Tag: Komnas PA

  • Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 24 Santrinya Di Padang Lawas Terancam 15 Tahun Penjara

    Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 24 Santrinya Di Padang Lawas Terancam 15 Tahun Penjara

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

    M (30) dan MS (26) dua orang guru ngaji, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap 24 santri nya di Padang Lawas, Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terancam 15 tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan di tahan di Mapolres Padang Lawas untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap 24 korban dengan cara dan bentuk serangan seksual sodomi, bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji yang dilakukannya sejak tahun 2020. Ke 24 korban rata-rata usia 13 dan 14 tahun.

    Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung Selasa 07/03, modus yang dilakukan dua pelaku ini dengan cara minta pijak di tengah malam kemudia pelaku diduga meminta korban memegang-megang alat kelamin pelaku dan menggesek-gesek alat kelaminnya di dubur korban.

    Mengingat kejahatan seksual yang dilakukan dua guru ngaji ini, merupakan kejahatan seksual luar biasa atau “extraordinary crime” dan dilakukan terus berulang dan merendahkan martabat korban, Komisi Nasional Perlindungan mendesak Polres Palas untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35 Tahun 2014 serta UU RI No. 11 Tahun 2012 mengenai Sistim Tindak Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, dalam keterangan persnya yang dikirimkan ke keberbagai media Selasa 07/03.

    Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan Persnya, atas kasus kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras mengungkap tabir kekerasan seksual terhadap anak dan Respon cepat pengaduan keluarga korban.

    Untuk mengawal proses hukum yang akan dilakukan Polres Palas, dan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial korban, Komnas Perlindungan Anak segera menurunkan dan menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak ke Palas, dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Palas, Polres Palas dan tenaga sosial anak, tegas Arist.

    (Red)

  • Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Pasuruan Terulang Lagi

    Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Pasuruan Terulang Lagi

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

    Kasus kekerasan fisik dengan cara memukul kepala, menampar wajah, menendang perut, dan menginjak kepala korban pada saat korban terkapar di aspal jalan yang terlihat pada video yang tersebar di masyarakat yang dilakukan empat pelaku terhadap seorang siswa di desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Pasuruan Jawa Timur mendapat atensi Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dan meminta Polres Pasuruan untuk memberikan perlindungan korban dan memeriksa empat pelaku kekerasan fisik secara intensif.

    Tindakan kekerasan fisik yang terlihat pada video yang tersebar ditengah masyarakat telah mendapat reaksi keras dari masyarakat, karena kasus tindak kekerasan fisik yang hampir sama dan serupa apa yang dilakukan Mario Dandy anak dari seorang pejabat keuangan negara terhadap David usia 16 tahun merupakan tindakan sadis, apalagi dilakukan secara bersama oleh empat pelaku usia anak dan mengabadikan tindak pidana kekerasan fisik itu dan menyebar luaskan kepada masyarakat.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Faroul Ashadi Haiti menjelaskan ke empat pelaku sudah diamankan polisi itu adalah korban para pelaku menjadi sakit hati lantaran korban tidak pernah membalas ajakan pelaku kepada korban untuk berkumpul dan nongkrong.

    Mengutip penjelasan Kasat Reskrim Polres Pasuruan kasus kekerasan fisik yang terjadi Kamis 02/03/23 itu bermula dari ketidakmauan korban diajak pelaku berkumpul. Itulah pemicu terjadinya kekerasan fisik keji dan sadis itu.

    Sehubungan pelaku dan korban masih dalam usia anak, maka penanganannya pun harus hati-hati dan wajib pula menggunakan perlindungan khusus dan Undang-undang tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Medan Sabtu 04/03/23.

    Arist Merdeka mengatakan, untuk memberikan perlindungan anak baik sebagai korban dan pelaku, dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke Pasuruan untuk menemui korban dan keluarganya di Desa Surono Prigen, guna mendapat informasi yang detail dan lengkap atas peristiwa itu demikian juga dengan keluarga ke empat pelaku.

    Mengingat ke empat pelaku masih usia anak, kunjungan kerja Komnas Perlindungan Anak juga akan melakukan audensi dengan Polres Pasuruan untuk mendapat langkah’-langkah hukum apa yang akan ditetapkan dalam perkara anak berkonflik dengan hukum ini.

    Demikian juga Kunjungan kerja Komnas Perlindungan anak yang direncakan akan dilakukan selama tiga hari dimulai dari tanggal 09 hingga tanggal 11/04/23 juga akan menemui Komunitas Pekerja jurnalistik di Pasuruan, demikian juga komunitas pekerja Sosial peduli anak di Pasuruan.

    Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan kepada media, untuk mengkoordinasikan penegakan hukum terhadap meningkatnya kasus pelanggaran hak anak di Jawa Timur termasuk kasus kekerasan fisik yang dilakukan ke empat pelaku, kunjungan kerja ini juga akan melakukan audensi dengan Kapolda Jawa Timur, dan demikian juga dengan Bupati dan Walikota Pasuruan, guna mengetahui langkah apa saja yang dilakukan pemerintah terhadap pelanggaran hak anak di Pasuruan.

    Dan untuk mengawal proses hukum tindak pidana yang dilakukan anak ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak Jawa Timur., tegas Arist.

    (Red)

  • Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Melakukan Kunjungan Kerja Ke Deli Serdang

    Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Melakukan Kunjungan Kerja Ke Deli Serdang

    Sumatra Utara | mediatribunsumut.com

     

    Untuk merespon meningkatnya Pelanggaran Hak Anak dan status Deli Serdang Zona Merah tindak kekerasan khususnya tindak kekerasan seksual terhadap anak, mendesak Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk melakukan kunjungan kerja ke Deli Serdang.

    Kunjungan kerja yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak hari ini 02-04 Maret 2023 dengan agenda mengunjungi Para aktivis perlindungan anak, pengurus Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, otoritas perlindungan Anak dilingkungan pemerintah, Bupati, Kapolres Deli Serdang, Kapoldasu dan otoritas desa, kepala Desa dan pemangku kepentingan perlindungan Anak dan komunitas media, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak didampingi Tim Media dan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak.

    Lebih lanjut tim media menginformasikan bahwa Kunjungan Kerja Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak akan diawali hari pertama Kamis 02/03 mengunjungi Keluarga anak Korban kekerasan seksual yang disertai dengan menghilangkan hak hidup secara paksa seorang anak usia 3 tahun di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, untuk memberikan dukungan moral dan untuk mengetahui kronologi dan duduk masalahnya.

    Selepas itu, tim Komnas Perlindungan Anak mengagendakan bertemu Kapolres Deli Serdang untuk mendapat informasi penanganan masalah-masalah anak korban kekerasan seksual dan pelanggaran hak anak lain maupun anak sebagai saksi, pelaku maupun korban, termasuk perkembangan penanganan kasus pembunuhan anak usia 3 tahun yang menggemparkan masyarakat Desa Paya Gambar di Batang Kuis.

    Selanjutnya kunjungan kerja akan diusahakan menemui Bupati Deli Serdang dan pemegang otoritas dan pemangku kepentingan perlindungan anak termasuk kepala desa untuk mengetahui sejauh mana langkah-langkah yang telah dilakukan untuk merespon Status Zona Merah Kekerasan terhadap anak di Deli Serdang.

    Untuk mendapat informasi dan data mengenai pelanggaran hak anak di Deli Serdang, juga akan mengunjungi komunitas media di Deli Serdang.

    Dan untuk menindaklanjuti MoU Polda Sumatera dengan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Sumatera Utara yang ditandatangani beberapa minggu lalu mengenai pendampingan kasus pelanggaran hak anak serta menindaklanjuti kerjasama tukar informasi dan pelatihan.

    Untuk mengetahui pendampingan terhadap masalah-masalah anak di wilayah hukum Deli Serdang dan Sumatera Utara, kunjungan kerja ini juga dimanfaatkan untuk melakukan diskusi dekat guna mendapatkan informasi mengenai kendala-kendala dan kesulitan dalam penanganan kasus.

    Dari hasil kunjungan kerja Komnas Perlindungan Anak dan tim Litigasi dan Advokasi intuk Rehabilitasi sosial anak ini diharapkan dapat membangun gerakan Perlindungan Anak berbasis komunitas dengan cara membangun partisipasi masyarakat sebagai Pelapor dan Pelapor Perlindungan Anak, sehingga masalah anak di Deli Serdang sebagai masalah bersama atau “common issue”.

    Kunjungan kerja Komnas Perlindungan selama 3 hari ini akan diakhiri dengan evaluasi dan rekomendasi yang melibatkan Komnas Perlindungan Anak Deli Serdang dan Komnas Perlindungan Anak Sumatera Utara dan sejumlah media dan aktivis Komnas Perlindungan Tingkat Desa dan Kecamatan, demikian disampaikan tim media dan tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak.

    (Red)

  • Arist Merdeka Sirait, Jangan Kendor Protap Harus Jadi

    Arist Merdeka Sirait, Jangan Kendor Protap Harus Jadi

    Jakarta | Mediatribunsumut.com

     

    Untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi Dasar Republik Indonesia, terbentuknya Provinsi Tapanuli (Protap) bukanlah suatu yang tidak mungkin. Keresidenan Tapanuli dimasa Belanda merupakan sejarah yang tak bisa terlupakan.

    Geo politik, letak geografis, luas wilayah, geo ekonomi merupakan basis pembenaran.

    Sumberdaya manusia dan Dasar hukum pembentukan PROTAP pun sudah memadai demikian juga dukungan masyarakat dan ratusan marga Batak di Indonesia juga komitmen untuk memajukan kesejahteraan umat yang tidak bisa diabaikan.

    Demikian benang merah dasar dari diskusi terbatas percepatan terbentuknya Protap dalam pepektif Hak Asasi Manusia (HAM), demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media dalam persiapan memperingati HAM 22 di Jakarta Senin 28/11.

    Lebih jauh Arist selaku “human right defender” dalam penegakan hak-hak dasar anak di Indonesia, menyampaikan pandangannya pada saat memimpin rapat terbatas percepatan Terbentuknya PROTAP, mengatakan bahwa aksi dukungan sosial masyarakat baik kelompok perempuan, alim ulama.

    pemimpin lintas agama dan adat serta tokoh-tokoh muda progressif lintas profesi dan agama dari berbagai daerah kota dan kabupaten, baik yang tinggal diluar daerah, tulus hati dan kerendahan gerakan sosial kemasyarakatan harus dijunjung tinggi karena hadirnya protap adalah untuk kesejahteraan umumnya dan.masa depan anak Indonesia khususnya anak Tapanuli..

    Oleh sebab itu Protap untuk anak Indonesia dan untuk masa depan anak. Karena mempersiapkan dan memajukan hak anak anak adalah merupakan bela negara. Oleh karenanya Protap sanggat dibutuhkan kita semua.

    Pesan moral Arist Merdeka Sirait putra Porsea kepada lara tokoh muda, tokoh pejuang protap mari kita hentikan polemik mengenai ibu kota Protap beda
    Pendapat tentang keberadaan protap adalah hal yang wajar dan patut dihargai sebagai hak demokrasi dan HAM.

    Terhadap sikap sikap pro dan kontra terhadap percepatan terbentuknya PROTAP janganlah mematahkan semangat dan komitmen kita.

    “Saya percaya bahwa kira dan semua masyarakat sangat setuju berdirinya Protap”, kata Arist.

    Namun jika ada masyarakat yang berbeda pandangan, sambung Arist, paling tidak janganlah menghambat semangat para pencetus dan pejuang gerakan Protap yang sudah banyak
    berkorban, dimasa lampau tegas Arist.

    Lebih jauh Arist mengatakan hadirnya PROTAP merupakan perjuangan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Tapanuli dan bagian dari NKRI. Masyarakat Tapanuli mempunyai hak yang sama dengan saudara-saudara kita di Papua yang baru saja melahirkan 3 pemekaran Provinsi baru dan diberbagai daerah lainnya, lepas dari kepentingan politik.

    Papua bisa mekar menjadi berbagai provinsi mengapa Protap tidak.

    “Mari kita wujudkan Provinsi Tapanuli, mari terus kita panjatkan doa agar niat dan cita-cita hadirnya Protap mendukung masyarakat luas Tapanuli”. Imbuhnya.

    Diantara yang masih punya pandangan berbeda, mari doakan panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPT), Protap harus jadi, jangan kendor, gaspol, desak Arist.

     

    (Red)

  • Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan Menjadi Agenda Sinode Gondang HKBP 66

    Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan Menjadi Agenda Sinode Gondang HKBP 66

    Medan | Mediatribunsumut.com

     

    Luar Biasa..!
    Sinode Godang HKBP 2022 Menetapkan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan menjadi agenda Nasional HKBP di Indonesia.

    Sinode Godang HKBP ke 66 yang dilaksanakan dari tanggal 24-27 Oktober 2022 di Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara selain sebagai agenda utama untuk memutuskan mekanisme sentralisasi keuangan HKBP juga menetapkan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan, keprihatinan terhadap masalah lingkungan dan masalah-masalah sosial lainnya merupakan keputusan dari nama lain muktamar atau Sinode Godang HKBP sebagai agenda yang menjadi keputusan utama dan penting.

    Muktamar atau Sinode Godang HKBP tersebut dihadiri ribuan pendeta dan utusan non pendeta di seluruh Indonesia ini menetapkan bahwa masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan serta kerusakan lingkungan hidup telah menjadi agenda nasional yang dilaksanakan HKBP.

    Keputusan Nasional Sinode Godang ke 66 ini telah menjadi dasar dan keputusan tertinggi HKBP sebagai dasar semua gereja HKBP untuk melaksanakan kegiatan di masing-masing resort dengan supervisi dari 27 Distrik HKBP diseluruh Indonesia, demikian kertas keterangan press yang disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Medan 31/10.

    Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengabarkan, dengan keputusan Sinode Godang HKBP ke 66 di Siliangit ini diharapkan dapat menjawab masalah sosial anak di Indonesia secara khusus di Tano Batak yakni Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan
    Sebagai dasar kekuatan pelayanan.

    Juga untuk memutus TIHAS BOLON NASO TARPABUNI yang tengah terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat Batak.

    Hasil keputusan tertinggi Sinode Godang HKBP ke 66 diharapkan juga menjadi agenda utama di masing-masing pelayanan dewan diakonia disetiap tingkat pelayan resort. Maupun distrik.

    “Inilah yang disebut sebagai aksi nasional gereja untuk menyuarakan suara kenabiannya.

    Lebih lanjut Arist Merdeka mengharapkan, untuk memberikan kesempatan bagi anak Sekolah Minggu HKBP se’ Indonesia membicarakan bagaimana anak turut serta memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, melalui Departemen Sosial HKBP menyelenggarakan Jambore atau Kongres Anak Sekolah Minggu sebagai mekanisme nasional memberikan hak partisipasi Anak untuk didengar pendapatnya.

    “Terima kasih atas keputusan Sinode Godang ke 66 ini dengan demikian menjaga dan melindungi anak merupakan bela negara” jelas Arist.

     

    (Red)

  • PWI Sumut Dukung Seminar Sehari Wartawan Ramah Anak Deli Serdang

    Medan – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara (PWI Sumut) Dukung Seminar Sehari Wartawan Ramah Anak Deli Serdang Farianda Putra Sinnik mengapresiasi dan mendukung penuh rencana seminar sehari wartawan ramah anak Kabupaten Deliserdang yang akan digelar 26 Oktober 2022 mendatang.

    “Saya mendukung penuh. Ini luar biasa,” ucap Farianda saat menerima audiensi Panitia Seminar Sehari Wartawan Ramah Anak Kabupaten Deliserdang, Selasa (4/10) di kantor PWI Sumut Jalan Adinegoro, Medan.

    Farianda menilai, rencana kegiatan yang merupakan kolaborasi PWI Deliserdang dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merupakan kegiatan positif dan luar biasa yang belum pernah dilakukan PWI Kabupaten/Kota lainnya khususnya di Sumut.

    Ia menilai, edukasi peningkatan kapasitas wartawan yang ramah anak dalam pemberitaan sangat penting. Salah satu indikator penting dalam kelulusan wartawan yang mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) adalah kemampuan dalam pemberitaan ramah anak (PRA).

    “Ini salah satu indikator penting. Banyak wartawan yang lulus UKW tapi tidak lulus PRA. Ini penting,” tegasnya.
    Ketua PWI Deli serdang Lisbon Situmorang memaparkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua PWI Sumut pada perhelatan Konferensi Mei 2022 lalu agar menginisiasi dan mengedukasi pemberitaan ramah anak dalam kerja-kerja jurnalistik anggotanya.

    Selain itu juga dalam menyahuti visi pembangunan Kabupaten Deliserdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebinekaan serta mendorong percepatan Kabupaten Layak Anak (KLA).

    Lisbon juga menuturkan, seminar sehari akan menghadirkan narasumber dari Deputi Partisipasi Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Pusat Arist Merdeka Sirait dan satu narasumber lainnya diharapkan kesediaan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinnik.

    Sementara Ketua Komnas PA Deliserdang Junaidi Malik mengapresiasi atas dukungan keluarga besar PWI baik Sumut maupun Deliserdang yang berperan besar dalam upaya melindungi anak.

    Junaidi menilai, muara akhir seminar sehari tersebut akan menjadi salah satu indikator kekuatan dalam gerakan perlindungan anak khususnya di Deliserdang serta bagian penting dari partisipasi masyarakat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan termasuk pemenuhan hak mereka.

    “Terima kasih atas dukungan Ketua PWI Sumut dan seluruh jajaran. Ini merupakan bentuk partisipasi keluarga besar PWI dalam melindungi anak,” ucapnya.

    Sebelumnya Ketua Panitia Seminar Sehari Amirul Khair memaparkan, kegiatan akan diikuti maksimal 70 wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Deliserdang bertujuan meningkatkan kapasitas wartawan serta mengedukasi lahirnya karya-karya jurnalistik berbasis ramah anak.

    “Kami menargetkan maksimal perserta 70 wartawan yang bertugas di Kabupaten Deliserdang,” terangnya.
    Amirul Khair berharap dukungan penuh dari Ketua PWI Sumut dengan memberikan masukan demi kemudahan dan kelancaran serta kesuksesan seminar sehari tersebut juga target juga tujuannya tercapai secara maksimal.

    Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumut Sugiatmo yang selanjutnya direkomendasi selaku narasumber dalam seminar tersebut, Sekretaris PWI Sumut SR Monang Panggabean, Sekretaris PWI Deliserdng Edward Limbong, Sekretaris Panitia seminar Roni Hutahaean, Koordinator Seksi Acara Feri Afrizal dan Seksi Humas dan Publikasi Tengku Amiruddin.

  • Komnas PA Deli Serdang : Water land Tamora Belum Ramah Anak Dan Harus Bertanggung Jawab

    Deli Serdang | Tribunsumut – Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polsek Tanjung Morawa dan penyidikan di lokasi tewasnya DH(5), Siswa disalah satu TK di Kecamatan Galang, diduga akibat tenggelam saat mandi dikolam renang Water Land Tamora yang berada di komplek perumahan Sunlike City Desa Bandar Labuhan, Dusun V , Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara,Rabu 21/09/2022 sekitar pukul 14.30 wib sore tadi.

    Unit Polsek Tanjung Morawa meminta sejumlah keterangan dari saksi dan juga pada pengelola objek wisata kolam renang tersebut, serta memasang Police Line di tepi kolam tempat dimana korban tenggelam sehingga menyebabkan meninggal dunia

    Dari Informasi yang didapat,korban berinisial DAH berusia 5 Tahun,Warga Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang,anak dari inisial AH(34) dan ibunya IN(30), datang berwisata bersama rombongan TK Pesantren.

    Pada saat di lokasi wisata, korban bersama ibunya pergi ke salah satu kolam renang anak dan duduk di tepi kolam sambil makan pop mie, diduga kemudian ibunya pergi sebentar meninggalkan korban ditepi kolam anak tersebut untuk mengambil air minum. Namun beberapa saat kembali, terdengar para pengunjung berteriak ada anak tenggelam di kolam sedalam 1,4 meter.

    Dari informasi yang dikumpulkan, Keluarga korban saat di mintai keterangan oleh pihak kepolisian di rumah duka, di daerah Kecamatan Galang, Begitu melihat ternyata DF yang tenggelam di kolam sedalam 1,4 meter ,Sempat DF diberikan upaya pertolongan bantuan nafas di lokasi kejadian, lalu bersama petugas penjaga kolam renang korban dibawa ke klinik Salshabilla dan dikarenakan tidak sanggup lalu di rujuk ke RS Mitra Sehat di Desa Dagang Kerawan, namun sangat disayangkan nyawa korban sudah tak tertolong lagi.

    Tentunya kejadian ini sangat membuat keluarga korban sangat terpukul, penyesalan tampak dirasakan oleh keluarga dan pihak sekolah yang melakukan kegiatan itu. Meski sudah sering kejadian anak-anak tewas tenggelam di kolam renang karena kurangnya pengawasan orang tua dan Pembimbing ataupun Pengelola Wisata namun kejadian ini terus berulang.

    Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik sangat mengesalkan pihak pengelola Kolam Renang Waterland Tamora yang diduga telah melakukan kelalaian sehingga mengakibat satu anak berusia 5 tahun meninggal dunia akibat diduga tenggelam.

    “Water land tanjung Morawa belum ramah anak dan harus bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi hari ini, Komnas PA meminta pihak pengelola harus diberikan sangsi sesuai dengan UU yang berlaku dan meminta pihak Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dapat memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban,terang Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang Junaidi Malik dengan tegas.

    Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit S.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Pihaknya sudah melakukan olah TKP meminta keterangan saksi dan pengelola wisata terkait penyebab kejadian.

    “Korban anak TK meninggal akibat tenggelam di Kolam renang, Jenazah korban sudah dibawa pulang oleh keluarganya dan Kami akan panggil pengelola untuk di ambil keterangan nya”, pungkas Kemit.

     

    (Faisal)