.

    PWRI akan mengawal kasus ini, sekali lagi diminta kepada Polres Sergai segera tangkap pelaku, harap Marpaung.

     

    (Tim PWRI)

  • Miris… Kasus Pelecehan Dibawah Umur Didamaikan Aparat Desa Untuk Tidak Saling Menuntut di Kemudian Hari

    Miris… Kasus Pelecehan Dibawah Umur Didamaikan Aparat Desa Untuk Tidak Saling Menuntut di Kemudian Hari

    Miris, Kasus Pelecehan Dibawah Umur Didamaikan Aparat Desa Untuk Tidak Saling Menuntut di Kemudian Hari

     

    Serdang Bedagai | mediatribunsumut.com –

     

    Miris dan menyedihkan, pasalnya kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur malah didamaikan aparat desa di kantor desa di kecamatan Perbaungan Kab Serdang Bedagai ( Sergai ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) bukannya dilaporkan ke kantor Polisi.

    Alasan Terjadi Perdamaian.

    Berdalih, korban pelecehan belum dirusak, hanya diciumi, dipeluk dan diremas buah dada korban Bunga ( 14 )  ( bukan nama aslinya) siswi kelas 2 SMP sehingga aparat desa mendamaikan keluarga korban dengan sang predaror JML ( 31 ) pria beristri dan beranak dua. Sabtu (21/01/23)

    Perdamaian kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut sengaja diganti menjadi kasus kesalahpahaman, ditanda tangani korban dan pelaku JML bertempat di Aula kantor Desa, dengan saksi 4 orang satu diantaranya E S adalah aparat desa serta Bhabinkamtibmas Aiptu AM.

    Demikian penjelasan narasumber awak media ini yang tak disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan ini pada Kamis ( 19 / 01 ).

    Bukti surat perdamaian sengaja Blur – red yg dikeluarkan pihak desa

     Penelusuran  Investigasi

    Terkait hal tersebut, awak media tribunsumut.com pun konfirmasi kepada Kades Prayetno  Atmojo  ( 56 ) pada  Jum,at.  20 – 01 ) membenarkan telah terjadi perdamaian namun saat perdamaian saya tidak ada, katanya.

    Pada hal kasus sebenarnya diketahui aparat desa dan saksi karena keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami Bunga ke kantor Desa setempat, celakanya pelaku JML adalah tetangga korban, lantas mengapa kasus diganti menjadi kesalahpahaman.

    Begini kronologi pelecehan yang dialami Bunga

    Saat Bunga masuk kamar usai mandi, tiba tiba pelaku JML masuk ke kamarku, disaat aku ganti baju, dia memeluk dan penciyumi aku dan memegan buah dadaku sampai aku menjerit, untung datang Adek ku F (11) dan ikut menjerit barulah dia keluar.

    Kejadian ini telah berulang ulang dialami Bunga, makanya Bunga menceritakannya kepada abang kandungnya.

    Lalu abang kandungnya menanyai Bunga secara detail, korban pun menceritakannya dan kejadian ini sudah berkali kali gak ingat lagi aku bang kata Bunga.

    Merasa adeknya dilecehkan, sang abang pun bercerita kepada wawak korban dan kepada orang tua korban dan sepakat untuk dilaporkan ke kantor desa.

    Setelah di kantor desa para perangkat desa mengumpulkan warga dan ayah korban jugak keluarga pelaku, sehingga dirembukkan untuk berdamai di kantor desa yang dihadiri keluarga pelaku, dan ayah Bunga (korban) bersama uwak korban namun ibu kandung korban berhalang hadir karena kerja di Negeri jiran (Malaysia).

    (red)

     

  • Komnas PA Murka Minta Pecat Hakim PN Sidoarjo

    Komnas PA Murka Minta Pecat Hakim PN Sidoarjo

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Ketum Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait murka pasalnya Majelis ‘Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Sidoarjo menghukum 5 bulan subsider 1 bulan dalam perkara suami bakar istri dan anaknya.

    Karenanya, Arist Merdeka Sirait meminta kepada Ketua Mahkamah Agung ( MA ) untuk pecat Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Sidoarjo.

    Mana mungkin kasus pidana suami bakar istri dan anak dengan kondisi cacat seumur hidup akibat luka bakar, diputus atau dihukum hanya 5 bulan penjara dan subsider 1 bulan penjara, tegas Arist pada ( 19/01 ).

    Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada Muhammad Taufik Arifki suami atau ayah kandung korban .yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan dengan cara membakar istri dan anaknya hidup-hidup yang mengakibatkan istri dan anaknya luka bakar serius dan cacat seumur hidup, ujar Arist

    Tim Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang dipimpin Hakim Ketua Irianto Priyatma Utama dan dua hakim anggota masing-masing Teguh Sarosa dan Dwiana Kusumastanti memberikan keputusan yang tidak adil dan tidak berprikemanusiaan.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan menuntut pelaku dengan ketentuan padal 81 UU RI No. 35 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.

    Mengingat kekerasan fisik mengakibatkan luka dan cacat seumur hidup dan yang dilakukan oleh suami anak ayah dari korban maka hukuman dapat ditambahkan sepertiga pidana pokoknya.

    Dengan demikian hukuman 5 bulan subsider 1 bulan dan denda 50 juta adalah tak berkeadilan dan merampas keadilan hukum bagi korban.

    Oleh sebab itu hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Sidoarjo terhadap pelaku harus dinyatakan batal demi hukum.

    Sudah selayaknyalah Majelis Hakim yang memeriksa dan menjatuhkan hukuman jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yng
    Ang diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2014 dipecat dan diberhentikan dari jabatannya, ucap Arist.

    Sekali lagi diminta kepada Ketua “Mahkamah Agung (MA) segera memecat majelis hakim yang memutuskan perkara ini.

    Majelis hakim ini tak layak menjadi hakim” tegas Arist Merdeka Sirait.

    Komnas Perlindungan Anak meminta Ketua MA segera memberhentikan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang memeriksa dan menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Arifki 5 bulan penjara dan subsider 1 bulan dan denda 50 juta rupiah, tegas Arist.

    Lebih jauh Arist mengatakan dalam keterangan persnya, dalam keputusan Majelis hakim PN Sidoarjo mengatakan bahwa pelaku telah terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan istri dan anaknya luka berat.

    Seharusnyalah Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap pelaku Muhammaf Arifki dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya yakni 20 tahun bukan dengan pidana 5 bulan, tegas beliau.

    Saya mendesak Ketua MA segera memecat dan memberhentikan dari jabatannya, dan meminta JPU segera banding ke PT Surabaya dan demi keadilan hukum bagi korban meminta segera Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur membatal putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo”, kata Arist. ( Red ).

  • Meningkatnya Dispensasi Perkawinan Usia Anak di Ponorogo-Jawa Timur Merupakan Kegagalan Orangtua dan Pemeritah

    Meningkatnya Dispensasi Perkawinan Usia Anak di Ponorogo-Jawa Timur Merupakan Kegagalan Orangtua dan Pemeritah

    Meningkatnya Dispensasi  Perkawinan USIA Anak di  Ponorogo, Jawa Timur, Merupakan Kegagalan Orangtua dan Pemeritah.

    Hot News :
    Komnas Perlindungan Anak

     

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

    Terkait Laporan Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang memberikan dispensasi perkawinan usia ana kepada 125 anak karena hamil diluar nikah merupakan kegagalan pemerintah dalam menjalankan programnya mencegah maraknya jumlah anak menikah pada usia mudah.Selasa (17 / 01 / 2023)

    Disamping itu, dengan meningkatkanya permintaan dispensasi perkawinan usia anak kepada Pengadilan di Kabupate Ponorogo ini juga merupakan kegagalan para orang tua dalam mendidik anak dan menanamkan nilai-nilai dalam menerapkan pola asuh yang benar.

    Angka 125 anak yang meminta dispensasi perkawinan usia anak sepanjang tahun 2022 yang diajukan orangtua atau masyarakat merupakan kegagalan menerapkan pola asuh yang benar. Banyak anak remaja hamil diluar nikah ini menunjukkan kegagalan orangtua anak.

    Orangtua, masyarakat dan pemerintah pragmatis dalam menghadapi anak pada saat hamil diluar nikah.

    Fhoto ketua umum Komnas anak Arist merdeka sirait

    Seringkali solusi yang diambil adalah menikahkan anak sebagai jalan keluar. Padal menurut UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang Perkawinan sangat terang melarang anak pada usia dibawah 19 tahun menikah.

    Dan oleh UU Perkawinan itu pula secara jelas tidak diberi peluang bagi anak usia dibawah 19 mendapat dispensasi dari Pengadilan. Dan bagi para orangtua maupun pemegang otoritas atau lembaga perkawinan tidak dibenarkan memberikan dispensasi untuk melangsungkan perkawinan,

    demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media merespon terkait laporan Pengadilan Agama Ponorogo tentang meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan usia anak di Jakarta Selasa 17/01/23

    ” bagi Pengadilan memberikan dispensasi bagi anak hamil diluar nikah harus mensyaratkan untuk tidak melangsung pesta atau adat pernikahan, dan dinas terkai yang diberikan tugas meningkatkan sumber wajib melakukan pengawasan dan penyuluhan semasa hamil dan memfasitasi anak tetap sekolah dan pemerintah wajib membuat program pencegahan perkawinan pada usia Anak, “tegas Arist dalam keyetangan persnya..

    Namun sayangnya, masih banyak para orangtua atau masyarakat setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan kemudian menikahkan anak hamil diluar nikah dengan memfasilitasi pesta atau adat perkawinan dengan mengundang banyak halayak hadir di pesta atau hajatan itu dengan menghadirkan musik atau hiburan lain . “Ini kan kontropersial”, kata Arist.

    Dari maraknya permohonan dispensasi perkawinan usia anak. Ini adalah momentum bagi pemerintah, orangtua dan masyarakat membangun gerakan pencegahan perkawinan usia anak berbasis keluarga dan komunitas.

    masing-masing keluarga, orang dan masyarakat saling menjaga dan melindungi anak dan menciptakan rumah yang ramah dan bersahabat dengan anak,

    rumah yang terus beribadah, orangtua dan anggota masyarakat saling peduli terhadap keberadaan anak dan melarang pergaulan bebas, narkoba dan bahaya pornografi serts penggunaan media sosial dan internet yang salah.

    Data menunjukkan banyak anak terjebak kedalam jaringan internet dan penyalagunaan media sosial mengakibatkan anak salah dalam pergaulan.

    Disamping itu, setiap komunitas, baik tingkat desa dan kampung sudah saatnya memberikan akses bagi anak untuk membentuk Forum Anak sebagai forum mengembangkan aktivitas anak, tegas Arist.

    Pemerintah dan masyarakat harus hadir dalam setiap permasalahan anak dan memberikan solusi yang baik demi kepentingan terbaik anak.

    (red)

  • Dojo Tako MTs Umar Bin Khattab Gelar UKT Pertama

    Dojo Tako MTs Umar Bin Khattab Gelar UKT Pertama

    BATANG KUIS | Mediatribunsumut.com

     

    Sekolah adalah tempat menimba ilmu. Namun, sekolah juga memiliki fungsi untuk membangun mental dan karakter siswa.

    Itulah yang dilakukan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Umar Bin Khattab, Jalan Utomo, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

    Upaya pembangunan mental dan karakter yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan kegiatan ekstra kurikuler di bidang olahraga, yaitu beladiri Karate.

    Minggu (8/1/2023), Dojo Tako MTs Umar Bin Khattab, menggelar Ujian Kenaikan Tingkat (UKT).

    UKT yang pertama kali dilaksanakan ini diikuti 30 siswa sabuk putih. “UKT ini untuk naik tingkat dari sabuk putih ke sabuk kuning,” ujar Ketua Dojo MTs Umar Bin Khattab, senpai Abdul Ghafur Sina.

    Abdul Ghafur yang juga Kepala MTs Umar Bin Khattab ini berpesan kepada para peserta, agar menjadikan UKT tersebut sebagai momentum tidak hanya untuk meningkatkan kualitas kemampuan beladiri, tapi juga mampu menciptakan karakter dan mental siswa yang tangguh dan berdisiplin tinggi.

    Senpai Abdul Ghafur Sina yang karib disapa Popoy sekaligus tokoh pemuda Kabupaten Deli Serdang ini memberi apresiasi kepada sensei Ferry Sugawa yang telah melatih para siswa dengan penuh dedikasi tinggi.

    Sementara itu, sensei Ferry Sugawa menyampaikan UKT kali ini bukan seperti latihan biasa. Para siswa harus menunjukkan kemampuannya dalam memahami materi latihan yang selama ini telah dijalankan.

    Disebutkannya, beberapa materi yang diujikan pada UKT kali ini, yakni materi fisik, kihong/kata, dan uji mental.

    Sensei Ferry Sugawa juga berharap agar para siswa meningkatkan kedisiplinan dalam berlatih dan yang terpenting tetap rendah hati.

    “Bagi yang mendapatkan nilai tertinggi dan terbaik jangan menjadi tinggi hati, dan bagi yang mendapatkan nilai rendah jangan berkecil hati,” ujarnya. (Nal)

  • Fahrezi Bocah Penderita Kanker Disambangi YKI Cab P. Sidempuan

    Fahrezi Bocah Penderita Kanker Disambangi YKI Cab P. Sidempuan

    P. Sidempuan, mediatribunsumut.com

    Fahrezi bocah berusia ( 11 ) tahun warga Kelurahan Hanopan Sibatu Kec P. Sidempuan Selatan, disambangi Yayasan Kanker Indonesian ( YKI  ) Cab P. Sidempuan pada ( 20/12 ).

    Ketua YKI Cabang Padang Sidempuan, Ny. Derliana Irsan Efendi Nasution bersama Sekretaris, Ny. Linda Arwin Siregar didampingi jajaran Puskesmas Sidangka, Camat P. Sidempuan Selatan Ahmad Toib dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Saidah Asro Fauziah Siregar
    bertemu dengan Nurdin ayah kandung Fahrezi, menyampaikan rasa prihatinnya dan memintanya agar tetap sabar mengahadapi musibah ini.

    Pada kesempatan tersebut,  beliau mendoakan agar Fahrezi diberikan kesembuhan serta  YKI cabang P. Sidempuan akan berupaya semaksimal mungkin membantu dan memfasilitasi pengobatan Fahrezi, ujar Ketua YKI Cab P. Sidempuan.

    Memberikan dorongan semangat agar tegar mengurus buah hatinya, Ketua dan Sekretaris YKI Cab P. Sidempuan meminta kepada ayah Fahrezi  tetap sabar atas musibah yang Allah berikan.

    Allah tidak memberikan cobaan  diluar batas kemampuan hambanya, semoga ananda Fahrezi diberi kesembuhan agar bisa ceria lagi, sekolah kembali dan kita dari YKI siap membantu memfasilitasi apa saja yang bisa membantu pengobatan ananda Fahrezi” ucap Ny. Derliana.

    YKI Cabang P. Sidempuan  menyerahkan bantuan berupa tali asih yang langsung diserahkan oleh ketua YKI Cabang P. Sidempuan.

    Bahwa Fahrezi mengalami kanker sejak 8 bulan yang lalu dan sudah di tangani di RSUD Kota P. Sidempuan lalu dirujuk ke RSUP Adam Malik di Medan.

    “Fahrezi ” sudah dirujuk ke RSUP Adam Malik pada bulan Agustus lalu, kurang lebih 2 bulan menjalani pengobatan di sana.

    Akan tetapi karena keterbatasan biaya, kami akhirnya pulang, meski pengobatan dijamin oleh BPJS tapi kebutuhan hidup disana mulai dari makan hingga tempat tinggal, kami tidak mampu lagi” ucap Nuddin,ayah kandung Fahrezi.

    Sementara  dr. May Iyasha Sarumpaet, dokter Intership pada Puskesmas Sidangkal yang turut hadir pada kunjungan itu menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan biopsi PA hasilnya berupa rhabdomyosarcoma, dimana itu merupakan salah satu keganasan pada otot rangka yang bisa menyerang jaringan otot maupun tulang.

    “Penyebab pastinya sampai sekarang masih belum diketahui, tapi diyakini karena adanya kelainan genetik” ucap dr. May

    Keganasan jenis ini biasanya terjadi pada anak-anak terutama laki-laki berusia dibawah 10 tahun. “jadi memang butuh perhatian khusus dan lebih, untuk terapinya juga nanti akan menyesuaikan dengan kondisi medisnya berdasarkan tingkat keparahannya” jelasnya. (  SL  ).

  • Kadus Dan Kader PKK Se Desa Medan Estate Ikuti Pelatihan Desa Layak Anak

    Kadus Dan Kader PKK Se Desa Medan Estate Ikuti Pelatihan Desa Layak Anak

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Kepala Dusun dan kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK  ) se desa Medan Estate kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang mengikuti pelatihan Desa Layak Anak  ( DLA  ).

    Pelatihan DLA adalah salah program prioritas PKK desa Medan Estate karena kegiatan ini sangat bermanfaat kepada para orang tua khususnya.

    Demikian disampaikan Kepala desa Medan Estate Asdat Lubis dalam sambutannya pada pembukaan pelatihan DLA di aula kantor desa Medan Estate  pada ( 15/12 ).

    Belakangan ini cukup banyak kasus kasus pelecehan terhadap anak dibawah  umur sehingga pelatihan ini sangat berguna buat masyarakat, ujar Asdat Lubis.

    Desa Medan Estate pernah mendapat penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak yakni bapak Arist Merdeka Sirait, tentu dengan dilaksanakannya pelatihan ini kedepan desa kita bisa menjadi desa layak anak, yang memberikan kenyamanan kepada setiap anak, pinta Kades Medan Estate.

    Sementara Ketua pergerakan PKK desa Medan Estate Nurli Nasution meyampaikan  acara hari ini adalah salah satu agenda penting program PKK.

    Untuk pelatihan ini, PKK selaku penyelenggara kegiatan sengaja mengundang narasumber dengan kader yang ada di desa ini dapat bermanfaat dan berdayaguna, harapnya.

    Narasumber Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA  ) Kab Deli Serdang ” Sudrano  ” menegaskan yang dikatakan anak adalah dari usia nol sampai 18 tahun ini sesuai dengan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Dalam aturan telah diatur hak anak, tetapi yang penting yang dibahas saat ini adalah hak hidup anak, hak sipil anak, hak kesehatannya,hak mendapat pendidikan dan lainnya, ujar Sudrano.

    Dalam perjalanan kedepan,  bila ada persoalan atau masalah anak jangan takut datang melapor ke Dinas Perlindungan Anak,  karena dalam Dinas Perlindungan Anak ada lembaga Bantuan hukum, lembaga psikologi, dalam memberikan pelayanan tidak dipungut biaya alias semua gratis, ungkapnya.

    Saat ini yang menjadi tantangan terbesar adalah kurangnya keperdulian  masyarakat terhadap masalah itu, untuk itu, saya mengajak bapak bapak dan ibu PKK untuk membuat lembaga Perlindungan Anak di desa ini, pintanya.

    Tujuannya apa, supaya setiap anak di desa ini terlindungi, tugas utama bapak dan ibu mendampingi anak anak yang ada masalah, katanya.

    Salah satu perwakilan dari kecamatan Percut Sei Tuan ibu Sri menyampaikan memang program PKK di kecamatan sangat banyak tapi saya berterima kasih kepada desa Medan Estate bisa melaksanakan kegiatan ini. ( R Silalahi  ).

  • Dinkes Madina Dukung Khitanan Massal  Di Hari Juang TNI AD 2022

    Dinkes Madina Dukung Khitanan Massal  Di Hari Juang TNI AD 2022

    Madina, mediatribunsumut.com

    Dinas Kesehatan ( Dinkes  ) kab Mandailing Natal  ( Madina  ) mendukung kegiatan khitanan atau sunat massal di hari juang TNI AD tahun 2022 di kab Madina

    Dinas Kesehatan Mandailing Natal dibawah kepemimpinan dr.Faisal Situmorang  mendukung penuh kegiatan Bakti Sosial dalam memperingati Hari Juang TNI AD di Kabupaten Mandailing Natal, ” Madina Bersyukur  Madina Berbenah,” di depan  Koramil 13 Panyabungan, Rabu( 14/12 ).

    Bukti dukungan penuh Dinas Kesehatan Mandailing Natal dalam acara tersebut, Dinkes Madina menurunkan petugas madis dari UPT Puskesmas Panyabungan Jae, UPT Puskesmas Gunung Tua, UPT Puskesmas Huta Bargot, UPT Puskesmas Panyabungan Barat.

    Disamping itu, Dinas Kesehatan Madina juga menurunkan Dokter, Bidan dan Perawat sekaligus Obat Obat.

    Kepada awak media, Plt Dinas Kesehatan Madina, dr.Faisal Situmorang mengatakan Dinas Kesehatan Madina mendukung penuh kegiatan Bakti Sosial dalam rangka menyambut Hari Juang TNI AD di Kabupaten Madina tahun 2022, dengan menurunkan petugas medis dari Puskesmas Panyabungan Jae, Puskesmas Gunung Tua, Puskesmas Huta Bargot dan Puskesmas Panyabungan Barat yang berjumlah 26 orang yang terdiri dari Dokter, Bidan dan Perawat.

    ” Kita juga menyiapkan obat obatan dalam sunatan massal,” ungkapnya.

    dr.Faisal Situmorang juga mengatakan bilamana nanti sudah selesai disunat, untuk pengobatan selanjutnya diadakan di Puskesmas yang terdekat dari peserta sunat massal.

    Informasi yang diterima awak media ini dilapangan, jumlah anak yang mendaftar mengikuti sunat massal berjumlah 200 orang.

    Adapun petugas medis yang melaksanakan sunat massal ada juga dari Biddokes dari Polres Madina.

    Sementara itu, Rumah Sakit TNI AD tingkat IV  Losung Batu  menurunkan 6 Petugas yang dipimpin Lettu Ivan S.Harahap  dan 1 orang dari petugas medis dari Panyabungan.

    Amatan awak media ini, kegiatan sunatan massal dalam menyambut Hari Juang TNI AD tahun 2022 di Kabupaten Mandailing Natal disambut antusias oleh warga, Banyak warga yang berbondong bondong datang ketempat itu sambil membawa anak kecil untuk disunat.

    Petugas yang melaksanakan sunatan massal mampu membuat anak menjadi rileks,tenang dan santai , tidak nampak ada ketakutan anak sewaktu disunat, sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sukses.

    Setelah anak Selasai dikhitan, panitia  memberikan tali asih berupa kain sarung.(  SL  )

  • Ketua DPD PWRI Sumut, Apresiasi Unit PPA , LS Guru SMP Pelaku Pelecehan Seksual Belasan Muridnya Ditangkap

    Ketua DPD PWRI Sumut, Apresiasi Unit PPA , LS Guru SMP Pelaku Pelecehan Seksual Belasan Muridnya Ditangkap

    Medan,mediatribunsumut.com

    Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara ( DPD PWRI Sumut  ) Dr. Masdar Limbong, M.Pd mengapresiasi kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA  ) Poltabes Medan, bahwa LS seorang guru SMP pelaku pelecehan seksual terhadap belasan muridnya sendiri di saat jam belajar ditangkap.

    LS guru Olahraga di salah satu SMP di Medan adalah pelaku pelecehan seksual pada 14 orang siswanya sendiri akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tegas Ketua DPD PWRI Sumut pada awak media ini ( 07/12 ) malam di Medan saat diminta tanggapannya.

    Perlakuan biadab itu dilakukan seorang guru pada saat jam belajar berlangsung, membuat mental anak didiknya rusak bahkan trouma, jadi hukuman berlapis pantas diberikan karena yang bersangkutan adalah seorang guru, tegas Masdar Limbong.

    Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH .,SIK ,melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH  mengatakan pelaku diamankan pada hari Senin ( 05 /12 ) di daerah Padang Bulan.

    LS diamankan karena telah melakukan percabulan dengan cara menyentuh di daerah sensitif para korban korbannya, tegasnya

    14 orang siswa yang menjadi korban perbuatan pelaku, demikian hasil penyelidikan di lapangan.

    Kemudian kita juga telah sampaikan kepada keluarga apabila ada korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma  pada korban,”Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

    ” Kasat Reskrim Polrestabes Medan menyebutkan,” pelaku melakukan aksinya itu di saat jam berlajar, olahraga, serta ketika kegiatan membaca.

    Masih penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Medan,  bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih 5 (lima) tahun.

    Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya, tegas beliau.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara, tutupnya.  ( Red  ).

  • Dinas PPPA P. Sidempuan Adakan Rapat Evaluasi Pengembangan KLA 2022

    Dinas PPPA P. Sidempuan Adakan Rapat Evaluasi Pengembangan KLA 2022

    P. Sidempuan, mediatribunsumut.com

    Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA  ) P. Sidempuan mengadakan rapat evaluasi pengembangan Kota Layak Anak ( KLA  ) tahun 2022 pada ( 06/12 ) di aula kantor Inspektorat P. Sidempuan.

    Peserta rapat evaluasi mandiri tersebut seluruh pimpinan atau mewakili organisasi perangkat daerah ( OPD  ), Camat atau yang mewakili se Kota, Kejari, Polres, Kemenag dan lembaga masyararakat.

    Kota P. Sidempuan sudah kali tiga mendapat penghargaan KLA tingkat Pratama yakni tahun 2019, tahun 2021 dan tahun 2021.

    Demikian dikatakan Kadis PPPA P. Sidempuan Hj Elida Tuti Nasution, SH saat resmi membuka acara rapat evaluasi pengembangan KLA tahun 2022.

    Pertemuan hari ini sebagai tindaklanjut program KLA P. Sidempuan dengan harapan tidak hanya mempertahankan pada kategori Pratama, tetapi dapat meraih penghargaan kategori Madya, harap Kadis.

    Sebelumnya Kabid Perlindungan Anak ( PA  ) Kholidin Siregar menjadi pengantar jalan kegiatan dan Deni Afnita Siregar Kasi Sosial Budaya Badan Bapperlitbangda P. Sidempuan menjadi moderator atau memandu jalannya kegiatan.

    Katua Gugus Tugas KLA Kota P. Sidempuan Kepala Baperlitbangda Yusar Nasution selaku narasumber mengatakan seluruh OPD memiliki peranan penting dan masing masing OPD memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan P. Sidempuan KLA.

    Dalam hal ini Dinas PPPA tidak bisa sendirian karena menjadi tugas stake holder, tegas Yusar.

    Puskesmas Pijorkoling Siapkan Tempat Bermain Anak

    Makanya diminta kepada seluruh OPD membuat program dan kegiatan edikatif dan ramah anak, ungkapnya.

    Ketua Gugus Tugas KLA Yusar Nasution, belak belakan memafarkan poin poin penting dalam mewujudkan KLA dengan kategori lebih tinggi lagi,Madya harus tercapai nilai 700 – 800, tegasnya.

    Peserta kegiatan antusias mengikuti, begitu dibuka sesi tanya jawab, ibu PKK, dari Kemenag langsung mengajukan pertanyaan, yang pada dasarnya memberikan dukungan mewujudkan P. Sidempuan KLA.

    Acara ditutup Asisten I Iswan Nagabe Lubis, dalam arahannya hal ini belum selesai sampai disini, akan ada pertemuan temuan berikutnya, tutupnya. ( SL  ).

  • Abdullah Kades Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau : ” PPAI Polresta Deli Serdang Yang Memproses Bukan Kepala Desa “

    Abdullah Kades Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau : ” PPAI Polresta Deli Serdang Yang Memproses Bukan Kepala Desa “

    Deli Serdang | Mediatribunsumut.com

     

     

    Terkaid proses dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri, korban sebut saja bernama “KENANGA” (14) status pelajar di SLTA sederajat yang ada di salahsatu kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara diduga mengalami pelecehan seksual sejak masa duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga saat memasuki di SLTA masih mengalami pelecehan yang di lakukan oleh si bapak tiri tersebut.

     

    Beberapa tahun yang lalu ibu kandung Kenanga mengalami kecekcokan rumah tangganya hingga perceraianpun terjadi , singkat cerita mantan suami (bapak kandung Kenanga) telah menikah lagi dengan wanita lain namun tidak panjang masa pernikahannya selang beberapa tahun kemudian sang istri meninggal dunia , begitu juga dengan sang istri (ibu kandung Kenanga) juga mendapatkan jodoh dengan pria lain bernama HT yang hingga saat ini Nopember 2022 masih menjadi berstatus sebagai suami sang ibu kandung Kenanga.

    Abdullah kepala desa Sukamandi Hulu kecamatan Pagar Merbau, pada bulan Oktober 2022 yang lalu mendapat informasi dari seseorang yang tidak bersedia di sebutkan namanya , mengatakan “Bahwa di dalam kepemimpinannya dan di dalam wilayah desa Sukamandi Hulu , warganya yang bernama Kenanga diduga ada mengalami pelecehan seksual pelaku yaitu bapak tiri si anak ( HT ) , dengan segera kades koordinasi dengan Babhinkamtibmas desa guna untuk mempertemukan antara kedua belah pihak untuk dilakukan konfirmasi guna untuk mengetahui apa yang terjadi , Selaku kepala desa Abdullah berusaha melakukan mediasi , meminta kepada kedua belahpihak untuk bercerita 6ang sejujurnya tentang tragedi yang dialami sang gadis kecil yang tumbuh dewasa ini ( Kenanga ) ,ataupun kronologi mengapa hal tersebut bisa terjadi dan dialaminya ” jelas Abdullah Kades Sukamandi Hulu.

    Dalam mediasi yang di lakukan kepala desa yang di dampingi Babhinkamtibmas desa serta kedua orang tua kandung kenanga , dan guru sekolah tempat Kenanga mencari ilmu pendidikan dengan tujuan mendapatkan solusi atau mendapatkan penyelesaian seperti yang di harapkan namun yang di dapatkan dalam mediasi tersebut tidak menemukan titik terang , hingga selesai mediasi di lakukan tetap tidak mendapatkan hasilnya bahkan pihak keluarga Kenanga (bapak anak kandung ) berniat melakukan pelaporan ke PPAI Polresta Deli Serdang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, menginginkan agar permasalahan pelecehan ini segera di proses dan diselesaikan bila terbukti benar HT bapak tiri korban benar-benar melakukan perbuatan keji ini hendaknya pihak penegak hukum PPAI kepolisian Polresta Deli Serdang memberikan hukuman seberat-beratnya karena permasalah yang dialami anak di bawah umur ini seharusnya jangan terjadi, karena dapat negatife yang terjadi sangat mengganggu Phisikis atau kejiwaan anak akan layu sebelum berkembang alias menjadi minder dan menahan malu yang berkepanjangan di dalam lingkungan sekolah, masyarakat dan keluarga ” pungkasnya.

    Kepala desa Sukamandi Hulu ABDULLAH kepada awak media Minggu (27-11-2022) mengatakan “Saya berpesan untuk teman-teman wartawan dan kepada seluruh masyarakat khususnya warga desa Sukamandi Hulu dan pada umumnya masyarakat kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang dapat saya jelaskan tentang prihal permasalahan yang dialami oleh si Kenanga , selaku Kepala Desa beserta Babhinkamtibmas kepolisian desa sudah melakukan yang terbaik, mengadakan pendekatan dan mempertemukan mereka (ke dua belah pihak) dan orang tua kandung korban untuk memediasikan permasalahan yang sesungguhnya,dan tidak mendapat titik terang sehingga bapak kandung korban membawa permasalahan ke jalur hukum yaitu unit PPAI Polresta Deli Serdang guna diproses lebih lanjut sesuai Undang-undang yang di Negara Kesatuan Republik Indonesia” jelasnya.

    Karena hal ini sudah di serahkan ke pihak hukum maka Kepolisian Polresta Deli Serdang unit PPAI tersebut yang berhak memproses permasalahan dugaan pelecehan seksual ini, bukan kepala desa tentang informasi dan pemberitaan yang ada di salahsatu media online atau cetak terbitan Sumatera Utara maupun beberapa media lain yang mengatakan saya berbohong ataupun saya berat sebelah dalam mediasi permasalahan dugaan pelecehan seksual , saya nyatakan itu TIDAK BENAR-HOAX tidak ada saya berpihak kepada sebelah pihak hanya saya mengatakan YANG BENAR TETAP BENAR DAN YANG SALAH BIAR KEPOLISIAN YANG MEMPROSES BUKAN KEPALA DESA” pungkasnya.

     

     

    (Taslim)

  • Dukung Program Kapolri, Anggota Samapta Polrestabes Medan Lakukan Patroli Skala Besar Antisipasi Tawuran Pelajar

    Dukung Program Kapolri, Anggota Samapta Polrestabes Medan Lakukan Patroli Skala Besar Antisipasi Tawuran Pelajar

    Medan | MediaTribunSumut.com

     

    Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.SH.SIK melaksanakan Program Kapolri dengan menurunkan Satuan Samaptanya guna melaksanakan Patroli Skala Besar antisipasi aksi tawuran anak – anak pelajar yang berada di Kota Medan.Sabtu (26/11/2022).

    Kegiatan ini dilakukan pada saat menjelang keluarnya anak – anak pelajar, dan kegiatan ini juga sekaligus sambang guna memberikan himbauan – himbauan Kamtibmas.

    “Kegiatan itu dilakukan pada hari Sabtu 26 November 2022 mulai pukul 11.00 wib dengan diawali Apel di Mako Sat Samapta Polrestabes Medan dan berakhir sekira pukul 14.30 wib”.ujar Valentino.

    Ia juga mengatakan, kegiatan itu sebagai tindak lanjut dukung 16 Program Prioritas Kapolri PRESISI (Prediktif, Resonsipilitas dan Transparansi Berkeadilan), poin 5 tentang pemantapan kinerja pemeliharan kamtibmas dan poin nomor 11 tentang peningkatan kualitas pelayanan publik”.pungkasnya

    Kasat Samapta Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH, menambahkan, kami dari Satuan Samapta melakukan Patroli dan sambang Dialogis dibeberapa sekolah yang berada di Kota Medan, dan kami membentuk 2 (dua) Tim untuk menyambangi sekolah – sekolah, diantaranya SMA Panca Budi Medan, SMK Negeri 9 Medan, SMK Immanuel Jalan Gatot Subroto Medan, Sekolah MAN 2 Model Medan Jalan Wiliam Iskandar No.7 A Medan, Sekolah Perguruan Prayatna Jalan Letda Sujono No.403 Medan dan Sekolah SMA Negeri 8 Medan Jalan Sampali.

    Tim 1 (satu) Saya langsung yang memimpin, dan Tim 2 (dua) Wakasat Saya Akp.Ferymon, kegiatan ini berlangsung lancar dan mendapat respon positive dari guru – guru dan masyarakat yang melihat kegiatan yang kami lakukan.

    Terimakasih kepada guru – guru dan warga masyarakat yang sudah mendukung kerja kami, Pelajar adalah Aset Bangsa”.ucapnya

     

    (Taslim)

  • Viral, Anak Balita Usia 4 Bulan Meregang nyawa Dalam Perjalananan Setelah Berkeliling di Beberapa Rumah Sakit Diduga Tidak Mendapat Pelayanan

    Viral, Anak Balita Usia 4 Bulan Meregang nyawa Dalam Perjalananan Setelah Berkeliling di Beberapa Rumah Sakit Diduga Tidak Mendapat Pelayanan

    Deli Serdang | mediatribunsumut. com

    Terkait kejadian yang menyebabkan seorang balita meningal dunia sering terdengar karena tidak sigapnya pihak pelayanan rumah sakit untuk memberikan pertolongan dan pelayanan yang baik.

    Kejadian ini menimpa anak berusia 4 bulan berinisial MHD Af yang beralamat di dusun VIII Desa Sena Kecamatan Batang Kuis hingga meningal dunia, diduga akibat lambatnya pertolongan dari pihak kesehatan yang ada RSUD, Kamis (24/11/22).

    Fhoto para warga saat mengantar korban meninggal di pemakaman umum Batang Kuis

    Kronologis yang di himpun media ini, berawal dari pihak keluarga korban mengatakan, bahwa korban (balita) yang meninggal awalnya sakit muntah mencret (munmen) dengan kesigapan orang tua dan keluarga untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs Amri Tambunan yang berada di kota Lubuk Pakam pada hari Rabu 23 Nop 2022 Malam.

    Namum pihak rumah sakit umum hanya melakukan pelayanan di ruang unit gawat darurat (UGD) karena alat dirumah sakit kurang memadai sehingga pihak RSUD Amri Tambunan menyarankan untuk membawa korban agar dirawat kerumah sakit lain.

    “Kami sudah mengupayakan anak kami mendapatkan pertolongan dari pihak kesehatan, pertama kami membawa si anak ke klinik terdekat, yang ada di Batang Kuis, namun pihak klinik tidak mempunyai perlengkapan, maka kami disarankan untuk kerumah sakit umum, ” terang salah satu kelurga yang mendampingi korban malam itu.

    Lanjut pihak keluarga lagi (Gino) setelah sampai dirumah sakit umum sempat dirawat di ruang UGD, tidak berselang lama pihak rumah sakit mengatakan bahwa alat untuk diberikan kepada si anak tidak ada, dan menyarankan untuk membawa ke rumah sakit lain.

    Fhoto Humas RSUD Lubuk Pakam.saat diruang kerja nya Sri Rejeki Batu bara

    “Rasa kecewa kami dari keluarga mendengar kata kata dari pihak rumah sakit itu, sehingga kami membawa si anak kerumah sakit Haji yang ada di pancing, nah disana juga kami mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan, sepertinya kami di bola bola, dan begitu juga kami menghubunggi pihak RS Adam Malik namun jawaban hampir sama bahwa ruangan penuh, Astagafirullah “ujarnya. Kamis 24 Nop 22 siang saat di pemakaman Umum Batang kuis.

    Karena pihak Kepala Desa Sena menghubungi salah satu keluarga untuk memerintahkan balik dan harus ke rumah sakit umum Amri Tambunan yang sebelum nya sudah dirawat disana, maka kami pun bergerak menuju rumah sakit tersebut, namun ditengah perjalanan anak (cucu) sudah meningal dunia.

    Humas rumah sakit RSUD  Sri Rejeki Batu bara saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, masalah ini saya belum mengetahui coba nanti saya tanyakan kepada pihak UGD yang bertugas.

    “Maaf pak terkait ini saya tanyakan dulu kepada pihak yang menangani pasien (korban) , kalau nanti sudah ada jawaban baru saya jelaskan, ditanya soal alat yang di katakan tidak ada, keterangan itu disangkal, bahwa alat itu (inkubator) ada namun saya kurang tau apa habis digunakan untuk pasien lain, “tutup humas RSUD.

    Ditempat terpisah Dewan Pimpinan Lembaga Swadaya Masyrakat. Forum Masyarakat Pemantau Negara (LSM. Formapera) Bambang, saat berada di pemakaman umum mengatakan, sangat disayangkan dengan ada pasien hingga meninggal akibat diduga keteredoran dari pihak rumah sakit.

    “Saya meminta kepada menteri kesehatan kadis kesehatan juga pejabat tinggi khususnya di Sumatera Utara agar lebih kuat melakukan pengawasan dan mengevaluasi kembali para pekerja di rumah sakit bertujuan agar tidak terjadi korban korban lain yang berjatuhan akibat kurangnya pelayanan yang baik yang di lakukan para oknum kesehatan,”tegas Bambang yang juga Aktivis muda.

    (red)