Kategori: Peristiwa

  • RS Pelaku Kekerasan Pada Anak Kandungnya Di Sorong Terancam 20 Tahun

    RS Pelaku Kekerasan Pada Anak Kandungnya Di Sorong Terancam 20 Tahun

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    RS ( 27 ) pelaku kekerasan pada anak kandungnya sendiri di Sorong Papua Barat, terancam 20 tahun penjara.

    RS orangtua orangtua biadab dan tak punya hati tega menganiaya anaknya sendiri yang masih balita atau 2 tahun 7 bulan hingga meninggal dunia.

    Aksi sadis tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait di Jakarta pada ( 06/05 ).

    Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di kantornya kasus kekerasan fisik sadis ini terjadi di kampung Wanemagu, Distrik Seget Kabupaten Sorong, Papua Barat pada selasa ( 04/05 ) karena kesal terhadap anak kandungnya yang sering rewel.

    RS memukul dada korban dengan lengan, dan membanting korban hingga terjatuh dan setelah diperiksa anak sudah kehilangan nafas dan meninggal, terang Arist Merdeka Sirait.

    Karena fanik anaknya telah meninggal dunia, lalu pelaku menguburkan sendiri di dalam kamar dengan tanah dan menutupinya dengan papan, ujar Arist.

    Atas peristiwa keji ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial anak di Kabupaten Sorong dibawah pengawasan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Papua Barat di Manokwari untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

    Demi keadilan hukum kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanoa kepastian hukum, oleh karenanya, dalam penegakan hukumnya Komnas Perlindungan Anak akan segera berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sorong dengan para pemangku kepentingan Anak di Papua Barat.

    Arist Merdeka Sirait meminta dan mendesak para aktivis perlindungan anak di Sorong untuk bergerak nemberikan pertolongan hukum, atas kasus kekerarasan fisik hingga korban meninggal dunia mendesak Polres Sorong untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang lenerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Mengingat pelakunya orangtua kandungnya sendiri, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara, tambah Arist. ( Red ).

  • Gercep  Polsek Medan Timur, Pelaku Pembacokan Diciduk

    Gercep  Polsek Medan Timur, Pelaku Pembacokan Diciduk

    Medan |mediatribunsumut.com

    Gerak cepat ( gercep  ) Polsek Medan Timur, pelaku pembacokan diciduk.

    Hanya hitungan jam saja, pelaku pembacokan anggota Unit Intelkam Polsek Medan Timur, berhasil ditangkap di Jalan Dwikora Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Rabu (03 /05 ) sekira pukul 20.00 WIB.

    Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan, menerima laporan kalau pembacokan terhadap anak buahnya Aipda Ilham Kurniawan warga Jalan Mesjid Taufik Gang Arsitek Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 12.00 WIB, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengejar pelaku. “Tim Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

    Setelah dilakukan penyelidikan, sambung dia, tersangka bernama M Ridho (29) yang juga warga Jalan Mesjid Taufik Kecamatan Medan Perjuangan, melarikan diri ke Dwikora Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. “Tim bersama keluarga tersangka langsung melakukan penangkapan terhadap Ridho,” ungkapnya.

    Setelah dilakukan penangkapan, sebut Kapolsek, tersangka Ridho mengakui kalau dirinya yang telah membacok Aipda Ilham dan adiknya Irsandi Hidayah.

    “Hasil interogasi terhadap diduga pelaku menerangkan bahwa benar tersangka yang telah melakukan pembacokan terhadap korbam Ilham dan Irsandi,” ucap dia.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata pelaku ikut dibantu oleh orang tuanya Sunarwan (66) dalam mengeroyok kedua korban. “Adapun diduga pelaku atas namas Synarwan turut membantu diduga pelaku Ridho untuk mengeroyok korban atas nama Irsandi,” ucapnya.

    Diketahui, personel Unit Intelkam Polsek Medan dibacok oleh seorang preman kampung di di Jalan Masjid Taufik Kecamatan Medan Timur, Rabu (3/5/2023) sore. Akibatnya, jari korban yang bernama Aipda Ilham Kurniawan mengalami luka robek.

    Berdasarkan data didapat, kejadian bermula saat korban menegur pelaku berna Ridho. Personel polisi itu menegur pelaku agar tidak buat onar di kampung tersebut.

    “Jadi anggota kita itu negur si pelaku dengan mengatakan pada pelaku agar tidak membuat onar di lingkungan tempat tinggal korban,” sebut Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan.

    Setelah ditegur, lanjut dia, pelaku kemudian pulang ke rumahnya mengambil senjata tajam. “Tapi tersangka kembali mendatangi anggota kita dan menyerang pakai pisau,” ujarnya.

    Saat diserang, Aipda Ilmah sempat melihat sehingga ia mengelak. Namun, saat menghindari sabetan dari pelaku, jari korban terkena sajam.

    “Saat itu korban sempat mengelak, namun kena jempol jari tanganya yang sebelah kanan kena senjata tajam,” jelas dia.

    (Leodepari)

  • Destinasi Wisata Sembahe Diterjang Banjir Bandang, 1 Unit Mobil Hanyut

    Destinasi Wisata Sembahe Diterjang Banjir Bandang, 1 Unit Mobil Hanyut

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Destinasi wisata Sembahe Kec Sibolangit kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) tiba tiba diterjang banjir bandang, satu unit mobil mini bus terseret arus sungai pada ( 30/04 ).

    Dari video yang beredar seketika sungai jenis berubah air bah menerobos apa pun yang ada di sekitar bantaran sungai dengan debit air tinggi, arus sungai derah lagi kecoklatan.

    Masih dari video yang beredar suara warga histeris saat satu unit minibus putih terseret derasnya arus sungai.

    Mobil itu sudah terseret, didalamnya ada orang, dari video itu tidak ada seorang pun yang dapat berbuat.

    Video banjir bandang mulai beredar di sejumlah grub whatsApp sekira pukul 15.14 wib.

    Ketinggian air melampaui jembatan yang membentang diatas sungai hingga menerobos badan jalan.

    Akibatnya arus lalu lintas terganggu, kemacetan pun tidak dapat dielakkan.

    Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait korban dan kerusakan akibat bencana alam tersebut. ( Red ).

  • Polres Pematang Siantar Tangani 196 Kasus Selama Operasi Pekat Toba 2023

    Polres Pematang Siantar Tangani 196 Kasus Selama Operasi Pekat Toba 2023

    Pematang Siantar | mediatribunsumut.com

     

    Kapolres Pematang Siantar Akbp Fernando. SH, S.I.K, saat press release Rabu (05/04/2023) siang didepan Gedung Utama Mako Polres Pematang Siantar mengatakan, sejak Pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tiba 2023 Polres Pematang Siantar tangani 196 kasus Tindak Pidana dan Pelanggaran Lalulintas.

    Dijelaskan Akbp Fernando, Operasi Pekat bertujuan mencegah dan menanggulangi kejahatan Penyakit Masyarakat seperti Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, Prostitusi, Kejahatan Jalanan, Tawuran, Balap Liar dan Knalpot Blong yang meresahkan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H di Wilayah Hukum Polres Pematang Siantar

    Kapolres Pematang Siantar Akbp Fernando. SH, S. I. K, didampingi Kasat Reskrim Akp. Banuara Manurung. SH, dan Kasubag Humas Akp. Rusdi Ahya juga menjelaskan, dari 196 Kasus Tindak Pidana yang ditangani, terdiri dari 47 Kasus Premanisme dengan jumlah Pelaku sebanyak 47 orang, modusnya Parkir Liar, Perbaikan Jalan di seputaran Kota Pematang Siantar, namun para Pelaku hanya diberi Pembinaan

    Kemudian ada 3 Kasus Perjudian Jenis Togel Sidney dan Chip Higgs Dominos dengan jumlah Pelaku sebanyak 3 orang, untuk kasus Perjudian ini para Pelaku dilakukan Penahanan dan Prosesnya telah tahap Penyidikan

    Selanjut, untuk kasus Prostitusi sebanyak 2 kasus dengan jumlah Pelaku sebanyak 4 orang yang diamankan dari Hotel Sriwijaya Kelurahan Tanjung Pinggir kecamatan Siantar Martoba, hanya saja para Pelaku dilakukan Pembinaan, sementara dari kasus Prostitusi turut diamankan barang bukti berupa alat Kontrasepsi (Kondom)

    “Kalau kasus Prostitusi dan Miras Nihil, Kami juga ada mengungkap 6 Target Operasi (TO) diantaranya 4 Target Operasi (TO) orang dan 2 Target Operasi (TO) Tempat”.pungkas Akbp Fernando mantan Kapolres Tanjung Pinang.

    Selama Operasi Pekat itu, ada 164 sepeda motor berbagai merek diamankan karena menggunakan Knalpot Blong atau bukan Standard SNI, sepeda motor tetap dapat diambil asal Pemiliknya membawa surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK dan BPKB, kemudian mengganti Knalpot Blong dengan aslinya, sedangkan Knalpot Blong akan kami sita untuk kami musnahkan.

    “Semua ini bertujuan supaya menciptakan masyarakat lebih kondusif pada bulan puasa dan sampai menjelanv Hari Raya Idul Fitri, Mari Kita bersama masyarakat menciptakan suasana aman dan nyaman di Kota Pematang Siantar”.Pungkas Kapolres Pematang Siantar mengakhiri. (Taslim)

  • Kepergok Mencuri Besi, Dua Orang Diamankan Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan

    Kepergok Mencuri Besi, Dua Orang Diamankan Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan

    Medan | mediatribunsumut.com

     

    Dua orang pelaku pencuri besi di jalan Bhayangkara Medan ES (42) Alamat Gg.Amal dan M (46) Alamat Jalan Karya Bakti, dibekuk oleh Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan.Rabu dini hari (05/04) sekira pukul 02.00 wib.

    “Keduanya kepergok oleh Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan saat melintas di Jalan Wiliam Iskandar simpang Jalan Bhayangkara dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 4624 DQ dengan membawa sesuatu didalam karung Goni”.ucap Kasat Samapta Kompol Adam Malik. SH.

    Foto barang bukti besi dan sepeda motor yang di kendarai tersangka saat melancarkan aksinya.

    Anggota Kami merasa curiga dengan kedua pelaku, dan selanjutnya anggota kami melakukan pemeriksaan badan dan barang, didapatlah beberapa potongan besi dan kayu yang disimpan dalam karung Goni tersebut.

    Selanjutnya Anggota Kami, menginterogasi kepada kedua pelaku, pelaku mengakui besi dan kayu tersebut diambilnya dari depan rumah warga yang berada di jalan Bhayangkara Medan.

    Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BK 4624 DQ dan 1 (satu) buah karung Goni yang berisi Potongan Besi Beston dan Kayu, untuk kedua pelaku ES dan M sudah kami serahkan ke Polsek Percut Sei Tuan guna proses selanjutnya”.kata Kompol Adam. (Taslim)

  • Disinyalir Gegara Pemberitaan, Seorang Wartawan Di Deli Serdang Diserang OTK

    Disinyalir Gegara Pemberitaan, Seorang Wartawan Di Deli Serdang Diserang OTK

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Disinyalir gegara pemberitaan, seorang wartawan di Deli Serdang diserang orang tak dikenal ( OTK ).

    Penyerangan kepada AS wartawan media cetak terjadi pada ( 05 /0 4 ) sekira pukul 18.00 sore di
    satu cafe di jalan Besas Negara Dusun 1 Desa Negara Kecamatan STM Hilir.
    .
    Begini kronologinya

    Sebelum kejadian, AS tengah asyik nongkrong di sebuah warung kopi (Warkop) sekira berjarak 30 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

    Detik berikutnya, AS mendengar suara orang berteriak – teriak. Penasaran dengan suara tersebut, AS dan pengunjung Warkop lainnya berhamburan ke TKP, tiba di TKP, AS dan teman – temannya heran dan terkejut bukan kepalang.

    Seketika puluhan OTK
    datang dengan mengendarai mobil mewah merk Pajero Sport, Toyota Kijang Kapsul dan kendaraan roda dua berteriak – teriak bak orang kesurupan dengan melontarkan kalimat nada bertanya dan ancaman.

    Mana yang namanya Adil. ini rumahnya kan, akan kami bunuh dia, gara – gara dia saudara kami diberhentikan bekerja di kantor Camat STM Hilir”, ujar OTK.

    Melihat situasi tersebut, AS yang sedari tadi terheran – heran serta bingung dengan persoalan tersebutb
    dan telah berdiri di hadapan para OTK.

    Sayangnya yang didatangi OTK bukan tempat tinggalnya melainkan rumah abang kandung AS, sepontan menjawab bahwa dirinya yang sedang dicari para OTK itu.

    Saya adil itu, apa masalahnya”, ujar AS kepada OTK.

    Mendengar ucapan AS, dan mengetahui buruannya berada di depan mata, seketika salah satu OTK bergegas menyerang AS dengan melontarkan kalimat ancaman yang disampaikannya dalam bahasa Karo

    “O, engkau me. Gara – gara engkau diberuku ngadi erdahin i kantor camat nari (O kau ya. Gara – gara kau, istriku diberhentikan kerja di kantor camat). Nen kou ya. Kubunuh kou. (Lihat saja. Kubunuh kau)” teriak OTK dengan mengayunkan kepalan tinjunya ke arah AS.

    Beruntung. Kepalan tinju tersebut tidak mengenai tubuh AS sebab seketika beberapa warga yang sedari tadi berkerumun menyaksikan kejadian tersebut menghadang aksi brutal OTK dimaksud.

    “Eh, apa maksudmu. Orang mana kau. Jangan kau sok hebat di kampung kami ini ya. Ngancam – ngancam pulak kau. Sana pulang kalian sebelum diteriaki maling”, bilang warga.

    Merasa aksinya dihalau, OTK tersebut mundur dan kembali ke kerumunan teman – temannya.

    Namun, tak cukup itu saja. Kembali, salah satu OTK meneriakkan Kalimat ancaman juga dalam bahas Karo.

    “Awas kou ya. Gara -gara engkau Turangku ngadi erdahin i kantor camat ah ndai. E maka siap – siap kou kubunuh (Awas kau ya. Kau penyebab saudaraku berhenti bekerja di kantor camat itu. Akan kubuh kau)”, ujar OTK dengan menunjukkan telunjuknya ke arah AS.

    Selanjutnya, para OTK bergegas kabur di lantaran situasi sudah memanas serta tidak kondusif sebab warga semakin ramai berdatangan dan sebahagian mengeluarkan Hand Phone (HP) lalu berupaya mengabadikan momen tersebut.

    “Ayok–ayok, kita divideokan”, teriak seorang OTK sembari berlari masuk ke dalam mobil Pajero Sport berwarna putih lalu melajukannya ke arah Desa Talun Kenas yang merupakan ibu kota Kecamatan STM Hilir.

    Atas peritiwa tersebut, AS Kepada sejumlah wartawan menuturkan, dirinya juga belum tau persis apa pemicu hingga mendapat pengncaman. Namun, seingatnya, AS ada merilis sebuah pemberitaan yang dimuat di koran dengan judul Camat STM Hilir diduga telah melakukan praktik KKN dengan menerbitkan SK tenaga honorer yang notabene tenaga honorer dimaksud diduga memiliki dua tempat bekerja alias Double Job.

    Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang, dengan No : STPL, Nomor : STTLP/B/273/IV/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 04 April 2023. ( Rdn )

  • Polres Semarang,  Komnas PA Minta Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ungaran

    Polres Semarang,  Komnas PA Minta Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ungaran

    JAKARTA | mediatribunsumut com

    Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta dengan tegas Polres Semarang untuk mengusut secara tuntas dengan adanya dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) di Ungaran.

    Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang pengurus Pondok Pesantren terhadap seorang santri usia (16 ) di Ungaran, Jawa Tengah yang terjadi Senin 13 – 03 – 2023 lalu mendapat atensi dari Ketua Umum Komnas Perlindungan, Arist Merdeka Sirait. Kamis 22 – 03 – 2023.

    Dalam keterangan persnya, Arist Merdeka mengatakan, jika penyidik Polres Semarang, Jawa Tengah sudah mendapat 2 alat bukti yang syah, tidak ada alasan dan jangan ragu segera menangkap dan menahan terduga pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum dan meminta keluarga melalui kuasa hukum korban untuk menolak segalah bentuk penyelesaian dengan cara damai.

    Perlu diingat bahwa segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana kekerasan serius dan luar biasa.

    Apa lagi lokusnya di duga dilakukan disalah satu lembaga berlatar keagamaan dan terduga pelakunya oleh pengurus Ponpes pula yang seyogianya memberikan perlindungan terhadap anak bukan justru merusak masa depan anak.

    Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia menolak cara-cara penyelesaiannya dengan pendekatan damai.

    Arist Merdeka menambahkan, Komisi Nasional Perlindungan anak mendesak Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengevaluasi keberadaan Ponpes tersebut dan memberikan sanksi bila ditemukan bukti terhadap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

    Mengingat kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak, mendukung Polres Semarang untuk menjerat terduga pelaku dengan menggunakan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan PERPU No. 01 Tah7n 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002

    tentang perlindungan Anak junto UU RI no. 35 Tahun 201r tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, demikian ditegaskan Arist Merdeka Sirait.

     

  • Anak Kompol Zulkarnain Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Diduga Dianiaya Taruna Akmil

    Anak Kompol Zulkarnain Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Diduga Dianiaya Taruna Akmil

    Deli Serdang| mediatribunsumut.com

     

     

    Taruna Akmil, MZE dilaporkan ke Denpom 1/5 Medan kasus penganiayaan mahasiswa Fakultas Kedokteran UISU, Teuku Shehan Arifah. Ternyata MZE merupakan anak dari Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain.

    “Iya benar dia (MZE) anak saya,” ujar Zulkarnain, Selasa (14/3/2023).

    Zulkarnain belum banyak berkomentar tentang laporan terhadap anaknya.

    “Nanti ya, saya lihat dulu permasalahannya,” sambungnya.

    Laporan Shehan ke Denpom 1/5 Medan terregistrasi dengan nomor laporan: LP/30/II/2023 pada 21 Februari 2023. Shehan pun menjelaskan peristiwa penganiayaan itu dialaminya pada Sabtu (18/2) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

    Saat itu, Shehan mengendarai mobil bersama dua teman perempuannya melewati pintu keluar Komplek Tasbi I, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. “Tiba-tiba kami dicegat dua mobil. Lalu, ada dua orang keluar. Saya pun keluar dan menanyakan ada apa. Terus mereka bilang ada yang mau dibicarain,” kata Shehan saat diwawancarai di depan kantor Denpom 1/3 Medan, Selasa (14/3/2023).

    Tak berapa lama, kata Shehan, dua orang memukulinya. Setelah itu beberapa teman kedua terduga pelaku keluar dari mobil dan menyaksikan kejadian tersebut.

    “Luka yang saya dapati di pelipis mata sampai mendapat empat jahitan. Lebam di beberapa bagian wajah dan bibir saya pecah,” ucapnya.

    Ia pun mengaku mengenal seorang terduga pelaku yang memukulnya, yakni berinisial MZE. Shehan mengenal MZE sejak duduk di bangku SMP.

    “MZE ini teman saya sejak SMP. Dia sekarang Taruna Akmil,” ungkapnya. (Red)

  • Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan 2 Curanmor Dan Penadah 

    Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan 2 Curanmor Dan Penadah 

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com

     

    Bolak – balik masuk penjara tak membuat Kasno (52) warga Dusun Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan Willi (31) warga Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, merasa jera. Kedua pria ini kembali masuk penjara kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Informasi diperoleh, penangkapan Kasno dan Willi berdasarkan laporan pengaduan korban Johan warga Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, jika Sepeda motor Honda Vario BK 5061 MAU hilang dari teras rumahnya pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 02.00 wib. Sehari kemudian, korban Jefri juga membuat laporan pengaduan jika Sepeda motor Honda Verza BK 2046 MBB miliknya hilang dari teras rumahnya di Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 04.00 wib.

    Berdasarkan laporan pengaduan kedua korban yang mengalami kerugian masing-masing Rp 13 juta dan Rp 20 juta itu, Tim Resmob Polresta Deli Serdang dipimpin Ipda Heru SH bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH, melakukan penyelidikan.

    Tiga pekan melakukan penyelidikan, petugas gabungan itu mendapatkan pelaku pencurian Sepeda motor milik kedua korban. Petugas berhasil membekuk Kasno dan Willi di rumah Kasno pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 22.00 wib. Guna penyelidikan dan pengembangan Kasno, yang memiliki 6 anak dan 4 cucu serta Willi duda anak satu itu diangkut ke komando.

    Foto dua unit Barang Bukti sepeda motor Di Mapolsek Tanjung Morawa

    Saat diinterogasi, Kasno dan Willi mengaku jika Sepeda motor Honda Vario dijual sebesar Rp 2,6 juta kepada Alung di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan Honda Verza dijual seharga Rp 2,5 juta kepada Abah di Kabupaten Langkat.
    Polsek Percut Sei Tuan Ringkus 2 Pelaku Spesialis Pencurian Di Pintu Tol
    Mendengar pengakuan Kasno dan Willi itu, Resmob Polresta Deli Serdang dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan pengembangan. Alung penadah Honda Vario curian itu dibekuk pada Jumat, (10/3/2023). Selain itu, barang bukti Honda Vario yang nomor polisi atau platnya diganti menjadi BK 2879 PPH juga diangkut ke komando.

    Berhasil mengamankan penadah dan barang bukti, petugas tak langsung puas diri. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap penadah dan barang bukti Honda Verza. Petugas gabungan berhasil mengamankan penadah Honda Verza bernama Abah di Kabupaten Langkat. Meski nomor polisi atau plat Honda Verza telah berubah menjadi BK 5025 AHK, namun petugas tak dapat dikibuli. Abah dan barang bukti Honda Verza diangkut ke komando.

    Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (11/3/2023) pagi membenarkan,” dua pelaku curanmor dan dua penadah diamankan.

    Dari keterangan Kasno saat diinterogasi, jika dia sudah 10 kali keluar masuk penjara kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan Willi dua kali masuk penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus narkotika. Kedua pelaku curanmor ini berkenalan dalam penjara dan menghirup udara segar sekitar bulan Desember 2022. “Kedua pelaku curanmor dijerat pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH.

    (Rdn)

  • KPK Bentuk Tim Rakor Atas dugaan Alih Fungsi Aset Negara Eks Gudang Asap PTPN II Helvetia Deli Serdang

    KPK Bentuk Tim Rakor Atas dugaan Alih Fungsi Aset Negara Eks Gudang Asap PTPN II Helvetia Deli Serdang

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com

     

     

    Adanya pengalihan asset negara berbentuk lahan eks gudang asap PTPN II, di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang, yang disulap menjadi komplek Rumah Toko (Ruko) bertuliskan Komplek Citraland Helvetia menuai respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

    Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik A Wijanarko, dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsApp, Kamis (9/3/03), mengatakan, pihaknya segera mengarahkan Dit 1 Korsup) untuk segera melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Instansi terkait untuk meminta masukan.

    Baik, nanti Dit 1 Korsup akan Saya arahkan untuk melakukan rakor dengan instansi terkait untuk mendalami permasalahan tersebut dengan meminta masukan-masukan dari mereka terkait proses peralihan tersebut ya,” Kata Didik menjawab konfirmasi wartawan.

    Dia menyebutkan, dari hasil rakorda itu nantinya akan didapat satu kesimpulan apakah sudah melalui prosedural proses pengalihan lahan eks gudang asap PTPN II tersebut.

    “Dari rakor tersebut akan dapat disimpulkan apakah prosedural dan legal, serta apakah perlu langkah lanjut dari permasalahan tersenut,” tegas Didik A Wijanarko.

    Pemberitaan sebelumnya disebutkan, Gudang PTPN II yang lazim disebut Gudang Asap di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Deli Sedang, kini disulap menjadi Rumah Toko (Ruko) bertuliskan Komplek Citraland Helvetia.
    Pantauan wartawan, pembangunan Komplek Citraland Helvetia diatas aset negara ini dikebut depelover yang disebut-sebut PT Ciputra raksasa usaha properti di Indonesia. Tak terlihat papan plank Persetujuan Bangunan (PBG) di sekitar lokasi proyek itu.

    Bahkan jika dilihat dari seberang Sungai Sekambing, tembok Komplek Ruko Mewah yang khabarnya dipatok miliaran rupiah ini menjorok ke Bantaran anak Sungai Deli itu. Kalau pandangan mata, kurang dari 10 meter, Tembok tinggi Komplek Citra Land berdiri di atas Bantaran Sungai Sekambing itu.

    Warga seberang Komplek Citraland mengaku, komplek bisnis elit ini pun membuat 2 saluran pembuangan aliran limbahnya ke Sungai Sekambing. “Saluran pembuangan air komplek itu ke sungai ini (Sei Sekambing,red). Ada 2 pak. Lihat saja itu,” kata warga yang bermukim di Jalan Karya pinggir Sungai Sekambing itu.

    Penelusuran media di aplikasi sentuh tanahku atr.bpn.go.id juga, tak terlihat fasilitas umum, ruang terbuka hijau dan sarana pengolahan limbah di Komplek Citraland itu. Terlihat di tampilan aplikasi Kementerian ATR BPN, hanya petak petak ploting tanah yang saling berhimpitan terlihat.

    Di sekitar tembok luar Komplek Citraland persisnya di Jalan Melati Desa Helvetia juga terlihat terpasang plank PTPN II Persero tertulis Tanah ini milik negara PT Perkebunan Nusantara II Sertifikat HGU Nomo 111 Dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 36 Tahun 2014.

    Terkait tak terlihatnya Papan Plank PBG di lokasi proyek, pria mengaku vendor pembangunan Komplek Citraland bernama Wira, Jumat (20/1/2023) meminta wartawan menghubungi Dinas Perijinan dan Satpol PP di Pemkab Deliserdang.

    “Kalau IMB nya pasti ada pak. Silahkan aja tengok di Dinas Perijinan dan Satpol PP Deli Serdang. Kan Bapak bilang disana,” katanya yang terkesan tak nyambung dengan wawancara wartawan atas tak terlihatnya plank PBG di lokasi bangunan.

    Dia ngotot meminta wartawan ke Satpol PP dan Dinas Perijinan Deli Serdang. “Bapak bagus kesana aja pak, ke PTPN atau kemana. Plank itu pasti ada. Bapak ke kantor Deli Serdang dulu baru kemari (Komplek Citraland Helvetia,red). Kan Bapak bilang Deli Serdang, Bapak bilang,” katanya di balik ponselnya.

    Sementara, Kasatpol Pamong Praja (PP) Deli Serdang Marzuki mengaku Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Komplek Citraland Helvetia telah selesai. “Itu PBG nya dah selesai semuanya bang,” katanya, Minggu (5/3/2023).

    Disinggung kewajiban pelaksanaan pembangunan memasang plank PBG di lokasi proyek, Kasatpol PP Deli Serdang ini melempar konfirmasi ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Perijinan di Deli Serdang. “Coba konfirmasi sama Cipta karya ataupun perizinan bg,” dalihnya.

    Direktur PTPN II Persero Irwan Perangin-angin yang dihubungi media, Minggu (5/3/2023) mengarahkan menghubungi Kasubbag Humas nya. “Tks atensinya. Untuk hal ini bisa koordinasi dengan Humas N2 sdr.Rahmad,” balasnya di laman WhatsApp.

    Sementara, Kasubbag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan menjelaskan, lahan Gudang Asap di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli di Kerjasama Operasional kan atau KSO dengan PT Ciputra untuk dibangun Komplek Citraland Helvetia.

    “Lahan itu (Gudang Asap Helvetia,red) di KSO kan ke PT Ciputra dalam rangka optimalisasi aset dan menghindari tanahnya dijarah oleh pihak lain,” katanya.

    Rahmat juga menyampaikan, dasar pembangunan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PTPN II Persero yang selanjutnya akan dialihkan ke pembeli Ruko dan dalam waktu selanjutnya akan menjadi Hak Milik pembeli Ruko.

    “Dasarnya izin bangunannnya adalah SHGB atas nama PTPN II Persero. KSO dengan PT Ciputra,” katanya.

    Namun, pria berkumis tipis ini tak dapat menjelaskan, detail KSO PTPN II Persero dengan PT Ciputra dalam pembangunan Komplek Citraland Helvetia. Dia berjanji akan mengirimkan press release ke media selanjutnya.

    Hingga berita ini ditayangkan, Kasubbag Humas PTPN II Persero Tahmay Kurniawan tak kunjung menyampaikan detail KSO, SHGB dan nilai komersil yang dihasilkan PTPN II Persero dalam kerjasama
    (Rdn)

  • Polda Sumatera Utara Dan Polres Simalungun Ungkap Kasus Perampokan Pakai Senpi Rakitan

    Polda Sumatera Utara Dan Polres Simalungun Ungkap Kasus Perampokan Pakai Senpi Rakitan

    Medan | mediatribunsumut.com

     

    Tim Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara bersama Polres Simalungun merilis kasus perampokan menggunakan senjata api rakitan terhadap pengusaha sawit di Dusun Huta VI Nagori,Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun,Kamis (09/03/2023).

    Dalam rilis itu,dua orang pelaku perampokan Budi Purnomo alias Bondet (29 tahun) warga Huta III Kampung Benteng Nagori, Kecamatan Ujung Padang,dan Faisal Sumarlin (29 tahun) warga Jalan Dipenogoro, Kecamatan Kota Kisaran,Kabupaten Asahan, berhasil di tangkap.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan,Bondet merupakan otak pelaku dalam kasus perampokan terhadap Ratmanto (39 tahun) warga Huta III Adil Makmur Nagori,Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

    “Antara pelaku dan korban saling kenal karena sering menjual kelapa sawit sejak tujuh bulan terakhir,” ungkapnya di dampingi Wadirkrimum Polda Sumut, AKBP. Alamsyah dan Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald Sipayung di Mapolda Sumatera Utara.

    Saat transaksi jual beli sawit,Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan pelaku sering melihat kebiasaan korban yang memegang uang. Lalu muncul niat pelaku untuk menguasai uang korban.

    Pada Kamis (02/03/2023) pagi,saat baru sampai di gudangnya korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp.18.120.000.Pelaku yang sudah merencanakan perampokan itu pun mengajak temannya Faisal (29 tahun) langsung menodongkan senpi ke arah korban.

    “Lalu,pelaku Bondet merampas uang yang baru di serahkan karyawannya itu dari korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor,” ungkapnya pengusaha sawit itu langsung membuat laporan ke Polres Simalungun Polda Sumatera Utara.

    “Setelah 3 (tiga) hari penyelidikan, pada Minggu (05/03/2023),akhirnya Tim Polda Sumatera Utara dan Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

    Mantan Kapolres Biak Numfor Papua itu menyebutkan, pelaku Bondet di tangkap di Provinsi Riau. Karena melawan terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas. Sedangkan rekannya di tangkap di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

    “Berdasarkan pengakuan Bondet,iya melakukan perampokan terhadap korban karena usaha sawitnya hancur. Sedangkan senjata api rakitan itu iya beli dari Provinsi Lampung seharga Rp.4 Juta,” pungkasnya. (Eka)

  • Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 24 Santrinya Di Padang Lawas Terancam 15 Tahun Penjara

    Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 24 Santrinya Di Padang Lawas Terancam 15 Tahun Penjara

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

    M (30) dan MS (26) dua orang guru ngaji, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap 24 santri nya di Padang Lawas, Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terancam 15 tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan di tahan di Mapolres Padang Lawas untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap 24 korban dengan cara dan bentuk serangan seksual sodomi, bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji yang dilakukannya sejak tahun 2020. Ke 24 korban rata-rata usia 13 dan 14 tahun.

    Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung Selasa 07/03, modus yang dilakukan dua pelaku ini dengan cara minta pijak di tengah malam kemudia pelaku diduga meminta korban memegang-megang alat kelamin pelaku dan menggesek-gesek alat kelaminnya di dubur korban.

    Mengingat kejahatan seksual yang dilakukan dua guru ngaji ini, merupakan kejahatan seksual luar biasa atau “extraordinary crime” dan dilakukan terus berulang dan merendahkan martabat korban, Komisi Nasional Perlindungan mendesak Polres Palas untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35 Tahun 2014 serta UU RI No. 11 Tahun 2012 mengenai Sistim Tindak Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, dalam keterangan persnya yang dikirimkan ke keberbagai media Selasa 07/03.

    Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan Persnya, atas kasus kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras mengungkap tabir kekerasan seksual terhadap anak dan Respon cepat pengaduan keluarga korban.

    Untuk mengawal proses hukum yang akan dilakukan Polres Palas, dan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial korban, Komnas Perlindungan Anak segera menurunkan dan menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak ke Palas, dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Palas, Polres Palas dan tenaga sosial anak, tegas Arist.

    (Red)

  • Mayat Santriwati Pesantren Ahmad Basyir Yg Hilang Berhasil Ditemukan

    Mayat Santriwati Pesantren Ahmad Basyir Yg Hilang Berhasil Ditemukan

    Tapsel | mediatribunsumut.com

     

    Peristiwa Hanyutnya 6 orang santriwati Pesantren Ahmad Basyir Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara, Jumat, 3/3/2023 Pukul 15.00 Wib yg lalu, Sepanjang hari menjadi topik pembicaraan Masyarakat Tapsel umumnya. Karena salah seorang santriwati atas nama Distra Novita (12) belum Ditemukan.

    Kapten Halasson Sirait, Selaku Danramil 01 Batang Toru Bersama anggotanya beserta unsur Muspika, Polsek Batang Toru dan Team Basarnas Tapsel terus Berjibaku. Mulai dari pagi hingga malam hari yang dibagi menjadi 3 shift, pagi, siang dan malam.

    Pantauan media langsung, hadir juga Personil dari DPC LSM TERKAMS TAPSEL. Heriyanto, Ismail Harahap dan M Huta Barat.

    Kepada wartawan mediatribunsumut.com Tapsel, Heriyanto Mengatakan “Turut berduka cita atas Musibah yg Menimpa 6 santriwati Pesantren Ahmad Basyir Kecamatan Batang Toru.
    Kami akan terus Ikut berjuang dalam pencarian” ungkap Heriyanto kepada awak media.

    Perjuangan tersebut tidak sia – sia sehingga Akhirnya Team Danramil 01 Batang Toru dan Polsek Batang Toru, Temukan Santriwati Atas nama Distra Novita (12 tahun), dalam keadaan tidak bernyawa 5/3/2023 Pukul 15.00 wib. Di sungai Bandara Tarutung Kecamatan Angkola sangkunur Tapsel.

    Mayat santriwati Distra Novita (12) langsung dievakuasi dan selanjutnya akan diantar kerumah duka untuk dikebumikan, Kejadian ini sangat Menimbulkan duka bagi keluarga yg ditinggalkan.

    Ada baiknya Dinas Pendidikan Mengevaluasi sarana yg dibuat oleh fihak Pesantren ataupun sekolah, Apakah sudah Aman dan nyaman dalam proses Belajar/Mengajar.
    Agar kejadian seperti ini dan tidak akan pernah terjadi lagi.
    (Nelwan)

  • Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Galang dan Polresta Deli Serdang Ciduk Pelaku Penikaman

    Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Galang dan Polresta Deli Serdang Ciduk Pelaku Penikaman

    DELI SERDANG | mediatribunsumut.com

     

     

    Hanya butuh delapan jam, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Galang dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, mengamankan MR (23), warga Dusun III, Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

    MR merupakan pelaku penikaman terhadap Sugimin (53), yang juga warga Dusun III, Desa Nagorejo, Kecamatan Galang.

    MR menikam korban, pada Sabtu petang, 4 Maret 2023 sekira pukul 18.30 WIB. Mirisnya, penganiayaan (penikaman) itu dilakukan pelaku di halaman rumah korban.

     

    Tak terima atas apa yang dilakukan pelaku, korban dan keluarganya memilih untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan di Polsek Galang.

    Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, Minggu dini hari (5/3/2023), sekira pukul 02.30 WIB, pelaku diciduk polisi ketika sedang di rumah abangnya di Gang Malinda, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam.

    “Benar, pelaku telah diamankan atas kasus penganiayaan terhadap korban, Sugimin. Penyebab penganiayaan tersebut, pelaku mengatakan karena merasa sakit hati atas perkataan korban. Namun, kami masih melakukan proses penyelidikannya. Selanjutnya, kami akan melengkapi berkas-berkasnya guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Galang, AKP PS Simbolon ketika dikonfirmasi.

    Penganiayaan itu sendiri berawal saat korban baru pulang dari warung membeli rokok. Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung menganiaya korban. Pelaku menikam korban dengan pisau yang sudah dibawanya. Akibatnya, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah cukup banyak di pipi kanan, perut dan punggung belakang dekat ketiak kanan.

    Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang sudah berlumuran darah dan tidak berdaya.

    Korban kemudian dibawa keluarganya ke Rumah Sakit (RS) Mitra Sehat Tanjung Morawa dan kemudian dirujuk ke RS Grand Medistra Lubuk Pakam untuk mendapat pertolongan dan perawatan medis.

    (Nal)

  • Ketum Komnas PA Kunjungi Keluarga Almarhum Siti Aisyah, Korban Predator Hingga Meninggal

    Ketum Komnas PA Kunjungi Keluarga Almarhum Siti Aisyah, Korban Predator Hingga Meninggal

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com

     

     

    Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Ketum Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kunjungi kediaman keluarga besar Almarhum Siti Aisyah (4), korban predator kekejian AJS (17) yang berada di desa Paya Gambar kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kamis (02/02/23) sekira pukul 10.00 Wib.(02/03/2023) sekira pukul 10.00 Wib.

    Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengucapkan turut berduka cita yang sedalam – dalamnya atas musibah yang di alami keluarga Willy Suhanda yang kehilangan putri ke empatnya pada beberapa waktu lalu tepat nya pada hari Selasa (21/02/2023).

    Foto, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Bersama Kapolsek Batang Kuis Saat Mengunjungi Kerumah Korban Di Desa Paya Gambar

    “Dengan adanya musibah yang menimpa keluarga, saya ketua umum Komnas perlindungan anak bersama rombongan berduka sedalam dalam nya khususnya Komnas perlindungan anak,semoga keluarga almarhum diberi kesabaran dan ketabahan, “Ujar Arist Merdeka Sirait.

    Kepiluan tampak dari wajah Ketua Umum saat mendengarkan secara seksama keterangan Willy Suhanda ayah korban yang mana kejadian ini sangat menyimpan duka yang sangat mendalam bagi keluarga kami, lirihnya.

    Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait dalam kesempatan ini menginstruksikan jajarannya di Kabupaten Deli Serdang untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.

    Rencana besok Jumat (03/03/2023) Ketua Umum Komnas perlindungan anak akan bertemu Kapolres Deli Serdang khusus untuk membahas kasus pembunuhan keji ini.

    Dan dalam waktu dekat akan bertemu dengan Bupati Deli Serdang untuk membahas permasalahan tentang kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak serta bersama-sama mencari solusi agar kekerasan terhadap anak-anak tidak terjadi lagi.

    Maka dengan itu nenek korban Ibu Basrah Boru Tobing bermohon dengan lirih kepada aparat penegak hukum, tegakkan lah hukum dengan seadil-adilnya dan jangan berat sebelah dalam mengungkapkan kebenaran atas kejadian yang merenggut nyawa cucu saya ini.

    Turut hadir dalam kunjungan kerja Ketum KPAI, Kapolsek Batang Kuis,AKP.Simon Pasaribu, SH didampingi tim Sidik Aiptu Ropi’i dan jajarannya, Kepala Desa Paya Gambar Harmaini.

    Camat Batang Kuis yang mewakili, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan Pusat Joniar M. Nainggolan, S. Pd, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garuda Provinsi Sumatera Utara, F. Nasution, Forum Wanita Hebat Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) Deli Serdang, Junaidi Malik, Pengacara Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) Kabupaten Deli Serdang, O.K Hendri Fadlian Karnain, SH.

    Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) IIK Provinsi Sumatera Utara Ray, ST, Satgas IPK Kabupaten Deli Serdang,dan para Jurnalis.

    Kapolsek Batang kuis AKP Simon Pasaribu SH, saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, dengan adanya kejadian ini saya mengajak para orang tua dan para seluruh masyarakat agar lebih mengutamakan pengawasan terhadap anak kita.

    “Kami dari jajaran kepolisian Polresta Deli Serdang selalu menyampaikan edukasi dan melakukan patroli dengan tujuan bekerja sama dengan masyarakat untuk bekerja sama untuk mengantisipasi kejadian kejadian yang itu meresahkan (merugikan) masyarakat,”tutup nya.

    (Red)