Tag: korupsi

  • Perma Labusel Desak Kajatisu Evaluasi Kajari Labusel, Soroti Mandeknya Penanganan Korupsi

    Perma Labusel Desak Kajatisu Evaluasi Kajari Labusel, Soroti Mandeknya Penanganan Korupsi

    Labuhanbatu Selatan, Tribun Sumut — Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menjadi sorotan serius dari kalangan mahasiswa. Persatuan Mahasiswa Labuhan Batu Selatan (PERMA LABUSEL) menilai, hingga Desember 2025, Kejari Labusel dianggap minim dalam penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah Labuhanbatu Selatan.

    Saat ini, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dijabat oleh Victoris Parlaungan Purba S.H.M.H, yang menggantikan Bayu Setyo Pramono. Bayu Setyo Pramono sendiri diketahui telah dimutasi dan kini menjabat sebagai Aspidum di Kejati NTT.

    Kritik tajam ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Labusel, Amiruddin Siregar, S.H.

    “Kami menilai kepemimpinan Kajari baru sangat lemah. Karena kami melihat lemahnya kinerja dan penindakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintah desa, yang saat ini banyak dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pj) kepala desa,” ujar Amir.

    “Kami melihat di lapangan, ada dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, adanya bangunan yang tidak selesai dan mangkrak, bahkan [penggunaan anggaran yang] tidak masuk akal. Contohnya, baru-baru ini terjadi di Desa Bangai, di mana dugaan korupsinya mencapai ratusan miliar. Kami yakin bukan hanya desa tersebut saja, namun masih banyak lagi desa-desa yang belum terungkap,” imbuhnya.

    “Oleh karena itu, kami menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum, mendampingi tata kelola anggaran, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) untuk mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Labusel, karena kami melihat lengahnya kinerja Kajari Kabupaten Labusel,” tegas Amiruddin.

    PERMA LABUSEL berpendapat bahwa di bawah kepemimpinan Victoris Parlaungan Purba, belum ada progres signifikan yang ditunjukkan dalam penanganan tindak pidana korupsi di Labuhanbatu Selatan. Mereka mengamati masih banyaknya Pj kepala desa yang berani melakukan tindakan korupsi anggaran dana desa, BUMDes, dan anggaran yang menurut PERMA LABUSEL tidak masuk akal (banyak anggaran tak terduga).

    Secara khusus, PERMA LABUSEL menyoroti dan mendesak Kejaksaan Negeri Labusel untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa di beberapa lokasi, antara lain:

    1. Desa Torgamba

    2. Desa Bunut

    3. Desa Aek Batu

    4. Desa Ujung Gading

    5. Desa Simatahari

    6. Desa Binanga Dua

    Masyarakat Labusel, lanjut PERMA, membutuhkan kepastian bahwa institusi penegak hukum bekerja secara optimal, terutama setelah adanya instruksi tegas dari Jaksa Agung mengenai evaluasi terhadap Kajari dan Kejati yang minim menangani perkara.

    “Jaksa Agung sudah menegaskan bahwa pejabat yang minim prestasi akan dicopot. Jika Kejari Labuhanbatu Selatan tidak menunjukkan hasil, maka wajar jika publik meminta evaluasi. Jangan sampai marwah Adhyaksa tercoreng karena lemahnya kinerja,” ujar Amiruddin Siregar S.H, Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Labusel.

    “Oleh karena itu, kami meminta Kejari Labuhanbatu segera melakukan langkah konkret dalam pengusutan kasus-kasus korupsi yang sudah lama menjadi sorotan masyarakat, serta tidak bekerja setengah hati dalam melaksanakan kewenangan penegakan hukum khususnya di Labuhan Batu Selatan,” pungkas Amir. (Red/mts)

  • Diduga Anggaran Ketahanan Pangan Senilai Rp.150.818.500 Di Sunat

    Diduga Anggaran Ketahanan Pangan Senilai Rp.150.818.500 Di Sunat

    Tanjung Morawa | mediatribunsumut.com

     

     

    Diduga kuat terjadi penyelewengan dana Ketapang (Ketahanan Pangan) senilai Rp. 150.818.500 yang direalisasikan dalam bentuk ternak Kambing DIMARK UP dengan dana ratusan juta rupiah disunat.

    Sementara kita ketahui bahwa ketahanan pangan adalah salah satu program Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang bertujuan untuk mendongkrak ekonomi masyarakat agar bangkit dari keterpurukan semasa Pandemi covid 19.

    Pemdes Desa Bangunsari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang merealisasikan anggaran ketapang senilai Rp. 150.818.500 juta untuk pembelian hewan (kambing) biri biri berkisar 60 ekor untuk 6 kelompok masyarakat. Selasa (28/02/23).

    Adapun kelompok yang menerima LPM, karang taruna,peternak kambing, dusun yang menerima penyerahan kambing yang bersumber program ketapang ialah:

    1. Dusun 9 gang darmo
    2. Dusun 12 mardisan
    3. Dusun 11 mardisan
    4. Dusun 2 gang benteng
    5. Dusun 3 gang rasmi
    6. Dusun 4 gang rohis.

    Diduga pengelola kebanyakan dari Tim sukses kades (TS),dan tentang besaran jumlah kelompoknya bervariasi dan penyerahan kambing di masing masing kelompok terlaksana pada hari selasa tanggal 17 januari 2023 di setiap dusun yang sudah ditetapkan oleh pemdes bangunsari kepada kelompok penerima kambing.

    Dari besaran anggaran RP 150.818.500 dipotong pajak 12% dan sisa anggaran berkisar RP 132 juta yang harus direalisasikan,dari anggaran tersebut harga per ekor kambing sudah ditetapkan dengan harga Rp. 1.500.000 per ekornya, dan masing masing kelompok menerima 10 ekor kambing.

    Sangat disayangkan fakta mengejutkan dengan penelusuran awak media di lapangan bertolak belakang.

    Dimana ditemukan dan dilihat bahwa kambing tersebut per ekornya diduga harganya dibawah Rp 1 jutaan dan kambingnya ada yang kurapan, tua dan sudah tidak layak untuk berkembang biak bahkan masih dere.

    Salah satu peternak kambing yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa ini kambing kok jelek jelek dan minim untuk berkembang ini, kalau kita pelihara bisa tapi akan lama berkembangnya kan kita capek pelihara tapi lama mendapatkan hasilnya,

    “dan ini kambing harganya pun berkisar 1 jutaan dan saya kalau dikasi uangnya dengan nilai kambing perekor 1,5 juta pasti nya akan saya beli kambing yang bagus dan berkelas, sebari menunjukan kambing yang ada dikandang nya,seperti ini kambing senilai 1,5 juta yang saya beli”ujarnya sambil tersenyum.

    Miris nya penyaluran anggaran ketapang ini kesannya sembunyi-sembunyi, sedangkan kadus yang tidak tau masuknya kambing tersebut ke dusun-dusun yang mana sudah ditetapkan tempat peternaknya, sama halnya seperti kadus 9 dan kadus 3,bahkan kadus 9 sempat bingung serta tidak tau dimana letak kandang kambingnya, bahkan realisasi ketapang yang besar anggarannya 150.818.500 terkesan tertutup.

    Dari anggaran yang terealisasi dari salah satu sumber anggota BPD, mengatakan bahwa ada juga anggaran di sisikan buat vitamin kambing, dan kepala desa juga akan membuat pelatihan bagi peternak kambing, tapi sampai sekarang realisasi pelatihan itu belum juga terlaksana oleh pemdes, bahkan musrembang desa udah selesai kapan lagi mau buat pelatihan, “ujar nya, saat di konfirmasi kepala desa tentang pelatihan,kades mengakui tidak adanya pelatihan.

    Lanjut kadus 4, saya juga awalnya tidak mengerti tentang kambing yang masuk ke dusun 4 karna saya mendapat informasi dari orang lain dan bukan dari kelompok peternak atau pun dari pemilik kandang.

    setahu saya ketua lpm jumiran memang ada jumpai peternak kambing disitu dan saya juga disitu (warung) tapi gak ada bicara apa pun dan saya tau kalau jumiran itu masuk kelompok kambing, anggota bpd yang menyampaikannya tentang siapa saja kelompok yang dimasukan ke dusun 4 saya hanya mengetahui tiga nama warga itupun sebelum serah terima kambing kepada peternak dengan pihak pemdes, suliono, suhartono, zulpan dan ketiga nya itu adalah warga dusun 4 desa bangunsari selebih nya saya tidak tau,memang kades pada tanggal 17/1/2023 memang ada mau serah terima kambing ke peternak yang di dusun 4 secara simbolis padahal kambing itu sudah masuk beberapa hari yang lalu sebelum serah terima kepada peternak, tapi saya tidak menghadiri nya dan saya izin dengan pak kades karena saya lagi ada aktifitas.

    Lanjutnya bahkan saya mendapatkan tudingan dari masyarakat bahwa saya tidak bermasyarakat karna dalam mendapatkan kambing bantuan dari desa seperti diam diam dan tidak dimusyawarahkan dan mengundang beberapa tokoh masyarakat, kadus 4 yang tidak mau menyebutkan siapa yang mengatakan hal seperti itu,pada hal saya sendiri kepala dusunnya tidak tau juga kapan realisasinya dan pihak pemdes juga tidak melibatkan kepala dusun dari beberapa dusun yang mendapatkan bantuan kambing tersebut” ucap kadus 4.

    Edi pramana ( kaur pemerintahan) saya memang yang bertanggung jawab di bidang ketapang itu, tapi saya tidak tau menahu tentang jumlah uangnya, realisasinya apa dusun mana aja yang mendapatkannya siapa nama kelompoknya jenis kambingnya apa berapa harga per ekornya belinya dimana, bahkan saya tidak diberitahu dan tidak diikutsertakan dalam hal ketapang itu oleh pak kades,saya kecewa tapi ya sudahlah nanti diwaktu penandatanganan LPJ saya akan pertanyakan semua dan yang saya tau bahwa yang belanja kambing itu muliadi kaur kesra” tegas nya.

    Diwaktu dan tempat yang berbeda jhon faber lumban gaol (kadus 1), saya kecewa dengan program ketapang yang anggaran nya cukup besar dan saya kadus yang non muslim tidak ada diikut sertakan, secara pribadi saya iri kenapa tidak dirapatkan realisasinya secara bersama sama dan kami juga kan bisa memberikan pendapat atau setidaknya kami yang non muslim bisa mengusulkan ternak juga,desa bangunsari adalah desa besar serta bukan hanya diperuntukkan buat kelompok yang dipilih pak kades saja.” ujar kadus 1 saat dikonfirmasi handphone.

    Ketua BPD desa bangunsari diah novita sari. Sp.d mengatakan,saya memang ada menerima nama nama kelompok peternak kambing itu tapi yang diberikan hanya nama nama ketuanya saja.

    1. Jumiran ketua LPM kelompok dusun 4
    2. Alvian dusun 2
    3. Harry utama dusun 3
    4. Koko ketua karang taruna
    5. Susanto dusun 11
    6. Mujiono dusun 9.

    Saya belum mau teken karna muliadi kaur kesra tidak lengkap memberikan data itu seharusnya nama-nama anggota kelompok juga turut dilampirkan menjadi satu berkas, kemudian awak media menanyakan kembali apakah ibu tau kalau kambing itu dianggarkan Per Ekornya 1.500.000 ? Ya saya tau dari pak kades yang mengatakan itu”tutup ketua BPD.

    (Red/Team)

  • Tim Tabur Kajati Sumatera Utara Amankan DPO Terpidana Korupsi Rp32 Miliar

    Tim Tabur Kajati Sumatera Utara Amankan DPO Terpidana Korupsi Rp32 Miliar

    MEDAN | Mediatribunsumut.com

     

    Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Terpidana Memet Soilangon Siregar, pada Senin (13/2/2023) Pukul 19:30 WIB bertempat di Jalan Sei Putih Baru.

    “Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Ketut Sumedana. “Benar sudah diamankan,” katanya dalam siaran pers.

    Lanjutnya, dalam proses pengamanan, terpidana Memet Soilangon Siregar bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses administrasi.

    “Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun guna diproses, dan menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung,” ucapnya.

    Sebelumnya, kata Kapuspenkum, terpidana Memet Soilangon Siregar divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021. Padahal Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut terpidana Memet Soilangon Siregar dengan pidana penjara 14 tahun atas dugaan korupsi Rp32 Miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK).

    Atas vonis bebas terhadap terpidana Memet Soilangon Siregar, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum KASASI. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 September 2022, mengabulkan permohonan KASASI dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021.

    Oleh karenanya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Terpidana Memet Soilangon Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

    Kapuspenkum menerangkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor, dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

    “Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (Rdn)

  • Gawat..!! Hari Pers Nasional Diduga Menjadi Sarang Korupsi

    Gawat..!! Hari Pers Nasional Diduga Menjadi Sarang Korupsi

    Medan | Mediatribusumut.com

     

     

    Dalam merayakan Hari Pers Nasional di Gedung Serbaguna Jl. Williem Iskandar No.9, Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara penyelenggaraan (HPN) diduga adanya penyelewengan anggaran dan ajang korupsi yang diselenggarakan oleh Pemprov Sumatera Utara, Kamis 9/2/23.

     

    Sebagai Insan pers dan pilar ke 4 kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) sangat tidak transparansi yang mana kegiatan tersebut insan pers yang tidak ber wadah dalam organisasi persatuan wartawan Indonesia (PWI) sehingga banyaknya insan pers yang tidak tergabung di organisasi (PWI) tidak di libatkan dalam kegiatan tersebut.

     

    Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) banyak Insan pers tidak memahami tujuan perayaan tersebut yang mana dalam kegiatan itu tujuannya untuk merayakan ulang tahun PWI yang jatuh tepat pada tanggal 9 Februari, Kelahiran PWI di Kota Solo pada 9 Februari 1946, merupakan tonggak sejarah yang penting bagi dunia pers nasional. bersamaan dengan lahirnya PWI, maka juga menjadi peringatan Hari Pers di Indonesia di kemudian hari.

     

    Kuat dugaan banyaknya anggaran yang tidak transparansi di keluarkan oleh Pemprov Sumatera Utara sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan (HPN) di jalan williem iskandar menjadi sarangnya korupsi.

     

    Prihal dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) BAYU TRIANANDA SEPTIANDRI, SH, C.NSP selaku praktisi hukum menyampaikan jika kegiatan (HPN) sebagai sarang korupsi, kegiatan tersebut kalau bisa dihentikan dan di audit kembali anggaran anggaran tersebut tegasnya.

     

    Kegiatan HPN yang tidak melibatkan insan pers sangat tidak kooperatif dalam penyelenggaraan yang diadakan di jalan Williem Iskandar yang berlokasi di bangunan serbaguna Pemprov Sumatera Utara.

     

    Kampanye Hari Pers Nasional yang berslogan pers bermartabat dan bebas berdemokrasi ternyata hanya berlaku kepada insan pers yang ber wadah di dalam organisasi (PWI) dalam hal ini kebebasan tersebut untuk wartawan yang tidak bergabung dalam organisasi (PWI) kebebasan wartawan di kebiri dalam menyampaikan demokrasi dan publikasi yang ada pada undang-undang no 40 tahun 1999.

     

    Adapun tantangan eksternal yang dialami Insan pers antara lain

    Pertama; tanggung jawab pers sebagai pranata sosial (pranata publik).
    merupakan tuntutan bawaan (natural massage), pers wajib terus menerus
    sebagai penyalur kepentingan publik, bagi negara kita, tuntutan bawaan
    itu bukan sekedar sebagai penyampai atau penyalur informasi publik ,bukan sekedar menjadi pranata pendidikan publik,bukan pula sekedar penghibur publik di kala suka atau lara,tanggung jawab sangat penting
    pers Indonesia adalah mengambil bagian mewujudkan cita-cita sosial
    bernegara yaitu mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa,
    mewujudkan kemakmuran bagi rakyat banyak, dan keadilan sosial bagi
    seluruh rakyat. Bung Hatta menyebutnya “cita-cita sosial”. Bung Karno
    menyebutnya “kesejahteraan dan keadilan atau sociale rechtvardig heid”.

    Kedua; tanggung jawab politik yaitu pematangan demokrasi (maturity
    of democracy), Demokrasi yang matang ditandai berbagai hal -antara lain:
    tanggung jawab, disiplin, integritas, keterbukaan, toleransi, saling
    menyayangi (saling menjaga), hidup dalam ketertiban dan keadilan sosial,
    moderat (anti segala bentuk ektrimitas dalam tindakan), solidaritas sosial
    dan lain-lain ciri peradaban yang menjunjung tinggi kemanusiaan atau harkat
    martabat manusia, dinamika demokrasi adalah dinamika yang tertib,
    damai, keteraturan (regularity), Hal-hal di atas masih perlu dikembangkan
    dan didorong agar menjadi kenyataan dari tingkah laku politik kita, tanpa
    hal itu, politik kita akan tetap sebagai pranata memperoleh dan memelihara
    kekuasaan yang berisi segala bentuk penyalahgunaan dan menghalalkan
    segala cara.

     

    Hari Pers Nasional (HPN), yang mana pemprov sumatera utara menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan tersebut telah mencoreng wajah jurnalistik insan pers indonesia dalam kebebasan untuk berdemokrasi dan memberikan informasi ke publik, sejati nya insan pers sebagai penyalur informasi publik dalam karya tulisan yang dapat di konsumsi masyarakat, namun kebebasan demokrasi bagi setiap insan pers telah mati dalam memberikan informasi ke publik dan setiap insan pers selalu mendapatkan intimidasi ketika narsum pemberitaan di tayangkan yang mana insan pers di anggap sebagai kriminalisasi dalam berdemokrasi untuk menyampaikan aspirasi ke publik.

     

    (Team PWRI)

  • Wow..!! Kades dan Sekdes Helvetia Diduga Mainkan Dana Desa Dari 3 RAB

    Wow..!! Kades dan Sekdes Helvetia Diduga Mainkan Dana Desa Dari 3 RAB

    Labuhan Deli | Mediatribunsumut.com

     

    Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Helvetia diduga mainkan anggaran dana desa (ADD) yang dialokasikan pada tiga rancangan anggaran biaya (RAB).

    Informasi yang diperoleh ketiga RAB yang diduga dimainkan tersebut diantaranya, menyangkut 2 pekerjaan yakni pemasangan paving block di Gang Amal Dusun X dan pembangunan Gapura di Jl Inspeksi, Dusun I, yang seharusnya dibangun di Dusun XI.

    Serta 1 RAB yang juga diduga bermasalah dalam penggunaannya terkait pengadaan timbangan dan kursi untuk Posyandu di 14 Dusun di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

    Terkait temuan tersebut Bendahara Desa Helvetia, Novi yang ditemui diruang kerjanya membenarkan adanya pengguna anggaran desa untuk 2 pekerjaan dan 1 pengadaan.

    Dari ketiga anggaran, dua diantaranya dialokasikan untuk pengerjaan pemasangan paving block di Dusun X dengan nilai RAB sekitar Rp28 juta dan pembangunan gapura di Dusun I sekitar Rp21 juta.

    Namun untuk anggaran yang digunakan dalam pengadaan timbangan dan kursi posyandu di 14 Dusun, Novi tidak menyebutkan nilai pagu RAB.

    “Untuk lebih jelasnya tanyakan ke Kades atau Sekdes aja bang. Soalnya saya ini bawahan hanya mengikuti perintah atasan saja,” ujar Novi.

     

    (Paisal)

  • PP HIMMAH Minta Ketua KPK Tangkap 109 Pimpinan Perusahaan Yang Terlibat Korupsi Bansos Covid 19

    PP HIMMAH Minta Ketua KPK Tangkap 109 Pimpinan Perusahaan Yang Terlibat Korupsi Bansos Covid 19

    Jakarta | Mediatribunsumut.com

     

    Massa Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) kembali berunjuk rasa meminta Ketua KPK mengusut korupsi Bansos Covid 19 TA 2020 di depan kantor KPK Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan(1/11).

    Dalam orasinya, Koordinator Aksi Sahala Pohan meminta KPK mengusut korupsi Bansos Covid Tahun 2020 yang diduga merugikan negara lebih dari 2 Trilyun.

    “Hari ini kami kembali aksi unjuk rasa meminta KPK agar mengusut tuntas kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid 19 Tahun 2020, periksa seluruh pimpinan-pimpinan perusahaan yang terlibat kasus ini,” tegas Sahala.

     

    Sahala Pohan yang juga Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta itu mengatakan bahwa korupsi bansos covid 19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara telah merugikan negara diduga lebih dari Rp 2 Trilyun serta melibatkan perusahaan-perusahaan dan para politisi termasuk 2 anggota DPR RI. Maka dari itu Ketua KPK jangan tutup mata terhadap kasus ini, tambahnya.

    Aksi unjuk rasa PP HIMMAH itu juga langsung dihadiri Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, Sekretaris Jenderal, Saibal Putra serta kader dan simpatisan Himpunan Mahasiswa Al Washliyah.

    Ketua Umum PP HIMMAH menyampaikan bahwa korupsi Bansos Jabodetabek 2020 ini tidak main-main, nilainya fantastis, kerugian negara diduga mencapai Rp 2 Trilyun. Kenapa bisa mencapai Rp 2 T lebih, karena ada beberapa kasus yang melibatakan perusahaan, diantaranya, suap ke Juliari, dugaan persekongkolan jahat, dugaan nepotisme proyek, perusahaan tidak memiliki kualifikasi/keahlian dan pengalaman dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos).

    “Secara khusus Kita meminta kasus ini agar menjadi atensi Ketua KPK Bapak Firli Bahuri. Oleh karenanya, wajib hukumnya KPK mengusut tuntas dan menangkap pimpinan perusahaan-perusahaan yang terlibat. Selain itu ada 2 anggota DPR RI yang terlibat yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus yang berafiliasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut yang masih bebas berkeliaran tidak tersentuh hukum.” ungkap Razak.

     

    Razak mengatakan beberapa waktu lalu ia telah komunikasi langsung dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri untul memastikan temuan baru dugaan korupsi ini sampai ke pucuk pimpinan lembaga anti rausah tersebut.

    Lanjut Razak, bahwa PP HIMMAH secara resmi telah melaporkan pada 17 Oktober 2022 lalu. Hari ini Kita berunjuk rasa lagi dalam rangka memastikan kasus ini berjalan jangan di peti eskan.

    “Pekan lalu secara resmi Kita telah mendatangi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia di Jakarta Timur (24/10) dalam rangka meminta BPKP menghitung ulang kerugian negara akibat bansos covid Jabodetabek 2020 lalu, hari ini Kita unjuk rasa kembali di KPK.” tambah Razak.

    Razak menambahkan sebagai wujud konsistensi PP HIMMAH dalam rangka membantu KPK mengusut korupsi Bansos, Setelah demonstarsi PP HIMMAH akan membawa informasi tambahan 1 bundel berkas untuk KPK agar tidak ada alasan lagi KPK tidak mengusut kasus ini, ungkapnya.

    PP HIMMAH berjanji akan tetap terus mengawal kasus ini sampai pimpinan perusahaan dan anggota DPR RI yang diduga terlibat korupsi dan tidak tersentuh oleh hukum agar ditangkap dan diperiksa KPK.

    1 (Satu) Jam menyampaikan orasi PP HIMMAH diterima perwakilan KPK yakni Humas KPK sekaligus mendampingi PP HIMMAH masuk ke Dumas KPK.

    Beberapa orang perwakilan PP HIMMAH terlihat masuk ke Gedung Merah Putih ke Bagian Dumas (Pengaduan Masyarakat) dalam rangka memberikan bukti tambahan korupsi Bansos Jabodetabek 2020 dan diterima oleh Meirianti Zulfa Catur Putri Dumas KPK.

     

    (Eka Kusbandi)

  • Dilaporkan Masyarakat Ke Kejaksaan Simalungun, Mantan Penghulu Desa Sinaman Labah Diduga Korupsi

    Dilaporkan Masyarakat Ke Kejaksaan Simalungun, Mantan Penghulu Desa Sinaman Labah Diduga Korupsi

    Simalungun | Tribunmediasumut.com

     

    Buntut tidak adanya kepastian hukum laporan dugaan korupsi, Kembali puluhan masyarakat Desa Sinaman Labah melakukan aksi orasi depan lapangan bola depan Kantor Desa Sinaman Labah. Senin 24/10/22.

    Dalam aksi tersebut, masyarakat kembali menyuarakan agar dugaan korupsi yang dilakukan mantan Penghulu Nagori Sinaman Labah dapat diproses hukum, jika sampai berlarut-larut laporkan ke instansi terkait sampai ke APH tidak ada kepastian hukum, masyarakat mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar ke Inspektorat, Kejaksaan dan Kantor DPRD Simalungun.

    ”Kami minta mantan Penghulu Nagori Sinaman Labah segera diproses hukum, segera lakukan pemeriksaan atas dugaan penggunaan anggaran dana Desa”.teriak salah satu pendemo saat itu.

    Foto Team Media dan Camat Dolok masagal dan sekcamnya(PJ penghulu sinaman labah)

    Banyak tindakan yang dilakukan mantan Penghulu yang berdampak merugikan negara dan masyarakat, salahsatu nya adalah pengadaan bantuan Covid-19, pembagian BLT yang tidak tepat sasaran serta pembangunan menggunakan dana Desa yang tidak transparan, ketus warga.

    Keluhan juga dirasakan oleh warga, dimana birokrasi pemerintahan tidak berjalan maksimal, yang mana seringnya keadaan kantor terlihat kosong dan tanpa aktivitas, mengakibatkan terlambatnya Masyarakat dalam mengurus segala keperluan di kantor desa.

    Sekarang kita lihat kantor sering kosong, ditambah lagi sebagian staff Nagori sudah habis masa jabatannya, maka ini perlu mendapatkan perhatian agar tidak terjadi kekosongan, jelas salahsatu warga.

    Ini Tuntutan Masyarakat

    Dalam aksinya masyarakat mengatakan telah menyurati APH disini kejaksaan Kabupaten Simalungun untuk segera menindaklanjuti atau memproses RS mantan Penghulu Sinaman Labah ke Proses Hukum.

    1. Untuk segera mengaudit, periksa pengadaan penyelenggaraan Nagori Siaga Kesehatan (PPKM) Covid-19 sebesar Rp.74.000.000.

    2. Dana Ketahanan Pangan Desa Sinaman Labah sebesar Rp 104.000.000.

    3. Pembagian Dana BLT Tahap II Tahun 2022 yang diduga tidak tepat sasaran.

    4. Pekerjaan pembukaan lahan untu jalan dari Pargatapan menuju Nagori di Dusun Kampung Baru tidak sesuai.

    5. Penggunaan Dana Covid-19 diduga adanya penyimpangan.

    6. Audit proses penyaluran pemberian makanan. tambahan untuk masyarakat yang diduga sarat penyimpangan.

     

    Sementara RS mantan Penghulu Desa Sinaman Labah saat dikonfirmasi ke 0812.63XX,XXX, nomor handphone yang bersangkutan tidak aktif.

    Ini Kata Camat Dolog Masagal

    Drs Jondey R. Saragih Camat Dolog Masagal membenarkan indikasi adanya penyimpangan anggaran dana desa dan bantuan dana PPKM dan Pertanian yang dilakukan RS mantan Penghulu Desa Sinaman Labah.

    Ianya menerangkan kepada awak media, jika kasus ini sudah ditangani pihak Inspektorat Simalungun, “Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, dan meminta kepada mantan Penghulu untuk menyelesaikan masalah ini, “inspektorat memberikan batas waktu sampai bulan November kepada mantan Penghulu, jika tidak, proses hukum akan berlanjut”. terang Camat Dolog Masagal.

    Camat juga menjelaskan Inspektorat dan Anggota Dewan DPRD Kabupaten Simalungun juga sudah datang saat itu ke Kantor Desa Sinaman Labah, bahkan dirinya mengaku ianya beserta sekcam juga sudah dipanggil untuk di mintai keterangan terkait dugaan korupsi ini.

    Ada beberapa dugaan korupsi yang diduga dilaporkan masyarakat dan kita meminta agar mantan Penghulu untuk menyelesaikan hal tersebut tambah Camat, seperti beberapa pekerjaan yang belum diselesaikan kita minta diselesaikan.

    Terkait Dana ketahanan Pangan yang dilaporkan masyarakat itu adalah bibit tanaman nilainya 74 Juta kita sudah minta agar segera pengadaan bibitnya diadakan, dan saat ini sudah selesai pengadaan nya, jadi itu sudah ditindaklanjuti oleh mantan Penghulu.

    Sementara, dugaan dana PPKM itu adalah bantuan pada masa Covid-19 lalu, yang dilaporkan itu pengadaannya. setau saya itu untuk pengadaan handsanitizer dan lainnya.

    Untuk penyaluran Dana BLT DD Camat menegaskan tidak ada korupsi atau penyimpangan dana, namun camat membenarkan pendistribusian Dana BLT tidak tepat sasaran. “Untuk BLT tidak tepat sasaran, yang layak dapat tidak mendapatkan BLT sementara yang layak menjadi layak (mendapatkan BlT), solusinya mungkin nanti kita akan meminta dana tersebut untuk dikembalikan oleh warga yang telah menerima namun tidak berhak sebagai penerima bantuan”. jelasnya mengakhiri pembicaraan.

    Keterkaitan hal tersebut, Sementara RS mantan Penghulu Desa Sinaman Labah saat dikonfirmasi ke 0812.63XX,XXX, nomor handphone yang bersangkutan tidak aktif.

    Respon PJ. Desa Sinaman Labah

    Jaya Aman Sonang Saragih PJ. Kepala Desa Sinaman Labah mengatakan aksi unjuk rasa masyarakat sebelumnya tanpa ada pemberitahuan kepada pemerintahan desa. Ianya baru mendapatkan laporan dari staff Desa adanya aksi unjuk rasa sebagian masyarakat didepan lapangan bola tepat di depan kantor Desa, terang Jaya Aman Sonang Saragih kepada awak media di Kantor Camat Dolog Masagal, Senin Pagi 24/10/22.

    Saat disinggung dirinya tidak berada dikantor Desa saat awak media menyambangi kantor Desa, dirinya beralasan bahwa masih ada agenda rapat di kantor Camat.

    Mirisnya, ianaya beralasan bahwa dirinya adalah Pejabat sementara dan saat ini sebagai Sekcam Dolog Masagal yang mana tentu kehadirannya hanya 30 % berada di kantor Desa. Namun dirinya telah menegaskan kepada para staff Desa untuk selalu berada di kantor Desa memberikan pelayanan, kilahnya beralasan menjawab konfirmasi awak media saat kantor Desa terlihat kosong.

    Ironisnya, hal senada juga disampaikan Camat Dolog Masagal kepada awak media seakan membenarkan bahwa PJ Desa Sinambah tidak bisa penuh berada di kantor desa, ianya meminta awak media memkalumi keadaan tersebut mengingat keadaan Nagori Sinaman Labah yang berbeda.

    “masyarakat sini kalau butuh surat menyurat baru staff desa datang ke kantor, makanya kadang staff waktu ada perlu baru datang ke kantor kilahnya seakan-akan membenarkan tindakan tersebut”. jelas Camat.

    Perlu diketahui, Kisruh Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2021-2022 Desa Sinaman Labah Kecamatan Dolog Masagal Kabupaten Simalungun terus tuai sorotan dikalangan masyarakat.

    Khusus nya masyarakat Desa Sinaman Labah, Desa yang memiliki tiga dusun ini, mempermasalahkan penggunaan dan penyaluran anggaran dana Desa Tahun 2021 – 2022 yang dilakukan mantan Penghulu Nagori berinisial RS.

    Bahkan laporan yang diduga sarat korupsi sudah sampai tahap pemeriksaan yang dilakukan inspektorat dan telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat masyarakat mengadukan perihal dugaan korupsi ini ke Komisi I DPRD Sumalangun beberapa waktu silam. Selasa (25/10/22).

     

    (Team)