Tag: Lahan

  • Tanah Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro Dititipkan Ke Kejari Deli Serdang

    Tanah Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro Dititipkan Ke Kejari Deli Serdang

    Deli Serdang |mediatribunsumut.com-

    Sebidang tanah milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro dititipkan ke Kejari Deli Serdang pada ( 08/09 )

    Status tanah tersebut Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Benny Tjokrosaputro seluas 5.621 M2, yang beralamat di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

    Tanah dimaksud disita terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

    Penyitaan disaksikan aparat pemerintah setempat diantaranya Camat Tanjung Morawa dan Kepala Desa Bangunsari.

    Ini hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak (UHLBEE) tanggal 7 Juni 2023 s/d 9 Juni 2023.

    Setelah berhasil ditemukan, Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
    menitipkan asset investasi sebidang tanah milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro.
    Eksekusi penyitaan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 20 Juni 2023 di Kejaksaan Agung.

    Fhoto para pejabat tinggi

    Selanjutnya, aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp. 6.078.500.000.000.

    Sita Eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo.

    Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia.

    Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dan PT Asabri (Persero).

    Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur, S.H., M.H.,

    Perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Deli serdang beserta Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE Roby Arfan, S.H., M.M, Aparat Pemerintah setempat Camat Tanjung Morawa Rio Lakadewa, Kepala Desa Bangunsari Muhammad Rifai, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Rachdityo Pandu Wardhana., SH. (K.3.3.1)

    (. Rdn )

  • Mafia Tanah Maling Uang Negara, !! Diduga Banyaknya Aset Berupa Lahan Kosong Milik PTPN-2 Berubah Pungsi Tambang Ilegal

    Mafia Tanah Maling Uang Negara, !! Diduga Banyaknya Aset Berupa Lahan Kosong Milik PTPN-2 Berubah Pungsi Tambang Ilegal

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com

    Mafia Tanah Maling Uang Negara, !! Diduga Banyaknya Aset Berupa Lahan Kosong Milik PTPN-2 berubah pungsi tambang Ilegal dan lahan perumahan.

    Sejauh ini belum ada tindakan dari pihak hukum terkait maraknya penguasaan lahan kosong milik PTPN-2 yang diduga di alihpungsikan oleh para mafia tanah hingga dijual belikan.

    Dari pantauan awak media ini di berbagai titik lokasi khususnya kabupaten Deli Serdang, lahan kosong sudah beralih kepada para pengusaha, berbentuk tambang Galian C Ilegal dan berbagai bangunan ruko maupun perumahan dan di pagar beton puluhan hektar. Rabu 08 – 02 – 2023.

    Dari beberapa sumber yang didapat dilapangan, bahwa maraknya galian C Ilegal dan bangunan-bangunan dilahan PTPN-2 diduga ada pembiaran dan kerja sama antara pihak PTPN-2 juga para penegak hukum.

    “Gimalah pak gak meraja lela para mafia tanah, disetiap lahan kosong PTPN ini karena uda pada kerja sama yang berkepentingan terutama para oknum dari PTPN sudah tutup mata, tapi klu masyarakat tidak dibolehkan langsung di gusur dengan ganti rugi yang tak seberapa dengan alasan diambil alih PTPN untuk ditanam ulang seperti tembakau tebu juga pohon sawit, tapi nyatanya kita lihat yang berdiri tempok pagar dibuat perumahan, ruko dan lain sebagainya, “terang para narasuber yang tak ingin disebut namanya.

    Fhoto alat berat (Beko) saat beraktivitas di lahan kosong PTPN-2

    Hukum dan undang undang yang berlaku di negara kita ini sudah di kangkanggi oleh para mafia tanah dan orang orang yang banyak rupiah .

    “Kmi berharap kepada para penegak hukum khususnya Polda Sumut dan intansi terkait usut tuntas para mafia tanah yang sudah merugikan negara, dan tambang ilegal galian C tangkap para pelaku nya, dan lakukan tindakan keras sampai pembongkaran bangunan dan tutup galian C Ilegal, “harap warga.

    Aset berupa lahan kosong milik PTPN2 yang dikuasai dan diperjual belikan oleh mafia tanah berada di Jalan Mahoni Pasar 2 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, di kecamatan Batang kuis desa Sena jln lintas Batang kuis Kualanamu.

    Humas PTPN-2 Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi via whatsapp tidak menjawab dan tidak membalas via whatsap media ini. Kamis (09/02/2023).

    Dirut PTPN-2 Irwan Perangin angin, juga tidak membalas WhatsApp konfirmasi media,v sesuai Undang undang , Kip No 14 tahun 2008 Keterbukaan iInformasi publik.

    Sampai berita ini diterbitkan pihak Ditud maupun Humas belum ada menjawab Konfirmasi alias bungkam.