Kategori: Breaking News

  • Dugaan Parkir Liar Di Kantor Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan

    Dugaan Parkir Liar Di Kantor Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Dugaan parkir liar di kantor pemerintahan kecamatan Percut Sei Tuan, Camat Masih membisu.

    Sesuai pantauan Tim awak media ini di kantor desa Sei Rotan pada ( 15/05 ), warga yang parkir di halaman kantor desa tersebut dikutip biaya parkir.

    Parkir dikutip tanpa diberikan karcis kepada warga yang ditagih uang parkir.

    Saat dikonfirmasi Kaur Perencanaan Desa Sei Rotan Putra mengatakan itu tergantung pendapat masing masing, inikansifatnya sebagai langkah pengamanan.

    Karena di kantor tidak ada petugas keamanan khusus kendaraan, bagi yang merasa keberatan juga maklum, mungkin warga tersebut terlalu susah untuk mengikhlaskan Rp 2 ribu, ujarnya lewat whatsApp kepada Tim awak media ini.

    Dan banyak juga warga yang tidak mau dijagakan kendaraannya, mereka memilih untuk parkir di luar, silahkan saja, ungkap Kaur.

    Karena kegiatan ini hanya sesekali saja, coba di bandingkan dengan parkir di lingkungan kantor Camat Percut Sei Tuan yg setiap hari di kutip parkir, tandas Kaur Perencanaan Desa Sei Rotan.

    Sejauh yang dikutip tidak keberatan dan iklash karena kendaraannya di bantu keamanannya, sepertinya tidak masalah dan hal tersebut tidak dipaksa, katanya.

    Terkait hal tersebut, awak media ini pun konfirmasi kepada Camat Percut Sei Tuan lewat whatsApp pada ( 15/05 ) namun sampai berita ini dikirim ke redaksi, beliau belum memberikan penjelasan.

    Sekali lagi diminta kepada Camat berkenan memberikan penjelasan agar masyarakat mengetahui aturan parkir di halaman kantor pemerintahan kecamatan. ( Tim  ).

  • Gawat, Warga Aras Kabu Menjadi Korban Pungli Oleh Salah Satu Oknum Di Dinas Sosial Dan Perangkat Desa

    Gawat, Warga Aras Kabu Menjadi Korban Pungli Oleh Salah Satu Oknum Di Dinas Sosial Dan Perangkat Desa

     

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com

    Pungutan liar atau pungli masih banyak terjadi, Banyak kegiatan sehari-hari yang tak terlepas dari pungli. Pungli adalah tindakan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

    Pungli termasuk kategori kejahatan jabatan. Dalam jurnal tersebut dijabarkan pungli adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, termasuk kejahatan jabatan.

    Seperti warga Aras kabu, Kecamatan beringin, Kabupaten Deli Serdang mengaku menjadi korban Pungutan yang tak resmi atau Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum Perangkat desa aras kabu bernama agus selaku kasi pembangunan desa ARAS KABU dan Rahmat dalam pengurusan BPJS PBI.

    Pantauan beberapa awak media ke salah satu Warga desa aras kabu, yang enggan identitasnya dipublikasikan itu menuturkan kepada awak media,
    bahwa aksi Pungli itu kerap terjadi di Desa Aras kabu kecamatan beringin kabupaten Deli Serdang.

    Adapun pungutan liar tersebut ditetapkan dengan angka yg fantastis yaitu Rp 200.000/orang, Untuk satu pengurusan BPJS PBI ada 4 orang Rp 800.000/KK hingga 1.500.000/KK (Jika dlm 1 KK terdiri dari 8 anggota keluarga).

    Warga dimintai uang dengan nominal yang besar hingga mereka harus berhutang kesana kemari demi untuk mendapatkan BPJS PBI tersebut.

    Namun yg sangat di sayangkan, saat awak media datang mengkonfirmasi kepada Kepala Desa (KADES) Aras kabu Abdurrahman Efendi, seolah olah membenarkan perbuatan perangkat desa. Senin (15/06/23) sekira pukul 10.00 Wib.

    KADES juga mengatakan, “mereka perangkat desa dan petugas dari dinsos datang kan menggunakan sepeda motor, artinya mereka perlu BBM untuk sepeda motor nya, dan itu kan menjadi tambahan penghasilan mereka, karena kalau hanya berharap honor dari desa pastilah tidak cukup untuk kebutuhan sehari hari.” tegas Kades Aras kabu.

    Dan yang lebih ironisnya lagi KADES Abdurrahman Efendi seolah olah menyalahkan warga nya karena telah mengadukan perihal ini kepada awak media, Seharusnya warga cukup mengadukan kepada saya saja selaku KADES, Pungkas Abdurahman Efendi selaku Kades.

    Bahkan KADES Abdurrahman Efendi mencontohkan pengurusan BPJS PBI seperti kepengurusan dokumen kependudukan layaknya KTP yg jika ingin cepat selesai maka akan di bebankan biaya dengan nominal tertentu, kata Kades Aras Kabu Tersebut.

    Begitu tegas dan enteng nya KADES Abdurrahman Efendi menyampaikan pernyataan nya kepada awak media saat di konfirmasi di kantor kepala desa Aras kabu kecamatan beringin kabupaten Deli Serdang, seolah olah ini persoalan sepele.

    (Team)

  • Ketua OKK PWRI Sumut Prihatin, Debu dan Limbah Pabrik Jagung ” Seolah Mainan”

    Ketua OKK PWRI Sumut Prihatin, Debu dan Limbah Pabrik Jagung ” Seolah Mainan”

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Ketua Organisasi Kaderisasi Kepemudaan (OKK) Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara ( PWRI Sumut ) S Marpaung prihatin limbah dan debu Pabrik Jagung di Desa Baru ” seolah jadi mainan “.

    Terpaksa angkat suara karena sedikit pun tidak ada nilai warga terdampak dimata pengusaha bahkan berada diposisi disulitkan, tegas S Marpaung.

    Bak seperti pepatah Timun dengan Durian, Timun pun yang menimpa tetap hancur apa lagi Durian yang menimpa Timun.

    Seperti inilah gambaran yang dialami warga terdampak limbah Jagung dari perusahaan CV Golden Jaya Agritama setelah beroperasi.

    Bahwa negara kita negara hukum, yang artinya aktivitas hidup di negara ini diatur dengan hukum, tidaklah sesuka hati, atau seperti pisau tajam ke bawah, tumpul ke atas, ujarnya.

    Mediasi demi mediasi dilakukan hingga kali ke Lima pada ( 11/05 ) menjadi salah satu bukti ketidak seriusan pemerintah kecamatan menuntaskan persoalan tersebut termasuk menghadirkan Dinas terkait.

    Pada pertemuan kali ke Empat perusahaan menghadirkan kuasa hukumnya Gelmok Samosir, SH, MH, sesuai penjelasan warga, kata Marpaung.

    Pada mediasi ( 11/05 ) di aula kantor desa, perusahaan melalui kuasa hukumnya menunjukkan tajinya dengan tegas dan lantang memutuskan perusahaan hanya bisa mengakomodir soal perekrutan karyawan, ungkap Marpaung.

    Sedangkan soal limbah warga dibenturkan dengan perusahaan sudah memiliki izin, benar benar celaka ini, tegas Marpaung.

    Inilah yang terjadi, sederhananya jika perusahaan beroperasi sesuai SOP apakah mungkin rumah warga tercemar limbah, tanya Ketua OKK PWRI Sumut.

    Pantauan di lapangan, perusahaan tidak ada didirikan papan nama perusahaan, tegasnya.

    Dan berdasarkan data, bahwa perusahaan sudah beroperasi sebelum izin diterbitkan, jadi dikhawarirkan perusahaan beroperasi melanggar ketentuan lainnya, tandas Marpaung lagi.

    Untuk diminta kepada Bupati dan penegak hukum tidak jadi penonton, harap S Marpaung saat di temui awak media ini di Kantor DPD PWRI Sumut yang berada di MMTC Kecamatanta Percut Setuan. ( Tim  )

  • Janggal ” Camat Batang Kuis Perintahkan Kades, Kadus Buat Tim Soal Tuntutan Warga Limbah Pabrik Jagung

    Janggal ” Camat Batang Kuis Perintahkan Kades, Kadus Buat Tim Soal Tuntutan Warga Limbah Pabrik Jagung

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    ” Janggal dan seolah cuci tangan ” Camat Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Rio Laka Dewa, S. STP, M. AP perintahkan Kades dan Kadus bentuk Tim terkait penanganan tuntutan warga soal limbah pabrik Pengering Jagung.

    Hal tersebut disampaikan Camat Batang Kuis dihadapan muspika dan beberapa Dinas terkait pada pertemuan mediasi dengan warga terdampak limbah dengan pihak perusahaan CV Golden Jaya Agritama di aula kantor desa Baru ( 11/05 ) sore.

    Bukankah aneh, Camat menyampaikan hasil mediasi kali ke Lima ( 5 ) sama sama dikaji dan dibuat rambu rambu.

    Yang sulit diterima akal Camat Batang Kuis perintahkan Kades dan Kadus membuat Tim.

    Artinya kesimpulan tersebut dinilai tidak mengakomodir keluhan warga.

    Namun sebaliknya, mengakomodir kepentingan perusahaan dan memuluskan hajat pihak perusahaan.

    Kades diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kab Deli Serdang untuk pasangan rambu rambu lalu lintas di jalan yang di lewati armada pengangkut bahan pabrik.

    Bila ada hal hal yang sifatnya pengecekan selalu melibatkan tokoh masyarakat juga tokoh pemuda, tegas Camat Batang Kuis.

    Kalau ada warga yang sakit, ada Bidan Desa, pungkas Camat.

    Kesimpulan lahir sebelum melaksanakan tinjauan lapangan, pada hal warga sudah berteriak agar dilakukan pengecekan ke rumah warga yang terdampak limbah.

    Sayamgmya tidak dilaksanakan sehingga menambah deretan kekecewaan warga terdampak, sehingga menyisakan sederet pertanyaan.

    Kekecewaan warga makin bertambah, sebab muspika peserta mediasi ke Lima malah meninjau pabrik dan sama sekali tidak meninjau rumah warga terdampak limbah.

    Pada hal pihak muspika akhirnya mengetahui bahwa pabrik menjadi penyumbang limbah buat warga sekitar, toh tinjauan ke rumah warga tidak dilaksanakan.

    Benar benar menyisakan miateri, semoga pihak terkait dapat melihat dan jeli apa tuntutan masyarakat.

    Yang pasti ada indikasi pihak perusahaan CV Golden Jaya Agritama melanggar ketentuan Peraturan Bupati, ini terumgkap berdasarkan penjelasan pihak Dinas Perhubungan Deli Serdang. ( Tim  )

  • Ir, Emsah Parangin – angin, Bacalon DPD Sumut Kawal Kebijakan Di Sumut Harus Pro Rakyat

    Ir, Emsah Parangin – angin, Bacalon DPD Sumut Kawal Kebijakan Di Sumut Harus Pro Rakyat

    Medan, mediatribunsumut.com

    Ir,Emsah Parangin -angin, bakal calon ( Bacalon ) DPD Sumut siap mengawal dan berjuang seluruh kebijakan di Sumatera Utara ( Sumut ) harus pro rakyat.

    Saya maju Bacalon dari DPD Sumut, bukan berarti saya orang hebat, banyak uang tetapi, saya siap pasang badan memperjuangkan kepentingan masyarakat Sumut

    Demikian dikatakan Emsah Parangin -angin kepada sejumlah wartawan usai mendaftar di KPU Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) pada ( 12/05 ) sore di Medan.

    Emsah Parangin – angin datang ke KPU Sumut didampingi istrinya Ayu Yolanda serta beberapa Timnya membeberkan programnya.

    Dengan tegas beliau, yang namanya Emsah Parangin – angin tidak akan berjanji muluk muluk tetapi siap berkomitmen bila terpilih nantinya,
    jika dalam dua ( 2 ) tahun tidak ada perubahan maka saya, siap mundur, ujarnya.

    Jadi program pertama yang harus saya lakukan adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan yang menyangkut kepintingan masyarakat kecil, ungkapnya.

    Saya mengedukasi masyarskat Sumatera Utara bahwa representase suara politik masyarakat diakomodir Partai Politik ( Parpol ) dan representase suara masyarakat Provinsi diakomodir DPD, tuturnya.

    Artinya apa, berangkat dari pengalaman yang telah saya jalani dengan berbagai kondisi tentu mengenal dan mengetahui kepentingan untuk wong cilik, kata Emsah Parangin -angin.

    Perjuangan hidup dengan melakoni berbagai profesi dan pekerjaan yang tidak populer, membuat saya lebih mengetahui apa yang menjadi kebutuhan masyarakat kecil di Sumut, katanya.

    Pastinya, yang lebih mengetahui untuk masyarakat kecil adalah dia yang dari bawah, bukan sebaliknya.

    Sekali lagi pengawasan terhadap kebijakan menjadi fokus utama karena pengawasan menjadi kata kunci mewujudkan kebutuhan masyarakat dengan kebijakan yang pro rakyat kecil, ujar pria yang memiliki 3 orang anak.

    Dan saya tidaklah seorang tokoh dan populer ditengah tengah masyarakat provinsi Sumut, akan tetapi saya sejajar dengan masyarakat Provinsi kebanyakan, saya pastikan diri saya tidak akan menokohi ataupun membohongi masyarkat Sumut apabila terpilih nanti, sesuai jargon kita,

    BERGERAK LEBIH       CEPAT, BERTINDAK LEBIH TEPAT “

    ( Red  )

  • Dishub Deli Serdang Tegaskan Tak Tau Ada Pabrik Pengeringan Jagung Di Desa Baru

    Dishub Deli Serdang Tegaskan Tak Tau Ada Pabrik Pengeringan Jagung Di Desa Baru

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Dinas Perhubungan ( Dishub ) Deli Serdang tak tau ada pabrik pengeringan Jagung di desa Baru Kec Batang Kuis.

    Dishub sampai saat ini belum mengetahui keberadaan pabrik Pengeringan Jagung di desa Baru sebab tidak ada pemberitahuan dari pihak pabrik.

    Demikian dikatakan Kabid Angkutan  Dinas Perhubungan HP Sirait kepada awak media ini pada ( 11/05 ) di aula kantor desa Baru saat jeda.

    Jadi sesuai dengan Peraruran Bupati ( Perbup ) No 23 tahun 2022 untuk jalan kabupaten, bahwa seluruh pembangunan baik infrastruktur yang membangkitkan lalulintas memerlukan dampak analisis.

    Maka sebelum perusahaan berdiri Dishub wajib diundang untuk melakukan dampak analisis termasuk mitigasi., tegas Kabid angkutan.

    Ini setelah ada masalah barulah Dishub diundang, sampai saat ini Dishub belum mengetahui ada pabrik di desa ini, tegasnya.

    Ini harus disampaikan pada forum media ini, karena kenyataanya Dishub sama sekali belum mengetahui keberadaan pabrik Pengeringan Jagung di desa Baru, ungkapnya.

    Ada beberapa hal lainnya persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan, termasuk rambu lalulintas, ujar beliau.

    Sementara untuk kelas jalan menuju pabrik Pengeringan Jagung adalah kelas tiga atau kapasitas tidak melebihi delapan ton.

    Berdasarkan penjelasan dan pengakuan pihak perusahaan armada pengangkut Jagung roda sepuluh.

    Artinya truk pengangkut Jagung diduga melebihi kapasitas jalan atau tonase.

    Dan mediasi ditutup dengan melaksanakan tinjauan ke pabrik Pengeringan Jagung oleh muspika bersama Dinas Perhubungan juga Satpol PP.

    Diketahui limbah abu pabrik Pengeringan Jagung yang menyasar ke rumah warga sekitar berasal dari corong ahir saat aktivitas pengisian Jagung kering ke dalam truk.

    Sayangnya rombongan muspika yang meninjau pabrik tersebut tidak memiliki komfetensi apakah pabrik beroperasi sesuai operasional standar ( SOP ) sehingga tinjauan terkesan pormalitas atau seolah melegalkan bahwa pabrik beroperasi sesuai ketentuan.

    Dan rombongan muspika hanya tidak melakukan tinjauan ke rumah warga terdampak abu, sehingga ini menyisakan pertanyaan.

    Pantauan awak media ini pihak perusahaan belum mendirikan nama perusahaan kendati telah beroperasi, lagi lagi menyisakan sederet tanya.

    Selain itu jarak tembok ke bahu jalan kemungkinan tidak mencapai empat meter. ( Tim ).

  • Mediasi Terdampak Pabrik Jagung Di Desa Baru, Tak Buahkan Hasil

    Mediasi Terdampak Pabrik Jagung Di Desa Baru, Tak Buahkan Hasil

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Mediasi kali ke Lima ( 5 ) terdampak pabrik Jagung CV Golden Jaya Agritama pada ( 11/05 ) di aula kantor desa Baru Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) tak membuahkan hasil.

    Mediasi dipimpin Camat Batang Kuis dihadiri Perwakilan pihak perusahaan, muspika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satpol PP, Dinas PU, terkait tuntutan masyarakat terdampak abu pabrik Jagung Golden Jaya Agritama tidak menjurus mencari solusi.

    Justru untuk menjawab tuntutan warga malah pihak perusahaan dan beberapa aparat pemerintah dari muspika dominan membicarakan izin perusahaan yang sudah lengkap.

    Perusahaan terus melakukan tekanan kepada warga dengan senjata telah memiliki izin, sembari menyerahkan data perizinan perusahaan kepada Camat Batang Kuis.

    Bahkan pihak perusahaan dengan tegas mengatakan hanya satu yang dapat disanggupi dari tuntutan warga yakni soal perekrutan warga setempat.

    Menurut pihak perusahaan tuntutan warga tidak masuk akal sehingga perusahaan tidak bisa menyanggupinya.

    Sedangkan tuntutan lainnya tidak dapat dipenuhi.

    Ditambah lagi omongan Danramil AT Panjaitan, saya sebenarnya berpihak kepada masyarakat, tetapi setelah saya baca tuntutan, saya semakin yakin  berpihak kepada masyarakat , katanya.

    Sedangkan Kapolsek Batang Kuis Rizal, pihaknya tidak memihak ke kiri dan kekanan, buat kami kekondusifan dapat terjaga.

    Diakhir pertemuan Camat Batang Kuis sama sama mengkaji dan selanjutnya dibuat rambu rambu lalulintas karena izin perusahaan lengkap dan bila saat pengecekan diajak tokoh masyarakat, serta kepada Kades dan Kadus bila warga yang sakit ada bidan desa. ( Tim ).

  • Jawaban Sekretaris Disdik Deli Serdang, Soal Pengelolaan Bos Afimasi Ta 2019 Bukti Hukum Pusaran Indikasi Korupsi

    Jawaban Sekretaris Disdik Deli Serdang, Soal Pengelolaan Bos Afimasi Ta 2019 Bukti Hukum Pusaran Indikasi Korupsi

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Jawaban Sekretaris Dinas Pendidikan ( Disdik ) soal pengelolaan bantuan operasional sekolah ( BOS ) Afirmasi Ta 2019 di sejumlah satuan pendidikan merupakan bukti hukum pusaran indikasi korupsi.

    Tidak dapat dibantah bahwa jawaban berstempel basah yang ditanda tangani Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) merupakan bukti awal untuk menguak dugaan korupsi dalam pengelolaa dana BOS Afirmasi Ta 2019 yang ada di satuan pendidikan.

    Celakanya saat penjelasan tersebut dipertegas pada ( 10/05 ) malah Sekretaris akan memperbaiki jawabannya dengan menurunkan kembali Tim ke sekolah dimkasud.

    Sekretaris menyalahkan Timnya mengapa jawaban yang dapat dari pihak sekolah, itu yang dibuat jawabannya ke Tim mediateibunsumut.com.

    Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti indikasi korupsi dimaksud. ( Tim ).

  • Wujud Sinergitas Yang Baik Antar Kelembagaan Dan Masyarakat Desa, Kades Desa Baru Adakan Kegiatan Ini

    Wujud Sinergitas Yang Baik Antar Kelembagaan Dan Masyarakat Desa, Kades Desa Baru Adakan Kegiatan Ini

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com

    Sugianto selaku Kepala desa baru melakukan kegiatan gotong royong membersihkan saluran parit bersama ketua BPD dan kepala Dusun, Babinsa, babinkamtibmas beserta warga pada rabu 10 mei 2023 yg di mulai pukul 09.00 wib.

    Maksud dari kegiatan tersebut, untuk melancarkan saluran air / parit yang tidak lancar, akibat banyak nya tumbuhan liar serta rumput di dalam parit.

    Selain itu kegiatan ini juga bermaksud untuk mempererat hubungan antara kelembagaan dalam lingkup pemerintahan Desa Baru beserta masyarakat desa baru itu sendiri

    Tanpa komando atau instruksi khusus, semua elemen baik KADES Sugianto, BPD, KADUS, BABINSA, Babinkamtibmas dan masyarakat langsung turun ke parit tuk membersihkan.

    Saat dikonfirmasi awak Media. Kades Desa Baru Sugianto Mengatakan “ini berawal Laporan warga adanya Pipa PDAM Tirtanadi Yang Bocor dan terus mengalir, sehingga mengakibat air tergenang di pemukiman warga yang di akibat kan saluran parit tidak lancar.”

    “Berdasarkan laporan dari warga tersebut KADES Sugianto langsung turun ke lokasi dan mengajak seluruh elemen dan mitra pemerintahan desa baru untuk bergotong royong membersihkan parit yang tersumbat tersebut. oleh tumbuhan rumput,” tegas Sugianto

    Hingga berita ini di turunkan Parit dan saluran air yang ada di dusun 2 sudah berjalan dengan lancar dan mengalir dengan deras sebagaimana mestinya.

    Kegiatan gotong royong yang di pimpin langsung oleh KADES desa baru Sugianto baru selesai hingga pukul 11.00 WIB

    (Eka Kusbandi)

  • Kerja Cepat PoldaSu Ungkap Kasus Kekerasan Dan Sadis Diapresiasi Komnas PA

    Kerja Cepat PoldaSu Ungkap Kasus Kekerasan Dan Sadis Diapresiasi Komnas PA

    Medan, mediatribunsumut.com

    Kerja cepat Polda Sumatera Utara dalam mengungkap kasus kekerasan fisik berat dan sadis diapresiasi Komnas Perlindungan Anak.

    Penanganan dan kerja cepat Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Direskrimum dalam merespon dan menangani kasus kekerasan fisik berat, sadis dan biadap serta keji yang dilakukan tersangka Aditya Hasibuan terhadap Ken

    Admiral di hadapan orangtuanya AKBP Achiruddin Hasibuan Perwira Polisi di Polda Sumatera Utara ( Sumut ) di Medan diacungan jempol, dan atensi dari Arist Merdeka Sirait aktivis HAM dan pegiat Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia, di kantornya di Jakarta  ( 08/05 ).

    Kalau ada sekelompok anggota masyarakat yang menyatakan bahwa Kapoldasu dan Jajaran di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara lambat dalam menangani perkara kekerasan fisik berat yang dilakukan Aditya Hasibuan adalah tidak benar.

    Namun itu dapat dimaklumi, umpatan dan kemarahan itu karena kecintaan masyatakat terhadap Polri.

    Kasus ini memang pernah parkir selama 40 hari setelah dilaporkan keluarga korban di Poltabes Medan.

    Setelah korban tidak puas terhadap penanganan kasus di Poltabes Medan, lalu keluarga melaporkan kasusnya ke Polda Sumatera Utara, dan setelah menerima pengaduan korban, lalu tidak kurang dari 15 hari setelah menerima pengaduan dari korban, melalui perintah tugas. Kapoldasu memerintahkan untuk mengusut kasus ini, dan dari sanalah terbongkar kasus kekerasan fisik berat ini dimulai penanganannya.

    Kerja keras Kapoldasu dalam mengungkap kasus ini sesungguhnya dalam kategori cepat, transparan dan menunjukkan keseriusan.

    “Saya tau persis komitmen beliau terhadap kasus- kasus kekerasan selama beliau menjadi Kapolda.

    Keseriusan komitmen iti disampai beliau ketika saya bersama Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rahabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Sumatera Utara di Medan audensi dengan beliau dan jajajaran.

    Direskrimum dan Unit PPA dan atas komitmen itu, beberapa waktu lalu telah pula diwujudkan dengan dibuat Nota Kesepahaman (MoU) antara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut dan Poldasu dalam menangani perkara kekerasan di wilayah hukum di Sumatera Utara.

    “Lihat saja dalam waktu yang tidak begitu lama akhirnya Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara ayah dari pelaku yang membiarkan terjadi kekerasan fisik pada saat itu langsung diajukan kepada Sidang kode etik Polisi dan tidak begitu lama pula ayah dari Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang ikut serta dan membiarkan terjadinya kekerasan telah diputuskan dan diberhentikan dengan tidak hormat (PPTDH) dari profesinya sebagai Polisi, kata Arist.

    Dan saat ini juga Poldasu telah berhasil mengungkap kasus dugaan gratifikasi dan kasus tindak pidana penimbunan BBM yang diduga dilakukan mantan anak buahnya di Poldasu.

    Oleh karenanya, tambah Arist tidaklah benar jika Kapoldasu dan jajajaran kriminal umum dianggap lamban dalam menangangi perkara kekerasan fisik yang dilakukan Aditya dan Achiruddin Hasibuan sebagai ayah kandung korban, justru adalah penting dan patut untuk diberikan penghargaan dan apresiasi terhadap kerja keras dan cepat Kapoldasu dan jajarannya dalam mengungkap tabir kekerasan fisik berat dan sadis yang dilakukan Aditya Hasibuan.

    Karena cepatnya kasus ini terungkap akhirnya berdampak terhadap terbongkarnya kasus dugaan gratifikasi dan penimbunan, Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selama ini dilakukan mantan Kaop Narkoba Poldasu Achiruddin Hasibuan tidak teringkap demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di kantonya di Jakarta Senin 08/05.

    Tugas kita sebagai anggota masyarakat untuk mengawal dan menghentikan segala bentuk kasus-kasus kekerasan dilingkungan kita dan segera melaporkannya kepada penegak hukum dan jangan main hakim sendiri, pinta Arist.

    Demikian juga, diminta kepada Polisi, jika menerima pengaduan masyarakat segeralah ditindaklanjuti janganlah dibiarkan parkir berlama-lama, dan jangan pula ditindaklajuti dan ditangani setelah kasusnya me jadi berita dan vital, demikian pinta Arist. ( Red  )

  • Penangan Kasus Penganiaan Pada M Yusuf Di Polsek Percut Sei Tuan Terkesan Jalan Ditempat

    Penangan Kasus Penganiaan Pada M Yusuf Di Polsek Percut Sei Tuan Terkesan Jalan Ditempat

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Penanganan kasus penganiayaan pada M Yusuf di Polsek Percut Sei Tuan Polres Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) terkesan jalan ditempat.

    Indikasi tersebut terkuak setelah orangtua korban membeberkannya kepada awak media ini pada beberapa waktu lalu di desa Percut.

    Persoalan sudah dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan pada 04 Januari 2023 lalu, saksi sudah dihadirkan, tetapi perkembangan kemajuan penanganan perkara hingga kini belum ada.

    Demikian dikatakan Imran orangtua korban yang merasa kecewa dan penuh tanda tanya soal penanganan penganiayaan terhadap anaknya M Yusuf.

    Aku tidak tau mengapa belum ada juga perkembangannya, yang pasti pelaku masih bebas menghirup udara segar, tuturnya.

    Ataukah seperti kabar yang kami dengar bahwa pelaku tersebut kebal hukum lantaran pamili dan uangnya banyak, tandasnya.

    Terkait hal tersebut, awak media ini sudah kedua kalinya konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

    Kepada awak media ini Kanit Reskrim J Simamora mengatakan akan dicek terlebih dahulu.

    Pada dua hari lalu awak media ini konfirmasi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agus Setiawan dan Kanit Percut Sei Tuan via whatsApp dan menelpon juga, namun sampai berita ini dikirim Kapolsek belum memberikan penjelasan.  ( P. Hsb ).

  • Terkait Pelatihan komputer Rp 23juta dan les menjahit Rp 30juta Sutarman mengaku sudah diperiksa Inspektorat

    Terkait Pelatihan komputer Rp 23juta dan les menjahit Rp 30juta Sutarman mengaku sudah diperiksa Inspektorat

    Serdang bedagai, tribunsumut.com

    Sutarman selaku Kepala desa Sei Sijenggi kecamatan Perbaungan pihaknya mengaku telah diperiksa Inspektorat

    kita sudah diperiksa Inspektorat pak terkait pelatihan komputer untuk perangkat desa Rp 23juta, dan les menjahit pada warga selama dua hari Rp 30juta” ucap Sutarman pada wartawan Senin (08/05) saat ditemui di kantornya

    “APDESI yang punya program” kami yang diperiksa, silahkan saja hubungi Apdesi nya pak jawab kades serasa kesal, karena pihaknya telah menghubungi ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) kecamatan via seluler namun tidak ada jawaban.

    ditempat terpisah ketua DPD WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa) SUMUT, Gerson Siringoringo minta agar Kejatisu dan Poldasu segera periksa pihak pihak yang terkait dalam hal ini karena sampai saat ini Tipikor Polres dan Kejari Serdang Bedagai belom ada menyentuh pihak yang mengaku bertanggung jawab atas hal ini

    masih tambah Gerson sampaikan bahwa dalam pelatihan komputer hanya beberapa hari saja bisa bisa memakaikan dana desa dengan puluhan juta, apakah setelah pelatihan tersebut para perangkat desa diberi komputer untuk dibawa pulang,  dan juga dengan les menjahit pada warga hanya beberapa hari, lalu menghabiskan dana desa puluhan juta, apakah para warga diberi mesin jahit untuk dibawa pulang? ini menjadi PR bagi kita dan para penegak hukum setempat.

    masih lanjut Gerson sampaikan dalam hal ini pihaknya akan segera menyurati Kejatisu dan Poldasu, namun juga bila hal ini tidak dapat diungkap maka dari lembaga kami beserta masyarakat peduli desa dan elemen elemen yang anti korupsi akan kami ajak berorasi di Mako Poldasu dan di halaman kantor Kejatisu” ucap Gerson. ( Dippan Hutauruk )

  • Mayat Mrs X Gegerkan Warga Batang Kuis >>>Keluarga Siapakah Ini?

    Mayat Mrs X Gegerkan Warga Batang Kuis >>>Keluarga Siapakah Ini?

    DELI SERDANG | mediatribunsumut.com

     

     

    Warga Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan tanpa identitas, Minggu siang (7/5/2023), pukul 12.45 WIB.

    Kondisi mayat yang sudah tinggal tengkorak ini awalnya ditemukan warga sekitar di area PTPN II Bandar Khalifah, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis. Sontak saja, temuan itu memancing perhatian warga yang berbondong-bondong datang ke lokasi.

    Penemuan mayat itupun dilaporkan warga ke aparat pemerintahan desa setempat.

    Foto, Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal ( Baju Hijau Pakai Topi ) terjun langsung ke lokasi penemuan mayat di desa sidodadi

    Sugiman (43), Kepala Dusun (Kadus) IV, Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Kapolsek Batang Kuis, AKP Syahrizal.

    Tak lama, Syahrizal bersama Wakapolsek Batang Kuis, Iptu Irwan dan Kanit Reskrim, Iptu Rahmad R Hutagaol dan personel lainnya tiba di lokasi. Disusul dengan Tim Inafis Polresta Deli Serdang.

    AKP Syahrizal kepada wartawan, menyampaikan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas temuan mayat tersebut.

    “Untuk ciri-cirinya, berjenis kelamin perempuan, warna kulit sawo matang, tinggi badan sekitar 150 sentimeter, rambut ikal dan mengenakan pakaian warna kuning,” sebut Syahrizal. (Eka)

  • RS Pelaku Kekerasan Pada Anak Kandungnya Di Sorong Terancam 20 Tahun

    RS Pelaku Kekerasan Pada Anak Kandungnya Di Sorong Terancam 20 Tahun

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    RS ( 27 ) pelaku kekerasan pada anak kandungnya sendiri di Sorong Papua Barat, terancam 20 tahun penjara.

    RS orangtua orangtua biadab dan tak punya hati tega menganiaya anaknya sendiri yang masih balita atau 2 tahun 7 bulan hingga meninggal dunia.

    Aksi sadis tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait di Jakarta pada ( 06/05 ).

    Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di kantornya kasus kekerasan fisik sadis ini terjadi di kampung Wanemagu, Distrik Seget Kabupaten Sorong, Papua Barat pada selasa ( 04/05 ) karena kesal terhadap anak kandungnya yang sering rewel.

    RS memukul dada korban dengan lengan, dan membanting korban hingga terjatuh dan setelah diperiksa anak sudah kehilangan nafas dan meninggal, terang Arist Merdeka Sirait.

    Karena fanik anaknya telah meninggal dunia, lalu pelaku menguburkan sendiri di dalam kamar dengan tanah dan menutupinya dengan papan, ujar Arist.

    Atas peristiwa keji ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial anak di Kabupaten Sorong dibawah pengawasan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Papua Barat di Manokwari untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

    Demi keadilan hukum kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanoa kepastian hukum, oleh karenanya, dalam penegakan hukumnya Komnas Perlindungan Anak akan segera berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sorong dengan para pemangku kepentingan Anak di Papua Barat.

    Arist Merdeka Sirait meminta dan mendesak para aktivis perlindungan anak di Sorong untuk bergerak nemberikan pertolongan hukum, atas kasus kekerarasan fisik hingga korban meninggal dunia mendesak Polres Sorong untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang lenerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Mengingat pelakunya orangtua kandungnya sendiri, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara, tambah Arist. ( Red ).

  • Kantor Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 Lenyap, Anggota Resah, Pengurus Kades Bandar Setia Bungkam

    Kantor Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 Lenyap, Anggota Resah, Pengurus Kades Bandar Setia Bungkam

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Kantor Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 lenyap atau berubah jadi klinik, anggota resah, sedangkan pengurus Kades Bandar Setia janji pulangkan dana anggota, belakangan bungkam.

    Anggota Koperasi yang didominasi kaum ibu terpaksa mendatangi kediaman Kades Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Sugianto untuk mempertanyakan sekaligus meminta pertanggung jawaban pengurus terkait dana yang sudah distor ke Koperasi.

    Kades Bandar Setia salah satu pengurus awalnya menjanjikan akan mengembalikan dana anggota namun janji tak kunjung terealisasi, sehingga memicu amarah anggota.

    Luapan ketidak percayaan anggota kepada pengurus berbuntut panjang hingga pada ( 05/05 ) anggota dengan membawa poster bertuliskan ” mana pertanggung jawaban pengurus Koperasi Kube Sejahtera 001 “.

    Kedatangan mereka belum membuahkan hasil, Kades Bandar Setia Sugianto tidak ada di rumah, yang ada hanya anaknya.

    Setelah dilakukan komunikasi dengan anak Kades Sugianto, diperoleh informasi bahwa sang Kades ada acara dan sore akan diberikan kabar.

    Penjelasan perwakilan anggota Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 kepada awak media ini, bahwa mereka meminta uangnya dikembalikan.

    Besaran dana anggota berpariasi paling sedikit Rp 50 juta bahkan ada yang ratusan juta, beber ibu yang tidak disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan ini.

    Kami anggota merasa aneh, karena kantor koperasi berubah menjadi klinik, ini ada apa, tuturnya.

    Apa lagi beberapa waktu lalu Kades Bandar Setia berjanji akan memulangkan dana anggota, namun sampai sekarang belum juga, sebutnya.

    Bila pengurus Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 tidak menggubris, maka anggota akan turun kembali dengan jumlah yang lebih banyak, tutupnya. (  Red  )