Blog

  • 8 Ekor Sapi Diduga Dijual Kades Kota Tua Pasca Diserahkan Poktan Ternak Murni I

    8 Ekor Sapi Diduga Dijual Kades Kota Tua Pasca Diserahkan Poktan Ternak Murni I

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    8 ekor Sapi diduga dijual Kades Kota Tua Kec Tantom Angkola Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) P Siburian pasca diserahkan kelompok tani ( Poktan ) Ternak Murni I beberapa waktu lalu.

    Lenyapnya bantuan hibah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan provinsi Sumatera Utara di kala itu, ini terkuak setelah Tim wartawan dan LSM  PAKAR melakukan penelusuran pada ( 04/08 ).

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 15/08 ).

    Sebenarnya yang menerima hibah ternak tersebut Poktan Ternak Murni I, namun karena tidak mampu untuk memelihara dan merawatnya, lantas pengurus Poktan menyerahkan Sapi itu ke Kades Kota Tua,  terang Tohong.

    Untuk memastikan informasi tersebut, Tim konfirmasi salah seorang anggota Poktan yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan, pada tahun 2022 Kades Kota Tua pernah berkata pada saya, bahwa Sapi tersebut telah dijual, ujar Tohong menirukan bahasa anggota Poktan itu.

    Terkait hal tersebut, Tim konfirmasi Kades Kota Tua melalui telpon, sang Kades Kota Tua P Siburian mengatakan bahwa bantuan Sapi itu untuk dirinya, beber Tohong.

    Sementara Plt Kadis Pertanian Tapsel Efridayanti Pakpahan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, masih ” bungkam“, belum diketahui pasti apa alasannya, sebut Tohong.

    Untuk itu diminta kepada Kadis Pertanian Tapsel dan Kadis Perkebunan dan Peternakan provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) tidak tinggal diam atau melindungi Poktan dan Kades Kota Tua, sebab belum ada payung hukumnya, Poktan penerima hibah diperbolehkan menyerahkan bantuan kepada pihak lain, tutupnya.

    ( Tim ).

  • Proyek Peningkatan Jalan Lantosan Rogas Ta 2024 Mulai Rusak Parah 

    Proyek Peningkatan Jalan Lantosan Rogas Ta 2024 Mulai Rusak Parah 

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    Proyek peningkatan jalan jurusan Lantosan Rogas Kec Angkola Timur Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) yang dibangun pada Ta 2024 mulai rusak parah.

    Saat ini badan jalan rabat beton tersebut sudah mulai hancur, disinyalir kerusakan tersebut lantaran proyek dikerjakan tidak tidak sesuai rencana anggaran biaya ( RAB )

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 15/08 ) usai melaksanakan cek and ricek ke lokasi proyek pada ( 14/08 ).

    Kondisi jalan sudah sangat memperihatinkan, bayangkan usia jalan itu kabarnya belum genap setahun tetapi sudah berat, ujarnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pada saat proyek itu dikerjakan tidak didirikan papan nama proyek, sehingga menjadi perbincangan masyarakat setempat, ungkapnya.

    Informasi yang beredar di tengah masyarakat, proyek itu adalah proyek pokok pikiran ( pokir ) anggota DPRD Derliana, soal nilai proyek dan siapa penyedia yang mengerjakan sampai berita ini dikirim ke redaksi masih misteri, tandasnya.

    Terkait hal tersebut diminta kepada Kadis PUPR Tapsel berkenan memberikan penjelasan, mengapa proyek Ta 2024 secepat itu, tutupnya.

    ( Tim ).

  • Diduga Tak Kerjakan PR Dan Uang Lelah  Modus Legalkan Pungli Di SDN 100309 Tapsel 

    Diduga Tak Kerjakan PR Dan Uang Lelah  Modus Legalkan Pungli Di SDN 100309 Tapsel 

    Tapsel, mediatribunsumut.com

    Diduga tak mengerjakan pekerjaan rumah ( PR ) dan uang lelah mengurus administrasi Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) modus untuk melegalkan pungutan liar ( pungli ) di SDN 100309 Sibio – bio Kec Angkola Timur Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ).

    Bagi peserta didik ( PD ) kelas 1 yang tidak mengerjakan PR dikenakan denda yakni membayar Rp 2.000 oleh guru inisial ” S “.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp ( 13/08 ).

    Sang kepala sekolah ( Kepsek ) ngotot membela diri bahwa persoalan tersebut adalah persoalan antara orang tua/wali murid dengan guru atau pihak sekolah, tidak perlu wartawan atau media ikut campur, ungkap Tohong membeberkan bahasa Kepsek.

    Kalau tidak suka dengan didikan guru atau kami di sekolah ini, masih banyak sekolah lain, mungkin lebih cantik atau lebih paforit, kalau soal guru yang menurut kalian salah,silahkan laporkan, kata Kepsek dengan nada tinggi, terang Tohong menirukan bahasa Kepsek.

    Dengan bahasa arogan, kalau masih ada yang mau disampaikan silahkan, saat ditanya pungutan Rp 30 ribu kepada orang tua penerima KIP, Kepsek mengaku itu kesepakatan.

    Kalau hal itu, di gedung Perpustakaan dirapatkan, kami hanya mengatakan kalau punya hati atau ada pengertian kalian para orang tua penerima bantuan KIP silahkan, tidak dipaksa, tutur Tohong masih menirukan omong Kepsek.

    Temuan lainnya yang menyejukkan, diduga saat pengambilan ijazah dikutip Rp 40 ribu, jadi indikasi pungli di sekolah pemerintah ini tidak dapat ditolerir, tutup Tohong.

    ( Tim ).

  • Kades Aek Nabara Tapsel Kabur Hindari Konfirmasi 

    Kades Aek Nabara Tapsel Kabur Hindari Konfirmasi 

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    Kades Aek Nabara Kec Marancar Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) kabur menghindari konfirmasi Tim sosial kontrol.

    Tim sosial kontrol yang terdiri dari lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) dan awak media sempat bertemu dan bertatap muka, namun sang Kades minta waktu untuk memperkirakan kendaraannya, ternyata disaat itulah yang bersangkutan kabur.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada (  13/08 ).

    Kaburnya Kades Aek Nabara semakin meyakinkan Tim soal issu dugaan korupsi dana desa ( DD ), yang selama ini sudah santer, ujarnya.

    Salah satu indikasinya yakin kantor desa sangat kumuh dan tidak terawat bahkan seperti tidak ada aktivitas di kantor tersebut, sebutnya.

    Setidaknya, bila aparatur desa beraktivitas seperti biasa, diyakini kamar mandi kantor desa tidak mungkin sekumuh dan sejorok itu, tegasnya.

    Dikhawatirkan aparatur desa pun malas ngantor, selain itu soal CCTV terpantau sudah tidak ada, terang Tohong

    Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, CCTV sempat dipasang lebih kurang lima ( 5 ) bulan, selanjutnya tidak terlihat lagi dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, tutur Tohong menirukan bahasa warga.

    Menurut masyarakat berenbus kabar waktu itu, CCTV hilang atau mungkin dimaling, namun tidak ada kepastian informasi itu, katanya.

    Kembali Tim mencoba konfirmasi Kades melalui WhatsApp, sayangnya disinyalir Kades Aek Nabara memblokir nomor handphone Tim, tentu ini sangat disayangkan sebab informasi yang mohon adalah publik sesuai dengan UU No 14 tahun 2008, tutupnya.

    ( Tim ).

  • Diduga Menghindar Dari Masalah, Ardan Harahap Tak Akui PLD Simaninggir 

    Diduga Menghindar Dari Masalah, Ardan Harahap Tak Akui PLD Simaninggir 

    Paluta,

    mediateibunsumut.com

    Diduga menghindar dari masalah, terpaksa Ardan Harahap tak akui dirinya Pendamping Lokal Desa ( PLD ) desa Simaninggir Kec Hulu Sihapas Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

    Saat dikonfirmasi mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada (  08/08 ) Ardan Harahap mengaku bukan Pendamping Lokal Desa, katanya petani.

    Pada hal berdasarkan penjelasan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Ali Tohong Siregar bahwa Ardan Harahap adalah PLD di empat desa yakni desa  Simaninggir, Sukadame, Sitabar, Parmeraan.

    Dari penelusuran Tim, di empat desa itu ditemukan kegiatan bermasalah, jadi menghindar, memblokir nomor HP adalah jurusnya, ujar Tohong sapaan akrabnya.

    Namun sebenarnya tindakan yang tidak terpuji, integritasnya patut dipertanyakan, dikhawatirkan jabatan PLD yang diamanahkan Kemendes PDTT dijadikan ” ajang” korupsi, tegasnya.

    Perilaku kades dan PLD disinyalir mengikuti Camat Hulu Sihapas, memblokir nomor yang konfirmasi, pada hal informasi yang dimohon adalah informasi publik, ungkapnya.

    Intinya Camat, Kades juga PLD terindikasi melanggar UU No 14 tahun 2008, dengan demikian patut dicurigai pengelolaan DD Ta 2023 ” sarat” permainan, tutupnya.

    ( Tim ).

  • PoldaSu Diminta Tdak Menunda Proses Dumas Soal DPO Bandar Judi 

    PoldaSu Diminta Tdak Menunda Proses Dumas Soal DPO Bandar Judi 

    Medan,

    mediatribunsumut.com

    Polda Sumut ( PoldaSu ) diminta tidak menundanunda proses pengaduan masyarakat ( Dumas ) soal daftar pencarian orang ( DPO ) bandar judi yang kini menjadi anggota DPRD di Padangsidimpuan.

    Banyak pihak telah menyoroti kinerja PoldaSu dan jajarannya terkait DPO bandar judiBS ” sebab sampai saat ini sang DPO belum juga ditangkap, kenyataan sampai saat ini proses hukum sepertinya masih jauh dari harapan.

    Demikian dituturkan pendumas Mahmud Nasution kepada mediatribunsumut.com pada ( 07/08 ) usai mempertanyakan proses pengaduannya ke unit V Subdit III Jatanras Polda Sumut pada ( 07/08 ).

    Di dalam pengaduan telah laporkan dua putusan Pengadilan Negeri ( PN ) Padangsidimpuan No : 318/Pid. B/2022/PN. Psp dan putusan PN Padangsidimpuan No: 388/ Pid. B/2022/ PN. Psp, sebutnya.

    Namun didalam surat Dirkrimum yang ditanda tangani Plt Kabag Wassidik Mangara Hutagaol, SH, MH,CPM hanya mencantumkan laporan polisi No: LP/A/113/VIII/2022/SPKT/ Polres Padangsidimpuan/ Polda Sumatera Utara, terangnya.

    Jadi pengaduan tentang putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No: 388/Pid. B/2022/ PN. Psp tidak dibuat pada SP3D Wassidik, menurut Polres Padangsidimpuan putusan PN No: 388/Pid. B/2022/PN. Psp adalah kewenangan Polda Sumut, karena pihak Polda yang melakukan penangkapan, ungkap Mahmud.

    Hal ini telah disampaikan ke petugas unit V Subdit III Jatanras, namun berdasarkan penjelasan Ipda Hamdan saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan terkait proses pengaduan itu, akan berkoordinasi dengan Kanit V,  kata Mahmud mencerminkan komunikasinya dengan Panit.

    Pada hal sudah lama disampaikan, membuat kita kecewa, sepertinya tidak sesuai dengan apa yang tertulis di area Mapolda, dengan tulisan besar disiplin tanpa harus diawasi, bekerja tanpa harus diperintah, bertanggung jawab tanpa harus diminta, tandanya.

    Kembali melalui media ini diminta kepada Kapolda segera memproses pengaduan kami, jika kasus ini terbenam sama artinya pihak Polda melindungi bandar judi, tutupnya.

    ( Tim  ).

  • Diduga Kasek SD N Di Aek Bayur ” Main Api” Kabarnya Istri Orang Digaulinya 

    Diduga Kasek SD N Di Aek Bayur ” Main Api” Kabarnya Istri Orang Digaulinya 

    Paluta, mediatribunsumut.com

    Diduga Kasek SD N di Aek Bayur  SSbermain api” kabarnya istri sah orang digaulinya.

    Hubungan gelap yang mereka lakoni selama ini mencuat setelah teman wanitanya itu” E ” angkat suara setelah dirinya dianiaya SS sang kepala sekolah.

    Demikian dibeberkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut  ) Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com setelah menerima laporan dari “ E ” yang tidak terima atas perlakuan SS yang menganiaya.

    SS dan E masing masing memiliki pasangan yang sah, namun keduanya melakukan hubungan terlarang, kedua insan itu adalah manusia bejat yang tega menodai rumah tangga mereka masing masing, sebut Tohong.

    Terlebih kepada SS selaku kepala sekolah, tenaga pendidik yang dipercaya oleh pemerintah,  atas jabatannya diberikan tunjangan, ternyata dibelakang prilakunya tidak mencerminkan seorang pendidik atau panutan, tegasnya.

    Seorang kepala sekolah Negeri pun dipercaya untuk mengelola uang negara, dikhawatirkan uang negara tersebut disalahgunakannya, ungkapnya.

    Sebab dalam hubungan gelap dipastikan membutuhkan finansial, dan mhn untuk membutuhi hubungan itu tidak mungkin gajinya diberikan, tentu akan curiga istri sang Kasek, ulasnya.

    Jadi patut dicurigai dana BOS menjadi sasaran empuk diselenggarakan untuk kepentingan pribadi Kasek, tandasnya.

    Untuk itu diminta kepada Kadis Pendidikan Paluta segera memanggil Kasek SD N di Aek Bayur dan mencopot SS dari jabatannya, pinta Tohong

    ( Tim  )..

  • Camat Hulu Sihapas Tau Rabat Beton Di Desa Sukadame Rusak Sejak Awal 

    Camat Hulu Sihapas Tau Rabat Beton Di Desa Sukadame Rusak Sejak Awal 

    Paluta,

    mediatribunsumut.com

    Camat Hulu Sihapas Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) mengetahui rabat beton Ta 2023 di desa Sukadame rusak sejak awal.

    Jadi awal rusak jalan tersebut karena hujan deras, rabat beton di jalan menurun retak, hingga akhirnya kerusakan melebar.

    Demikian dikatakan Camat Hulu Sihapas kepada mediatribunsumut.com pada ( 01/08 ) melalui telepon WhatsApp saat dikonfirmasi.

    Setelah retak, saya panggil kades untuk memperbaiki, lalu diperbaiki, namun rusak lagi dan rusak lagi, jadi terkait jalan itu sudah beberapa kali Kades Sukadame saya panggil, sebutnya.

    Saat ditanya apakah penyebab kerusakan rabat beton karena hujan deras atau bencana alam, Camat tidak memberikan tanggapan.

    Malah Camat mengarahkan mediatribunsumut.com agar konfirmasi ke Kades, bukankah ini janggal, sebab sejak awal kerusakan sang Camat telah mengetahui penyebabnya.

    Lalu disinggung soal pernyataan Kades kerusakan tersebut karena 15% dari pagu anggaran diberikan ke pihak kecamatan, Camat membantah.

    Kata Camat, Kades Sukadame telah dipanggil dan diminta penjelasan terkait hal itu, namun Kades mengaku tidak pernah mengatakan itu, ujar Camat.

    Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Ali Tohong Siregar, menuding penjelasan Camat tersebut disinyalir asal bunyi.

    Sebab, penjelasan Kades Sukadame kepadanya disebabkan 15% dari pagu anggaran diserahkan ke kecamatan, tegas Tohong.

    Wajarlah Camat membela diri, kalau Camat berkata jujur, saya yakin rabat beton tersebut jadi temuan Inspektorat, tandasnya.

    Untuk itu diminta kepada Inspektorat Paluta, turun ke lokasi proyek dan panggil serta periksa Kades Sukadame, tutupnya.

    ( Tim ).

  • Pasutri Nikah Siri Bisa Buat KK Baru, Namun Status Di KK Tidak Suami Istri 

    Pasutri Nikah Siri Bisa Buat KK Baru, Namun Status Di KK Tidak Suami Istri 

    Deli Serdang,

    mediatribunsumut.com

    Pasangan suami istri ( pasutri ) yang menikah menurut agama ( nikah siri ) tetap bisa membuat kartu keluarga ( KK ) baru, namun status di KK tidak suami istri.

    Sesuai aturan pasutri yang menikah siri Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disduk Capil ) tetap menerbitkan KK nya, hanya saja dalam status hubungan dalam keluarga dibuat famili lain atau tidak istri.

    Demikian dikatakan Kabid Kependudukan Dinas Dukcapil Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Yan Darmawan kepada mediatribunsumut.com pada ( 04/08 ) di ruang kerjanya.

    Hal tersebut sesuai dengan Permendagri No 108 tahun 2019 pasal 10 ayat 2  dan Perpres No 96 tahun 2018 pasal 34 huruf b, ujarnya.

    Kepada anak – anaknya tetap diterbitkan akta kelahiran, hanya saja status anak dalam akta tersebut adalah anak ibu, terangnya.

    Memang secara agama pernikahan tersebut sudah sah, akan tetapi secara negara belum diakui atau sah, pernikahan sah secara negara ketika telah tercatat di Kantor Urusan Agama ( KUA ) artinya telah memiliki akta nikah, ungkapnya.

    Dalam hal pengurusan administrasi kependudukan ( Adminduk ) disarankan langsung yang bersangkutan dan bila tidak bisa dapat diwakilkan dengan memberikan surat kuasa kepada yang tunjuk yang bersangkutan, tegasnya.

    Untuk mengurus Adminduk tidak pungut biaya alias gratis, jadi silahkan kepada penduduk yang belum melengkapi Adminduk untuk mengurusnya, harapnya.

    Bagi warga yang KTP yang hilang dan rusak, diberikan program pelayanan administrasi sipil ( pas ) service, yang bersangkutan langsung datang, 1 jam  KTP selesai, tutupnya.

    ( Tim ).

  • Kuasa Hukum Pelapor Tuding Kades Sukadame Tak Beretika 

    Kuasa Hukum Pelapor Tuding Kades Sukadame Tak Beretika 

    Paluta,

    mediateibunsumut.com

    Kuasa hukum pelapor Bobby Batari Harahap, SH tuding Kades Sukadame Kec Hulu Sihapas Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) tak beretika.

    Pasalnya, sang Kades mencaci maki, menghina bahkan berkata kotor kepada klain saya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR  ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Ali Tohong Siregar karena kinerjanya dikritik.

    Demikian dikatakan kuasa hukum pelapor Bobby Batari Harahap, SH kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 31/07 ).

    Prilaku dan tindakan Kades Sukadame tidak dapat ditelorir, sebab Kades adalah seorang pemimpin di desanya, yang dipercaya masyarakat dan pemerintah, yang sedianya mampu menjadi panutan dan memahami aturan, tegasnya.

    Persoalan kinerja dikritisi oleh sosial kontrol tidak sepatutnya bersikap arogan, seharusnya Kades sadar mengapa pekerjaannya terjadi seperti itu, tandanya.

    Kasus ini akan saya kawal hingga tuntas, hukum harus ditegakkan, agar Kades Sukadame mengetahui bahwa prilakunya itu adalah tindakan melawan hukum, tutupnya.

    Sementara Ketua LSM PAKAR DPC Tapsel Ali Tohong Siregar mengatakan proyek pembangunan rabat beton  ang sudah rusak  menyimpan banyak misteri, sebagaimana penjelasan Kades ada setoran ke kecamatan, ini akan kami ditelusuri, angkanya cukup besar.

    ( Tim ).

  • Camat Hulu Sihapas Diminta Tidak Lindungi Kades Semaninggir Soal Drainase Ta 2023

    Camat Hulu Sihapas Diminta Tidak Lindungi Kades Semaninggir Soal Drainase Ta 2023

    Paluta,

    mediatribunsumut.com

    Camat Hulu Sihapas Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) diminta tidak melindungi Kades Semaninggir soal drainase Ta 2023 hingga kini disinyalir belum selesai dikerjakan.

    Sebagaimana aturan penggunaan dana desa, dana desa dapat dicairkan atau direalisasikan untuk tahun anggaran berikutnya setelah selesai dilaporkan laporan pertanggung jawaban Ta sebelum.

    Lalu bagaimana caranya dana desa ( DD ) Ta 2024 dan Ta 2025 bisa direalisasikan, dikhawatirkan terjadi rekayasa pertanggung jawaban.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR  ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Ali Tohong Siregar kepada mediatrininsumut.com melalui WhatsApp ( 30/07 ).

    Semua tunduk kepada juknis penggunaan dana desa, jika melenceng dari juknis maka diduga terjadi perbuatan melawan hukum, ini tidak bisa dibiarkan, tegas Tohong.

    1. Terkait proyek pembangunan drainase Ta 2023 di desa Semaninggir diyakini informasinya telah sampai pada Camat Hulu Sihapas, namun hingga kini belum ada tindakan, ungkapnya.

    Untuk itu diminta kepada Camat Hulu Sihapas tidak keberatan memberikan penjelasan, publik menanti ketegasan Camat Hulu Sihapas, tutupnya.

    (lebih…)

  • Diduga Dinas Pertanian Deli Serdang Terlibat Korupsi Proyek Irpom Ta 2024

    Diduga Dinas Pertanian Deli Serdang Terlibat Korupsi Proyek Irpom Ta 2024

    Deli Serdang,

    mediatribunsumut.com

    Diduga Dinas Pertanian Deli Serdang terlibat korupsi proyek pembangunan irigasi perpompaan ( Irpom ) Ta 2024.

    Indikasi tersebut terkuak setelah Tim mediatribunsumut.com melakukan penelusuran ke sejumlah proyek Irpom di tiga desa.

    Di salah satu desa di kecamatan Tanjung Morawa penerima irpom dua irpom bermasalah, satu belum hidup karena biaya operasional BBM bensin.

    Sedangkan  satu unit lagi sudah bocor, sambungan pipa diduga dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya ( RAB  ), tidak dapat dipungkiri ini fakta di  lapangan, usia proyek baru beberapa bulan sudah rusak.

    Temuan patal lainnya, empat unit proyek Irpom di tiga desa tidak satu pun reservoar dibangun, sehingga anggaran reservoar belum jelas penggunaannya.

    Dikhawatirkan anggaran pembangunan reservoar masuk kantong, karena berdasarkan keputusan Dirjen Sarpras Pertanian nomor 13/KPTS/SR.130/B /03 / 2024 tentang juknis Irpom mendukung penambahan areal tanam ( PAT ) tahun 2024 dari anggaran  Rp 112 juta lebih sudah termasuk pembangunan reservoar.

    Disinyalir Wakil Menteri Pertanian meresmikan irpom di desa Kolam tidak menyadari atau mungkin pihak Dinas Pertanian Deli Serdang hanya mengaku dikerjakan sesuai juknis, sehingga Wakil Menteri Pertanian RI percaya, ini benar tidak bisa dibiarkan

    ( Tim ).

  • Kades Sukadame Resmi Dipolisikan Ali Tohong Siregar 

    Kades Sukadame Resmi Dipolisikan Ali Tohong Siregar 

    Paluta,

     mediattibunsumut.com

    Kades Sukadame Kec Hulu Sihapas Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) resmi Dipolisikan Ali Tohong Siregar setelah dihina, dan dihujat.

    Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan atau STPL  nomor: STTLP/B/222/VII/2025/ SPKT/ Polres Tapanuli Selatan Polda Sumatera Utara pada (;26/07 ); sekira pukul 18.29 Wib.

    Demikian dikatakan pelapor Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 26/07 ).

    Menurut Tohong sapaan akrabnya, terlapor Kades Sukadame Irwan Siregar pada ( 25/07 ) sekira pukul 10.00 Wib di jalan Pedesaan Aek Nauli Hulu Sihapas, tiba tiba memberhentikan sepeda motor langsung berkata di-posting posting ko bangunanku.

    Pada saat itu saya sedang ngobrol dengan Sailangon Siregar, jadi terhenti gegara Kades Sukadame langsung emosi, karena disoroti kinerjanya, sebut Tohong.

    Kemungkinan Kades tidak terima proyek pembangunan rabat beton Ta 2023 yang menghabiskan dana Rp 300 juta kini sudah rusak pasah, ungkapnya.

    Tanpa etika langsung emosi Kades tak terkendali, mengeluarkan kata kata kotor pada saya, terang Tohong.

    Dinilai perbuatan seorang panutan di desa itu keterlaluan, seenaknya menghina saya, jadi perbuatannya itu harus dilaporkan ke penegak hukum, negara kita negara hukum, bukan hukum rimba, tuturnya.

    Diharapkan kepada Polres Tapsel segera memproses laporan saya itu, sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini, tutupnya.

    (  Tim ).

  • Kades Sukadame Di Kab Paluta Berang Gegara Disoroti Rabat Beton Ta 2023 Mulai Hancur 

    Kades Sukadame Di Kab Paluta Berang Gegara Disoroti Rabat Beton Ta 2023 Mulai Hancur 

    Paluta,

    mediatribunsumut.com

    Kades Sukadame Kec Hulu Sihapas Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) berang gegara disoroti rabat beton Ta 2023 menghabiskan dana Rp 300 juta mulai hancur.

    Hancurnya  rabat beton Ta 2023 merupakan fakta yang tidak dapat dibantah, yakni proyek itu dikerjakan disinyalir tidak sesuai RAB.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 25/07 ).

    Terkait hal tersebut, Kades Sukadame tidak menepis bahkan yang bersangkutan membenarkan kerusakan tersebut lantaran dana Rp 300 juta tidak sepenuhnya dibangunkan untuk rabat beton tersebut, sebut Tohong menirukan bahasa sang Kades yang arogan.

    Saat ditanya kemana sebagian dana tersebut digunakan, dengan lantang sang Kades Sukadame mengatakan, 15% diberikan ke kecamatan, jadi wajar jalan itu rusak sekarang, sebut Tohong membeberkan penjelasan Kades.

    Akibatnya, emosi sang Kades langsung ” membubung” sehingga jurus memaki dan bahasa kotor dialamatkan kepada saya, ungkap Tohong.

    Namun yang menarik untuk diungkapkan yakni indikasi penggelembungan harga, bayangkan harga per meter kubik rabat beton tersebut diatas Rp 1,1 juta, tegasnya.

    Untuk itu diminta kepada Camat tidak tinggal diam, diharapkan berkenan memberikan penjelasan, publik menanti, tutupnya.

    ( Tim. ).

  • Diduga Kades Selamat Kelola Sendiri DD Ta 2025

    Diduga Kades Selamat Kelola Sendiri DD Ta 2025

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Diduga Kades Selamat Kec Biru Biru Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) kelola sendiri dana desa Ta 2025.

    indikasi itu terungkap lantaran tidak proaktif pada setiap kegiatan yang dianggarkan di APBDesa.

    Demikian informasi yang dihimpun Tim mediatribunsumut.com dari sejumlah sumber yang tak bersedia namanya disebut dalam pemberitaan ini.

    Aparat desa seolah dijadikan ” pelengkap penderita” alias tidak difungsikan sesuai jabatan yang diamanahkan, tentu ini sudah kelewat batas, karena pengelolaan DD kesannya ” diselimuti”  keserakahan.

    santer dan menjadi buah bibir bahkan jadi rahasia umum di kalangan tertentu, sikap mau pun tidak sang Kades disinyalir sudah melenceng jauh.

    Kekuasaan Kades seperti tidak ada batasan, berbuat sesukanya, pada hal dana yang dikelola bukan uang pribadi, tetapi uang negara yang sedianya terbuka.

    Untuk itu diminta kepada Camat Biru Biru, Kadis PMD dan Inspektorat memanggil dan memeriksa Kades, serta menerima masukan dari masyarakat yang berkenan berpartisipasi menguak dugaan korupsi DD desa Selamat dua tahun terakhir ini.

    ( Tim ).