Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsDeli SerdangKeluhan WargaSorotanSumut

Ketua OKK PWRI Sumut Prihatin, Debu dan Limbah Pabrik Jagung ” Seolah Mainan”

211
×

Ketua OKK PWRI Sumut Prihatin, Debu dan Limbah Pabrik Jagung ” Seolah Mainan”

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, mediatribunsumut.com

Ketua Organisasi Kaderisasi Kepemudaan (OKK) Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara ( PWRI Sumut ) S Marpaung prihatin limbah dan debu Pabrik Jagung di Desa Baru ” seolah jadi mainan “.

Terpaksa angkat suara karena sedikit pun tidak ada nilai warga terdampak dimata pengusaha bahkan berada diposisi disulitkan, tegas S Marpaung.

#

Bak seperti pepatah Timun dengan Durian, Timun pun yang menimpa tetap hancur apa lagi Durian yang menimpa Timun.

Seperti inilah gambaran yang dialami warga terdampak limbah Jagung dari perusahaan CV Golden Jaya Agritama setelah beroperasi.

Bahwa negara kita negara hukum, yang artinya aktivitas hidup di negara ini diatur dengan hukum, tidaklah sesuka hati, atau seperti pisau tajam ke bawah, tumpul ke atas, ujarnya.

Mediasi demi mediasi dilakukan hingga kali ke Lima pada ( 11/05 ) menjadi salah satu bukti ketidak seriusan pemerintah kecamatan menuntaskan persoalan tersebut termasuk menghadirkan Dinas terkait.

Pada pertemuan kali ke Empat perusahaan menghadirkan kuasa hukumnya Gelmok Samosir, SH, MH, sesuai penjelasan warga, kata Marpaung.

Pada mediasi ( 11/05 ) di aula kantor desa, perusahaan melalui kuasa hukumnya menunjukkan tajinya dengan tegas dan lantang memutuskan perusahaan hanya bisa mengakomodir soal perekrutan karyawan, ungkap Marpaung.

Sedangkan soal limbah warga dibenturkan dengan perusahaan sudah memiliki izin, benar benar celaka ini, tegas Marpaung.

Inilah yang terjadi, sederhananya jika perusahaan beroperasi sesuai SOP apakah mungkin rumah warga tercemar limbah, tanya Ketua OKK PWRI Sumut.

Pantauan di lapangan, perusahaan tidak ada didirikan papan nama perusahaan, tegasnya.

Dan berdasarkan data, bahwa perusahaan sudah beroperasi sebelum izin diterbitkan, jadi dikhawarirkan perusahaan beroperasi melanggar ketentuan lainnya, tandas Marpaung lagi.

Untuk diminta kepada Bupati dan penegak hukum tidak jadi penonton, harap S Marpaung saat di temui awak media ini di Kantor DPD PWRI Sumut yang berada di MMTC Kecamatanta Percut Setuan. ( Tim  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *