Tag: korban

  • Ayah Biadab, Pelaku Sodomi 3 Anak Kandung Terancam 20 Tahun Penjara dan Hukuman Kebiri

    Ayah Biadab, Pelaku Sodomi 3 Anak Kandung Terancam 20 Tahun Penjara dan Hukuman Kebiri

    HOT NEWS :
    Komisi Nasional Perlindungan Anak.

    BATAM | mediatribunsumut.com

    Ayah Biadab, Pelaku Sodomi 3 Anak Kandung Terancam 20 Tahun Penjara dan Hukuman Kebiri.

    Seorang ayah berinisial l IA (39) berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) warga kelurahan Kabil,

    Kecamatan Nongsa Batam Kepulauan Riau yang diduga melakukan kekerasan seksual dalam bentuk serangan SODOMI terhadap tiga putra kandungnya yang masih berusia (4), (6), (8).

    Kini pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kepada sejumlah media di kantor Komnas Anak di Jakarta Rabu (29/03/2023).

    Arist merdeka Sirait saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di jakarta

    Arist Merdeka juga mengingatkan bahwa serangan seksual yang dilakukan orangtua kandung korban,

    hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi maksimal 20 tahun pudana penjara.

    “Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan dengan tindakan kebiri dengan cara suntik kimia,” tambah Arist.

    Mengutip laporan Kompas.com dan laporan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak 21/03, Komnas Perlindungan anak.

    Terbongkarnya kasus kekerasan seksual ini bermula laporan dari istri pelaku kepada Polsek Nongsa.

    Pelaku dilaporkan istrinya setelah menemukan fakta ketika sang anak buang air besar mengeluarkan darah dari duburnya.

    Merasa aneh sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya hingga akhirknya anaknya mengaku telah menjadi korban sodomi yang dikakukan ayahnya sendiri 21/03.

    Disaat itulah ibu korban melaporkan perbuatan suaminya kepada Polsek Nongsa.

    Berdasarkan laporan tersebut, tim unit reskrim Polsek Nongsa langsung menyelidiki dan menangkap pelaku.

    “pelaku kami tangkap usai mengantar anak-anaknya ke sekolah,” ungkap Kapolsek Nonga Kompol Fuan Agung Wibowo, jelas Arist.

    Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan dalam keterangan persnya hingga saat ini pelaku sodomi terhadap 3 putranya dimana satu diantara korban masih berusia balita sudah ditangkap dan ditahan untuk dimintai keterangannya.

    Dari hasil visum et repentum milik korban menunjukkan terdapat luka pada dubur.

    Selain itu barang bukti miiik korban juga berhasil diamankan Polisi dianyara celana dalam, baju lengan pendek dan satu helai celana pendek.

    Atas kasus ini Komnas PA  mendesak Dinas Sosial maupun stake holder PA untuk melakukan intervensi kritis guna menyelamatkan anak dengan cara memberika layanan medis dan psiko sosial terapi terhadap korban.

    Arist Merdeka mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana kejahatan seksual luar biasa, Komnas PA segera meminta Perwakilan Komnas PA di Batam untuk mengawal proses hukum atas kasus ini.

    Dan mendesak Polsek Nongsa untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81, 82 dan 83 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti undang-undang Nomor : 01 Tahun 2016

    tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak, tutup Arist.

    (Red)

  • Polres Semarang,  Komnas PA Minta Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ungaran

    Polres Semarang,  Komnas PA Minta Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ungaran

    JAKARTA | mediatribunsumut com

    Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta dengan tegas Polres Semarang untuk mengusut secara tuntas dengan adanya dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) di Ungaran.

    Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang pengurus Pondok Pesantren terhadap seorang santri usia (16 ) di Ungaran, Jawa Tengah yang terjadi Senin 13 – 03 – 2023 lalu mendapat atensi dari Ketua Umum Komnas Perlindungan, Arist Merdeka Sirait. Kamis 22 – 03 – 2023.

    Dalam keterangan persnya, Arist Merdeka mengatakan, jika penyidik Polres Semarang, Jawa Tengah sudah mendapat 2 alat bukti yang syah, tidak ada alasan dan jangan ragu segera menangkap dan menahan terduga pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum dan meminta keluarga melalui kuasa hukum korban untuk menolak segalah bentuk penyelesaian dengan cara damai.

    Perlu diingat bahwa segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana kekerasan serius dan luar biasa.

    Apa lagi lokusnya di duga dilakukan disalah satu lembaga berlatar keagamaan dan terduga pelakunya oleh pengurus Ponpes pula yang seyogianya memberikan perlindungan terhadap anak bukan justru merusak masa depan anak.

    Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia menolak cara-cara penyelesaiannya dengan pendekatan damai.

    Arist Merdeka menambahkan, Komisi Nasional Perlindungan anak mendesak Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengevaluasi keberadaan Ponpes tersebut dan memberikan sanksi bila ditemukan bukti terhadap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

    Mengingat kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak, mendukung Polres Semarang untuk menjerat terduga pelaku dengan menggunakan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan PERPU No. 01 Tah7n 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002

    tentang perlindungan Anak junto UU RI no. 35 Tahun 201r tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, demikian ditegaskan Arist Merdeka Sirait.

     

  • Miris… Kasus Pelecehan Dibawah Umur Didamaikan Aparat Desa Untuk Tidak Saling Menuntut di Kemudian Hari

    Miris… Kasus Pelecehan Dibawah Umur Didamaikan Aparat Desa Untuk Tidak Saling Menuntut di Kemudian Hari

    Miris, Kasus Pelecehan Dibawah Umur Didamaikan Aparat Desa Untuk Tidak Saling Menuntut di Kemudian Hari

     

    Serdang Bedagai | mediatribunsumut.com –

     

    Miris dan menyedihkan, pasalnya kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur malah didamaikan aparat desa di kantor desa di kecamatan Perbaungan Kab Serdang Bedagai ( Sergai ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) bukannya dilaporkan ke kantor Polisi.

    Alasan Terjadi Perdamaian.

    Berdalih, korban pelecehan belum dirusak, hanya diciumi, dipeluk dan diremas buah dada korban Bunga ( 14 )  ( bukan nama aslinya) siswi kelas 2 SMP sehingga aparat desa mendamaikan keluarga korban dengan sang predaror JML ( 31 ) pria beristri dan beranak dua. Sabtu (21/01/23)

    Perdamaian kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut sengaja diganti menjadi kasus kesalahpahaman, ditanda tangani korban dan pelaku JML bertempat di Aula kantor Desa, dengan saksi 4 orang satu diantaranya E S adalah aparat desa serta Bhabinkamtibmas Aiptu AM.

    Demikian penjelasan narasumber awak media ini yang tak disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan ini pada Kamis ( 19 / 01 ).

    Bukti surat perdamaian sengaja Blur – red yg dikeluarkan pihak desa

     Penelusuran  Investigasi

    Terkait hal tersebut, awak media tribunsumut.com pun konfirmasi kepada Kades Prayetno  Atmojo  ( 56 ) pada  Jum,at.  20 – 01 ) membenarkan telah terjadi perdamaian namun saat perdamaian saya tidak ada, katanya.

    Pada hal kasus sebenarnya diketahui aparat desa dan saksi karena keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami Bunga ke kantor Desa setempat, celakanya pelaku JML adalah tetangga korban, lantas mengapa kasus diganti menjadi kesalahpahaman.

    Begini kronologi pelecehan yang dialami Bunga

    Saat Bunga masuk kamar usai mandi, tiba tiba pelaku JML masuk ke kamarku, disaat aku ganti baju, dia memeluk dan penciyumi aku dan memegan buah dadaku sampai aku menjerit, untung datang Adek ku F (11) dan ikut menjerit barulah dia keluar.

    Kejadian ini telah berulang ulang dialami Bunga, makanya Bunga menceritakannya kepada abang kandungnya.

    Lalu abang kandungnya menanyai Bunga secara detail, korban pun menceritakannya dan kejadian ini sudah berkali kali gak ingat lagi aku bang kata Bunga.

    Merasa adeknya dilecehkan, sang abang pun bercerita kepada wawak korban dan kepada orang tua korban dan sepakat untuk dilaporkan ke kantor desa.

    Setelah di kantor desa para perangkat desa mengumpulkan warga dan ayah korban jugak keluarga pelaku, sehingga dirembukkan untuk berdamai di kantor desa yang dihadiri keluarga pelaku, dan ayah Bunga (korban) bersama uwak korban namun ibu kandung korban berhalang hadir karena kerja di Negeri jiran (Malaysia).

    (red)

     

  • Bentuk Kepedulian,  Personel Brimob Evakuasi dan Besihkan Rumah Warga yang Teredam Banjir

    Bentuk Kepedulian,  Personel Brimob Evakuasi dan Besihkan Rumah Warga yang Teredam Banjir

     Langkat | Media TribunSumut.Com  –

    Personel Brimob Polda Sumut, tampak terlihat di lokasi banjir yang merendam puluhan rumah di Gang Lestari, Dusun VII, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (07/11/22).

    Pantauan di lokasi, tampak personel Brimob membantu membersihkan rumah warga yang terendam banjir.

    Suasana saat sat Brimob evakuasi waraga

    “Quick Respon dan tanggap bencana, Disini kehadiran kami untuk melaksanakan evakuasi dan memberikan bantuan terhadap masyarakat yang terdampak Banjir,” ujar Komandan Batalyon (Danyon) A Sat Brimob Polda Sumut AKBP Junaidy, S.H. melalui Danton I Kompi 4 Yon A, Ipda Ferianus Zebua, S.H.

    Lanjut Ferianus mengatakan, pada kegiatan evakuasi ini sebanyak puluhan personel di turunkan ke lokasi.

    Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar, sampai saat ini situasi aman dan baik dan personil kamimembantu warga di posko pengungsian yang ada di kecamatan Hina ,” ujar Ferianus.

    Dilaporkan sebanyak lima Kecamatan yang terkena dampak bencana banjir akibat luapan air sungai serta tingginya curah hujan.

    Adapun kelima Kecamatan tersebut ialah, Kecamatan Besitang, Kecamatan Tanjung Pura, Kecamatan Hinai, Kecamatan Sei Lepan, dan Kecamatan Babalan.

    “Desa Halaban, Kecamatan Besitang, masih melaksanakan kegiatan pembukaan dapur umum dan pendistribusian makanan dan pelayanan kesehatan bagi pelintas jalan Langkat – Aceh yang macet akibat banjir di Aceh Tamiang,” ujar Kepala Pelaksana Harian (Kalaska) BPBD Langkat, Irwan Sahri.

    Sedangkan itu, Kecamatan Tanjung Pura, yang terdampak banjir sebanyak 838 Kepala Keluarga (KK), dengan ketinggian air 30-50 centimeter.

    “Ada Beberapa warga ada yang mengungsi ke rumah kerabat atau keluarga. Warga masih dapat beraktivitas terbatas di Kecamatan Tanjung Pura,” Ujar Iwan.

    Rumah warga dibersikan sat Brimob Polda su

    Kemudian Kecamatan Hinai, yang terdampak banjir sebanyak 429 KK. Tinggi air antara 30-100 sentimeter. Beberapa warga juga banyak mengungsi, dan masih dapat beraktivitas terbatas.

    “Kecamatan Sei Lepan di Kelurahan Harapan Jaya sebanyak 70 KK dengan ketinggia air 30-80 cm. Dan terakhir, Kecamatan Babalan sebanyak 167 KK, dengan ketinggian air antara 30-70 cm. Masyarakat masih dapat beraktivitas seperti biasa,” ujar Irwan.

    Lanjut Irwan, hujan saat ini masih terjadi yang mengakibatkan debit air sungai meningkat sehingga air masih masuk ke pemukiman warga.

    Sementara untuk Kecamatan Tanjung Pura disebabkan air mengalir perlahan ke saluran pembuangan, sehingga air masih menggenangi pemukiman warga.

    “Debit air sungai Batang Serangan saat ini juga masih tinggi,” tutup Irwan.

    (red)

  • Hari Kelam, Tragedi Persepak Bolaan Di Indonesia

    Jakarta | TribunSumut

    Pasca kejadian tragis yang terjadi di sepak Bolaan, ditemukan 17 orang anak meninggal dan 3 luka berat dan dikabarkan masih banyak lagi anak korban yang belum terdeksi.

    Komisi Nasional Perlindungan Anak organisasi yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak Indonesia menyampaikan turut berdukacita yang mendalam atas tragedi kerusuhan pertandingan bola antara Arema FC, 02 Ok dan Persebaya di Stadiom, Sabtu (01/10/22)

    Atas kejadian tragis itu mengakibat 129 orang meninggal dunia diantaranya terdapat 17 anak meninggal dunia dan 184 luka berat dan didapat informasi ada dua anak remaja dan satu anak usia 6 tahun menjadi korban.

    Disinyalir masih banyak anak-anak korban yang belum terdeteksi menjadi korban kerusuhan itu, demikian disampaikan Arist Merdeka Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media yang mengkerumuninya untuk dimintai pendapatnya tentang hari Gelap persepak bolaan yang terjadi di stadion Malang, Minggu (02/10/22)

    Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait, atas kerusuhan ini meminta Kapolri Jenderal Pol. Sulytio Sigit Prabowo untuk segera membentuk tim investigasi khusus dengan melibatkan, Bareskrimum, Inafis, Irwasum, Dokkes Mabes Polri dam Polda Jawa Timur.

    Untuk mengumpulkan data-data dan mencari tahu dan memastikan faktor-faktor yang menjadi penyebab tragedi dan hari kelam persepakbolaan di Indonesia, termasuk apakah ada kesalahan prosedur atas penyelenggaraan laga antara Arema FC dan Persebaya yang terjadi di Di stadion Ganjaran di Malang Sabtu malam.

    Demikian juga Komnas Perlindungan Anak mendesak Gubernur Jatim, Walikota dan Bupati Malang patut segera memberikan santunan kematian kepada wali korban dan terhadap luka-luka berat jelas Arist.

    Dikabarkan
    Organisasi Persepakbolaan di dunia juga menyampaikan turut berdukacita menyusul 129 meninggal dunia dan 184 orang luka diantaranyag dikabarkan terhadap anak-anak korban tragedi kemanusiaan di Stadion Kangajaran Malang..

    Sejarah terburuk persepakbolaan di Indonesia ini yang memakan 129 korban jiwa dan terluka mendapat atensi serius dari organisasian persepakbolaan dunia FIFA dengan segera mengirim tim investigasi untuk melakukan penyelidikan hari gelap persepakbolaan yang terjadi di Jawa Timur ksrena membuat sok karena diluar nalar.

    Secara khusus, Komnas Perlindungan Anak segera mengirimkan Tim Investigasi dan Litigasi Komnas Perlindungan Anak untuk memeriksa dan melakukan investigasi untuk mengetahui berapa sesunggujnya jumlah anak dan balita yang meninggal dan luka berat dalam kerusuhan di Stadium Malang tersebut.

    Didapat informasi ada sejumlah ibu menjadi penonton dengan membawa anak yang masih berusia dibawah lima tahun dalam pertandingan bola di stadion Malang..

    Dari tragedi kerusuhan itu dikabarkan ada seorang ibu tewas terinjak-injak dan tiga anak 2 remaja dan satu anak usia 6 tahun selamat untuk mendapat perawatan medis secara maksimal dari Dinas Kesehatan dan sejumlah rumah sakit.jelss Arist.

    Atas tragedi kemanusiaan ini, Kommas Perlindungan Anak juga segera mendedak PSSI dan organisasi persepakbolaan melakukan evaluasi mendalam atas peristiwa ini dan segera menghentikan untuk sementara liga satu PSSI dan mengevalusi terhadap pelaksaan dan dan aturan’-aturan secara total semua komponen persepakbolaan.yang terlibat dan meminta Menpora, PSSI dan organidasi persepakbolaan mengevaluasi menyeluruh prosedur penyelenggaraan pertandingan..

    Komnas Perlindungan Amak juga mendesak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Niko Afinta Karo Karo untuk segera memeriksa apakah Prosedur pengamanan Pertandingan bola antara Arema GC yang salah, tambah Arist.

    (red)

  • Stadion Kanjuruhan Malang Ricuh, 127 Orang Tewas

    MALANG | TribunSumut

    BREAKING NEWS

    Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, 40 Ribu Penonton, 3 Ribu Aremania masuk lapangan, 127 orang tewas. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, saat ini sudah ada 127 orang dilaporkan meninggal dunia akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

    Selain itu, ada dua orang Anggota Polri juga meninggal dunia pada saat bertugas pasca pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 3-2 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu malam 01-10- 2022

    Fhoto sebahagian para korban yang meningal

    Kekalahan itu merupakan yang pertama bagi Arema FC sejak 23 tahun terakhir.

    Hal itu diungkapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta pada saat jumpa pers di Kabupaten Malang, Minggu (02/10/22)

    “Dalam kejadian itu, telah meninggal 127 orang, dua di antaranya adalah anggota Polri,” kata Nico, seperti dikutip TribunSumut.net dari laman Antara.

    Menurut Kapolda, sebanyak 34 orang dilaporkan meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

    Sementara sisanya meninggal saat mendapatkan pertolongan medis di sejumlah rumah sakit setempat di Malang.

    Selain itu, hingga saat ini terdapat kurang lebih 180 orang yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit terdekat di Malang.

    Selain korban meninggal dunia, tercatat ada 13 unit kendaraan yang mengalami kerusakan, 10 di antaranya merupakan kendaraan milik Polri.

    Fhoto saat Kapolda konferensi Pers

    “Masih ada 180 orang yang masih dalam perawatan. Dari 40 ribu penonton, tidak semua anarkis. Hanya sebagian, sekitar 3.000 penonton turun ke lapangan,” tambahnya.

    Sesungguhnya, lanjutnya, pertandingan di Stadion Kanjuruhan tersebut berjalan dengan lancar.

    Namun, setelah permainan berakhir, sejumlah pendukung Arema FC merasa kecewa dan beberapa di antara mereka turun ke lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.

    Petugas pengamanan kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tersebut tidak turun ke lapangan dan mengejar pemain.

    Dalam prosesnya, akhirnya petugas melakukan tembakan gas air mata.

    Penembakan gas air mata tersebut, dilakukan karena para pendukung tim berjuluk Singo Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.

    “Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen,” katanya.

    Sementara itu, Bupati Malang M. Sanusi menyatakan seluruh biaya pengobatan para suporter yang saat ini menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

    “Kami mengerahkan seluruh ambulans untuk proses evakuasi dari Stadion Kanjuruhan. Untuk yang sehat dan dirawat, biaya semua yang menanggung Kabupaten Malang,” kata Sanusi.

    Sekilas Cuplikan video pasca kericuhan.

     

    PEWARTA (red)

  • Korban Penganiayaan Histeris di PN, 3 Orang Pelaku di Ponis Percobaan

    MEDAN | TribunSumut

    Rasa sedih dan kecewa terpacncar di wajah seorang ibu paruh baya diruang sidang Pengadilan Negeri Medan (PN) dan tangisan histeris menggema pada Selasa (28-09-22) kemarin.

    Hal itu terjadi saat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman percobaaan terhadap tiga orang terdakwa masing-masing DM, Simatupang, PS, Simatupang dan JF.

    3 orang terdakwa infomasinya di hukum percobaan selama 3 bulan langsung disambut dengan tangisan histeris oleh saksi korban diluar sidang.

    ” Saya gak terima , saya gak terima, saya sudah cacat, gigi saya patah, mata saya juga cacat, kepala saya sampai di screning,” teriak saksi korban Rahmi Elita sembari menangis tersedusedu.

    Wanita lanjut usia itu juga menyebutkan kalau ia tidak bisa memberi uang sama polisi, Jaksa maupun hakim dan bahkan Hakim sudah janji sama saksi korban,akan menahan para terdakwa.

    Biar tau aja dari polisi, sampai ke Jaksa terdakwa tidak ditahan,begitu juga hingga di hakim yang menangani perkara ini dan mirisnya terdakwa dituntut 6 bulan penjara dan divonis percobaan

    “sedangkan Hakim telah berjanji sama saya akan menahan para terdakwa. Ibu Hakim mengatakan sama saya mana mungkin terdakwa tidak ditahan,”ucap saksi korban yang tangisnya tak berhenti.

    Tak hanya itu, saksi korban juga mengatakan,dirinya tidak punya uang sedang mereka banyak uang, makanya saksi korban tidak dapat keadilan.

    Bahkan kata saksi korban, ia tidak mempersoalkan vonis para terdakwa itu, mau satu, dua, tiga bulan atau setahun tidak jadi masalah, yang penting para terdakwa itu ditahan.

    Saya tidak punya uang,mereka para terdakwa punya uang, maka saya jadi tidak dapat keadilan, saya tidak mempersoalkan vonis para terdakwa itu, mau satu, dua, tiga bulan atau setahun tidak jadi masalah, yang penting para terdakwa itu ditahan.

    “Ini sudah tuntunnya ringan ditambah lagi vonisnya lebih ringan, ada apa ini?,”teriak saksi korban histeris .

    Ditanya siapa Jaksa dan hakimnya saksi korban menyebut Rocky Sirait, SH dan Hakimnya perempuan.”

    Jaksanya Rocky Sirait, dan Hakimnya perempuan saya tidak tau siapa namanya,”bilang saksi korban yang terus berteriak-teriak sembil menghentak-hentakkan kakinya lantai.

    Tak lama kemudian, akhirnya wanita lanjut usia itu pun dibuyuk petugas keamanan Pengadilan PN Medan.

    uda ya buk yok kita keluar.” kata seorang petugas keamanan Pengadilan PN sembari menuntun ibu lanjut usia itu keluar gedung peninggalan jaman Belanda tersebut.

    “Dimana lagi saya mencari keadilan ini,”teriak ibu malang tersebut sambil berjalan

    Ditempat terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait saat dikonfirmasi wartawan membenar kan kalau ia yang menangani perkara tersebut namun ia mengaku saat sidang putusan bukan ia yang menjadi JPU.

    Disinggung vonis percobaan berapa lama, dia mengaku tidak tahu dengan alasan bukan dia yang menyidangkan.

    “Kami (jaksa) nuntut 6 bulan, tapi hakim vonis percobaan,saya tidak tahu” ucapnya JPU Rocky Sirait.

    Disebutkan Rocky, nyidangkan kawan, tadi lagi sidang dicakra 3.

    Yang nyidangkan kawan saya tadi, saya lagi sidang di cakra 3,” pungkas JPU dari Kejari Medan ini.

    Dari dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait sebelumnya diketahui adapun nama para terdakwa yakni, DM.Simatupang (50) warga Jalan Antariksa Gang Pipa I No. 9 Kelurahan Sari RejoI Kecamatan Medan Polonia.

    Dan PS.Simatupang (38) warga Jalan Perjuangan Gang Rezeki No. 39 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, serta JF, S.(24) warga Jalan Eka Gang Eka Suka VI No. 30 Lingkungan XIII Medan Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

    Sedangkan dari dakwaan JPU Rocky Sirait menyebut kejadiannya berawal, Sabtu 05 Juni 2021 sekira pukul 11.00 Wib, Rahmi Elita (saksi korban) sedang berada di dalam kamar bersama dengan saksi Darmadin Muhammadin Simatupang alias Pak Tobot (ayah terdakwa I dan terdakwa II).

    Di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka VI No. 30 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

    Keberadaan saksi korban saat itu lagi merawat ayah terdakwa I dan terdakwa II yang sedang sakit stroke.

    Kemudian datang para terdakwa kerumah lalu masuk kedalam kamar, selanjutnya terdakwa II. (PS. Simatupang) mengeluarkan ayahnya dari dalam kamar menuju keteras.

    Selanjutnya saat saksi korban hendak keluar dari dalam kamar hendak menuju kemar mandi lalu saksi korban dihalangi oleh terdakwa III (JF.) dan terdakwa I (DM. Simatupang) didepan pintu.

    Awalnya terdakwa II. (PS Simatupang) datang kemudian terdakwa lainya,disitu saksi korban langsung dipukuli, ditampar, ditendang yang mengenai wajah, perut, paha dan kemaluan saksi korban.

    Mendapat perlakuan itu, saksi korban berteriak minta tolong, dan tidak lama kemudian datang warga lalu menolong saksi korban, singkat cerita saksi korban lalu melaporkan perbuatan para terdakwa kepihak Kepolisian.

    Disebutkan JPU, atas perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami Kepala bengkak lebih kurang diameter 3 cm. Lembam pada lengan kanan lebih kurang 2 x 2 cm dua tempat dan Lembam pada paha kanan lebih kurang 2 x 1 cm dua tempat.

    Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 1546 / KET/ RSUS/ VI/ 2021 tanggal 14 Juli 2021 yang diperbuat dan ditanda tangani serta mengingat sumpah jabatan oleh dr M. Amir Syahputra dokter pada Rumah Sakit Sembiring Delitua.

    Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau kedua Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”sebut JPU.

    PEWARTA. (red)

  • Viral !! Jeritan Sang Ibu, Wisata Kolam Watrerland Tamora Makan Korban

        Tanjung Morawa | TribunSumut

    Jeritan dan suara rintihan seorang ibu hinga mengemparkan pengunjung wisata waterland Tamora yang berada di Kompleks Perumahan Sunlike City tepatnya di Desa Bandar Labuhan, Dusun V , Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Kamis (22/09/22).

    Diduga akibat kelalaian dari penjaga (pengawas) kolam renang waterland, satu Anak berusia 5 tahun tewas tenggelam dikolam berkedalaman 1,4. Meter pada hari Rabu 21 – 09 – 22, sekira pukul 14. 30. Wib sore kemarin.

    Fhoto persinil polsek Tanjung morawa saat lakukan olah TKP di lokasi Kolam pemandian wisata waterland tanjung morawa

    Dari hasil Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polsek Tanjung Morawa dan penyidikan di lokasi tewasnya DH (5), Siswa disalah satu TK di Kecamatan Galang, diduga akibat tenggelam saat mandi.

    Unit Polsek Tanjung Morawa meminta sejumlah keterangan dari saksi dan juga pada pengelola objek wisata kolam renang tersebut, serta memasang Police Line di tepi kolam tempat dimana korban tenggelam sehingga menyebabkan meninggal dunia.

    Dari Informasi yang didapat,korban berinisial DH berusia 5 Tahun,Warga Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang,anak dari pasangan suami istri berinisial AH. (34) dan ibunya IN(30), datang berwisata bersama rombongan TK Pesantren.

    Pada saat di lokasi wisata, korban bersama ibunya pergi ke salah satu kolam renang anak dan duduk di tepi kolam sambil makan pop mie, kemudian ibunya pergi sebentar meninggalkan korban ditepi kolam untuk mengambil air minum.

    Suasana lokasih saat kejadian korban meninggal

    Namun beberapa saat kembali, terdengar para pengunjung berteriak ada anak tenggelam di kolam sedalam 1,4 meter

    Dari informasi yang dikumpulkan, Keluarga korban saat di mintai keterangan oleh pihak kepolisian di rumah duka, di daerah Kecamatan Galang, begitu melihat ternyata DH yang tenggelam ,Sempat DH. diberikan upaya pertolongan bantuan nafas dilokasi kejadian, lalu bersama petugas penjaga kolam renang korban dibawa ke klinik Salshabilla dan dikeranakan tidak sanggup lalu di rujuk ke RS Mitra Sehat di Desa Dagang Kerawan, namun sangat disayangkan nyawa korban sudah tak tertolong lagi.

    Tentunya kejadian ini sangat membuat keluarga korban sangat terpukul, penyesalan tampak dirasakan oleh keuarga dan pihak Sekolah yang melakukan kegiatan itu.

    Meski sudah sering kejadian anak-anak tewas tenggelam di kolam renang karena kurangnya pengawasan orang tua dan Pembimbing ataupun Pengelola Wisata namun kejadian ini terus berulang.

    Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit S.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Pihaknya sudah melakukan olah TKP meminta keterangan saksi dan pengelola wisata terkait penyebab kejadian.

    ” Korban anak TK meninggal akibat tenggelam di Kolam renang. Jenazah korban sudah dibawa pulang oleh keluarganya dan Kami akan panggil pengelola untuk di ambil keterangan nya , “pungkas Kemit.

    PEWARTA.