Medan, mediatribunsumut.com
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat ( DPC LSM ) PAKAR Kota Medan akui surat kepemilikan Perumahan Yuu At Contempo sah, makanya didukung Pembangunannya.
Bahwa surat kepemilikan tanah Yuu At Contempo sesuai luas dan fasilitas umum ( Fasum ) yang dulunya diklaim milik warga, namun kenyataannya milik Yuu At Contempo.
Demikian dikatakan Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan Parningotan Pakpahan alias Cecep kepada awak media ini pada ( 10/10 ) .
Pembangunan perumahan tersebut patut kita dukung, akan tetapi tidak mencampuri pembangunan yang sedang berlangsung, ujarnya.
Perumahan Yuu At Contempo yang terletak di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, sebutnya.
Sekali lagi kami tidak mencampurinya dan pembangunan yang tengah berjalan saat ini sangat didukung, karena surat kepemilikan tanah itu sah dan mereka membangun sesai luas tanah mereka, tegas Cecep.
Pantau kami di lapangan pembangunan masih belum dilakukan,kami mencoba bertemu pemilik/pengusaha komplek perumahan Yuu At Contempo namun tidak berhasil.
Selain itu, kami meninjau langsung pembangun Fasilitas Umum (Fasum) yang di permasalahkan dulu, tutupnya.
Bila dirunut kebelakang, pelaksanaan pembagunan Yuu At Contempo sempat terhenti, gegara salah seorang warga mengklaim tanah tersebut milik umum dan sempat menimbulkan kegaduhan, pada akhirnya semua klaim atas tanah tersebut tidak dapat dibuktikan yang diduga masyarakat setempat.
Sebelumnya, perwakilan perusahaan yang ini menjabat Ketua Srikandi Pemuda Pancasila ( PP ) Sumut Rosda, SE berpendapat urusan fasum tidak ada kaitannya dengan perusahaan Yuu At Contempo.
Yuu at Contempo dipastikan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku terkait proses pembangunan perumahan berkonsep arsitektur Jepang itu, tegas Rosda.
Bahkan, saat didatangi Satpol PP dan menerima surat pemberitahuan bahwa harus dibuat lorong api untuk evakuasi kebakaran, kami pihak perusahaan langsung menindaklanjutinya sesuai rekomendasi yang diterima, terangnya.
Soal legal Yuu at Contempo, beberapa hari terakhir ini, perusahaan mengalami gangguan dari pihak-pihak luar yang berupaya mencoba menghentikan proses pembangunan, imbuhnya.
Gangguan ini mencakup perdebatan seputar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akses jalan masyarakat (fasum) yang dianggap mengganggu kenyamanan warga.
Sayangnya tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar, akibatnya perusahaan merasa dirugikan baik secara materiil maupun imateriil.
Yang pasti Yuu at Contempo telah mematuhi semua perundang-undangan dan peraturan daerah Kota Medan dalam menjalankan aktivitasnya,tandasnya.
Menyangkut klaim fasum hanya berasal dari pihak tertentu, sedangkan berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan, tidak ada jalan umum atau fasum di lokasi pembangunan perumahan tersebut, katanya. ( Marpaung )





















