Jakarta, mediatribunsumut.com
Banding Ferdy Sambo namun Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menguatkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni vonis hukuman mati.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Putusan itu sama seperti yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada ( 12 /04 ).
Artinya banding Ferdy Sambo ditolak, berikut kronologi putusan hukuman mati pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Hakim meyakini Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Sambo diyakini menjadi otak pembunuhan tersebut.
Dimana sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis Sambo hukuman mati.
Sambo diyakini bersalah karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Vonis lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya Ferdy Sambo mengajukan banding.
Vonis banding kasus kematian Brigadir J, Ricky Rizal tetap dihukum 13 tahun
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi 20 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun penjara dan ketiganya pun mengajukan banding.
Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding dalam perkara ini. Richard mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Sidang pembacaan vonis banding terhadap Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya direncanakan akan berlangsung hari ini. Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya tak dihadirkan dalam sidang dan hanya diwakili oleh para kuasa hukumnya. ( Red ).