Tag: Jakarta

  • Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seksual di Mes PSK Tambora Jakarta Barat Terulang Lagi

    Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seksual di Mes PSK Tambora Jakarta Barat Terulang Lagi

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

     

    Pembebasan 39 orang korban perbudakan seksual empat diantaranya usia anak di salah satu mes penampungan pekerja sek komersial (PSK) di Jalan Gedong Panjang RT. 10 RW. 10, No. 7 Pekojan, Tambora, Jakarta Barat mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.

    Arist Merdeka mengatakan, kasus pembebasan 39 orang dari perbudakan seksual komersial di salah satu rumah bordil berkedok cafe di Gang Royal Rawa Bebek, Tambora sesungguh bukanlah kasus yang pertama terjadi. Pertengahan tahun lalu, Polisi juga telah pernah menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan untuk membebaskan 21 orang anak korban pekerja seksual komersial. Modus yang digunakan para mucikari juga sama.

    Banyak PSK direkrut dan dijanjikan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), dipekerjakan di cafe dan restaurant bahkan sebagai pemandu wisata dan karaoke keluarga dengan dijanjikan upah yang tinggi, tetapi kenyataanya menjadi pekerja seksual komersial.

    Masih keterangan Arist Merdeka Sirait, bahwa dalam peristiwa ini, Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama telah bekerja cepat dan tepat, melalui laporan masyarakat, pihaknya telah mengamankan 39 PSK dan menangkap seorang mucikari pada Kamis 16/03/23.

    Dari 39 orang PSK, lima diantaranya anak dibawah usia.

    Empat Pelaku Perbudakan Seksual Komersial ditangkap dan ditahan Polsek Tambora.

    Polsek Tambora turut menangkap 4 pelaku saat penggrebekan itu, inisial IC (35), HA ( 25) SR (35 dan MR (25)

    IC alias mami merupakan mucikari sementara 3 pria lainnya adalah “body guard” yang disewa untuk mengamankan bisnis haram itu.

    Masih penjelasan dari Arist Merdeka, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan ke empat pelaku perbudakan seksual komersial sudah menetapkan sebagai tersangka.

    Atas terbongkarnya perbudakan seksual komersial terhadap 39 orang PSK ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolsek Tambora dan tim buruh sergap nya yamg secara cepat melakukan pembebasan dan perlindungan korban perbudakan seksual komersial dan menangkap pelaku dengan cepat.

    Untuk kasus ini Arist Merdeka Sirait meminta kepada Polisi untuk menerapkan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan dengan denda 1 milyar rupiah.

    Atas peristiwa ini Arist Merdeka Sirait mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk membebaskan bangunan-bangunan rumah pinggir rel kereta api yang dijadikan cafe-cafe sebagai tempat prostitusi dan rumah-rumah bordil yang banyak mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seksual komersial dan perbudakan seksual Anak di lokasi Gang Royal, Rawa Bebek Jakarta Barat..dan memberikan perlindungan terhadap 39 orang korban perbudakan seksual dan menyerahkan kepada Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapat pembinaan khususnya terhadap 5 korban PSK usia Anak.

    (Red)

  • Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Pasuruan Terulang Lagi

    Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Pasuruan Terulang Lagi

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

    Kasus kekerasan fisik dengan cara memukul kepala, menampar wajah, menendang perut, dan menginjak kepala korban pada saat korban terkapar di aspal jalan yang terlihat pada video yang tersebar di masyarakat yang dilakukan empat pelaku terhadap seorang siswa di desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Pasuruan Jawa Timur mendapat atensi Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dan meminta Polres Pasuruan untuk memberikan perlindungan korban dan memeriksa empat pelaku kekerasan fisik secara intensif.

    Tindakan kekerasan fisik yang terlihat pada video yang tersebar ditengah masyarakat telah mendapat reaksi keras dari masyarakat, karena kasus tindak kekerasan fisik yang hampir sama dan serupa apa yang dilakukan Mario Dandy anak dari seorang pejabat keuangan negara terhadap David usia 16 tahun merupakan tindakan sadis, apalagi dilakukan secara bersama oleh empat pelaku usia anak dan mengabadikan tindak pidana kekerasan fisik itu dan menyebar luaskan kepada masyarakat.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Faroul Ashadi Haiti menjelaskan ke empat pelaku sudah diamankan polisi itu adalah korban para pelaku menjadi sakit hati lantaran korban tidak pernah membalas ajakan pelaku kepada korban untuk berkumpul dan nongkrong.

    Mengutip penjelasan Kasat Reskrim Polres Pasuruan kasus kekerasan fisik yang terjadi Kamis 02/03/23 itu bermula dari ketidakmauan korban diajak pelaku berkumpul. Itulah pemicu terjadinya kekerasan fisik keji dan sadis itu.

    Sehubungan pelaku dan korban masih dalam usia anak, maka penanganannya pun harus hati-hati dan wajib pula menggunakan perlindungan khusus dan Undang-undang tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Medan Sabtu 04/03/23.

    Arist Merdeka mengatakan, untuk memberikan perlindungan anak baik sebagai korban dan pelaku, dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke Pasuruan untuk menemui korban dan keluarganya di Desa Surono Prigen, guna mendapat informasi yang detail dan lengkap atas peristiwa itu demikian juga dengan keluarga ke empat pelaku.

    Mengingat ke empat pelaku masih usia anak, kunjungan kerja Komnas Perlindungan Anak juga akan melakukan audensi dengan Polres Pasuruan untuk mendapat langkah’-langkah hukum apa yang akan ditetapkan dalam perkara anak berkonflik dengan hukum ini.

    Demikian juga Kunjungan kerja Komnas Perlindungan anak yang direncakan akan dilakukan selama tiga hari dimulai dari tanggal 09 hingga tanggal 11/04/23 juga akan menemui Komunitas Pekerja jurnalistik di Pasuruan, demikian juga komunitas pekerja Sosial peduli anak di Pasuruan.

    Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan kepada media, untuk mengkoordinasikan penegakan hukum terhadap meningkatnya kasus pelanggaran hak anak di Jawa Timur termasuk kasus kekerasan fisik yang dilakukan ke empat pelaku, kunjungan kerja ini juga akan melakukan audensi dengan Kapolda Jawa Timur, dan demikian juga dengan Bupati dan Walikota Pasuruan, guna mengetahui langkah apa saja yang dilakukan pemerintah terhadap pelanggaran hak anak di Pasuruan.

    Dan untuk mengawal proses hukum tindak pidana yang dilakukan anak ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak Jawa Timur., tegas Arist.

    (Red)

  • Bahaya BISPHENOL A Terhadap Kesehatan Anak, Balita Dan Janin Ibu Hamil

    Bahaya BISPHENOL A Terhadap Kesehatan Anak, Balita Dan Janin Ibu Hamil

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

     

    Untuk Regulasi perlindungan kesehatan Masyarakat, Wamtimpres akan membantu percepatan pengesahan PERKA BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Pelabelan Pangan Olahan.

    Hasil penelitian baik di dalam negeri maupun di luar negeri, Bisphenol A terbukti sangat berbahaya bagi kesehatan. Bisphenol A dapat memicu kanker, prostat, jantung, kelahiran prematur, obesitas dan gangguan perilaku. Itu semua sangat berbahaya bagi usia dewasa.

    Bisa dibayangkan kalau itu terjadi pada bayi, balita dan janin yang belum memiliki sistem imun.

    Tentu kita tidak ingin berjudi dengan kondisi ini, Jika pelabelan pada galon guna ulang tidak segera dilakuan. Maka masyarakat terus mengkonsumsi makanan atau minuman yang berpotensi terpapar dan terkontaminasi Bisphenol A atau BPA, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam Audensi dengan Dewan Pertimbangan Presiden di kantor Wantimpres, yang difasilitasi PIC Selasa 28/03/23.

    Lebih lanjut Arist Merdeka menyampaikan dalam audensi dengan Wantimpres yang diterima Bapak Sidarta Danusubrata, bapak Agung Laksono dan ibu Putri bahwa di negara negara maju, regulasi BPA sudah sangat ketat dan tegas. Sudah tidak diijinkan lagi kemasan yang berbahan polikarbonat dengan kode daur ulang 7.

    Pelarangan penggunaan BPA tercatat di negara-negara maju seperti, Perancis, Brazil, negara bagian Vermont dan Colombia.

    Semua akan menuju ke sana, Negara – negara tersebut memiliki penduduk lebih sedikit dibanding Indonesia yang kini sekitar 278 juta jiwa. Kalau terjadi apa apa akibat paparan BPA dampaknya bisa lebih berbahaya bila dibanding negara yang berpenduduk sedikit. Butuh recovery yang cukup lama.Itu sebabnya perlu tindakan tegas dalam hal ini, tegas Arist.

    Oleh karena itu, untuk saat ini yang sangat mendesak adalah, Presiden Menyetujui Revisi Perka BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

    Untuk saat ini demi menyelamatkan anak-anak, bayi, balita dan janin ibu hamil sah kan dulu Perka BPOM No. 31 Tahun 2018, sehingga BPOM punya regulasi untuk mengatur pelabelan pangan olahan termasuk pelabelan terhadap galon isi ula g dan produk AMDK sebelum RUU Pengawasan Obat dan Makanan disyahkan menjadi Undang-undang.

    Peraturan kepala BPOM ka tersebut akan melindungi kesehataan usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil. yang dimana anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa mempunyai hak untuk dilindungi kesehatannya oleh Pemerintah.

    Kapan lagi Indonesia bisa setara dengan bangsa lain? Kalau masalah kesehatan pangan belum diperhatikan” kata Arist.

    Agar anak-anak Indonesia mempunyai kesetaraan dengan anak-anak di negara maju, yang dimana pemerintah di negara maju telah mengatur dengan ketat dan melarang penggunaan kemasan yang mengandung BPA untuk digunakan sebagai wadah makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh usia rentan yaitu bayi, balita dan ibu hamil.

    Ditambahkan lagi, para ahli kesehatan dunia telah melakukan riset BPA yang dipublish dalam Jurnal International, yang sepakat bahwa kemasan yang mengandung BPA berbahaya.

    Hal ini seperti yang disampaikan Prof Juanedi Khatib, S.Si Dekan Faku, M.Kes, Ph.D, Apt Fakultas Farmasi Universitas Airlangga. Menurutnya senyawa Bisphenol A dapat bermigrasi dari kemasan ke dalam air, Ini yang akhirnya membahayakan bagi yang mengkonsumsi.

    Menurut hasil penelitian para ahli setidaknya bisa memicu kanker, autis, perubahan perilaku, prostat, ginjal dan gangguan jantung.

    Demikian juga BPOM juga telah melakukan riset terkait cemaran BPA, kajian-kajian dengan pakar yang ahli di bidangnya masing-masing, hasilnya setelah di cek market dan pabrik AMDK di beberapa kota Indonesia ada temuan Kemasan plastik BPA mempunyai cemaran di atas ambang batas.

    Para ahli pakar di bidangnya yang hadir dalam audensi dengan Wantimpres yakni DR. Mochamad Chalid S.Si,.M.Sc. Eng, Prof Junaidi Khotib, S.Si. M.Kes, Ph.d.Apt Prof. Irianto dan Dr. Ima Mayasari SH, MH dan DR. Arzetty Blibina anggota Komosi IX DPR-RI ikut menjelaskan terhadap temuan ilmia nya.

    Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan mengutip berbagai penelitian bahwa di Indonesia, persyaratan batas migrasi Bisphenol A pada kemasan plastik PC ditetapkan dalam peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan sebesar 0,6 bpj (bagian per juta).

    Berdasarkan hasil hasil pengawasan kemasan galon yang dilakukan Badan POM pada tahun 2021 dan 2022, baik dari sarana produksi maupun peredaran, ditemukan 3,4 persen sampel tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA yang diperoleh di sarana peredaran.

    Hasil uji migrasi BPA yang mengkhawatirkan (berada pada 0,05 s.d. 0,6 bpj) sebesar 46,97% di sarana peredaran dan 30,91% di sarana produksi. Hasil pengawasan kandungan BPA pada produk AMDK dengan kandungan BPA di atas 0,01 bpj (berisiko terhadap kesehatan) di sarana produksi sebesar 5% sampel galon baru dan di sarana peredaran sebesar 8,67%.

    Sejak BPOM mengeluarkan hasil pengawasan selama setahun dari 2021 sampai 2022 di website Kemenkominfo juga sudah mencabut status ‘hoax’ tentang bahaya BPA. Bahwa Bisphenol A berbahaya bagi kesehatan bukanlah hoax.

    Dari seminar dan pendapat para pakar dalam temu pakar nasional yang difasilitasi BPOM pertengahan tahun 2022 di Hotel Shangrila Jakarta, sepakat galon guna ulang harus diberi label.

    Namun sayang surat yang ditujukan kepada Presiden melalui Setneg untuk mendapat persetujuan substansial tidak pernah sampai kepada Presiden.

    Menurut informasi semua tertahan di meja Setneg termasuk draf RUU Pengawasan Obat dan Makanan , padahal regulasi Perka BPOM tentang Pelabelan Pangan Olahan maupun UU RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan sangat dibutuhkan.
    Adakah kekuatan dan intervensi Industri dan Asosiasinya yang melambatnya , ada apa?…

    Oleh sebab itu sangat penting pertemuan dengan Dr
    Dewan Pertimbangan Presiden agar hambatan ini dapat dicari jalan keluarnya sehingga percepatan pengesahan RUU Pengawasan Obat dan Makanan secara khusus Perka BPOM No. 31 Tahun 2018.

    Dalam pertemuan yang dihadiri para pakar d ahli di bidangnya, Wantimpres meresponnya akan segera menelusuri dan segera melakukan percepatan lahir regulasi pelabelan dan perlindungan atas kesehatan masyarakat, demikian di jelaskan Arist Merdeka didepan Dewan pertimbangan Presiden dan sejumlah media yang hadir di Pertemuan itu.

    (Red)

  • Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp 3 Miliar

    Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp 3 Miliar

    Medan | Mediatribunsumut.com

     

     

    Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera utara berhasil amankan terpidana SYAMSURI Terkait Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp 3 Miliar, Selasa 21 Februari 2023 pukul 11:23 WIB bertempat di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Terpidana SYAMSURI (68 tahun).

    SYAMSURI merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penggelapan uang senilai Rp3 Miliar dan melanggar Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya, Terpidana dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, Terpidana SYAMSURI divonis bebas, dan atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, Terpidana SYAMSURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
    Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI.

    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

    (Rdn)

  • Kepala Desa Damaikan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terulang Lagi 

    Kepala Desa Damaikan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terulang Lagi 

    Jakarta | Mediatribunsumut.com

    Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang yang diselesaikan Kepala Desa dibeberapa tempat terus berulang.

    Masih belum lupa dari ingatan kita, kasus kekerasan seksual yang dilakukan 6 orang pelaku terhadap seorang putri berusia 14 tahun di Brebes, Jawa Tengah yang terjadi pada bulan Desember 2022, berakhir damai setelah difasilitasi Kepala Desa dan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya masyarakat di Brebes, Jawa Tengah.

    Penyelesaian damai itu diikuti dengan transaksi sejumlah uang ganti rugi bagi korban, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di Jakarta Sabtu 18/02 .

    Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai dimana ada seorang anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya hingga korban hamil diselesaikan oleh Kepala Desa dengan cara mendamaikan perkaranya. dengan menawarkan pendekatan transaksi sejumlah uang antara keluarga pelaku.

    Ada banyak kasus sedemikian terjadi ditengah-tengah masyarakat. Kades yang seyogianya memberikan perlindungan terhadap warganya, justru Kepala Desa mengambil jalan pintas dengan cara damai dan ikut serta membiarkan praktek kekerasan seksual.

    Tengok saja kasus kejahatan seksual yang terjadi di awal Pebruari 2023 yang diduga dilakukan seorang Kades di Balige, Kabupaten Toba terhadap seorang putri remaja usia 13 tahun warga desa Lumban Lobu, Kabupaten Toba.

    Menurut keterangan korban kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Kades tersebut melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji dengan cara menawarkan sejumlah uang untuk melakukan hubungan seksual.

    Dengan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diselesaikan melibatkan Kepada Desa dan aparatur pemerintahan desa dengan cara-cara damai dan menawarkan transaksi sejumlah uang berdampak terhadap masa depan anak dan melecehkan harkat dan marbat anak.

    Dengan marak pendekatan penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dengan cara damai, demi kepentingan perlindungan anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak semua pihak termasuk aparatus desa dan Kepala Desa untuk tidak ikut serta memfasilitasi perdamaian terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

    Mengingat kekerasan seksual terhadap merupakan tindak pidana khusus, “Komnas Perlindungan Anak meminta dan mendesak orang tua dan masyarakat untuk menolak pendekatan damai dan meminta Kepala Desa dan pemegang otoritas desa untuk menawarkan damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Arist.

    (Red)

  • Arist Merdeka Sirait, Jangan Kendor Protap Harus Jadi

    Arist Merdeka Sirait, Jangan Kendor Protap Harus Jadi

    Jakarta | Mediatribunsumut.com

     

    Untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi Dasar Republik Indonesia, terbentuknya Provinsi Tapanuli (Protap) bukanlah suatu yang tidak mungkin. Keresidenan Tapanuli dimasa Belanda merupakan sejarah yang tak bisa terlupakan.

    Geo politik, letak geografis, luas wilayah, geo ekonomi merupakan basis pembenaran.

    Sumberdaya manusia dan Dasar hukum pembentukan PROTAP pun sudah memadai demikian juga dukungan masyarakat dan ratusan marga Batak di Indonesia juga komitmen untuk memajukan kesejahteraan umat yang tidak bisa diabaikan.

    Demikian benang merah dasar dari diskusi terbatas percepatan terbentuknya Protap dalam pepektif Hak Asasi Manusia (HAM), demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media dalam persiapan memperingati HAM 22 di Jakarta Senin 28/11.

    Lebih jauh Arist selaku “human right defender” dalam penegakan hak-hak dasar anak di Indonesia, menyampaikan pandangannya pada saat memimpin rapat terbatas percepatan Terbentuknya PROTAP, mengatakan bahwa aksi dukungan sosial masyarakat baik kelompok perempuan, alim ulama.

    pemimpin lintas agama dan adat serta tokoh-tokoh muda progressif lintas profesi dan agama dari berbagai daerah kota dan kabupaten, baik yang tinggal diluar daerah, tulus hati dan kerendahan gerakan sosial kemasyarakatan harus dijunjung tinggi karena hadirnya protap adalah untuk kesejahteraan umumnya dan.masa depan anak Indonesia khususnya anak Tapanuli..

    Oleh sebab itu Protap untuk anak Indonesia dan untuk masa depan anak. Karena mempersiapkan dan memajukan hak anak anak adalah merupakan bela negara. Oleh karenanya Protap sanggat dibutuhkan kita semua.

    Pesan moral Arist Merdeka Sirait putra Porsea kepada lara tokoh muda, tokoh pejuang protap mari kita hentikan polemik mengenai ibu kota Protap beda
    Pendapat tentang keberadaan protap adalah hal yang wajar dan patut dihargai sebagai hak demokrasi dan HAM.

    Terhadap sikap sikap pro dan kontra terhadap percepatan terbentuknya PROTAP janganlah mematahkan semangat dan komitmen kita.

    “Saya percaya bahwa kira dan semua masyarakat sangat setuju berdirinya Protap”, kata Arist.

    Namun jika ada masyarakat yang berbeda pandangan, sambung Arist, paling tidak janganlah menghambat semangat para pencetus dan pejuang gerakan Protap yang sudah banyak
    berkorban, dimasa lampau tegas Arist.

    Lebih jauh Arist mengatakan hadirnya PROTAP merupakan perjuangan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Tapanuli dan bagian dari NKRI. Masyarakat Tapanuli mempunyai hak yang sama dengan saudara-saudara kita di Papua yang baru saja melahirkan 3 pemekaran Provinsi baru dan diberbagai daerah lainnya, lepas dari kepentingan politik.

    Papua bisa mekar menjadi berbagai provinsi mengapa Protap tidak.

    “Mari kita wujudkan Provinsi Tapanuli, mari terus kita panjatkan doa agar niat dan cita-cita hadirnya Protap mendukung masyarakat luas Tapanuli”. Imbuhnya.

    Diantara yang masih punya pandangan berbeda, mari doakan panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPT), Protap harus jadi, jangan kendor, gaspol, desak Arist.

     

    (Red)

  • Viral! Wanita Terobos Paspampres Salam Presiden Joko Widodo

    Viral! Wanita Terobos Paspampres Salam Presiden Joko Widodo

    Jakarta | MediaTribunSumut.com

    Seorang wanita berbaju putih dan bercelana biru menerobos rombongan dan menyalami Presiden Joko Widodo (Jokowi) di mobil. Peristiwa itu terjadi saat Jokowi melakukan kunjungan kerja di Bali.

    Peristiwa ini terjadi saat Jokowi setelah meninjau Pasar Badung, Denpasar, Bali, Kamis  (17/11/22) pagi tadi. Rombongan mobil Jokowi saat itu melewati Jalan Thamrin, Denpasar.

    Aksi wanita ini direkam oleh warga setempat dan viral di media sosial. Dalam video viral itu, tampak wanita berlari dari pinggir jalan menuju mobil Jokowi.

    Ketika wanita itu tiba, mobil Jokowi dalam kondisi jendela terbuka. Wanita itu tampak memegang tangan Jokowi cukup erat.

    Paspampres langsung sigap melepaskan tangan wanita berbaju putih dari tangan Jokowi dan mengamankan wanita tersebut.

    Rombongan Jokowi kembali melanjutkan perjalanan. Sementara wanita berbaju putih itu kemudian diamankan oleh polisi yang berjaga di sepanjang jalan.

    Sekretaris Kabinet Pramono Anung kemudian menceritakan momen tersebut. Pramono mengaku saat itu berada di dalam mobil bersama Jokowi. Dia mengatakan wanita itu sempat menarik-narik tangan Jokowi.

    “Presiden tangannya ditarik-tarik,” kata Pramono kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

    Pramono mengatakan Jokowi merespons santai peristiwa itu. Dia juga menyebut Jokowi meminta Paspampres tidak bertindak berlebihan.

    Presiden menanggapi peristiwa tersebut dengan santai dan meminta Paspampres jangan berlebihan,” ujar Pramono.

     

    (red)

     

  • Sikapi Pernyataan YLBHI, Suriyanto PD: Jangan Mengatasnamakan Rakyat untuk Kepentingan Kelompok

    Sikapi Pernyataan YLBHI, Suriyanto PD: Jangan Mengatasnamakan Rakyat untuk Kepentingan Kelompok

    Jakarta | MediaTribunSumut. Com

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan siaran Pers, yang menentang pelaksanaan G20 yang berlangsung di Bali 15-16 November 2022.

    Bahkan dalam rilisnya YLBHI mengatakan lawan solusi palsu G20, rebut keadilan dan kedaulatan rakyat.

    Menurut pakar hukum dan Dosen salah satu Universitas di Jakarta, Dr. Suriyanto PD, SH, MH, pernyataan YLBHI tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang sehat, dan memprovokasi menentang pelaksanaan KTT G20 di Bali.

    Suriyanto mengecam segala bentuk upaya yang berusaha untuk menggagalkan pelaksanaan KTT G20 Bali.

    Menurut Suriyanto, sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, seharusnya memberi ruang bagi kepala-kepala Negara maupun delegasi yang hadir dalam KTT G20 untuk merumuskan dan mencari solusi atas persoalan-persoalan dunia.

    “ Jangan mengatasnamakan demokrasi, jangan mengatas namakan rakyat hanya untuk kepentingan kelompok saja. Rakyat yang mana?” kata Suriyanto melalui keterangan di Jakarta, Selasa (15/11/22).

    Diperhelatan G20 ini, kata Suriyanto, baru kelihatan wajah asli segelintir orang yang kerjanya merusak bangsa dengan provokasi menggunakan berbagai cara dengan mengkambing hitamkan atas nama Rakyat Indonesia.

    “ Marilah kita berfikir jernih serta dapat menempatkan demokrasi yang sebenarnya tanpa ada unsur unsur negatif, dan harus kita dapat mengetahui ‘Siapa sebenarnya yang tidak paham Demokrasi, substansi berdemokrasi yang baik seharusnya saling menghormati sesama kepentingan umum, ingat suksesnya perhelatan dunia G20 di Bali juga dapat meningkatkan harkat hajat hidup masyarakat Indonesia.
    Jangan mengatasnamakan kepentingan rakyat dengan mengkambing hitamkan pihak lain,” tuturnya.

    Red.

  • Suriyanto PD, Greenpeace Sebaiknya Mengemukakan Pendapat Setelah Acara G20

    Suriyanto PD, Greenpeace Sebaiknya Mengemukakan Pendapat Setelah Acara G20

    Jakarta | MediatribunSumut.Com

     

    Tim pesepeda ‘Chasing the Shadow’ Greenpeace Indonesia berencana mengampanyekan krisis iklim pada perhelatan G20 di Bali.

    Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) Dr. Suriyanto PD, SH, MH, MKn, sebagai bangsa yang menjunjung tinggi terhadap penghormatan tamu-tamu negara, seharusnya rencana demo soal iklim di tengah perhelatan KTT G20 di Bali tidak dilakukan.

    Sebagai bangsa yang santun dan berbudaya, seharusnya kita turut menjaga dan mensukseskan hajat internasional KTT G20 di Bali. Hal ini penting untuk menjaga kondusifitas dan keamanan saat perhelatan KTT G20 berlangsung.

    Ini bukan soal pengebirian demokrasi, tapi penghormatan terhadap tamu-tamu negara.

    “Pengejawantahan pasal 28e UUD 1945, harus jelas, bukan seenaknya juga kita sebagai bangsa bicara demokrasi di saat negara mengadakan perhelatan dunia,” kata Suriyanto melalui keterangan di Jakarta, Kamis (10/11/2022) malam.

    “Ada apa penyikapan iklim dilakukan saat akan diadakannya KTT G20?” tambah Suriyanto
    Menurut pakar hukum pers ini, survey ormas juga harus jelas apakah benar ormas-ormas berafiliasi ke pemerintah.

    “Ormas-ormas yang sadar akan berbangsa dan bernegara tidak melakukan demo atau sejenisnya di saat negara mengadakan acara perhelatan dunia untuk kepentingan bangsa dan negara,” tuturnya.

    “Apakah iya melakukan aksi dengan murni tanpa ada yang menunggangi di saat negara sedang akan laksanakan acara dunia. Menurut saya silahkan mengemukakan pendapat sebagai bangsa yang santun lakukan setelah acara G20,” pungkasnya.

    Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 akan berlangsung pada 15-16 November 2022 di Bali. Mengacu pada thema yang diusung Indonesia Presidensi KTT G20 tahun 2022, ada tiga issue prioritas/utama yang akan dibahas dalam pertemuan puncak tersebut meliputi arsitektur kesehatan global, transisi energi berkelanjutan, serta transformasi digital dan ekonomi.

    Rilis DPP PWRI

    (red)

  • PP HIMMAH Minta Ketua KPK Tangkap 109 Pimpinan Perusahaan Yang Terlibat Korupsi Bansos Covid 19

    PP HIMMAH Minta Ketua KPK Tangkap 109 Pimpinan Perusahaan Yang Terlibat Korupsi Bansos Covid 19

    Jakarta | Mediatribunsumut.com

     

    Massa Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) kembali berunjuk rasa meminta Ketua KPK mengusut korupsi Bansos Covid 19 TA 2020 di depan kantor KPK Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan(1/11).

    Dalam orasinya, Koordinator Aksi Sahala Pohan meminta KPK mengusut korupsi Bansos Covid Tahun 2020 yang diduga merugikan negara lebih dari 2 Trilyun.

    “Hari ini kami kembali aksi unjuk rasa meminta KPK agar mengusut tuntas kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid 19 Tahun 2020, periksa seluruh pimpinan-pimpinan perusahaan yang terlibat kasus ini,” tegas Sahala.

     

    Sahala Pohan yang juga Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta itu mengatakan bahwa korupsi bansos covid 19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara telah merugikan negara diduga lebih dari Rp 2 Trilyun serta melibatkan perusahaan-perusahaan dan para politisi termasuk 2 anggota DPR RI. Maka dari itu Ketua KPK jangan tutup mata terhadap kasus ini, tambahnya.

    Aksi unjuk rasa PP HIMMAH itu juga langsung dihadiri Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, Sekretaris Jenderal, Saibal Putra serta kader dan simpatisan Himpunan Mahasiswa Al Washliyah.

    Ketua Umum PP HIMMAH menyampaikan bahwa korupsi Bansos Jabodetabek 2020 ini tidak main-main, nilainya fantastis, kerugian negara diduga mencapai Rp 2 Trilyun. Kenapa bisa mencapai Rp 2 T lebih, karena ada beberapa kasus yang melibatakan perusahaan, diantaranya, suap ke Juliari, dugaan persekongkolan jahat, dugaan nepotisme proyek, perusahaan tidak memiliki kualifikasi/keahlian dan pengalaman dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos).

    “Secara khusus Kita meminta kasus ini agar menjadi atensi Ketua KPK Bapak Firli Bahuri. Oleh karenanya, wajib hukumnya KPK mengusut tuntas dan menangkap pimpinan perusahaan-perusahaan yang terlibat. Selain itu ada 2 anggota DPR RI yang terlibat yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus yang berafiliasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut yang masih bebas berkeliaran tidak tersentuh hukum.” ungkap Razak.

     

    Razak mengatakan beberapa waktu lalu ia telah komunikasi langsung dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri untul memastikan temuan baru dugaan korupsi ini sampai ke pucuk pimpinan lembaga anti rausah tersebut.

    Lanjut Razak, bahwa PP HIMMAH secara resmi telah melaporkan pada 17 Oktober 2022 lalu. Hari ini Kita berunjuk rasa lagi dalam rangka memastikan kasus ini berjalan jangan di peti eskan.

    “Pekan lalu secara resmi Kita telah mendatangi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia di Jakarta Timur (24/10) dalam rangka meminta BPKP menghitung ulang kerugian negara akibat bansos covid Jabodetabek 2020 lalu, hari ini Kita unjuk rasa kembali di KPK.” tambah Razak.

    Razak menambahkan sebagai wujud konsistensi PP HIMMAH dalam rangka membantu KPK mengusut korupsi Bansos, Setelah demonstarsi PP HIMMAH akan membawa informasi tambahan 1 bundel berkas untuk KPK agar tidak ada alasan lagi KPK tidak mengusut kasus ini, ungkapnya.

    PP HIMMAH berjanji akan tetap terus mengawal kasus ini sampai pimpinan perusahaan dan anggota DPR RI yang diduga terlibat korupsi dan tidak tersentuh oleh hukum agar ditangkap dan diperiksa KPK.

    1 (Satu) Jam menyampaikan orasi PP HIMMAH diterima perwakilan KPK yakni Humas KPK sekaligus mendampingi PP HIMMAH masuk ke Dumas KPK.

    Beberapa orang perwakilan PP HIMMAH terlihat masuk ke Gedung Merah Putih ke Bagian Dumas (Pengaduan Masyarakat) dalam rangka memberikan bukti tambahan korupsi Bansos Jabodetabek 2020 dan diterima oleh Meirianti Zulfa Catur Putri Dumas KPK.

     

    (Eka Kusbandi)