Berita AnakBreking NewsHot NewsJakartaSorotan

Komnas PA Murka Minta Pecat Hakim PN Sidoarjo

500
×

Komnas PA Murka Minta Pecat Hakim PN Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Jakarta, mediatribunsumut.com

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Ketum Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait murka pasalnya Majelis ‘Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Sidoarjo menghukum 5 bulan subsider 1 bulan dalam perkara suami bakar istri dan anaknya.

Karenanya, Arist Merdeka Sirait meminta kepada Ketua Mahkamah Agung ( MA ) untuk pecat Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Sidoarjo.

Mana mungkin kasus pidana suami bakar istri dan anak dengan kondisi cacat seumur hidup akibat luka bakar, diputus atau dihukum hanya 5 bulan penjara dan subsider 1 bulan penjara, tegas Arist pada ( 19/01 ).

Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada Muhammad Taufik Arifki suami atau ayah kandung korban .yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan dengan cara membakar istri dan anaknya hidup-hidup yang mengakibatkan istri dan anaknya luka bakar serius dan cacat seumur hidup, ujar Arist

Tim Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang dipimpin Hakim Ketua Irianto Priyatma Utama dan dua hakim anggota masing-masing Teguh Sarosa dan Dwiana Kusumastanti memberikan keputusan yang tidak adil dan tidak berprikemanusiaan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan menuntut pelaku dengan ketentuan padal 81 UU RI No. 35 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.

Mengingat kekerasan fisik mengakibatkan luka dan cacat seumur hidup dan yang dilakukan oleh suami anak ayah dari korban maka hukuman dapat ditambahkan sepertiga pidana pokoknya.

Dengan demikian hukuman 5 bulan subsider 1 bulan dan denda 50 juta adalah tak berkeadilan dan merampas keadilan hukum bagi korban.

Oleh sebab itu hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Sidoarjo terhadap pelaku harus dinyatakan batal demi hukum.

Sudah selayaknyalah Majelis Hakim yang memeriksa dan menjatuhkan hukuman jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yng
Ang diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2014 dipecat dan diberhentikan dari jabatannya, ucap Arist.

Sekali lagi diminta kepada Ketua “Mahkamah Agung (MA) segera memecat majelis hakim yang memutuskan perkara ini.

Majelis hakim ini tak layak menjadi hakim” tegas Arist Merdeka Sirait.

Komnas Perlindungan Anak meminta Ketua MA segera memberhentikan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang memeriksa dan menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Arifki 5 bulan penjara dan subsider 1 bulan dan denda 50 juta rupiah, tegas Arist.

Lebih jauh Arist mengatakan dalam keterangan persnya, dalam keputusan Majelis hakim PN Sidoarjo mengatakan bahwa pelaku telah terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan istri dan anaknya luka berat.

Seharusnyalah Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap pelaku Muhammaf Arifki dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya yakni 20 tahun bukan dengan pidana 5 bulan, tegas beliau.

Saya mendesak Ketua MA segera memecat dan memberhentikan dari jabatannya, dan meminta JPU segera banding ke PT Surabaya dan demi keadilan hukum bagi korban meminta segera Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur membatal putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo”, kata Arist. ( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *