Blog

  • Bupati Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Ketupat Toba 2023

    Bupati Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Ketupat Toba 2023

    Sergai, mediatribunsumut.com

    Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darwa Wijaya memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2023 Polres Sergai, di Lapangan Mako Polres Sergai, Polda Sumut, Senin pagi  (17/04 )

    “Operasi Ketupat Toba 2023 yang bertemakan mudik aman berkesan dilaksanakan dalam rangka pengamanan perayaan Idul Fitri 1444 H di Wilkum Polres Serdang Bedagai.

    Bupati H Darma Wijaya selaku pimpinan apel membacakan amanat Kapolri seperti, Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Ketupat 2023 yang berlangsung selama 14 (Empat belas) hari mulai 18 April s/d 01 Mei 2023 serta KRYD mulai 02 s/d 09 Mei 2023.

    “Laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan tanamkan dalam diri bahwa melakukan pengamanan dalam Ops Ketupat 2023 adalah sebuah kehormatan sekaligus ladang ibadah bagi kita semua

    Kedepankan langkah-langkah humanis, terapkan buddy system dan pedomani SOP agar dapat memberikan pelayanan terbaik dengan Presisi sebagaimana harapan masyarakat. Pastikan ketersediaan perlengkapan pribadi, sarpras dan berbagai fasilitas penunjang lainnya pada setiap pos Pam, Yan, maupun pos terpadu sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas secara optimal

    “Berbagai langkah – langkah yang dilakukan pada Pam arus mudik juga harus diterapkan pada arus balik sehingga kita mampu mengawasi perjalanan mudik dari keberangkatan hingga kepulangan agar masyarakat mendapatkan kegembiraan bertemu sanak saudara dan bisa kembali dengan selamat

    Pastikan informasi terkait kebijakan dan perkembangan situasi arus lalu lintas terkini tersampaikan dgn baik melalui iklan layanan masayarakat, lakukan penguatan komunikasi publik baik menggunakan media TV, Radio nasional, maupun lokal,bserta media streaming Polri TV – Radio melibatkan Toga, Tomas, Influencer, dan public figure

    “Diakhir pemaparannya disebutkan, Perkuat sinergitas dan soliditas antara petugas pengamanan maupun stake holder terkait karena hal teb merupakan kunci keberhasilan Ops Ketupat 2023, tutup Bupati H Darma Wijaya.

    Turut hadir, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik, Wakapolres Kompol Sofyan, S.H, dan seluruh Jajaran Polres Sergai, Dandim 0204/DS diwakili oleh Danramil 10 Sei Rampah Kapten Inf Sucipto, Kajari Sei Rampah diwakili oleh Jaksa Fungsional Jordi Nainggolan, S.H, Sekretaris DPRD Sergai dr Bulan Simanungkalit, M.Kes, Kasat Pol PP Sergai Muhammad Wahyudhi, S.STP, M.Si, Kadis Perhubungan Sergai Gunawan Jaya Wardana Hasibuan, Kakan Kemenag Sergai diwakili oleh Kasi Bina Kristen Ronal Lumban Gaol, Kadis Kesehatan Sergai diwakili oleh Kabid Yankes dr Safrin, Kabid Damkar Sergai Torang To Situmorang, PT Jiwasraya diwakili oleh Penjab UPT Samsat Sugiono Damanik, Ormas KNPI Sergai diwakili Muhammad Khoir, Personil TNI.AD, Personil Satpol PP, Dishub, Damkar, Dinas Kesehatan Sergai, serta Personil Senkom. (D.Marbun)

  • Pelepasan Lahan HGU PTPN II untuk Sport Center Sudah Sesuai Ketentuan

    Pelepasan Lahan HGU PTPN II untuk Sport Center Sudah Sesuai Ketentuan

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com

     

    Pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang berlokasi di Desa sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara untuk areal Sport Center Pemerintah Sumatera Utara, sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. Sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bukan melalui mekanisme jual beli.

    Bahkan Pengadaan tanah untuk lahan Sport Center ini adalah melalui Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B. Demikian dikatakan Ganda Wiatmadja selaku Kepala Bagian Hukum PTPN 2, di Tanjung Morawa, Jumat 14/04.

    Areal Sport Center yang akan dijadikan kawasan Pusat Olahraga khususnya untuk menyambut pelaksanaan PON 2024, adalah murni aset PTPN II sesuai Surat Keputusan Menteri Agraria No. Sk.24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 tentang Pemberian HGU kepada P.P.N Tembakau Terletak Sumatera Timur.

    jo. Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10/HGU/BPN/2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dengan pemberian jangka HGU selama 35 tahun. Sedangkan jumlah Total areal seluruhnya adalah 1.360, 69 hektar termasuk areal Sport Center di Desa Sena tersebut.

    Menindaklanjuti SK BPN No. 10/HGU/BPN/2004, PTPN II telah mengajukan permohonan pendaftaran untuk penerbitan sertifikat serta memenuhi kewajiban sebagaimana diisyaratkan dalam SK 10 tersebut.

    Meskipun lahan Sport Center belum diterbitkan Sertifikat HGU-nya, akan tetapi sesuai dengan Peraturan BUMN No. 02/MBU/2010 tentang Tata Cara Pengahapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva BUMN, lahan Sport Center statusnya masih aset PTPN II.

    Berdasarkan Pasal 40 UU No. 2 tahun 2012 jo pasal 24 ayat (1) Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang pada intinya menyatakan Pihak yang berhak menerima ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum salah satunya adalah pihak Pemegang dasar penguasaan atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

    Ganda menambahkan, SK No. 24 dan SK No.10 merupakan surat dasar penguasaan tanah, sehingga PTPN II adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas pelepasan tanah untuk Sport Center. Dengan demikian pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepadja PTPN II telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ujar Ganda. (Red)

  • Warga Kasih 2 Hari, Pabrik Jagung Di Deli Serdang Berikan Klafirikasi

    Warga Kasih 2 Hari, Pabrik Jagung Di Deli Serdang Berikan Klafirikasi

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Warga kasih waktu 2 hari kepada pabrik Jagung CV Golden Jaya Agri Utama untuk memberikan klarifikasi.

    Tak ada hasil pertemuan warga Desa Baru dengan Pabrik Jagung CV Golden Jaya Agri Utama di kecamatan Batang Kius Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut  ). pada ( 15/04 ).

    Agenda mediasi yang dipasilitasi Kepala Desa Baru Sugianto berakhir tanpa membuahkan hasil lantaran pengambil keputusan perusahaan mangkir.

    Sebagaimana surat Kepala Desa Baru No : 597/DB/2023 yang ditujukan kepada pimpinan CV Golden Jaya Utama perihal mediasi atas keresahan masyarakat adanya operasi gudang Jagung dan gudang alat berat milik Sarmadi di jalan Parit XII Dusun III Desa Baru Kecamatan Batang Kius.

    Sayang pejabat perusahaan pengambil keputusan tanpa alasan pasti tidak hadir.

    Masyarakat sekitar perusahaan terpaksa kecewa, apa lagi yang datang Koordinator Lapangan Irsad Hadi, sontak warga tak terima.

    Sempat terjadi dialog, namun menuai protes lantaran penjelasan Koordinaror Lapangan menyampaikan bahasa tak percaya.

    Irsad Hadi dengan angkuh berkata, dalam benak saya warga yang datang adalah benar benar warga desa Baru.

    Sepertinya warga desa Baru lebih sedikit, karena kalau warga desa Baru saya kenal sembari ditanyainya satu persatu.

    Situasi sempat memanas lantaran sikap Irsad yang seolah anggap enteng warga yang datang.

    Alfan mewakili warga menengakan warga agar tidak terpancing dengan hal hal yang tidak diinginkan sembari bertanya kepada warga apakah pertemuan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri pejabat perusahaan yang dapat mengambil keputusan.

    Dengan suara bulat warga tidak bersedia melanjutkan pertemuan.

    Diakhir pertemuan, Kepala Desa Baru Sugianto kembali menyurati perusahaan Golden Jaya Egri Utama selanjutnya pada Selasa depan ( 18/04 ) akan diperoleh informasi dari Kades untuk tindaklanjut berikutnya. ( Tim  )

  • Polres Sergai Gelar Sertijab dan Tradisi Pedang Pora

    Polres Sergai Gelar Sertijab dan Tradisi Pedang Pora

    Sergai,
    Mediatribunsumut.com

    Polres Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumut melaksanakan tradisi Pedang Pora dalam penyambutan pejabat Kapolres Serdang Bedagai yang baru AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik di Mapolres Serdang Bedagai serta pelepasan pejabat Kapolres Serdang Bedagai yang lama AKBP Dr Ali Machfud, S.ik, M.Ik dari Mapolres Serdang Bedagai di Lapangan Apel Mako Polres Serdang Bedagai, Sabtu (15/04/23) Pagi.

    “Giat Pisah Sambut diawali Kapolres Serdang Bedagai yang baru AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik dan Ketua Bhayangkari cabang Serdang Bedagai Ny Septia Oxy tiba di depan Mapolres Serdang Bedagai disambut dengan pengalungan bunga dan Tradisi penyambutan dengan Pedang Pora.

    AKBP Dr Ali Machfud, S.Ik, M.Ik selalu pejabat lama dalam sambutannya mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga dapat terselenggaranya giat kisah sambut.

    “Koreksi untuk Kasat Lantas ada dana yang tidak terserap yaitu anggaran penyidikan Laka Lantas. Diketahui angka laka lantas Tahun 2023 di Wilkum Polres Serdang Bedagai cukup tinggi, hal ini menjadi koreksi bersama agar membantu Kapolres Serdang Bedagai dalam penanganannya” “ucapnya.

    Selain hal itu juga disampaikannya agar setiap unggahan kegiatan di medsos maupun media online tetap menyertakan nama Kapolres Serdang Bedagai, “Agar loyal pada jabatan, Jika ada kesalahan agar dimaafkan, dan seluruh personil agar mendukung Kapolres Serdang Bedagai sehingga Polres Serdang Bedagai semakin dicintai masyarakat, ” ujarnya.

    “Pejabat Kapolres Sergai yang baru AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik dalam sambutannya diawali dengan perkenalan singkat diri dan keluarga, serta bermohon dukungan maupun kerjasama dari seluruh PJU, Kapolsek, juga seluruh personil Polres Serdang Bedagai

    Dirinya berharap agar melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok masing-masing, dan melakukan inovasi namun jangan keluar dari rule, “Selamat bertugas di tempat baru kepada pejabat lama Kapolres Sergai, semoga sukses di tempat yang baru”, ujar AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik.

    Turut hadir, Wakapolres Kompol Sofyan, S.H, Para Kabag Polres Serdang Bedagai, Para Kasat Polres Serdang, Para Kapolsek jajaran Polres Serdang Bedagai, Para Kasi Polres Serdang Bedagai, Para Perwira dan personil Polres Serdang Bedagai dan jajaran. ( DN Hutauruk )

  • DPC PERADI DS Gelar Bukber, Santuni Anak Yatim Piatu

    DPC PERADI DS Gelar Bukber, Santuni Anak Yatim Piatu

    Pantai Cermin,
    Mediatribunsumut.com

    Untuk mempererat tali silaturahmi Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Deli Serdang ( DS), Serdang Bedagai,Tebing Tinggi menggelar Buka Bersama dan menyantuni anak yatim-piatu Sekaligus Memperkenalkan Pengurus baru Periodesasi 2023-2028 di Aula Themepark Pantai Cermin, Jumat (14/04/2023).

    “Moment buka puasa DPC Peradi Deli Serdang yang resmi terbentuk pada Februari 2023 lalu dijadikan sebagai ajang silaturahim bagi para pengurus, anggota serta anggota baru yang akan ikut bergabung.

    Sekretaris DPC Peradi Deli Serdang Azmi Zulfahri, SH,MH mengatakan, rapat dan berbuka bersama sekaligus memperkenalkan pengurus DPC PERADI sebagai salah satu ajang mempererat tali silaturahmi antara pengurus dan anggota DPC PERADI Deli Serdang.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah meluangkan waktu untuk datang ikut berbuka puasa bersama, ini membuktikan bahwasanya pengurus DPC PERADI semakin Solid.” Ujar Azmi Zulfahri SH MH.

    “Dalam kesempatan tersebut sekretaris DPC PERADI Azmi Zulfahri SH.MH membahas sebuah agenda DPC Peradi Deli Serdang terkait dilaksanakan kerjasama pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA) untuk direncanakan tahun ini DPC Peradi Deli Serdang dengan menjalin kerjasama dengan Universitas di Sumatera Utara tujuannya untuk membuka ruang agar para mahasiswa di Fakultas Hukum nantinya tidak hanya memilih bekerja sebagai Jaksa saja tetapi bisa sebagai advokat sesuai dengan ilmu yang dipelajari.” Ungkap Azmi Zulfahri SH MH.

    Azmi Zulfahri menambahkan, saat ini para advokat yang tinggal di daerah lain pihaknya sudah membuka pintu untuk bergabung di DPC PERADI Deli Serdang, kedepan harapan para pengurus dapat membuat suatu terobosan seperti menggelar kegiatan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat gandeng pemerintah desa untuk bekerja sama, tujuannya sangat baik masyarakat dapat memahami persoalan tentang hukum sehingga masyarakat dengan sendirinya tidak terjebak dengan hukum dengan begitu kedepan Peradi banyak dikenal masyarakat.

    “Terkadang banyak para advokat memiliki kantor dipinggir kota tetapi ketika ada tetangga sendiri tersandung hukum kita sendiri tidak tahu, maka dari itu perlu pendekatan dengan melakukan sosialisasi tentang hukum dengan mengandeng pemerintah desa, bila ini dilaksanakan tentu dengan sendirinya Peradi akan besar di mata masyarakat,” pungkas Azmi Zulfahri, SH, MH.

    Sementara itu Ketua DPC Peradi Deli Serdang Alamsyah, SH mengucapkan terimakasih atas kesediaan pengurus dan anggota yang telah berpartisipasi dalam kegiatan rapat, dan buka bersama.

    “Sebenarnya yang list di group WhatsApp DPC PERADI Deli Serdang banyak, yang ikut rapat dan berbuka bersama cukup banyak namun mungkin sebagian ada halangan sehingga tidak bisa hadir namun mereka sudah izin itu berarti kawan-kawan Peradi masih solid.” ujar Alamsyah, SH.

    Alamsyah, SH menambahkan, selain berbuka bersama dan silaturahmi, moment ini juga banyak kita gunakan untuk membahas rencana kerja setelah saya terpilih secara Aklamasi pada Muscab II Februari lalu tentunya banyak program-program yang harus dilaksanakan salah satunya yaitu membangun Kantor sekretariat DPC PERADI Deli Serdang, tentunya harapan itu perlu dukungan dan kerjasama pengurus.

    “Saya tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari teman-teman di Peradi maka dari itu mari kita bersinergi tidak ada yg tidak mungkin bila kita kompak dan saling bekerjasama bila ada hal yang sebelumnya terjadi diantara pengurus mungkin itu hanya Mis komunikasi dan itu harus kita buang mari kita majukan Peradi sebagai wadah organisasi kita.” tandas Alamsyah.

    Diakhir kesempatan itu Alamsyah, SH berharap ada kesamaan rasa memberikan keadilan bagi anggota dan tentu juga siap melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan keadilan ketika berhadapan dengan hukum. (D.Marbun)

  • PT AR Umumkan Pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

    PT AR Umumkan Pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

    Medan, mediatribunsumut.com

    PT Agincourt Resources (PT AR) mengumumkan pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023.

    Tambang Emas Martabe, menggelar kompetisi bagi para jurnalis media massa cetak, online,
    maupun elektronik di Indonesia yang dilaksanakan secara rutin oleh PT AR sejak tahun 2017.

    Pada tahun ini tema yang diangkat adalah “Praktik Pertambangan Berkelanjutan di Tambang Emas
    Martabe Tumbuh Bersama Masyarakat dan Lingkungan”.

    Predikat Juara I disabet oleh Huyogo Simbolon dari Liputan6.com dengan artikel berjudul “Kolaborasi
    Mengikis Mitos Tuberkulosis di Tapanuli Selatan.”

    Atas predikat itu, Huyogo memperoleh hadiah sebesar Rp17 juta.

    Roganda Malau dari Kompas TV Medan meraih Juara II dengan judul liputan “Model Pertambangan
    Berwawasan Lingkungan dan Sosial di Batangtoru, ia membawa pulang hadiah Rp12 juta.

    Sementara, Juara III disematkan kepada artikel bertajuk “Martabe Gold Mine Operator Aims to Rehabilitate 4.7 Ha of Land” karya Apriadi Gunawan dari The Jakarta Post. Apriadi berhak atas hadiah
    sebesar Rp8 juta.

    Selain tiga pemenang utama, Juara Favorit diberikan kepada Dame Ambarita dari Metro Siantar yang menulis artikel berjudul “Serius Usung Isu Keberlanjutan, PT AR Bergerak dari Hulu hingga Hilir.” Dame
    mendapat hadiah uang tunai senilai Rp4 juta.

    Kemudian, Juara Harapan I diraih oleh Ayu Prasandi dari Tribun Medan, Ali Imran dari Jarrakpos.com,
    Eko Kurniawan dari Waspada Online, serta Riswandi dari Realitas Online. Masing-masing pemenang
    mendapat hadiah sebesar Rp2,5 juta.

    Sementara, untuk Juara Harapan II, yang masing-masing pemenang berhak membawa pulang hadiah sebesar Rp1 juta, jatuh pada Wahyudi Aulia Siregar dari Okezone, Benny Setiawan dari Kliksumut.com,
    Arifin Al Alamudi dari IDN Times Sumut, dan Agatha Olivia Victoria dari Antara.

    Selain berbagai hadiah
    tersebut, PT AR memberi kesempatan disertai imbalan tertentu kepada sejumlah pemenang untuk mengkontribusikan tulisannya.

    Penganugerahan pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023 Tambang Emas Martabe digelar pada 13 April
    2023 di Medan, bertepatan dengan acara Silaturahmi dan Buka Puasa Tambang Emas Martabe yang
    dihadiri puluhan wartawan.

    Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jurnalis yang telah mengirimkan karya terbaiknya.

    Tercatat, sebanyak 37 karya jurnalistik ikut berkompetisi di Lomba Karya Jurnalistik 2023
    Tambang Emas Martabe.

    “Selamat kepada seluruh jurnalis partisipan lomba atas karya-karyanya yang luar biasa.

    Teruslah berkarya
    menghasilkan karya-karya jurnalistik yang bermutu bagus dan bisa bermanfaat bagi masyarakat, dan jaga
    semangat untuk ikut berpartisipasi lagi di Lomba Karya Jurnalistik Tambang Emas Martabe tahun depan,”

    Semua karya jurnalistik yang masuk ke panitia lomba telah dinilai secara objektif oleh dewan juri yang
    terdiri dari Pimpinan Redaksi Kumparan Arifin Asydhad, Pengajar Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS)
    Maria Dian Andriana, dan Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas Paulus Tri Agung Kristanto.

    Peraih Juara I, Huyogo Simbolon, mengaku sangat senang dan terhormat bisa memenangkan lomba karya
    jurnalistik yang diselenggarakan pengelola Tambang Emas Martabe, PT AR.

    Kemenangan ini memberi motivasi dan keyakinan bagi saya untuk terus mengejar passion saya.

    Terima kasih kepada juri dan semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kesempatan ini kepada saya,” ujar Huyogo. ( SL )

  • Pabrik Jagung Di Deli Serdang Resahkan Warga Desa Baru

    Pabrik Jagung Di Deli Serdang Resahkan Warga Desa Baru

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Pabrik Jagung di Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) meresahkan warga desa Baru kecamatan Batang Kius.

    Hal ini terungkap setelah sejumlah warga mendatangi kantor mediatribunsumut.com pada ( 13/04 ) siang dan membeberkan apa yang dialami warga pasca pabrik Jagung beroperasi belakangan ini.

    Pikar dan Alfan menjadi penyambung aspirasi warga sekitar pabrik Jagung yang resah lantaran aktifitas pabrik hadir tanpa basa basi.

    Jadi selama ini sepengetahuan warga bangunan itu adalah gudang Jagung, belakangan bukan gudang tetapi pabrik Jagung.

    Demikian dikatakan Pikar dan Alfan kepada Tim awak media ini di kantor mediatribunsumut.com ( 13/04 ) siang.

    Utusan warga tersebut meminta untuk meliput pertemuan mereka dengan Kepala Desa ( Kades ) Baru Sugianto di hari itu juga ( 13/04 ).

    Utusan warga yang diterima Kades menyampaikan keluhan diantaranya aktifitas truk bermuatan Jagung melewati jalan desa yang diduga melebihi tonase atau kapasitas jalan desa.

    Lalu aktifitas pabrik Jagung yang mengeluarkan limbah pabrik yang menyasar rumah warga, ujar Pikar.

    Kabarnya di dalam pabrik terjadi pengeolahan Jagung menggunakan cangkang Kepala Sawit, ungkap, Pikar.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Baru tidak bisa berkomentar dan berbuat bamyak sebab keluhan warga tersebut sebelumnya telah disampaikan secara lisan, namun hingga ( 13/04 ) tak ada respon.

    Kades Baru Sugianto seolah buang badan dan berdalih, katanya soal keberadaan pabrik tersebut yang lebih mengetahui Kades sebelumnya dan Sekdes.

    Bagi ‘” saya ” keberadaan pabrik ini berharap membawa dampak positif, warga sekitar pabrik dapat bekerja di pabrik tersebut atau dapat mengurangi pengamgguran, katanya.

    Kades juga mengakui terkait keberadaan pabrik Jagung, pihak pabrik belum pernah mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar.

    Kades Baru Sugianto lantas menghubungi Irsad Hadi Koordinator Lapangan pabrik Jagung.

    Saya selaku Koordinator Lapangan dapat memberikan penjelasan tentang keberadaan pabrik Jagung ” Golden Jaya Agri Utama ” tanpa perintah dan sepetahuan pimpinan karena sudah terbiasa menghadapi persoalan keberadaan pabrik, ujar Irsad Hadi.

    Jadi kalau warga hendak mengetahui pendirian pabrik sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku silahkan tanya kepada instansi terkait, sebutnya.

    Namun menurut saya, kata Irsad masalah ini hanya kesalah pahaman saja.

    Ini adalah truk perusahaan saat melewati jalan desa

    Apa yang sekarang kalian lakukan ini adalah blunder atau akan mempersulit langkah kalian sendiri, tegas Irsad.

    Akan lebih baik kesalah pahaman ini dibicarakan bagus bagus agar lebih kenal baik dengan pemilik perusahaan, jangan seperti ini lompat pagar, tandasnya.

    Beberapa waktu lalu terlah mendapat sorotan dari media terkait kerurasakan jalan akibat dilewati truk yang disinyalir melebihi kapasitas jalan, namun pihak perusahaan tak menggubrisnya. ( Tim )

  • Tambang Emas Martabe Rajut Silaturrahmi Dengan Wartawan Di Ramadhan 1444 H

    Tambang Emas Martabe Rajut Silaturrahmi Dengan Wartawan Di Ramadhan 1444 H

    Medan, mediatribunsumut.com

    Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources ( PT AR ) rajut silaturrahmi dengan para wartawan di bulan Suci Ramadhan 1444 H tahun 2023.

    PT AR melaksanakan agenda rutin membangun kebersamaan dengan para jurnalis, tahun ini menggelar buka puasa bersama dirangkai dengan pengumuman sekaligus penyerahan piagam dan hadiah lomba karya tulis jurnalistik tahun 2023 di Hotel Adi Mulia Medan pada ( 13/04 ).

    Puluhan awak media baik cetak, elektronik dan online bergabung pada acara tersebut dan juara satu lomba karya jurnalistik tahun 2023 diraih H Simbolon dari Liputan6.com

    Sesaat sebelum berbuka puasa, Senior Manager Corporate Communications PT AR Katarina Siburian Hardono menyampaikan PT AR akan membuka diri kepada teman teman awak media.

    Beliau mengajak para awak media untuk tidak segan segan memberikan saran dan masukan kepada PT AR sehingga komunikasi yang telah terbangun selama ini semakin erat, ujarnya.

    Acara silaturrahmi dan buka puasa bersama 1444 H dihadiri Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, SE, Pemred media Kumparan Arifin Asdad selaku juri utama pada lomba karya tulis jurnalistik tahun 2023.

    Pemred media Kumparan Arifin Asdad sebagai juri utama pada lomba karya tulis jurnalistik tahun 2023 menyampaikan beberapa catatan penting yang harus diperhatikan wartawan agar tulisan berkualitas.

    Sebelum mengulas poin poin yang harus diperhatikan wartawan dalam menulis berita, beliau menyampaikan apresiasi kepada PT AR yang telah membuka diri terhadap publik.

    Pemred Kumparan menggaris bawahi penyampaian Senior Manager Corporate Communications PT AR Katarina Siburian Hardono berikan PT AR saran dan masukan sehingga aspirasi rekan rekan media dapat kami ketahui, ungkapnya.

    Karena kita dengar, yang namanya pertambangan banyak negatifnya, namun PT AR membuka diri ini hal yang baik, sebutnya.

    Termasuk lomba karya tulis ini, dapat menjadi pemacu dan semangat untuk melahirkan karya tulis jurnalis berkualitas, ungkapnya.

    Jadi, terutama yang perlu diperhatiakan dalam membuat tulisan yakni gampang atau mudah dicerna atau dimengerti oleh pembaca atau mudah dipahami pembaca.

    Jangan sampai pembaca tidak paham atau puas, lalu jangan sampai pembaca capek karena tulisan terlalu panjang dan jangan pula terlalu pendek, maka tentukan enggel apa yang akan ditonjolkan, terangnya.

    Lalu persoalan salah ketik, seperti huruf yang kurang dan salah huruf jadi perlu akurasinya bukan kecepatannya.

    Terutama pada pembuka tulisan sangatlah penting, jangan pula judulnya bombastis, tutupnya. ( SL ).

  • Ciptakan Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Komunitas Di Sumut

    Ciptakan Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Komunitas Di Sumut

    Pamatang Siantar, mediatribunsumut.com

    Menciptakan gerakan perlindungan anak berbasis komunitas di Sumatera Utara ( Sumut ).

    Untuk menjawab meningkatnya kasus pelanggaran hak anak di wilayah hukum Sumatera Utara, sudah sepatutnya dan segera diciptakan Gerakan Nasional.

    Untuk memutus mata rantai Pelanggaran Hak Anak dengan berrbasis komunitas di berbagai daerah mulai dari tingkat Desa, Kampung, Kelurahan, Kecamatan sampai pada tingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi di Sumatera Utara.

    Poin penting berikutnya segera direvisi UU RI tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    Demikian disampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah pekerja media melalui keterangan persnya di Pematang Siantar ( 12/04 ).

    Hasil kunjungan kerja yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak bersama Tim Litigasi dan Advokasi untuk rehabilitasi sosial anak ( 11-14/04 ) di Sumut ditemukan banyak fakta dan data anak menjadi pelaku dan korban kekerasan pada anak adalah anak itu sendiri.

    Data yang berhasil dikumpulkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk rehabilitasi sosial anak dari berbagai sumber di Sumatera Utara dari kunker itu, 52 % kasus kekerasan seksual, dan ada ditemukan data 42 % pelakunya adalah selain orang terdekat anak, juga adalah anak itu sendiri.

    Serta 12 % dalam bentuk kenakalan dan 22.50% dalam kejahatan seksual.

    Arist Merdeka Sirait mengatakan, fakta menunjukkan kasus-kasus yang dilakukan anak sudah masuk kategori kekajahatan luar biasa dan berat.

    Lihat saja kasus kejahatan seksual disertai pembunuhan dan jasadnya dibuang di belakang rumah di tepi sawah sampai membusuk di desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan anak dibawah umur, Inikah yang disebut kenakalan anak.

    Begitu juga kasus yang sangat tidak bisa diterima akal sehat dimana ada peristiwa pembacokan terhadap anak usia 14 tahun siswa SMP di Sukabumi yang dilakukan 3 orang anak remaja seorang anak usia 14 tahun dengan cara membacok dengan clurit dan saat kejadian disiarkan secara langsung melalui media sosial..

    Sekali lagi, inikakah kenakalan anak atau justru kejahatan berat dan sadis, ungkap Komnas PA.

    Kasus yang sulit diterima semua orang, adanya kasus mutilasi yang dilakukan 2 orang, satu diantaranya melibatkan anak di Sulawesi Selatan melakukan mutilasi dan mengambil sebagian organ tubuhnya dengan maksud dijual melalui layanan media sosial.

    Ada juga kasus kekerasan fisik dengan cara menendang dengan kaki hingga terjungkal, kemudian tertawa-tawa terhadap seorang ibu usia lansia yang mempunyai latar belakang mental yang dilakukan lebih dari 5 orang siswa SMP di salah satu tempat di Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Sumateta Utara, sekali lagi apakah ini merupakan tidak kenakalan anak, jelas Arist.

    Peristiwa lain, telah terjadi serangan kekerasan seksual bergerombol (gengRAPE) yang dilakukan 10 orang, 7 diantaranya usia anak melakukan serangan seksual berulang di salah satu kota Kecamatan di Siborong borong, Tapanuli Utara ( Taput ) terhadap seorang anak usia 16 tahun hingga korban trauma berat yang hanya dikenai hukuman sanksi sosial dan oleh korban dan keluarga korban adalah tidak adil.

    Ada banyak peristiwa kekerasan dalam bentuk lain juga terjadi di wilayah ini..

    Lalu kasus di Sumatera Utara yang dihimpun dari berbagai kantor pemerintah dan dari Unit PPA yang tersedia diberbagai Polres di Sumatera Utara semisal di Polres Deli Serdang Polres Siantar, Polres Tapsel dan Polres Simalungun, anak sebagai pelaku dan korban jumlahnya cukup tinggi dan hampir 52 persen lebih adalah di dominasi kasus kekerasan seksual 42,54 % adalah usia anak dan selebihnya tindak pidana narkoba, pornografi dan curanmor.

    Hanya sedikit persentasi melakukan tindak pidana ringan atau kenakalan anak remaja yang dapat diselesaikan dengan pendekatan diversi atau keadilan restorasi.

    Dengan data yang ada, Komnas Perlindungan Anak mendesak ada dua langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah di Sumatera Utara yakni membangun gerakan nasional memutus mata rantai pelanggatan hak anak melalui aksi membangun gerakan perlindungan berbasis komunitas di Sumatera Utara dengan melibatkan anak sebagai pelapor dan pelapor di masing-masing komunitasnya serta melibatkan lembaga- lembaga kemasyatakat yang tersedia disetiap desa, kampung dan kelurahan, demikian juga melibatkan program desa maupun Forum Komunikasi masyarakat Daerah.

    Langkah strategis kedua, dari data kejahatan terhadap anak baik anak sebagai pelaku dan korban yang tidak bisa lagi diterima oleh akal sehat dan prilaku kejahatan yang dilakukan usia anak, sudah saatnya mementum kasus
    AG (15) yang di vonis 3 tahun enam bulan oleh Pengadilam Negara Jakarta Selatan dan dinyatakan bersalah telah ikut serta dan membiarkan terjadinya kekerasan fisik serius dan berat.

    Berdasarkan perkembangam prilaku tindak pidana anak dan perilaku kejahatan terhadap anak Komnas Perlindungan Anak mendesak segera Kementerian PPPA melalui Dirjen Perundang-undangan Kemenhukum dan Komisi 3 DPR RI untuk segera melakukan revisi terhadap RUU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA), desak Arist secara serius.

    Demi kepentingan terbaik anak masa depan dan keadilan bagi anak dan korban, dalam waktu Komnas Perlindungan Anak segeta audensi dengan Komisi 3 DPR RI Kemen PPPA dan Kemenhukam. ( Red ).

  • Diduga Camat Batang Kuis Setengah Hati Tangani Sampah

    Diduga Camat Batang Kuis Setengah Hati Tangani Sampah

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Diduga Camat Batang Kuis Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) setengah hati dalam penanganan sampah.

    Tumpukan sampah di ruang milik jalan ( rumija ) yang terdapat di sejumlah titik di kecamatan Batang Kuis menjadi tameng bahwa sampah tersebut sampah kiriman atau sampah masyarakat dari daerah lain.

    Demikian dikatakan Camat Batang Kius melalui Kasi Kebersihan Kecamatan Batang Kuis Linda kepada awak media ini pada ( 12/04 ) di ruang kerjanya.

    Sampah yang bertebaran di pinggir jalan itu adalah sampah liar, bukan sampah masyarakat desa setempat, ujarnya.

    Ada kejadian beberapa waktu lalu, ditemukan tumpukan sampah sepatu mencapai satu mobil pick up dan sampah itu dari daerah kecamatan Percut Sei Tuan, sebut Linda.

    Ditanya apa tindakan pihak kecamatan Batang Kuis, apakah menyurati Camat Percut Sei Tuan, malah penjelasan Kasi Kebersihan plin plan.

    Jadi kami mengajak warga tersebut ikut bergotong royong dan sanksinya warga dimaksud diminta membersihkan sampah selama tiga hari, sebut Linda.

    Sedangkan petugas kebersihan yang ditugaskan di sejumlah ruas jalan protokol, jalan utama lainnya, menugaskan 37 orang terdiri dari petugas kebersihan, Kernek, Supir dan tukang babat dengan honor Rp 1,9 juta / bulan, tegas Linda.

    Sementara berdasarkan Perda tentang Penanganan Sampah pada pasal 16Diduga Camat Batang Kuis Setengah Hati Penanganan Sampah.

    Sementara berdasarkan Perda tentang Penanganan Sampah pada pasal 16 ayat 2 Kegiatan pengumpulan sampah sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi :
    a. skala permukiman, menjadi tanggung jawab kecamatan dengan
    mengoordinir petugas kebersihan yang berada di wilayah kecamatan.

    Dan pada pasal 17 ayat 1 Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c
    dilakukan oleh :
    a. kecamatan dan/atau pengelola sampah yang dibentuk dan dikoordinir oleh camat yang melibatkan setiap kepala desa/lurah
    untuk mengangkut sampah dari setiap rumah tangga ke TPS/TPS 3R.

    Dengan demikian tidak ada alasan buat Camat Batang Kuis sampah yang ada di rumija sampah liar atau sampah kiriman.

    Apa lagi belanja jasa petugas kebersihan yang ditampung di APBD ratusan juta. ( Red )

  • Banding Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukum Mati

    Banding Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukum Mati

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Banding Ferdy Sambo namun Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menguatkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni vonis hukuman mati.

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.

    Putusan itu sama seperti yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada ( 12 /04 ).

    Artinya banding Ferdy Sambo ditolak, berikut kronologi putusan hukuman mati pembunuhan berencana Brigadir Yosua

    Hakim meyakini Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

    Sambo diyakini menjadi otak pembunuhan tersebut.

    Dimana sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis Sambo hukuman mati.

    Sambo diyakini bersalah karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

    Vonis lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya Ferdy Sambo mengajukan banding.

    Vonis banding kasus kematian Brigadir J, Ricky Rizal tetap dihukum 13 tahun

    Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi 20 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun penjara dan ketiganya pun mengajukan banding.

    Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding dalam perkara ini. Richard mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

    Sidang pembacaan vonis banding terhadap Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya direncanakan akan berlangsung hari ini. Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya tak dihadirkan dalam sidang dan hanya diwakili oleh para kuasa hukumnya. ( Red ).

  • Komandan Medan Audensi Ke Ketua DPRD Kota Medan

    Komandan Medan Audensi Ke Ketua DPRD Kota Medan

    Medan, mediatribunsumut.com

    Komunitas Artis Entertainment ( Komandan ) Medan beraudensi ke Ketua DPRD Kota Medan di ruang kerjanya pada ( 10/04 ).

    Pertemuan Komandan dengan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE langsung dipimpin Ketua Umum Komandan Rahmat Muliadi, didampingi Sekjen Rolind Priyadi ST dan Bendahara umum Fitri Irmayani Nst serta beberapa pengurus lain nya.

    Ketua Umum memaparkan secara singkat tujuan dibentuknya Komunitas artis entertainment Medan ( Komandan ).

    Komandan Medan dibentuk pada tanggal 14 Januari 2021 artinya usia Komandan sudah berjalan 2 tahun lebih
    beranggota lebih kurang 38 orang, ujar Rahmat Muliadi.

    Pengurus Komandan berharap melalui pertemuan ini dapat bersinergi dengan pemerintahan Kota Medan khususnya serta kami harapkan kepada bapak Hasyim berkenan menjadi Pembina Komandan Medan, pinta Ketua Umum Muliadi.

    Komandan siap membantu pemerintah dalam bidang apapun yang berkaitan dengan bidang sosial serta dunia entertainment, jelasnya.

    Sementara Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE menyambut baik dan sangat senang atas kehadiran rekan~ rekan Komunitas Artis Entertainment Medan ( Komandan ).

    ” Saya ” mendukung Komandan yangt bersipat positif baik itu kegiatan sosial dan
    saya bersedia menjadi bagian dari keluarga besar komandan, ungkap Ketua DPRD Kota Medan.

    Beliau berharap kehadiran Komunitas Artis Entertainment ( Komandan ) Medan dapat menjadikan musik gerbang untuk anak-anak bangsa, tuturnya.

    Pada penghujung pertemuan Ketua DPRD Kota Medan dan Ketua umum Komunitas Artis Entertainment ( Komandan ) Medan beserta pengurus dan anggota foto bersama.

    Serta Ketua Umum Rahmat Muliadi memberikan cendramata kepada Ketua DPRD kota Medan Hasyim, SE. ( Ibnu ).

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Polsek Perbaungan Razia Gabungan Antisipasi Kenakalan Pelajar

    Polsek Perbaungan Razia Gabungan Antisipasi Kenakalan Pelajar

    Perbaungan, mediatribunsumut.com

    Dalam rangka menjaga nuansa Ramadhan Polsek Perbaungan bersama Koramil Perbaungan dan Satpol PP serta Dinas Pendidikan laksanakan razia antisipasi kenakalan pelajar Selasa (11/04/ ) diJalan lintas sumatera tepatnya di Jembatan Sungai Ular, perbatasan Serdang Bedagai dengan Deli Serdang.

    “Hal ini disampaikan Kapolsek Perbaungan AKP M.Pandiyangan,SH banyaknya laporan dari masyarakat tentang kenakalan pelajar sehingga kita melakukan reaksi cepat dengan melakukan razia.

    Lanjut Pandiangan kenakalan pelajar kali ini juga harus menjadi perhatian para orang tua agar memperhatikan anak anaknya saat berpergian ke sekolah dan jangan lupa memberikan pengertian betapa bahayanya kenakalan remaja saat ini.

    “Dan berhubung hari ini selesai sudah ujian terakhir anak sekolah jadi kita juga harus mengantisipasi konvoi para pelajar yang akan melaksanakan coret coret baju dari kawasan Deli Serdang menuju Serdang Bedagai

    Lanjutnya lagi, kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga anaknya agar terhindar dari bahaya narkoba dan minuman keras sehingga dapat mengatisipasi terjadi tauran sesama pelajar.

    Razia ini akan terus kita laksanakan dan berharap kepada orang tua untuk melaksanakan jam malam kepada anak anaknya. (D.Marbun)

  • Presiden Jokowi Tinjau Pelabuhan Merak Banten Kesiapan Mudik 1444 H

    Presiden Jokowi Tinjau Pelabuhan Merak Banten Kesiapan Mudik 1444 H

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Presiden RI Joko Widodo meninjau Pepabuhan Merak Banten untuk kesiapan mudik lebaran Idul Fitri 1444 H.

    Kepala Negara menuju Pelabuhan Merak untuk melakukan peninjauan fasilitas dan kesiapan Pelabuhan Merak dalam menghadapi arus mudik tahun 2023.

    Sebelumnya Kepala Negara terlebih dahulu melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jawa Tengah, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten pada, ( 11 /04 ).

    Presiden dan rombongan tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 08.30 WIB dengan menggunakan pesawat kepresidenan Indonesia-1.

    Setibanya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Presiden melanjutkan perjalanan dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Presiden akan mendarat di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

    Presiden Jokowi akan menuju Pasar Kelapa di Kota Cilegon untuk mengecek harga-harga kebutuhan pokok sekaligus menyerahkan sejumlah bantuan sosial bagi para pedagang di pasar tersebut.

    Setelahnya, Presiden akan kembali ke Pelabuhan Indah Kiat untuk kemudian lepas landas menggunakan helikopter menuju Jakarta.

    Dalam kunjungan tersebut yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan, Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay, dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

    Demikian dikutip awak media ini dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden rangkaian kegiatan Presiden Jokowi. ( Red )

  • AG (15) Divonis Hakim PN Jakarta Selatan 3,6 Tahun Penjara.

    AG (15) Divonis Hakim PN Jakarta Selatan 3,6 Tahun Penjara.

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    AG ( 15 ) tahun divonis Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Selatan 3 tahun 6 bulan ( 10/04 ).

    Putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan memvonis AG (15) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara adalah sudah tepat.

    Karena Hakim Tunggal yang ditunjuk Makamah Agung sebagai hakim anak dalam putusannya AG dinyatakan bersalah telah turut serta membiarlan terjadinya kekerasan dan penganiayaan berat yang
    dilakukan tersangka utama Mario Dandy.

    Demikian
    disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait pada jumpa pers di PN Jakarta Selatan usai menghadiri pembacaan vonis hakim ( 10/04 ).

    Arist dalam keterangan persnya sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor : 11 Tahun 2014 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) demi keadilan bagi korban dari anak berkonflik dengan hukum sudah layak AG dihukum 3 tahun 6 bulan.

    Dengan hukuman ini Hakim.memberi kesempatan untuk berubah dan sebagai contoh dan pelajaran untuk anak-anak remaja di Indonesia.

    Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Sri Rejeki Batubara, SH menyatakan yang meringankan terdakwa, AG masih berusia anak dan masih punya masa depan yang lebih baik lagi.

    Namun yang patut menjadi pelajaran bagi anak-anak remaja, memberatkan pelaku, korban David masih dalam perawatan intensif dan serius dan dimungkinkan juga cacat seumur hidup.

    Oeh Hakim yang memberatkan lainnya, pada saat kejadian kekerasan berat yang dilakukan Mario Dandy, AG tidak menelerai, dan menghentikan aksi kekekerasan tersebut tapi justru membiarkan kekerasan dan tak menolong.

    Atas peristiwa inilah, momentum bagi pemerintah melalui Kemenkumham dan DPR RI khususnya Komisi 3 untuk merevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang SPPA untuk meredefinisi ulang tentang mana yang masuk definisi kenakalan dan kejahatan anak yang masuk dalam kategori anak berkonflik hukum sebagai pelaku kejahatan ringan dan pelaku kejahatan berat.

    Karena data dan fakta menunjukkan bahwa perilaku tindak pidana anak yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sudah masuk dalam tindak pidana berat dan serius.

    Dibanyak kejadian tindak pidana anak sudah mengarah pada tindak pidana berat.

    Contohnya membacok dan memenggal kepala korban dan memutilasi korban, membakar hidup-hidup korban baik yang dilakukan oleh anak-anak bahkan pelaku melakukan pemerkosaan seperti yang dilakukan orang dewasa.

    Perkara AG ini bisa menjadi jalan untuk merevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) khususnya definisi dimana pembatasan usia anak yang dapat melakukan tindak pidana, wajib melakukan klasifikasi apa yang dimaksud dengan kenakalan dan kejahatan anak, mana yang dimaksud dengan tindak pidana ringan (Tipiring) dan berat.

    Klasifikasi batas usia tindak pidana anak, sehingga keadilan hukum mana klasifikasi tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan pendekatan diversi dimana kasusnya diselesaikan diluar pengadilan dengan petsetujuan kedua belah pihak, baik sebagai pelaku dan korban.

    Dan tindak pidana yang bagaimana yang bisa dijakukan dengan pendekatan restorasi justice (RJ) .

    Kasus-kasus anak berkonflik dengan hukum yang dilaporkan kepada Komnas Perlindungan Anak mendorong pemerintah melalui Kemenkumham dan DPR RI Komisi III segera merevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

    Faktanya ada banyak anak usia dibawah 12 tahun telah melakukan tindak pidana seperti yang dilakukan oleh orang dewasa, tegas Arist.

    Kekerasan fisik misalnya, dilakukan 3 orang anak usia 14 tahun, kekerasan fisik di Sukabumi, membacok dengan senjata tajam dengan cara menyiarkan kejadian pembacokan itu secara langsung melalui media sosial.

    Lalu kasus mutilasi untuk dijual organ tubuhnya yang dilakukan anak di Sulawesi Selatan melalui media online, Inikah yang dimaksud kenakalan anak atau justru kejahatan berat.

    Apakah kasus kategori ini merupakan kenakalan anak atau kejahahatan anak, pertanyaannya apakah dapat diselesaikan dengan pendekatan Restotasi atau Diversi”, jelas Arist. ( Red )