Tag: Arist merdeka Sirait

  • Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seksual di Mes PSK Tambora Jakarta Barat Terulang Lagi

    Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seksual di Mes PSK Tambora Jakarta Barat Terulang Lagi

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

     

    Pembebasan 39 orang korban perbudakan seksual empat diantaranya usia anak di salah satu mes penampungan pekerja sek komersial (PSK) di Jalan Gedong Panjang RT. 10 RW. 10, No. 7 Pekojan, Tambora, Jakarta Barat mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.

    Arist Merdeka mengatakan, kasus pembebasan 39 orang dari perbudakan seksual komersial di salah satu rumah bordil berkedok cafe di Gang Royal Rawa Bebek, Tambora sesungguh bukanlah kasus yang pertama terjadi. Pertengahan tahun lalu, Polisi juga telah pernah menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan untuk membebaskan 21 orang anak korban pekerja seksual komersial. Modus yang digunakan para mucikari juga sama.

    Banyak PSK direkrut dan dijanjikan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), dipekerjakan di cafe dan restaurant bahkan sebagai pemandu wisata dan karaoke keluarga dengan dijanjikan upah yang tinggi, tetapi kenyataanya menjadi pekerja seksual komersial.

    Masih keterangan Arist Merdeka Sirait, bahwa dalam peristiwa ini, Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama telah bekerja cepat dan tepat, melalui laporan masyarakat, pihaknya telah mengamankan 39 PSK dan menangkap seorang mucikari pada Kamis 16/03/23.

    Dari 39 orang PSK, lima diantaranya anak dibawah usia.

    Empat Pelaku Perbudakan Seksual Komersial ditangkap dan ditahan Polsek Tambora.

    Polsek Tambora turut menangkap 4 pelaku saat penggrebekan itu, inisial IC (35), HA ( 25) SR (35 dan MR (25)

    IC alias mami merupakan mucikari sementara 3 pria lainnya adalah “body guard” yang disewa untuk mengamankan bisnis haram itu.

    Masih penjelasan dari Arist Merdeka, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan ke empat pelaku perbudakan seksual komersial sudah menetapkan sebagai tersangka.

    Atas terbongkarnya perbudakan seksual komersial terhadap 39 orang PSK ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolsek Tambora dan tim buruh sergap nya yamg secara cepat melakukan pembebasan dan perlindungan korban perbudakan seksual komersial dan menangkap pelaku dengan cepat.

    Untuk kasus ini Arist Merdeka Sirait meminta kepada Polisi untuk menerapkan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan dengan denda 1 milyar rupiah.

    Atas peristiwa ini Arist Merdeka Sirait mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk membebaskan bangunan-bangunan rumah pinggir rel kereta api yang dijadikan cafe-cafe sebagai tempat prostitusi dan rumah-rumah bordil yang banyak mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seksual komersial dan perbudakan seksual Anak di lokasi Gang Royal, Rawa Bebek Jakarta Barat..dan memberikan perlindungan terhadap 39 orang korban perbudakan seksual dan menyerahkan kepada Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapat pembinaan khususnya terhadap 5 korban PSK usia Anak.

    (Red)

  • Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 24 Santrinya Di Padang Lawas Terancam 15 Tahun Penjara

    Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 24 Santrinya Di Padang Lawas Terancam 15 Tahun Penjara

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

    M (30) dan MS (26) dua orang guru ngaji, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap 24 santri nya di Padang Lawas, Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terancam 15 tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan di tahan di Mapolres Padang Lawas untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap 24 korban dengan cara dan bentuk serangan seksual sodomi, bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji yang dilakukannya sejak tahun 2020. Ke 24 korban rata-rata usia 13 dan 14 tahun.

    Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung Selasa 07/03, modus yang dilakukan dua pelaku ini dengan cara minta pijak di tengah malam kemudia pelaku diduga meminta korban memegang-megang alat kelamin pelaku dan menggesek-gesek alat kelaminnya di dubur korban.

    Mengingat kejahatan seksual yang dilakukan dua guru ngaji ini, merupakan kejahatan seksual luar biasa atau “extraordinary crime” dan dilakukan terus berulang dan merendahkan martabat korban, Komisi Nasional Perlindungan mendesak Polres Palas untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35 Tahun 2014 serta UU RI No. 11 Tahun 2012 mengenai Sistim Tindak Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, dalam keterangan persnya yang dikirimkan ke keberbagai media Selasa 07/03.

    Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan Persnya, atas kasus kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras mengungkap tabir kekerasan seksual terhadap anak dan Respon cepat pengaduan keluarga korban.

    Untuk mengawal proses hukum yang akan dilakukan Polres Palas, dan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial korban, Komnas Perlindungan Anak segera menurunkan dan menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak ke Palas, dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Palas, Polres Palas dan tenaga sosial anak, tegas Arist.

    (Red)

  • Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Pasuruan Terulang Lagi

    Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Pasuruan Terulang Lagi

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

    Kasus kekerasan fisik dengan cara memukul kepala, menampar wajah, menendang perut, dan menginjak kepala korban pada saat korban terkapar di aspal jalan yang terlihat pada video yang tersebar di masyarakat yang dilakukan empat pelaku terhadap seorang siswa di desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Pasuruan Jawa Timur mendapat atensi Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dan meminta Polres Pasuruan untuk memberikan perlindungan korban dan memeriksa empat pelaku kekerasan fisik secara intensif.

    Tindakan kekerasan fisik yang terlihat pada video yang tersebar ditengah masyarakat telah mendapat reaksi keras dari masyarakat, karena kasus tindak kekerasan fisik yang hampir sama dan serupa apa yang dilakukan Mario Dandy anak dari seorang pejabat keuangan negara terhadap David usia 16 tahun merupakan tindakan sadis, apalagi dilakukan secara bersama oleh empat pelaku usia anak dan mengabadikan tindak pidana kekerasan fisik itu dan menyebar luaskan kepada masyarakat.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Faroul Ashadi Haiti menjelaskan ke empat pelaku sudah diamankan polisi itu adalah korban para pelaku menjadi sakit hati lantaran korban tidak pernah membalas ajakan pelaku kepada korban untuk berkumpul dan nongkrong.

    Mengutip penjelasan Kasat Reskrim Polres Pasuruan kasus kekerasan fisik yang terjadi Kamis 02/03/23 itu bermula dari ketidakmauan korban diajak pelaku berkumpul. Itulah pemicu terjadinya kekerasan fisik keji dan sadis itu.

    Sehubungan pelaku dan korban masih dalam usia anak, maka penanganannya pun harus hati-hati dan wajib pula menggunakan perlindungan khusus dan Undang-undang tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Medan Sabtu 04/03/23.

    Arist Merdeka mengatakan, untuk memberikan perlindungan anak baik sebagai korban dan pelaku, dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke Pasuruan untuk menemui korban dan keluarganya di Desa Surono Prigen, guna mendapat informasi yang detail dan lengkap atas peristiwa itu demikian juga dengan keluarga ke empat pelaku.

    Mengingat ke empat pelaku masih usia anak, kunjungan kerja Komnas Perlindungan Anak juga akan melakukan audensi dengan Polres Pasuruan untuk mendapat langkah’-langkah hukum apa yang akan ditetapkan dalam perkara anak berkonflik dengan hukum ini.

    Demikian juga Kunjungan kerja Komnas Perlindungan anak yang direncakan akan dilakukan selama tiga hari dimulai dari tanggal 09 hingga tanggal 11/04/23 juga akan menemui Komunitas Pekerja jurnalistik di Pasuruan, demikian juga komunitas pekerja Sosial peduli anak di Pasuruan.

    Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan kepada media, untuk mengkoordinasikan penegakan hukum terhadap meningkatnya kasus pelanggaran hak anak di Jawa Timur termasuk kasus kekerasan fisik yang dilakukan ke empat pelaku, kunjungan kerja ini juga akan melakukan audensi dengan Kapolda Jawa Timur, dan demikian juga dengan Bupati dan Walikota Pasuruan, guna mengetahui langkah apa saja yang dilakukan pemerintah terhadap pelanggaran hak anak di Pasuruan.

    Dan untuk mengawal proses hukum tindak pidana yang dilakukan anak ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak Jawa Timur., tegas Arist.

    (Red)

  • Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Melakukan Kunjungan Kerja Ke Deli Serdang

    Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Melakukan Kunjungan Kerja Ke Deli Serdang

    Sumatra Utara | mediatribunsumut.com

     

    Untuk merespon meningkatnya Pelanggaran Hak Anak dan status Deli Serdang Zona Merah tindak kekerasan khususnya tindak kekerasan seksual terhadap anak, mendesak Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk melakukan kunjungan kerja ke Deli Serdang.

    Kunjungan kerja yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak hari ini 02-04 Maret 2023 dengan agenda mengunjungi Para aktivis perlindungan anak, pengurus Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, otoritas perlindungan Anak dilingkungan pemerintah, Bupati, Kapolres Deli Serdang, Kapoldasu dan otoritas desa, kepala Desa dan pemangku kepentingan perlindungan Anak dan komunitas media, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak didampingi Tim Media dan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak.

    Lebih lanjut tim media menginformasikan bahwa Kunjungan Kerja Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak akan diawali hari pertama Kamis 02/03 mengunjungi Keluarga anak Korban kekerasan seksual yang disertai dengan menghilangkan hak hidup secara paksa seorang anak usia 3 tahun di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, untuk memberikan dukungan moral dan untuk mengetahui kronologi dan duduk masalahnya.

    Selepas itu, tim Komnas Perlindungan Anak mengagendakan bertemu Kapolres Deli Serdang untuk mendapat informasi penanganan masalah-masalah anak korban kekerasan seksual dan pelanggaran hak anak lain maupun anak sebagai saksi, pelaku maupun korban, termasuk perkembangan penanganan kasus pembunuhan anak usia 3 tahun yang menggemparkan masyarakat Desa Paya Gambar di Batang Kuis.

    Selanjutnya kunjungan kerja akan diusahakan menemui Bupati Deli Serdang dan pemegang otoritas dan pemangku kepentingan perlindungan anak termasuk kepala desa untuk mengetahui sejauh mana langkah-langkah yang telah dilakukan untuk merespon Status Zona Merah Kekerasan terhadap anak di Deli Serdang.

    Untuk mendapat informasi dan data mengenai pelanggaran hak anak di Deli Serdang, juga akan mengunjungi komunitas media di Deli Serdang.

    Dan untuk menindaklanjuti MoU Polda Sumatera dengan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Sumatera Utara yang ditandatangani beberapa minggu lalu mengenai pendampingan kasus pelanggaran hak anak serta menindaklanjuti kerjasama tukar informasi dan pelatihan.

    Untuk mengetahui pendampingan terhadap masalah-masalah anak di wilayah hukum Deli Serdang dan Sumatera Utara, kunjungan kerja ini juga dimanfaatkan untuk melakukan diskusi dekat guna mendapatkan informasi mengenai kendala-kendala dan kesulitan dalam penanganan kasus.

    Dari hasil kunjungan kerja Komnas Perlindungan Anak dan tim Litigasi dan Advokasi intuk Rehabilitasi sosial anak ini diharapkan dapat membangun gerakan Perlindungan Anak berbasis komunitas dengan cara membangun partisipasi masyarakat sebagai Pelapor dan Pelapor Perlindungan Anak, sehingga masalah anak di Deli Serdang sebagai masalah bersama atau “common issue”.

    Kunjungan kerja Komnas Perlindungan selama 3 hari ini akan diakhiri dengan evaluasi dan rekomendasi yang melibatkan Komnas Perlindungan Anak Deli Serdang dan Komnas Perlindungan Anak Sumatera Utara dan sejumlah media dan aktivis Komnas Perlindungan Tingkat Desa dan Kecamatan, demikian disampaikan tim media dan tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak.

    (Red)

  • Ketum Komnas PA Kunjungi Keluarga Almarhum Siti Aisyah, Korban Predator Hingga Meninggal

    Ketum Komnas PA Kunjungi Keluarga Almarhum Siti Aisyah, Korban Predator Hingga Meninggal

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com

     

     

    Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Ketum Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kunjungi kediaman keluarga besar Almarhum Siti Aisyah (4), korban predator kekejian AJS (17) yang berada di desa Paya Gambar kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kamis (02/02/23) sekira pukul 10.00 Wib.(02/03/2023) sekira pukul 10.00 Wib.

    Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengucapkan turut berduka cita yang sedalam – dalamnya atas musibah yang di alami keluarga Willy Suhanda yang kehilangan putri ke empatnya pada beberapa waktu lalu tepat nya pada hari Selasa (21/02/2023).

    Foto, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Bersama Kapolsek Batang Kuis Saat Mengunjungi Kerumah Korban Di Desa Paya Gambar

    “Dengan adanya musibah yang menimpa keluarga, saya ketua umum Komnas perlindungan anak bersama rombongan berduka sedalam dalam nya khususnya Komnas perlindungan anak,semoga keluarga almarhum diberi kesabaran dan ketabahan, “Ujar Arist Merdeka Sirait.

    Kepiluan tampak dari wajah Ketua Umum saat mendengarkan secara seksama keterangan Willy Suhanda ayah korban yang mana kejadian ini sangat menyimpan duka yang sangat mendalam bagi keluarga kami, lirihnya.

    Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait dalam kesempatan ini menginstruksikan jajarannya di Kabupaten Deli Serdang untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.

    Rencana besok Jumat (03/03/2023) Ketua Umum Komnas perlindungan anak akan bertemu Kapolres Deli Serdang khusus untuk membahas kasus pembunuhan keji ini.

    Dan dalam waktu dekat akan bertemu dengan Bupati Deli Serdang untuk membahas permasalahan tentang kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak serta bersama-sama mencari solusi agar kekerasan terhadap anak-anak tidak terjadi lagi.

    Maka dengan itu nenek korban Ibu Basrah Boru Tobing bermohon dengan lirih kepada aparat penegak hukum, tegakkan lah hukum dengan seadil-adilnya dan jangan berat sebelah dalam mengungkapkan kebenaran atas kejadian yang merenggut nyawa cucu saya ini.

    Turut hadir dalam kunjungan kerja Ketum KPAI, Kapolsek Batang Kuis,AKP.Simon Pasaribu, SH didampingi tim Sidik Aiptu Ropi’i dan jajarannya, Kepala Desa Paya Gambar Harmaini.

    Camat Batang Kuis yang mewakili, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan Pusat Joniar M. Nainggolan, S. Pd, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garuda Provinsi Sumatera Utara, F. Nasution, Forum Wanita Hebat Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) Deli Serdang, Junaidi Malik, Pengacara Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) Kabupaten Deli Serdang, O.K Hendri Fadlian Karnain, SH.

    Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) IIK Provinsi Sumatera Utara Ray, ST, Satgas IPK Kabupaten Deli Serdang,dan para Jurnalis.

    Kapolsek Batang kuis AKP Simon Pasaribu SH, saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, dengan adanya kejadian ini saya mengajak para orang tua dan para seluruh masyarakat agar lebih mengutamakan pengawasan terhadap anak kita.

    “Kami dari jajaran kepolisian Polresta Deli Serdang selalu menyampaikan edukasi dan melakukan patroli dengan tujuan bekerja sama dengan masyarakat untuk bekerja sama untuk mengantisipasi kejadian kejadian yang itu meresahkan (merugikan) masyarakat,”tutup nya.

    (Red)

  • Bahaya BISPHENOL A Terhadap Kesehatan Anak, Balita Dan Janin Ibu Hamil

    Bahaya BISPHENOL A Terhadap Kesehatan Anak, Balita Dan Janin Ibu Hamil

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

     

    Untuk Regulasi perlindungan kesehatan Masyarakat, Wamtimpres akan membantu percepatan pengesahan PERKA BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Pelabelan Pangan Olahan.

    Hasil penelitian baik di dalam negeri maupun di luar negeri, Bisphenol A terbukti sangat berbahaya bagi kesehatan. Bisphenol A dapat memicu kanker, prostat, jantung, kelahiran prematur, obesitas dan gangguan perilaku. Itu semua sangat berbahaya bagi usia dewasa.

    Bisa dibayangkan kalau itu terjadi pada bayi, balita dan janin yang belum memiliki sistem imun.

    Tentu kita tidak ingin berjudi dengan kondisi ini, Jika pelabelan pada galon guna ulang tidak segera dilakuan. Maka masyarakat terus mengkonsumsi makanan atau minuman yang berpotensi terpapar dan terkontaminasi Bisphenol A atau BPA, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam Audensi dengan Dewan Pertimbangan Presiden di kantor Wantimpres, yang difasilitasi PIC Selasa 28/03/23.

    Lebih lanjut Arist Merdeka menyampaikan dalam audensi dengan Wantimpres yang diterima Bapak Sidarta Danusubrata, bapak Agung Laksono dan ibu Putri bahwa di negara negara maju, regulasi BPA sudah sangat ketat dan tegas. Sudah tidak diijinkan lagi kemasan yang berbahan polikarbonat dengan kode daur ulang 7.

    Pelarangan penggunaan BPA tercatat di negara-negara maju seperti, Perancis, Brazil, negara bagian Vermont dan Colombia.

    Semua akan menuju ke sana, Negara – negara tersebut memiliki penduduk lebih sedikit dibanding Indonesia yang kini sekitar 278 juta jiwa. Kalau terjadi apa apa akibat paparan BPA dampaknya bisa lebih berbahaya bila dibanding negara yang berpenduduk sedikit. Butuh recovery yang cukup lama.Itu sebabnya perlu tindakan tegas dalam hal ini, tegas Arist.

    Oleh karena itu, untuk saat ini yang sangat mendesak adalah, Presiden Menyetujui Revisi Perka BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

    Untuk saat ini demi menyelamatkan anak-anak, bayi, balita dan janin ibu hamil sah kan dulu Perka BPOM No. 31 Tahun 2018, sehingga BPOM punya regulasi untuk mengatur pelabelan pangan olahan termasuk pelabelan terhadap galon isi ula g dan produk AMDK sebelum RUU Pengawasan Obat dan Makanan disyahkan menjadi Undang-undang.

    Peraturan kepala BPOM ka tersebut akan melindungi kesehataan usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil. yang dimana anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa mempunyai hak untuk dilindungi kesehatannya oleh Pemerintah.

    Kapan lagi Indonesia bisa setara dengan bangsa lain? Kalau masalah kesehatan pangan belum diperhatikan” kata Arist.

    Agar anak-anak Indonesia mempunyai kesetaraan dengan anak-anak di negara maju, yang dimana pemerintah di negara maju telah mengatur dengan ketat dan melarang penggunaan kemasan yang mengandung BPA untuk digunakan sebagai wadah makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh usia rentan yaitu bayi, balita dan ibu hamil.

    Ditambahkan lagi, para ahli kesehatan dunia telah melakukan riset BPA yang dipublish dalam Jurnal International, yang sepakat bahwa kemasan yang mengandung BPA berbahaya.

    Hal ini seperti yang disampaikan Prof Juanedi Khatib, S.Si Dekan Faku, M.Kes, Ph.D, Apt Fakultas Farmasi Universitas Airlangga. Menurutnya senyawa Bisphenol A dapat bermigrasi dari kemasan ke dalam air, Ini yang akhirnya membahayakan bagi yang mengkonsumsi.

    Menurut hasil penelitian para ahli setidaknya bisa memicu kanker, autis, perubahan perilaku, prostat, ginjal dan gangguan jantung.

    Demikian juga BPOM juga telah melakukan riset terkait cemaran BPA, kajian-kajian dengan pakar yang ahli di bidangnya masing-masing, hasilnya setelah di cek market dan pabrik AMDK di beberapa kota Indonesia ada temuan Kemasan plastik BPA mempunyai cemaran di atas ambang batas.

    Para ahli pakar di bidangnya yang hadir dalam audensi dengan Wantimpres yakni DR. Mochamad Chalid S.Si,.M.Sc. Eng, Prof Junaidi Khotib, S.Si. M.Kes, Ph.d.Apt Prof. Irianto dan Dr. Ima Mayasari SH, MH dan DR. Arzetty Blibina anggota Komosi IX DPR-RI ikut menjelaskan terhadap temuan ilmia nya.

    Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan mengutip berbagai penelitian bahwa di Indonesia, persyaratan batas migrasi Bisphenol A pada kemasan plastik PC ditetapkan dalam peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan sebesar 0,6 bpj (bagian per juta).

    Berdasarkan hasil hasil pengawasan kemasan galon yang dilakukan Badan POM pada tahun 2021 dan 2022, baik dari sarana produksi maupun peredaran, ditemukan 3,4 persen sampel tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA yang diperoleh di sarana peredaran.

    Hasil uji migrasi BPA yang mengkhawatirkan (berada pada 0,05 s.d. 0,6 bpj) sebesar 46,97% di sarana peredaran dan 30,91% di sarana produksi. Hasil pengawasan kandungan BPA pada produk AMDK dengan kandungan BPA di atas 0,01 bpj (berisiko terhadap kesehatan) di sarana produksi sebesar 5% sampel galon baru dan di sarana peredaran sebesar 8,67%.

    Sejak BPOM mengeluarkan hasil pengawasan selama setahun dari 2021 sampai 2022 di website Kemenkominfo juga sudah mencabut status ‘hoax’ tentang bahaya BPA. Bahwa Bisphenol A berbahaya bagi kesehatan bukanlah hoax.

    Dari seminar dan pendapat para pakar dalam temu pakar nasional yang difasilitasi BPOM pertengahan tahun 2022 di Hotel Shangrila Jakarta, sepakat galon guna ulang harus diberi label.

    Namun sayang surat yang ditujukan kepada Presiden melalui Setneg untuk mendapat persetujuan substansial tidak pernah sampai kepada Presiden.

    Menurut informasi semua tertahan di meja Setneg termasuk draf RUU Pengawasan Obat dan Makanan , padahal regulasi Perka BPOM tentang Pelabelan Pangan Olahan maupun UU RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan sangat dibutuhkan.
    Adakah kekuatan dan intervensi Industri dan Asosiasinya yang melambatnya , ada apa?…

    Oleh sebab itu sangat penting pertemuan dengan Dr
    Dewan Pertimbangan Presiden agar hambatan ini dapat dicari jalan keluarnya sehingga percepatan pengesahan RUU Pengawasan Obat dan Makanan secara khusus Perka BPOM No. 31 Tahun 2018.

    Dalam pertemuan yang dihadiri para pakar d ahli di bidangnya, Wantimpres meresponnya akan segera menelusuri dan segera melakukan percepatan lahir regulasi pelabelan dan perlindungan atas kesehatan masyarakat, demikian di jelaskan Arist Merdeka didepan Dewan pertimbangan Presiden dan sejumlah media yang hadir di Pertemuan itu.

    (Red)

  • WASPADA.!! Kabupaten Deli Serdang Zona Merah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

    WASPADA.!! Kabupaten Deli Serdang Zona Merah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

     

    Kasus kekerasan Seksual disertai menghilangkan secara paksa nyawa seorang anak perempuan usia 4 tahun warga Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi Selasa 21/02/23 terulang lagi.

    Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menggempar masyarakat di desa Paya Gambar Deli Serdang ini menambah sederetan jumlah anak korban kekerasan di Deli Serdang ini, menunjukkan fakta bahwa Deli Serdang sepajang dua tahun ini sudah memasuki zona merah Kekerasan terhadap anak.

    Berbagai kekerasan fisik, kekerasan seksual, perbudakan seks komersial dan pelanggaran hak anak lainnya tak henti-hentinya terjadi di Deli Serdang.

    Kehadiran pemerintah dalam setiap peristiwa kejadian dan keterlibatan hanya “life service”. Kehadirannya hanya basa basi saja, akibatnya kasus-kasus pelanggaran hak anak terus terulang, tanpa solusi”, berbagai intervensi aktivis perlindungan anak selama seolah tidak dihargai”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.

    Menyikapi kasus, penyiksaan, kekerasan seksual disertai menghilangkan secara paksa hak hidup seorang anak berusia 3 tahun di Desa Paya Gambar, Deli Serdang Selasa 28/02 di Jakarta.

    Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual diikuti menyiksa dan menghilangkan hak hidup secara paksa yang diderita seorang anak usia 3 tahun ini merupakan tindak pidana keji dan sadis dan luar biasa, oleh karenanya pelaku yang merupakan tetangga korban yang tega membunuh yang sebelumnya melakukan serangan seksual mendesak Polres Deli Serdang untuk menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman setimpal perbuatan tersangka dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

    Dengan kerja cepat Polres Deli Serdang dalam menangani kasus kekerasan disertai pembunuhan keji dan sadis ini, dengan menyegerakan olah TKP, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Deli Serdang.

    Sementara itu mengingat kasus pelanggaran hak anak begitu masip dan terus menerus terulang di Deli Serdang sudah sepatutnya pemerintah menggerakkan gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas. Menumbuhkan Gerakan Pelapor dan Pelopor perlindungan anak.

    Untuk memastikan gerakan itu, Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera menyelenggarakan Deklarasi Gerakan Perlindungan Anak melibatkan partisipasi masyarakat, kepala desa, aktivis Karang Taruma, majlis taklim , Ketua RT dan RW, Guru dan organisasi sosial Kemasyarakatan, Babinkantibmas, organisasi kepemudaan, alim ulama,” pinta Arist.

    “Untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum atas perkara ini, Kamis 02/03 hingga Sabtu 04/03 saya akan melakukan kunjungan kerja dengan mengunjungi keluarga korban dan kordinasi penegakan hukum dengan Polresta Deli Serdang demikian juga dengan Kapoldasu di Deli Serdang untuk melakukan kordinasi atas perkara ini”, kata Arist.

    Masih kata Arist kepada sejumlah media di Jakarta, untuk perkara ini Komnas Perlindungan Anak akan segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak melibatkan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang dan para aktivis perlindungan anak Deli Serdang, psikolog Lawyer dan media.

    (Red)

     

  • Sejuta Pluit Untuk Mencegah Penculikan Anak

    Sejuta Pluit Untuk Mencegah Penculikan Anak

    Jakarta | Mediatribunsumut.com

     

    Penculikan anak untuk eksploitasi ekonomi, dipekerjakan sebagai pemulung, anak jalanan, peminta-minta dan menjadi pengamen terus meningkat.

    Perdagangan anak dalam bentuk penculikan untuk tujuan eksploitasi seksual dan perbudakan seks di berbagai apartemen dan rumah-rumah bordir di Indonesia jumlahnya juga terus bertambah.

    Anak diculik untuk tujuan adopsi ilegal dan minta tebusan angkanya juga terus bertambah dan sulit dideteksi.

    Penculikan anak selain untuk tujuan perbudakan seksual komersial yang telah menakutkan masyarakat.

    Percobaan penculikan dan perdagangan anak untuk tujuan penjualan tubuh juga telah membuat masyarakat marah dan takut, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam diskusi terbatas menyikapi maraknya penculikan anak di Indonesia, di Jakarta. Senin 20/02/2023.

    “Tengok saja Kasus mutilasi dan rencana penjualan organ tubuh seorang anak laki-laki usia 12 Tahun melalui internet yang dilakukan dua anak remaja di Makasar,” tambah Arist.

    Lebih jauh Arist menerangkan, dari berbagai kasus penculikan anak di Indonesia, Komisi Nasional Perlindungan Anak menghimbau agar masyarakat waspada dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.

    Ajarkan kepada anak untuk berani mengatakan tidak terhadap ajakan orang tak dikenal, berani teriak bila terjadi keadaan bahaya.

    Ajarkan juga kepada anak berani menolak bujuk rayu dan menolak pemberian orang lain.

    “Ajarkan kepada anak untuk berteriak sekencang-kencang dengan cara meronta dan menggigit pelaku,” Pinta Arist.

    Selain itu, kata Arist Merdeka, ajarkan setiap hari kepada anak untuk waspada sekitarnya dan minta anak berangkat dan pulang sekolah bersama teman dan tanamkan kepada anak untuk bermain sendiri, baik dilingkungan rumah dan sekolah.

    “Bagi para orang tua, jangan menitipkan anak kepada tetangga yang tidak dikenal baik dan jangan pula percaya kepada saudara secara penuh.” Himbau Arist.

    Bekali pula anak dengan pluit dan ajar anak meniup pluit jika dalam keadaan bahaya, demikian juga lengkapi anak dengan parfum serta ajar anak menggunakannya menyemprot parfum ke mata pelaku jika terjadi bahaya.

    Lingkungan sekolah sudah waktunya menyiapkan zona aman bagi penjemput dan menyiapkan sejuta pluit bagi semua peserta didik dan aktif untuk melakukan simulasi bahaya dan memberi tanda tanda bahaya di tas atau ditempat yang muda dilihat masyarakat.

    “Bagi anggota masyarakat jangan main hakim sendiri jika mencurigai adanya dugaan pelaku penculikan di lingkungannya. Jika ditemukan rasa curiga serahkan kepada kepala desa dan aparatur penegak hukum, Babinkamtibnas.” pinta Arist.

    (Red)

  • Kepala Desa Damaikan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terulang Lagi 

    Kepala Desa Damaikan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terulang Lagi 

    Jakarta | Mediatribunsumut.com

    Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang yang diselesaikan Kepala Desa dibeberapa tempat terus berulang.

    Masih belum lupa dari ingatan kita, kasus kekerasan seksual yang dilakukan 6 orang pelaku terhadap seorang putri berusia 14 tahun di Brebes, Jawa Tengah yang terjadi pada bulan Desember 2022, berakhir damai setelah difasilitasi Kepala Desa dan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya masyarakat di Brebes, Jawa Tengah.

    Penyelesaian damai itu diikuti dengan transaksi sejumlah uang ganti rugi bagi korban, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di Jakarta Sabtu 18/02 .

    Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai dimana ada seorang anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya hingga korban hamil diselesaikan oleh Kepala Desa dengan cara mendamaikan perkaranya. dengan menawarkan pendekatan transaksi sejumlah uang antara keluarga pelaku.

    Ada banyak kasus sedemikian terjadi ditengah-tengah masyarakat. Kades yang seyogianya memberikan perlindungan terhadap warganya, justru Kepala Desa mengambil jalan pintas dengan cara damai dan ikut serta membiarkan praktek kekerasan seksual.

    Tengok saja kasus kejahatan seksual yang terjadi di awal Pebruari 2023 yang diduga dilakukan seorang Kades di Balige, Kabupaten Toba terhadap seorang putri remaja usia 13 tahun warga desa Lumban Lobu, Kabupaten Toba.

    Menurut keterangan korban kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Kades tersebut melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji dengan cara menawarkan sejumlah uang untuk melakukan hubungan seksual.

    Dengan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diselesaikan melibatkan Kepada Desa dan aparatur pemerintahan desa dengan cara-cara damai dan menawarkan transaksi sejumlah uang berdampak terhadap masa depan anak dan melecehkan harkat dan marbat anak.

    Dengan marak pendekatan penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dengan cara damai, demi kepentingan perlindungan anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak semua pihak termasuk aparatus desa dan Kepala Desa untuk tidak ikut serta memfasilitasi perdamaian terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

    Mengingat kekerasan seksual terhadap merupakan tindak pidana khusus, “Komnas Perlindungan Anak meminta dan mendesak orang tua dan masyarakat untuk menolak pendekatan damai dan meminta Kepala Desa dan pemegang otoritas desa untuk menawarkan damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Arist.

    (Red)

  • Arist Merdeka Sirait, Jangan Kendor Protap Harus Jadi

    Arist Merdeka Sirait, Jangan Kendor Protap Harus Jadi

    Jakarta | Mediatribunsumut.com

     

    Untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi Dasar Republik Indonesia, terbentuknya Provinsi Tapanuli (Protap) bukanlah suatu yang tidak mungkin. Keresidenan Tapanuli dimasa Belanda merupakan sejarah yang tak bisa terlupakan.

    Geo politik, letak geografis, luas wilayah, geo ekonomi merupakan basis pembenaran.

    Sumberdaya manusia dan Dasar hukum pembentukan PROTAP pun sudah memadai demikian juga dukungan masyarakat dan ratusan marga Batak di Indonesia juga komitmen untuk memajukan kesejahteraan umat yang tidak bisa diabaikan.

    Demikian benang merah dasar dari diskusi terbatas percepatan terbentuknya Protap dalam pepektif Hak Asasi Manusia (HAM), demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media dalam persiapan memperingati HAM 22 di Jakarta Senin 28/11.

    Lebih jauh Arist selaku “human right defender” dalam penegakan hak-hak dasar anak di Indonesia, menyampaikan pandangannya pada saat memimpin rapat terbatas percepatan Terbentuknya PROTAP, mengatakan bahwa aksi dukungan sosial masyarakat baik kelompok perempuan, alim ulama.

    pemimpin lintas agama dan adat serta tokoh-tokoh muda progressif lintas profesi dan agama dari berbagai daerah kota dan kabupaten, baik yang tinggal diluar daerah, tulus hati dan kerendahan gerakan sosial kemasyarakatan harus dijunjung tinggi karena hadirnya protap adalah untuk kesejahteraan umumnya dan.masa depan anak Indonesia khususnya anak Tapanuli..

    Oleh sebab itu Protap untuk anak Indonesia dan untuk masa depan anak. Karena mempersiapkan dan memajukan hak anak anak adalah merupakan bela negara. Oleh karenanya Protap sanggat dibutuhkan kita semua.

    Pesan moral Arist Merdeka Sirait putra Porsea kepada lara tokoh muda, tokoh pejuang protap mari kita hentikan polemik mengenai ibu kota Protap beda
    Pendapat tentang keberadaan protap adalah hal yang wajar dan patut dihargai sebagai hak demokrasi dan HAM.

    Terhadap sikap sikap pro dan kontra terhadap percepatan terbentuknya PROTAP janganlah mematahkan semangat dan komitmen kita.

    “Saya percaya bahwa kira dan semua masyarakat sangat setuju berdirinya Protap”, kata Arist.

    Namun jika ada masyarakat yang berbeda pandangan, sambung Arist, paling tidak janganlah menghambat semangat para pencetus dan pejuang gerakan Protap yang sudah banyak
    berkorban, dimasa lampau tegas Arist.

    Lebih jauh Arist mengatakan hadirnya PROTAP merupakan perjuangan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Tapanuli dan bagian dari NKRI. Masyarakat Tapanuli mempunyai hak yang sama dengan saudara-saudara kita di Papua yang baru saja melahirkan 3 pemekaran Provinsi baru dan diberbagai daerah lainnya, lepas dari kepentingan politik.

    Papua bisa mekar menjadi berbagai provinsi mengapa Protap tidak.

    “Mari kita wujudkan Provinsi Tapanuli, mari terus kita panjatkan doa agar niat dan cita-cita hadirnya Protap mendukung masyarakat luas Tapanuli”. Imbuhnya.

    Diantara yang masih punya pandangan berbeda, mari doakan panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPT), Protap harus jadi, jangan kendor, gaspol, desak Arist.

     

    (Red)

  • Pembantai Anak Dan Istrinya Di Depok Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Pembantai Anak Dan Istrinya Di Depok Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Medan | Mediatribunsumut.com

     

    Riski (36) pembantai anak dan istrinya secara sadis di Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos di Kota Depok, Selasa 01/11 merupakan tindak pidana luar biasa, sadis dan biadab. Oleh karena itu, pelaku patut mendapat hukuman pidana penjara seumur hidup.

    Pemnantaian sadis yang dilakukan Riski terhadap anak dan istrinya dipicu karena pelaku gelap mata lantaran istri pelaku pada malam pembantaian itu, istrinya akan meninggalkan rumah dengan membawa kedua anaknnya sehingga memicu pelaku membacok anaknya secara sadis dengan menggunakan golok, hingga mata korban rusak dan leher menganga. sementara istrinya terkulai dilantai berlumuran darah.

    Menurut hasil investigasi Tim Litigasi dan Advokasi Komnas Perlindungan Anak, usai pelaku membantai anak pertama, dan terkulainya istrinya. pelaku juga berencana membantai anak keduanya pada saat anaknya digendongan pelaku seraya mengayun-ayunkan golok dihadapan warga yang mencoba menolong korban dan menenangkan pelaku agar menghentikan aksinya.

    Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok, untuk dimintai pertanggungjawaban hukuman nya sementara anak bungsu dan istri pelaku sedang mendapat perawatan medis.

    “Atas tragedi pembantaian sadis ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan pemerintah Kota Depok untuk memberikan layanan psikososial dan rehabilitasi sosial bagi anak yang selamat dan pelayanan medis bagi ibu korban yang saat ini sedang mendapat layanan medis di rumah sakit”, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait falam keterangan presnya yang dibagikan kepada sejumlah media di Medan.

     

    (Eka)

  • Tiga Orang Predator Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Taput Dihukum 5 Tahun Penjara Dan Denda 300 Juta

    Tiga Orang Predator Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Taput Dihukum 5 Tahun Penjara Dan Denda 300 Juta

    Medan | Mediatribunsumut.com

    Tiga dari 10 orang diantaranya 7 pelaku kejahatan seksual yang dilakukan secara bersama (gengRAPE) terhadap seorang remaja putri 15 tahun di salah satu kota di Siborong-borong, Tapanuli Utara, oleh PN Tapananuli Utara dihukum 5 tahun pidana penjara ditambah dengan denda 100 juta rupiah.

    Sangat disayangkan Putusan ini tidak berkeadilan bagi korban karena lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum yakni 15 tahun dan denda 500 milyar.

    “Atas keputusan Majelis Hakim PN Tapanuli Utara ini perlu disampaikan kepada Ketua MA dan Komisi Yudisial agar memeriksa majelis hakim yang menangangi kejahatan seksual yang sangat biadab ini. “ada apa dengan keputusan hakim yang sangat rendah ini”, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan presnya yang dikirimkan kepada sejumlah media di Medan Rabu (02/11).

    Putusan Majelis hakim atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan tiga pelaku secara berulang dan atas perbuatannya pelaku didakwa dengan ketentuan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup merupakan tuntutan jaksa sudah sangat tepat.

    Karena tindak pidana yang dilakukan ke 3 orang predator ini terhadap remaja putri berulang ini merupakan tindak pidana luar biasa atau extra ordinary crime setara dengan tinfak pidana khusus.

    “saya tidak bisa terima atas putudan ini karena selain tidak berkeadilan api juga tidak setimpal dengan dengan perbuatan pelaku”. jelas Arist.

    Atas putusan yang tidak berkeadilam bagi korban yang saat masih mengalami trauma berat akan melaporkan kepada Majelis Hakim yng menangani perkara kejahatan seksual biadab ini kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta, kata Arist Merdeka Sirait dalam keterangan presnya.

    Arist Merdeka Sirait mengatakan tidak ada kata kompromi dan atau damai terhadap kasus kejahatan seksual sampai kapanpun, karena kejahatan seksual merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    “Saya masih mencari tau apa dasar dan alasan majelis hakim memutus perkara kejahatan seksual lebih rendah dari tuntutan JPU,”

    Atas keputusan majelis hakim PN Taput yang tidak berkeadilan ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan anak independen yang diberi tugas dan fungsi memberiksn pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia bersama korban dan keluarga korban meminta JPU melakukan banding dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah putusan dibacakan majelis hakim.

     

    (Eka)

  • Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan Menjadi Agenda Sinode Gondang HKBP 66

    Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan Menjadi Agenda Sinode Gondang HKBP 66

    Medan | Mediatribunsumut.com

     

    Luar Biasa..!
    Sinode Godang HKBP 2022 Menetapkan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan menjadi agenda Nasional HKBP di Indonesia.

    Sinode Godang HKBP ke 66 yang dilaksanakan dari tanggal 24-27 Oktober 2022 di Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara selain sebagai agenda utama untuk memutuskan mekanisme sentralisasi keuangan HKBP juga menetapkan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan, keprihatinan terhadap masalah lingkungan dan masalah-masalah sosial lainnya merupakan keputusan dari nama lain muktamar atau Sinode Godang HKBP sebagai agenda yang menjadi keputusan utama dan penting.

    Muktamar atau Sinode Godang HKBP tersebut dihadiri ribuan pendeta dan utusan non pendeta di seluruh Indonesia ini menetapkan bahwa masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan serta kerusakan lingkungan hidup telah menjadi agenda nasional yang dilaksanakan HKBP.

    Keputusan Nasional Sinode Godang ke 66 ini telah menjadi dasar dan keputusan tertinggi HKBP sebagai dasar semua gereja HKBP untuk melaksanakan kegiatan di masing-masing resort dengan supervisi dari 27 Distrik HKBP diseluruh Indonesia, demikian kertas keterangan press yang disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Medan 31/10.

    Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengabarkan, dengan keputusan Sinode Godang HKBP ke 66 di Siliangit ini diharapkan dapat menjawab masalah sosial anak di Indonesia secara khusus di Tano Batak yakni Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan
    Sebagai dasar kekuatan pelayanan.

    Juga untuk memutus TIHAS BOLON NASO TARPABUNI yang tengah terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat Batak.

    Hasil keputusan tertinggi Sinode Godang HKBP ke 66 diharapkan juga menjadi agenda utama di masing-masing pelayanan dewan diakonia disetiap tingkat pelayan resort. Maupun distrik.

    “Inilah yang disebut sebagai aksi nasional gereja untuk menyuarakan suara kenabiannya.

    Lebih lanjut Arist Merdeka mengharapkan, untuk memberikan kesempatan bagi anak Sekolah Minggu HKBP se’ Indonesia membicarakan bagaimana anak turut serta memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, melalui Departemen Sosial HKBP menyelenggarakan Jambore atau Kongres Anak Sekolah Minggu sebagai mekanisme nasional memberikan hak partisipasi Anak untuk didengar pendapatnya.

    “Terima kasih atas keputusan Sinode Godang ke 66 ini dengan demikian menjaga dan melindungi anak merupakan bela negara” jelas Arist.

     

    (Red)

  • Meningkatnya Kekerasan Terhadap Anak Di Tano Batak Merupakan TIHAS NA SO TARPABUNI

    Meningkatnya Kekerasan Terhadap Anak Di Tano Batak Merupakan TIHAS NA SO TARPABUNI

    Breaking News :

    Komnas Perlindungan Anak 

     

     

    Medan | Mediatribunsumut.com

    Berbagai bentuk pelanggaran hak anak di Indonesia terus meningkat dan memerlukan komitmen nasional untuk memutus mata rantai segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan termasuk gereja.

    Gereja yang hidup ditengah tengah pergumulan masyarakat dan jemaatnya harus berani menyuarakan suara kenabiannya untuk melakukan pembelaan terhadap korban kekerasan penganiayaan perdagangan orang, perbudakan seks terhadap anak, pelecehan seksual perdagangan manusia, narkoba, penanaman paham radikalisme perkusi dan berbagai pelanggaran hak anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Medan Selada 25/10/22.

    Gereja sebagai individu dan isntitusi tidak boleh berdiam diri terhadap perkara perkara pelanggaran hak, tegas Arist

    Lebih tegas mengatakan, gereja harus peka tidak tuli dan berdiam diri.

    “Kalau gereja terus berdiam diri, gereja bukankah istitusi bela negara. Karena setiap individu, atau isntitusi yang menjaga dan melindungi anak adalah merupakan bela negara”.

    “Sudahkah gereja baik istitusi maupun individu sudah memberikan perlindungan yang cukup bagi anak dan perempuan sebagai korban”.

    Di tengah kehidupan masyatakat Batak khususnya di tanah Batak (Bonapasogit) jumlah angka keketaran terhadap anak terus meningkat.

    Kasus kekerasan seksual tethadap anak sudah tidak dapat disembunyikan lagi.

    Kasus kejahatan seksual terhadap umum dilakukan orang terdekat seperi ayah kandung, ayah sambung, paman, sepupu, om, dan kakak kandung.

    inilah yang disebut kejahatan tersembunyi atau “Tihas na so Tarpabuni” Tanah Batak sebagai tanah leluhur orang Batak yang memegang semangat dalihan natolu, kebiasaan adat yang menjunjung tinggi rasa hormat dan persaudaraan yang sudah hancur mengakibatkan kejahatan orang-orang Batak di tanah leluhurnya sudah tergerus oleh perilaku-perilaku yang mengabaikan adat istiadat.

    Padahal dimana mana dan disetiap tempat ada rumah ibadah, namun sayang gereja tak dapat berbuat apa apa dan seringkali dan bisu, berdiam diri dan tutup telinga terhadap bentuk kekerasan dan pelanggaran itu.

    Fakta menunjukkan Gereja tak mampu menyuarakan kebenaran dan keadilan untuk.madalah masalah sosial anak.

    Atas dasar fakta yang terjadi di lingkungan sosial Tano Batak Sinoda Godang atau Muktamar HKBP yang sedang berlangsung di Sipoholon, Tapananuli Utara, Sumateta Utara dari tanggal 24/27/10 diharapkan mengagendakan masalah anak sebagai agenda prioritas bahasan dalam sonodal itu.

    Departemen Diakonia HKBP sesuai dengan fungsinya bisa menjadi inisiator dalam agenda penting itu. Diakonia HKBP Harus mengagendakan itu sehingga masalah anak menjadi agenda penting sehingga anak anak kita sumua menjadi jaminan perlindugan dari gereja.

    Departemen Diakonia gereja HKBP bisa menjadi inisiator untuk membangun komitmem gereja baik tinggkat tesort maupun di tingkat distrik.

    Hendaknya sinoda godang HKBP ini tidak saja mengagendakan masalah sentralisasi keuangan HKBP namun juga wajib membicarakan masalah2 sosial anak radikalisme, persekusi dan masalah sosial politik lalinnnya.

    Masalah sosial anak diharapkan menjadi agenda penting dalam Sinode godang stau Multanar HKBP. Jika itu menjadi issu penting dan menjadikan rumusan komitmen dan peran gereja dalam Sinoda Godang HKBP, itu merupakan bentuk bela negara gereja terhadap negeri ini, baik individu sebagai jemaat dan institusi sebagai gereja.

    Diakhir keyerangan pressnys, Komnas Perlindungan Anak menyampaikan Selamat Bersidnode Godang sukses.

     

    (Eka Kusbandi)