Kategori: Hot News

  • Gencarkan Patroli Presisi.. Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Puluhan Remaja Pesta Miras

    Gencarkan Patroli Presisi.. Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Puluhan Remaja Pesta Miras

    Deli Serdang | Mediatribunsumut.com

    Polresta Deli Serdang berhasil amankan 57 (lima puluh tujuh) remaja yang berkumpul dan minum minuman keras saat melakukan Patroli Presisi pada Sabtu malam tanggal 18 Februari 2023 hingga subuh Minggu 19 Februari 2023.

    Adapun para remaja yang diamankan sebagian besar berstatus pelajar. Dan mereka berhasil diamankan saat Personil Polresta Deli serdang melaksanakan Patroli Presisi Rutin yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH.

    Dalam pelaksanan patroli pada malam hari itu. Kapolresta Deli Serdang didampingi Para PJU, dan Anggota melaksanakan patroli mobile di seputaran wilkum Polresta Deli Serdang.

    Dan setibanya di Gang Sejarah Lingkungan II Kecamatan Tanjung Morawa, sekitar pukul 00.00 wib, Personil yang melaksanakan Patroli menemukan sekelompok remaja yang tengah Asyik berkumpul sambil minum minuman keras (Miras).

    57 remaja beserta barang bukti berupa Miras 12 botol jenis minuman anggur merah , 4 botol diantaranya telah diminum dan 17 sepeda motor diamankan ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

    Kepada para Remaja tersebut kemudian diberikan pembinaan dan teguran guna memberikan efek jera atas perbuatan nya yang mengganggu kamtibmas yang tidak sepatutnya dilakukan.

    Selanjutnya, Petugas mengembalikan para remaja kepada orang tua masing-masing beserta sepeda motor dengan syarat dapat menunjukkan kelengkapan surat surat kendaraan nya

    Para Remaja tersebut juga telah membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan termasuk terlibat dalam kegiatan yang mengganggu kamtibmas seperti Tauran dan Geng Motor.

    Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH mengatakan, “Patroli Presisi ini akan selalu kita gencarkan khususnya dalam memberantas segala ulah kenakalan remaja dan Genk motor yang sudah cukup meresahkan masyarakat.” tegas Kapolresta Deli Serdang.

    Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Cahyadi SiK SH MH, Kasat Samapta Kompol Bulat Panjaitan, SH,MH, Kabag Ren, Kompol Mahyu Daniel Noor, S.Si, serta Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH.

    (Rdn)

  • RSU Melati Perbaungan Diteror OTK.. Terlihat Ada Beberapa Lubang Bekas Tembakan

    RSU Melati Perbaungan Diteror OTK.. Terlihat Ada Beberapa Lubang Bekas Tembakan

    Sergai | Mediatribunsumut.com

    RSU Melati Perbaungan yang berada di Jl.Deli Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai diteror oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

    Pantauan Awak media di lokasi Sabtu malam (18/2/2023). Ada 4 lubang bekas tembakan dilantai 2 jendela kaca ruang inap pasien.

    Aksi teror ini pun dilaporkan pihak Rsu Melati Perbaungan kepada pihak Kepolisian.

    Personel gabungan dari Satreskrim Polres Sergai bersama Polsek Perbaungan pun turun ke lokasi guna melakukan olah TKP dengan mendatangkan tim Inafis Polres Sergai.

    Kasatreskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra, SIK mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan di lokasi dengan mengumpulkan semua keterangan para saksi.

    Dan sampai saat ini belum tahu apa motif dari teror ini, tadinya saya pikir berantem atau pun ada suara tembakan, “ucapnya.

    “Dia pun menjelaskan dari keterangan para saksi di lokasi tidak ada yang mengetahui peristiwa kejadian dugaan penembakan ini.

    Seperti pedagang yang berada didepan RSU Melati ini sama sekali tidak mengetahui peristiwa dugaan penembakan tersebut.

    “Ibu pedagang ini dari pukul 4 sore berjualan gak mungkin gak tahu dengan adanya peristiwa kejadian disini. “Paparnya.

    Lanjutnya, dari keterangan saksi yang diperoleh seperti ibu pedagang ini tidak mengetahui, Sedangkan pandangan ibu ini ke depan sudah cocok, kecuali pandangannya kebelakang.

    “Kasatreskrim AKP. Made Yoga menyebutkan kalau memang ada dugaan penembakan ini seharusnya ibu ini lebih mengetahui, karena jaraknya hanya berapa meter saja dari lokasi, “imbuhnya.

    Saat disinggung ada 4 lubang bekas tembakan. AKP Made Yoga mengungkapkan dari hasil identifikasi ada 3 lubang bekas dugaan seperti penembakan.

    Ini bekas seperti dugaan penembakan, tapi kalau yang lain gak tahu iya.” ungkapnya.

    Selain ada 3 lubang bekas seperti tembakan kaca jendela juga ikut pecah ini bisa juga memungkin.

    “Namun, sejauh ini Kasatreskrim belum bisa menyimpulkan apa penyebab peristiwa kejadian ini.

    Ini masih asumsi saja, belum ada kejelasan karena ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, Tandasnya. (DM)

  • Warga Masyarakat Apresiasi pada Tim Gabungan Polda Sumut bersama Satreskrim polres Langkat Telah mengamankan penembak mantan Anggota DPRD Langkat

    Warga Masyarakat Apresiasi pada Tim Gabungan Polda Sumut bersama Satreskrim polres Langkat Telah mengamankan penembak mantan Anggota DPRD Langkat

    Medan | Mediatribunsumut.com

    Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino (47). Motif para pelaku membunuh politikus Partai Golkar itu karena masalah bisnis kelapa sawit.

    Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, SIK, M. Si didampingi Direktur Reskrimum Polda Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK dan Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang, SIK mengatakan, otak pelaku pembunuhan LS Ginting alias Tosa selama ini memiliki usaha kelapa sawit di Kabupaten Langkat. “Ini berkaitan dengan usaha, Tosa memiliki usaha mengumpulkan sawit,” sebut Kapolda Sumut, Senin (13/2/2023) siang.

    Tapi sambung Panca, semakin hari usahanya milik Tosa anjlok. Sedangkan usaha korban yang juga mengumpulkan kelapa sawit semakin berkembang.

    “Usaha tersangka semakin hari semakin merosot. Dan korban itu sebagai saingan usahanya,” ucap dia.

    Dari persoalan inilah, sambung dia, Tosa merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. “Ini direncanakan Tosa dan beberapa orang termasuk eksekutor maupun orang yang membantu,” cetus dia.

    Kelima pelaku yang diamankan itu yakni LS Ginting alias Tosa (26) warga Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, D Bangun (38) warga Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, P Sembiring (43) warga Desa Gunung Tinggi Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, MH alias Tio (27) warga Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan SY alias Tato (27) warga Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

    Kelima tersangka ini diamankan dari lokasi yang berbeda-beda. Otak pelaku ditangkap di Kawasan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan eksekutor ditangkap di Kawasan Aceh, sedangkan tiga lainnya diamankan di kediaman masing-masing.

    Diketahui, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Paino (47) tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) saat melintas di Devisi 1 Desa Basilam BL, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis (26/1/23) dini hari.

    Korban warga Dusun VII, Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, tewas diduga karena mengalami luka tembak di bagian dada.

    (Rdn)

  • Kepala Desa Damaikan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terulang Lagi 

    Kepala Desa Damaikan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terulang Lagi 

    Jakarta | Mediatribunsumut.com

    Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang yang diselesaikan Kepala Desa dibeberapa tempat terus berulang.

    Masih belum lupa dari ingatan kita, kasus kekerasan seksual yang dilakukan 6 orang pelaku terhadap seorang putri berusia 14 tahun di Brebes, Jawa Tengah yang terjadi pada bulan Desember 2022, berakhir damai setelah difasilitasi Kepala Desa dan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya masyarakat di Brebes, Jawa Tengah.

    Penyelesaian damai itu diikuti dengan transaksi sejumlah uang ganti rugi bagi korban, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di Jakarta Sabtu 18/02 .

    Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai dimana ada seorang anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya hingga korban hamil diselesaikan oleh Kepala Desa dengan cara mendamaikan perkaranya. dengan menawarkan pendekatan transaksi sejumlah uang antara keluarga pelaku.

    Ada banyak kasus sedemikian terjadi ditengah-tengah masyarakat. Kades yang seyogianya memberikan perlindungan terhadap warganya, justru Kepala Desa mengambil jalan pintas dengan cara damai dan ikut serta membiarkan praktek kekerasan seksual.

    Tengok saja kasus kejahatan seksual yang terjadi di awal Pebruari 2023 yang diduga dilakukan seorang Kades di Balige, Kabupaten Toba terhadap seorang putri remaja usia 13 tahun warga desa Lumban Lobu, Kabupaten Toba.

    Menurut keterangan korban kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Kades tersebut melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji dengan cara menawarkan sejumlah uang untuk melakukan hubungan seksual.

    Dengan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diselesaikan melibatkan Kepada Desa dan aparatur pemerintahan desa dengan cara-cara damai dan menawarkan transaksi sejumlah uang berdampak terhadap masa depan anak dan melecehkan harkat dan marbat anak.

    Dengan marak pendekatan penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dengan cara damai, demi kepentingan perlindungan anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak semua pihak termasuk aparatus desa dan Kepala Desa untuk tidak ikut serta memfasilitasi perdamaian terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

    Mengingat kekerasan seksual terhadap merupakan tindak pidana khusus, “Komnas Perlindungan Anak meminta dan mendesak orang tua dan masyarakat untuk menolak pendekatan damai dan meminta Kepala Desa dan pemegang otoritas desa untuk menawarkan damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Arist.

    (Red)

  • Camat Labuhan Deli Terancam Dipidanakan, Diduga Gelapkan Dana Bantuan

    Camat Labuhan Deli Terancam Dipidanakan, Diduga Gelapkan Dana Bantuan

    Deli Serdang | Mediatribunsumut.com

    Camat Labuhan Deli, Eddy Saputra Siregar, SSTP., MAP di sebut terancam di laporkan akibat yang di duga menggelapkan Dana Bantuan korban kebakaran dari (BPBD) Kabupaten Deli Serdang bekisar Rp.31,5 Juta,Kamis (16/02/2023).

    Korban kebakaran di 2 (dua) Desa di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yakni Desa Helvetia dan Desa Manunggal, mengaku tidak menerima Dana Bantuan tersebut yang di duga sudah di serahkan pihak (BPBD) Kabupaten Deli Serdang kepada Camat Labuhan Deli.

    Hal itu di sampaikan oleh para korban kebakaran melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Ust Martono, SPdi., SH dan rekan.

    Ustadz Martono menjelaskan,bahwa para warga korban kebakaran tersebut mengeluh dan menyampaikan aspirasi mereka serta meminta Bantuan Hukum kepada Kantor Hukum Ust Martono, SPdi., SH dan rekan.

    “Kantor Hukum Ust Martono, SPdi., SH dan rekan, merasa empati dan prihatin terhadap ibu-ibu korban kebakaran yang datang dan meminta Bantuan Hukum kepada kami.Tentunya kami tergugah dan berupaya membantu mereka guna mendapatkan hak-haknya,” jelasnya kepada wartawan.

    Di katakan nya, oknum-oknum Pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli yang di duga menyamarkan bantuan korban kebakaran yang di salurkan ke masyarakat.Namun, oknum-oknum tersebut yang di duga mengklaim bahwa bantuan itu berasal dari Camat Labuhan Deli.Padahal, merupakan bantuan dari tokoh masyarakat.

    “Warga korban kebakaran mengaku belum pernah menerima Dana Bantuan dari (BPBD) Kabupaten Deli Serdang yang sudah di serahkan ke Camat Labuhan Deli.Akan tetapi, oknum-oknum Pemerintahan Desa yang malah mengklaim bantuan itu dari Camat Labuhan Deli,” ungkap Ustadz Martono.

    Tak hanya itu,masih kata Ustadz Martono,oknum-oknum Pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli juga yang di duga adanya pemalsuan tanda tangan korban kebakaran agar Dana Bantuan tersebut di keluarkan.

    “Berdasarkan hasil konfirmasi klien kami kepada Kepala (BPBD) Kabupaten Deli Serdang bahwa Camat Labuhan Deli telah memberikan laporan kepada (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Dana Bantuan tersebut sudah di salurkan kepada korban kebakaran berikut tanda tangannya.Ini kan aneh,warga korban kebakaran mengaku tidak ada menandatangani apa lagi menerima Dana Bantuan tersebut,” ungkapnya lagi seraya mengatakan pihaknya menduga Dana Bantuan korban kebakaran itu di gelapkan.

    Dia juga berharap hal ini menjadi perhatian khusus Bupati Deli Serdang dalam mengayomi masyarakat dan menjalankan Pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang.

    “Kita berharap Bupati Deli Serdang segeralah bertindak tegas,jelas masyarakat mengharapkan sikap tegas Bupati Deli Serdang dalam menindak lanjuti hal-hal seperti ini,” harap Ustadz Martono.

    “Kalau Camat Labuhan Deli tidak juga mengindahkan terkait Dana Bantuan korban kebakaran tersebut,tentunya kami akan melaporkan dan mengambil langkah hukum,agar para korban kebakaran mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang, Amos F Karo-Karo, SSos., MAP ketika saat di konfirmasi oleh para warga korban kebakaran,dia menyampaikan bahwa Dana Bantuan untuk korban kebakaran sudah di serahkan kepada Camat Labuhan Deli.

    “Kami juga sebelumnya turut prihatin atas kejadian kebakaran yang menimpa ibu-ibu sekalian.Bantuan (dari Pemerintah) itu sebenarnya di bulan November 2022 sudah kami kasihkan ke Camat,foto Camatnya pun ada,” jelas Amos kepada korban kebakaran pada hari Rabu (15/02/2023) kemarin.

    Mantan Camat Sibolangit ini mengatakan,pihaknya menyalurkan bantuan tersebut dalam bentuk uang bukan barang.

    “Kami salurkan bantuan korban kebakaran dalam bentuk uang bukan barang.Uang yang di serahkan sebesar Rp.31,5 Juta untuk korban kebakaran di Desa Manunggal dan Desa Helvetia,” ungkap Amos.

    (Tim)

  • Video Viral !! Bhabinkamtibmas Diduga Arogan, Kasus Asusila Di Damaikan Di Kantor Desa

    Video Viral !! Bhabinkamtibmas Diduga Arogan, Kasus Asusila Di Damaikan Di Kantor Desa

    Serdang Bedagai | mediatribunsumut.com

    Masih ingat tentang pemberitaan viral di berbagai media On line terkait perangkat desa mendamaikan kasus dugaan perbuatan cabul (asusila) yang di alami siswi SMP Kls II berinisial FA (13) yang dilakukan Peria Dewasa berinisial JR (27) yang telah memiliki istri dan dua anak.

    Kasus tersebut terus bergulir hingga pelaporan polisi NO : STTLP / 19 / 1 / 2023 /SPKT/Polresta Sergai / POLDA SUMUT., dan ditangani Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA).

    Pelaporan tersebut hingga kini diduga pelaku belum diamankan pihak polisi, sementara pihak pelapor dan korban juga saksi pelapor sudah dipanggil pihak PPA beberapa Minggu lalu.

    Hal ini menjadi pertanyaan dari pihak pelapor, (RINI) hingga meminta bantuan Hukum kepada Kuasa Hukum bermohon agar kasus ini secepatnya pelaku asusila dilakukan pengamanan oleh pihak POLSI

    Kuasa hukum Pelapor, M. Aris Damanik S.H bersama para awak media dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumatera Utara mendatangi Kantor Desa Sei Bulu Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

    Kedatangan Kuasa Hukum dan para awak media tersebut didasari adanya perdamaian sebelum yang di perbuat di kantor kepala desa, kedatangan tersebut disambut langsung oleh pihak kepala desa yang di wakili oleh sekretaris desa, berhubung Kepala desa sedang berada diluar kantor.

    Hal ini menjadi pertemuan pembahasan terkait perdamaian kasus asusila yang didamaikan di kantor desa beberapa Minggu lalu.

    Namun belum lama saling kordinasi dan bincang santai antar kuasa hukum, media dengan Sekretaris Desa tiba tiba Bhabinkamtibmas datang diruang pertemuan.

    Merasa tidak terima atas permasalahan yang sudah didamaikan dan sudah ditandatangani kepala desa dan Bhabin, Oknum polisi ini langsung berang dan membuat suasana saling tegang.

    “Saya sebagai Bhabinkamtibmas di desa ini sudah mengambil alih masalah ini, silakan laporkan saya kemana kalian mau laporkan saya sudah siap.” Terangnya oknum bhabinkamtibmas

    sampainya kepada kuasa hukum dan wartawan pada hari Kamis 09 / 02 / 2023 sekira pukul 11.00 Wib.

    Dengan kejadian hal tersebut kuasa hukum dari pelapor angkat bicara, kantor desa ini sudah menyalahi, penyelesaian terkait anak dibawah umur kok di damaikan di desa.

    “Sesuai Pasal 76E UU 35/2014:
    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. “terang Aris Damanik.

    Lanjut M. Aris lagi, pelanggaran terhadap Pasal 76E UU 35/2014 diancam dengan pidana sebagaimana diatur dala Pasal 82 Perpu 1/2016, yakni.

    “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.”ujarnya.

    Tambah nya lagi, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud, “tutupnya Geram.

    Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dan penyelesaian secara hukum antara desa kepada pihak korban (pelapor) maupun Polisi.

    (Red)

  • Waduh..!! Lagi Asik Memadu Kasih Dengan Selingkuhan, Oknum ASN Digerebek Suami Dan Warga 

    Waduh..!! Lagi Asik Memadu Kasih Dengan Selingkuhan, Oknum ASN Digerebek Suami Dan Warga 

    Batang Kuis | mediatribunsumut.com

    Sungguh malang nasib suami satu ini, betapa tidak, seorang istri yang seharusnya menjaga kehormatan rumah tangga dan keluarga malah memilih untuk berselingkuh dengan lelaki yang bukan suami sahnya.

    Kejadian ini sempat membuat heboh masyarakat Desa Bakaran batu Kecamatan Batang kuis Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu 11 – 02 – 2023 sekira pukul 00 : 05 Wib.

    Diketahui sepasang kekasih sedang memadu kasih di sebuah rumah kontrakan (Komplek) yang berada di Dusun 2 Desa Bakaran batu digerebek oleh masyarakat dan suami sahnya.

    Foto pasangan selingkuh di ruangan SPKT Polresta Deli Serdang

    Dari informasi didapat mediatribunsumut.com bermula dari kecurigaan Selamat (suami) 48 tahun yang tinggal di Desa Kolam Kecamatan Percut Sei tuan.

    Dari keterangan sang suami saat ditemui mediatribunsumut.com di pasar XII tepatnya di warung kopi, bahwa ini bukan pertama kali dilakukan sang istri.

    “Ini sudah kedua kalinya dengan lelaki yang sama pertama di hotel Borobudur, dan ini di rumah kontrakan, “ungkap Selamat. Senin (13/02/2023) sore.

    Masih kata Selamat, kami sudah punya lima orang anak dan satu cucu ,hubungan rumah tangga sudah 27 tahun lebih namun semua berakhir sangat memukul hati saya dan keluarga. saya.

    “Istriku itu seorang pegawai Kecamatan (ASN) namanya inisial JA 45 tahun yang bekerja sebagai operator pembuatan pengurusan Kartu Tanda Pengenal (KTP) semoga atas kejadian dan perilakunya dia ini dipecat, karena sudah mencoreng nama baik institusi kepemerintahan (kecamatan) dan kasus perselingkuhan (perjuangan) sudah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, “tutup Salim dengan nada geram.

    Kepala Desa Bakaran batu, Muslim Susanto saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan kejadian tersebut.

    “Iya pak, itu benar adanya dan pengerebekan dilakukan langsung oleh suaminya juga beberapa warga, “jawab Muslim kepada mediatribunsumut.com.

    Terpisah, Camat Percut Sei tuan Fitriyan Syukri. SSTP,. M. Si saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait oknum ASN membenarkan hal tersebut.

    “Menurut informasi yang saya dapat itu benar adanya, bahwa JA salah satu Pegawai (ASN( Kantor Camat Percut Sei Tuan, “jawabnya.

    (Red)

  • Gawat..!! Hari Pers Nasional Diduga Menjadi Sarang Korupsi

    Gawat..!! Hari Pers Nasional Diduga Menjadi Sarang Korupsi

    Medan | Mediatribusumut.com

     

     

    Dalam merayakan Hari Pers Nasional di Gedung Serbaguna Jl. Williem Iskandar No.9, Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara penyelenggaraan (HPN) diduga adanya penyelewengan anggaran dan ajang korupsi yang diselenggarakan oleh Pemprov Sumatera Utara, Kamis 9/2/23.

     

    Sebagai Insan pers dan pilar ke 4 kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) sangat tidak transparansi yang mana kegiatan tersebut insan pers yang tidak ber wadah dalam organisasi persatuan wartawan Indonesia (PWI) sehingga banyaknya insan pers yang tidak tergabung di organisasi (PWI) tidak di libatkan dalam kegiatan tersebut.

     

    Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) banyak Insan pers tidak memahami tujuan perayaan tersebut yang mana dalam kegiatan itu tujuannya untuk merayakan ulang tahun PWI yang jatuh tepat pada tanggal 9 Februari, Kelahiran PWI di Kota Solo pada 9 Februari 1946, merupakan tonggak sejarah yang penting bagi dunia pers nasional. bersamaan dengan lahirnya PWI, maka juga menjadi peringatan Hari Pers di Indonesia di kemudian hari.

     

    Kuat dugaan banyaknya anggaran yang tidak transparansi di keluarkan oleh Pemprov Sumatera Utara sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan (HPN) di jalan williem iskandar menjadi sarangnya korupsi.

     

    Prihal dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) BAYU TRIANANDA SEPTIANDRI, SH, C.NSP selaku praktisi hukum menyampaikan jika kegiatan (HPN) sebagai sarang korupsi, kegiatan tersebut kalau bisa dihentikan dan di audit kembali anggaran anggaran tersebut tegasnya.

     

    Kegiatan HPN yang tidak melibatkan insan pers sangat tidak kooperatif dalam penyelenggaraan yang diadakan di jalan Williem Iskandar yang berlokasi di bangunan serbaguna Pemprov Sumatera Utara.

     

    Kampanye Hari Pers Nasional yang berslogan pers bermartabat dan bebas berdemokrasi ternyata hanya berlaku kepada insan pers yang ber wadah di dalam organisasi (PWI) dalam hal ini kebebasan tersebut untuk wartawan yang tidak bergabung dalam organisasi (PWI) kebebasan wartawan di kebiri dalam menyampaikan demokrasi dan publikasi yang ada pada undang-undang no 40 tahun 1999.

     

    Adapun tantangan eksternal yang dialami Insan pers antara lain

    Pertama; tanggung jawab pers sebagai pranata sosial (pranata publik).
    merupakan tuntutan bawaan (natural massage), pers wajib terus menerus
    sebagai penyalur kepentingan publik, bagi negara kita, tuntutan bawaan
    itu bukan sekedar sebagai penyampai atau penyalur informasi publik ,bukan sekedar menjadi pranata pendidikan publik,bukan pula sekedar penghibur publik di kala suka atau lara,tanggung jawab sangat penting
    pers Indonesia adalah mengambil bagian mewujudkan cita-cita sosial
    bernegara yaitu mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa,
    mewujudkan kemakmuran bagi rakyat banyak, dan keadilan sosial bagi
    seluruh rakyat. Bung Hatta menyebutnya “cita-cita sosial”. Bung Karno
    menyebutnya “kesejahteraan dan keadilan atau sociale rechtvardig heid”.

    Kedua; tanggung jawab politik yaitu pematangan demokrasi (maturity
    of democracy), Demokrasi yang matang ditandai berbagai hal -antara lain:
    tanggung jawab, disiplin, integritas, keterbukaan, toleransi, saling
    menyayangi (saling menjaga), hidup dalam ketertiban dan keadilan sosial,
    moderat (anti segala bentuk ektrimitas dalam tindakan), solidaritas sosial
    dan lain-lain ciri peradaban yang menjunjung tinggi kemanusiaan atau harkat
    martabat manusia, dinamika demokrasi adalah dinamika yang tertib,
    damai, keteraturan (regularity), Hal-hal di atas masih perlu dikembangkan
    dan didorong agar menjadi kenyataan dari tingkah laku politik kita, tanpa
    hal itu, politik kita akan tetap sebagai pranata memperoleh dan memelihara
    kekuasaan yang berisi segala bentuk penyalahgunaan dan menghalalkan
    segala cara.

     

    Hari Pers Nasional (HPN), yang mana pemprov sumatera utara menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan tersebut telah mencoreng wajah jurnalistik insan pers indonesia dalam kebebasan untuk berdemokrasi dan memberikan informasi ke publik, sejati nya insan pers sebagai penyalur informasi publik dalam karya tulisan yang dapat di konsumsi masyarakat, namun kebebasan demokrasi bagi setiap insan pers telah mati dalam memberikan informasi ke publik dan setiap insan pers selalu mendapatkan intimidasi ketika narsum pemberitaan di tayangkan yang mana insan pers di anggap sebagai kriminalisasi dalam berdemokrasi untuk menyampaikan aspirasi ke publik.

     

    (Team PWRI)

  • Komnas PA Murka Minta Pecat Hakim PN Sidoarjo

    Komnas PA Murka Minta Pecat Hakim PN Sidoarjo

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Ketum Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait murka pasalnya Majelis ‘Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Sidoarjo menghukum 5 bulan subsider 1 bulan dalam perkara suami bakar istri dan anaknya.

    Karenanya, Arist Merdeka Sirait meminta kepada Ketua Mahkamah Agung ( MA ) untuk pecat Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Sidoarjo.

    Mana mungkin kasus pidana suami bakar istri dan anak dengan kondisi cacat seumur hidup akibat luka bakar, diputus atau dihukum hanya 5 bulan penjara dan subsider 1 bulan penjara, tegas Arist pada ( 19/01 ).

    Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada Muhammad Taufik Arifki suami atau ayah kandung korban .yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan dengan cara membakar istri dan anaknya hidup-hidup yang mengakibatkan istri dan anaknya luka bakar serius dan cacat seumur hidup, ujar Arist

    Tim Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang dipimpin Hakim Ketua Irianto Priyatma Utama dan dua hakim anggota masing-masing Teguh Sarosa dan Dwiana Kusumastanti memberikan keputusan yang tidak adil dan tidak berprikemanusiaan.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan menuntut pelaku dengan ketentuan padal 81 UU RI No. 35 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.

    Mengingat kekerasan fisik mengakibatkan luka dan cacat seumur hidup dan yang dilakukan oleh suami anak ayah dari korban maka hukuman dapat ditambahkan sepertiga pidana pokoknya.

    Dengan demikian hukuman 5 bulan subsider 1 bulan dan denda 50 juta adalah tak berkeadilan dan merampas keadilan hukum bagi korban.

    Oleh sebab itu hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Sidoarjo terhadap pelaku harus dinyatakan batal demi hukum.

    Sudah selayaknyalah Majelis Hakim yang memeriksa dan menjatuhkan hukuman jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yng
    Ang diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2014 dipecat dan diberhentikan dari jabatannya, ucap Arist.

    Sekali lagi diminta kepada Ketua “Mahkamah Agung (MA) segera memecat majelis hakim yang memutuskan perkara ini.

    Majelis hakim ini tak layak menjadi hakim” tegas Arist Merdeka Sirait.

    Komnas Perlindungan Anak meminta Ketua MA segera memberhentikan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang memeriksa dan menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Arifki 5 bulan penjara dan subsider 1 bulan dan denda 50 juta rupiah, tegas Arist.

    Lebih jauh Arist mengatakan dalam keterangan persnya, dalam keputusan Majelis hakim PN Sidoarjo mengatakan bahwa pelaku telah terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan istri dan anaknya luka berat.

    Seharusnyalah Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap pelaku Muhammaf Arifki dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya yakni 20 tahun bukan dengan pidana 5 bulan, tegas beliau.

    Saya mendesak Ketua MA segera memecat dan memberhentikan dari jabatannya, dan meminta JPU segera banding ke PT Surabaya dan demi keadilan hukum bagi korban meminta segera Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur membatal putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo”, kata Arist. ( Red ).

  • Melawan Pantai Mesir.. Konfrontasi Rusia-Inggris Hampir Berakhir dengan “Bencana”

    Melawan Pantai Mesir.. Konfrontasi Rusia-Inggris Hampir Berakhir dengan “Bencana”

    Konfrontasi militer Rusia-Inggris telah berulang dalam beberapa bulan terakhir, setelah pecahnya perang di Ukraina, tetapi sebagian besar berlokasi di belahan bumi utara. Adapun konfrontasi baru yang diresmikan pada hari Jumat, terjadi di hati Timur Tengah, khususnya di perairan internasional lepas pantai Mesir. .

    Egypt – Kamera mendokumentasikan momen dramatis di mana satu skuadron pesawat tempur Rusia terbang di dekat kapal induk Inggris “Ratu Elizabeth”, yang berada di perairan internasional di lepas pantai Mesir dalam perjalanan ke Terusan Suez.

    Dan surat kabar Inggris “Daily Mail” mengungkapkan, pada hari Jumat, bahwa insiden tersebut terjadi pada Juni 2021, saat syuting film dokumenter di atas kapal induk Inggris.

    Film dokumenter BBC berjudul “Mission Journey” bercerita tentang kapal induk “Ratu Elizabeth” yang berlayar selama tujuh bulan menuju Timur Jauh.

    Surat kabar itu mengatakan bahwa satu skuadron pesawat tempur Rusia yang terdiri dari 3 pesawat tempur, setidaknya dua di antaranya adalah model “Sukhoi-24”, terpantau dalam rekaman video, saat sedang menuju bagian laut, yang biaya produksinya sekitar $4. miliar.

    Surat kabar tersebut menyatakan bahwa cara pesawat tempur Rusia yang lepas landas dari pangkalan di Suriah menunjukkan bahwa pesawat itu hampir menyebabkan “bencana diplomatik”.

    Dalam atmosfer ini, di mana pesawat tempur Rusia mendekati jarak dekat (beberapa kilometer), tampaknya awak kapal perang Inggris yang berjumlah 1.500 pelaut sedang bersiap untuk konfrontasi yang akan segera terjadi.

    Pesawat tempur F-35 ditempatkan di kapal, siap lepas landas.

  • Sekretaris DPD Perindo Tapsel Pindah Ke DPC PBB Tapsel 

    Sekretaris DPD Perindo Tapsel Pindah Ke DPC PBB Tapsel 

     Tapsel, mediatribunsumut.com

    Sekretaris DPD Perindo Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel  ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut  ) Liswan Effendi ke DPC Partai Bulan Bintang ( PBB  ) Tapsel hal ini diketahui pada jumpa pers ( 02/01/2023 ) di P. Sidempuan.

    Setelah mendalami dan mempelajari  visi misi PBB berikut program dan strategi  menghadapi pesta demokrasi tahun 2024 nanti.

    Demikian dikatakan Liswan Effendi  kepada wartawan saat jumpa pers di P. Sidempuan.

    Intinya keputusan saya untuk bergabung dengan DPC PBB Tapsel sudah bulat dan tidak bisa digangugugat, tegas Liswan Effendi mantan Sekretaris DPD Perindo Tapsel.

    Diminta kepada anggota DPD Perindo Tapsel,  kerabat dan keluarga yang berminat nyaleg untuk segera bergabung dengan PBB Tapsel, pintanya.

    Sementara Ketua DPC PBB Tapsel Muhammad Hadi Susandra Lubis didampingi Sekretaris Alen Febrian Tanjung saat dikinfirmasi membenarkan bahwa Liswan Effendi telah berbagung ke PBB Tapsel.

    Terkait pernyataan ajakan anggota DPD Perindo  Liswan bergabung ke PBB, saya selaku Ketua membuka pintu seluas luasnya kepada siapa pun yang mau bergabung dengan PBB, ujar Hadi.

    Tidak hanya buat Liswan mantan Sekretaris DPD Perindo, Ketua partai lain pun bila berkenan well come, pintu terbuka. ( SL  )

  • Issu TNI Jemput Paksa Pelaku  PETI Di Kab Madina, Hubungan TNI, Polri Baik Baik Saja

    Issu TNI Jemput Paksa Pelaku  PETI Di Kab Madina, Hubungan TNI, Polri Baik Baik Saja

    Madina,mediatribunsumut.com

    Issu TNI jemput paksa empat pelaku  pertambangan emas tanpa izin ( Peti ) di kab Mandailing Natal ( Madina  ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut  ) membuat Polres Madina, Dandim 0212/ TS dan Korem 023/KS angkat suara bahwa hubungan TNI, Polri di Madina baik baik saja.

    Hubungan Polres Madina, Dandim 0212/ TS dan Korem 023/KS baik baik saja, hubungan tidak ada keretakan justru semakin solid bersinergi.

    Demikian ditegaskan Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK, SH M.H bersama Dandim 0212/TS Letkol Inf Amrizal Nasution saat menggelar konferensi pers terkait issu yang beredar adanya beberapa oknum TNI menjemput paksa empat orang terduga mafia tambang emas ilegal di sel tahanan Mako Polres Madina, pada  (01/12 ).

    Pada jumpa pers tersebut selain Kapolres dan Dandim, juga dihadiri Kasi Intel Korem 023/KS Letkol Inf Budi Suradi dan Panit Subdit IV Krimsus Polda Sumatera Utara Iptu Gunawan.

    Jumpa pers Polres Madina bersama Dandim, Korem dan Polda untuk klarifikasi informasi yang simpang siur terkait pengamanan 4 orang pelaku tambang emas Ilegal menggunakan alat berat (excavator) di Desa Bangkelang Kecamatan Batang Natal pada  (29/11/2022) lalu, ujar Kapolres Madina.

    Kejadian  viral kemarin berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya praktik pertambangan liar di daerah aliran sungai wilayah Kecamatan Batang Natal dan kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Krimsus Polda Sumatera Utara dengan melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan tersebut penyidik menemukan empat orang yang diduga melakukan penambangan liar.

    Kepada keempat orang tersebut dilakukan pendalaman serta pemeriksaan, selanjutnya penyidik Direktorat Krimsus Polda Sumatera Utara meminjam ruangan Satreskrim Polres Madina, terang Kapolres Madina.

    Terkait dengan kehadiran TNI,  ada Dandim pada malam kemarin  adalah suatu bentuk support dan bantuan, dukungan dari TNI khusunya dari bapak Dandim 0212 Tapsel dalam hal membantu tugas pokok Polri dalam hal pendalaman, pengembangan untuk mencari barang bukti, ucapnya.

    Dan usai temu pers ini,  kapolres mengatakan akan turun ke lapangan bersama Dandim dan Kasi Intel Korem 023/KS guna pengamanan barang bukti 1 unit excavator, selanjutnya barang bukti excavator akan dititipkan di Markas Satbrimob Batalyon C Sipirok Polda Sumut, sebut Kapolres Madina.

    Sekali lagi yang viral kemarin itu tidak ada yang namanya penjemputan paksa, tidak ada anarkis, jadi keempat pelaku yang diamankan itu dibawa bersama-sama antara penyidik Ditreskrimsus bersama TNI dalam hal ini Unit Intel untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman mencari barang bukti dari pelaku lainnya yang terlibat, ungkap beliau.

    Kapolres dengan tegas mengatakan  pada saat penangkapan di lokasi pada Selasa kemarin, Polri dan TNI turun ke lapangan secara bersama sama, di sini tidak ada bekerja sendiri, jadi bersama-sama.

    Dandim 0212 Tapsel Letkol Inf Amrizal Nasution pun membenarkan apa yang dijelaskan oleh Kapolres Madina, Dandim mengaku ia juga menerima informasi beredar tersebut saat menghadiri sidang paripurna di DPRD Madina.

    Begitu mendapat informasi,  kami  kordinasi terus dengan Kapolres soal peristiwa yang sempat viral itu.

    Jadi tidak benar ada yang namanya jemput paksa atau tarik paksa dan sebagainya, hubungan kita dan Polres baik-baik saja, bahkan kita sering duduk sambil ngopi, kata beliau.

    Dandim 0212/ TS Amrizal  mengakui kunjungannya ke Polres Madina sampai tengah malam kemarin, namun hanya melakukan kordinasi saja, tandasnya.

    Bahkan ada yang mempertanyakan  ngapain Dandim ke Polre, Loh, masa sih gak boleh main-main ke sini, yang pasti pertama ada hubungan FKPD, kedua ada hubungan adek kakak atau senior junior, kan gitu. Bukan hanya ke Polres Madina aja saya, ke Polres Sidempuan, Polres Tapsel dan Paluta, terang Amrizal.

    Lalu Kasi Intel Korem 023/KS Letkol Inf. Budi Surady mengaku kehadirannya itu atas perintah Komandan Korem 023/Kawal Samudera Kolonel Inf Dody Triwinarto SIP.

    Letkol Budi menyebut tugas pokok TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 di mana salah satu tugas TNI operasi militer selain perang, juga mendukung tindakan-tindakan Polisi dalam menyelenggarakan Kamtibmas di NKRI.

    Budi juga mengatakan terkait adanya informasi yang sudah beredar bahwasanya ada mobil mengenakan plat dinas TNI memasuki Mako Polres, ia menyatakan bahwasanya nomor itu tidak benar.

    ”Dalam hal ini kami di bidang pengaman akan mengusut dan menindaklanjuti darimana keberadaan nomor dinas ini serta di mana dibuat, nanti akan kami cari, tegasnya.

    Panit Subdit IV Dit Krimsus Polda Sumut, Iptu Gunawan juga mengaku sebelum adanya penindakan tersebut, pihaknya pertama sudah melakukan kordinasi dengan instansi jajaran baik dari pemerintah, Polri dan TNI.

    Setelah berkoordinasi dengan semua pihak, kita teruskan melakukan penyelidikan dan akhirnya kita lakukan penindakan terhadap empat orang yakni A, selaku pelaksana kegiatan di lapangan, I selaku yang disinyalir sebagai manajer operasional, saudara H selaku operator dan S sebagai pemilik lahan, tegasnya.

    Selanjutnyq perkara ini, akan dilimpahkan ke Polda Sumut setelah melakukan pendalaman, tutup Gunawan. ( Red  ).

  • Rp 158 M Asset Bos Judi Online Terbesar Di Sumut Disita PoldaSu

    Rp 158 M Asset Bos Judi Online Terbesar Di Sumut Disita PoldaSu

    Medan,mediatribunsumut.com

    Rp 158 M asset bos judi online terbesar di Sumatera Utara ( Sumut  ) Jonni alias Apin BK akhirnya disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

    PoldaSu menjerat Jonni alias Apin BK tidak hanya soal bos judi online, juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang.

    Demikian dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Guburnur Edy Rahmayadi, Ses Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut, pada ( 30/11 ).

    Dalam kasus TPPU ini, jelas beliau , pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah / ruko milik Apin BK. Terakhir, sebut Panca, pihaknya menyita aset Jonni berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.

    Sehingga total terakhir seluruhnya yang disita Rp 158 Miliar, dengan rincian Rp 5,8 M ditambah dengan yang sebelumnya rumah aset yang disita  seharga Rp153 Miliar, ujarnya.

    Asset pemilik bos judi online yang disita pihak PoldaSu yang terindikasi bersumber dari uang haram tersebut yakni rumah, ruko, kapal, jetski, tanah, speedboat

    Masih penjelasan KapoldaSu Panca, pihaknya secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK, selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan belasan operator judi online, namun bos judi online Jonni alias Apin BK berhasil kabur.  ( Red )

  • Ini Pernyataan Mahasiswi UNUD, Satukan Komitmen Untuk Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim di Puncak G20

    Ini Pernyataan Mahasiswi UNUD, Satukan Komitmen Untuk Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim di Puncak G20

    BALI | Media TribuSumut. Com –

    Perubahan Iklim dan lingkungan Hidup menjadi salah satu Tajuk utama pembahasan di puncak pertemuan Presidensi KTT G20 di Bali.

    Dalam pertemuan sebelumnya, Environment Deputies Meeting and Climate Sustanability Working Group (EDM-CSWG) di Bali (29 /8), dihadiri oleh 211 delegasi dari negara- negara anggota G20, negara undangan, dan komunitas internasional, menyatakan sikap untuk meningkatkan  upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim global.

    Dimana, pembahasan isu lingkungan dan perubahan iklim dalam G20, mempunyai korelasi yang saling berkaitan.

    Salah satunya laut dan iklim, karena iklim dengan suhu yang semakin meningkat, akan mempengaruhi laut dari bebagai aspek.

    EDM-CSWG pada presidensi G20 kali ini, mengusung tiga isu prioritas yang menjadi fokus pembahasan dari beberapa pertemuan sebelumnya, ketiga isu prioritas tersebut adalah,

    (1) Mendukung pemulihan yang berkelanjutan (supporting more sustainable recovery).

    (2) Peningkatan aksi berbasis daratan dan lautan, untuk mendukung perlindungan
    lingkungan hidup, dan tujuan pengendalian perubahan iklim (enhancing land-and sea-based actions to support environment protection and climate objectives).

    (3) Peningkatan mobilisasi sumber daya, untuk mendukung perlindungan lingkungan hidup, dan tujuan pengendalian perubahan iklim (enhancing resource mobilization to support environment protection and climate objectives).

    Ketiga isu prioritas tersebut, melalui dua poin utama yaitu, segi lingkungan dan perubahan iklim.

    Sedangkan dalam Climate Sustainability Working Group (CSWG), dilakukan
    pembahasan 3 studi yaitu.

    (1) Peran co-benefit mitigasi-adaptasi untuk menciptakan masa depan yang lebih
    tangguh bagi semua.

    (2) Percepatan Implementasi NDC (Nationally Determined Contribution) dan transisi berkelanjutan menuju masa depan rendah emisi GRK (Gas Rumah Kaca) serta ketahanan iklim melalui pemanfaatan nilai ekonomi karbon.

    (3) Memperkuat aksi, dan kemitraan untuk inisiatif kelautan yang berkelanjutan.

    Negosiasi kesepakatan serta komitmen negara-negara dunia terhadap isu prioritas dan misi-misi utama lingkungan akan dibahas dan dirumuskan menjadi komitmen kolektif KTT G20 melalui adopsi komunike Menteri-Menteri Lingkungan Hidup dan iklim.

    Iklim G20 sebagai dokumen utama hasil pertemuan diharapkan, akan menjadi tindakan nyata yang dapat membawa manfaat bagi masyarakat dunia dalam memperbaiki lingkungan, sesuai dengan tema recover together, recover stronger.

    Menariknya, salah satu mahasiswi Universitas Udayana, Sahara Putri Ayu Kenanga Gunawan dari fakultas kedokteran yang peduli terhadap lingkungan mengatakan bahwa, dirinya mendukung KTT G20, khususnya dalam isu  lingkungan hidup dan perubahan iklim.

    “Terkait isu pembahasan lingkungan hidup serta perubahan iklim, karena prodi yang saya ambil kesehatan masyarakat/peminatan kesehatan lingkungan, membuat saya mendukung, untuk bersama-sama membangun lingkungan yang lebih baik dengan komitmen dan kebijakan negara-negara dunia terhadap aksi nyata memperbaiki lingkungan,” ujarnya.

    Ditambahkannya sebagai penerus generasi muda, dirinya berharap komitmen ini, bukan hanya menjadi isapan jempol belaka, akan tetapi dapat selalu dimonitor di setiap negara, serta di evaluasi.

    “Harapan saya konferensi ini bukan hanya sekedar kesepakatan yang dibubuhi tanda tangan, pemimpin negara dunia harus berkomitmen terhadap aksi nyata yang berkelanjutan dengan monitoring, dan evaluasi, terhadap pelaksanaan konferensi terkait isu lingkungan dari tahun
    ke tahun dan, dilakukan secara berkelanjutan agar tujuan di masa depan yang dirumuskan dalam KTT G20 dapat benar-benar terwujud,” tandasnya, biasa disapa sahara kepada awak  Media TribunSumut. Com

    Selasa, (15/11/2022).

    (red)

  • Sikapi Pernyataan YLBHI, Suriyanto PD: Jangan Mengatasnamakan Rakyat untuk Kepentingan Kelompok

    Sikapi Pernyataan YLBHI, Suriyanto PD: Jangan Mengatasnamakan Rakyat untuk Kepentingan Kelompok

    Jakarta | MediaTribunSumut. Com

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan siaran Pers, yang menentang pelaksanaan G20 yang berlangsung di Bali 15-16 November 2022.

    Bahkan dalam rilisnya YLBHI mengatakan lawan solusi palsu G20, rebut keadilan dan kedaulatan rakyat.

    Menurut pakar hukum dan Dosen salah satu Universitas di Jakarta, Dr. Suriyanto PD, SH, MH, pernyataan YLBHI tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang sehat, dan memprovokasi menentang pelaksanaan KTT G20 di Bali.

    Suriyanto mengecam segala bentuk upaya yang berusaha untuk menggagalkan pelaksanaan KTT G20 Bali.

    Menurut Suriyanto, sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, seharusnya memberi ruang bagi kepala-kepala Negara maupun delegasi yang hadir dalam KTT G20 untuk merumuskan dan mencari solusi atas persoalan-persoalan dunia.

    “ Jangan mengatasnamakan demokrasi, jangan mengatas namakan rakyat hanya untuk kepentingan kelompok saja. Rakyat yang mana?” kata Suriyanto melalui keterangan di Jakarta, Selasa (15/11/22).

    Diperhelatan G20 ini, kata Suriyanto, baru kelihatan wajah asli segelintir orang yang kerjanya merusak bangsa dengan provokasi menggunakan berbagai cara dengan mengkambing hitamkan atas nama Rakyat Indonesia.

    “ Marilah kita berfikir jernih serta dapat menempatkan demokrasi yang sebenarnya tanpa ada unsur unsur negatif, dan harus kita dapat mengetahui ‘Siapa sebenarnya yang tidak paham Demokrasi, substansi berdemokrasi yang baik seharusnya saling menghormati sesama kepentingan umum, ingat suksesnya perhelatan dunia G20 di Bali juga dapat meningkatkan harkat hajat hidup masyarakat Indonesia.
    Jangan mengatasnamakan kepentingan rakyat dengan mengkambing hitamkan pihak lain,” tuturnya.

    Red.