Topic: Hukum dan kriminal

  • Penertiban Bangunan Liar Dilakukan Tim Gabungan di Kecamatan Batang Kuis, Namun Terkesan Pilih Kasih

    Penertiban Bangunan Liar Dilakukan Tim Gabungan di Kecamatan Batang Kuis, Namun Terkesan Pilih Kasih

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com

     

     

    Penertiban yang dilakukan tim Deli Serdang bersama Pemprov Sumut terkesan pilih kasih, pasal nya masih banyak bangunan mewah hingga mencakar langit tidak di tertibkan (robohkan).

    Beberapa bangunan tanpa ijin itu juga di sebut bangunan liar, seperti yang di beritakan media ini beberapa Minggu lalu bahwa bangunan tanpa ijin menjamur di kecamatan batang kuis.

    Trantib Kecamatan Terkesan Tutup Mata, Bangunan Tanpa Ijin Menjamur Di Kecamatan Batang Kuis

    Hingga kini bangunan mencakar langit dibeberapa titik di desa baru desa Tanjung sari desa Batang kuis pekan masih terus berjalan pembangunan nya tanpa ada tindakan dari pihak kecamatan.

    Dari pantauan media ini, Jum,at (24 – 02 – 2023) sekira pukul 14 : 00 Wib ditemukan banyak bangunan rumah warga yang berada di desa Sena tepat nya di tanah lahan Spot senter rata dengan tanah diduga liar dan tanpa memiliki ijin.

    Dari pantauan Investigasi Tim Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara. (PWRI Sumut) banyak ditemui beberapa bangun Ruko dan rumah yang sedang dibangun tanpa ada plang Ijin mendirikan Bangunan (IMB).

    Sementara kita ketahui sekarang sudah dipermudah dalam pengurusan oleh pemerintah bisa dengan melalui pendaftaran Online sebelum mendirikan bangunan.

     

    Hal ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat diduga kuat ada permainan dari pihak pemilik bangunan antara pemerintahan khusunya kecamatan batang Kuis.

    Seperti pembanguan di Jln Rumbia Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis, rumah bertingkat mencakar langit berdiri dengan megah dan ada di beberapa titik di kecamatan Batang kuis tanpa di lengkapi plang IMB.

    Saat dikonfirmasi awak media ini kepada orang pekerja yang ada di lokasi terkesan bungkam seolah – olah menutup- nutupi.

    “Maaf bg kami hanya pekerja, mandor kami gak datang yang punya rumah (Bangunan) kami pun gak tau,” ujar salah satu pekerja bangunan yang tidak mau disebut namanya.

    Sementara Trantib Kecamatan Batang kuis yang sering dipanggil Gajah,saat dikonfirmasi tim media terkait banyaknya bangunan rumah dan ruko tanpa ijin melalui via telpon pribadinya tidak mengangkat (menjawab).

    Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki saat dihubungi via whatsApp tidak menjawab dan ditelpon tidak diangkat.

    Camat batang kuis Rio Lakadewa saat dikonfirmasi media ini melalui via WhatsApp akan di perintahkan Anggota mengecek lokasi.

    “Terimakasih pak atas informasinya kita akan segera cek dan kita lakukan tindakan, “jawab Rio (camat) singkat.

    Sampai berita ini di terbitkan belum ada tindakan maupun upaya penyetopan dari kecamatan maupun tim Deli Serdang.

    (Rdn)

  • Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp 3 Miliar

    Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp 3 Miliar

    Medan | Mediatribunsumut.com

     

     

    Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera utara berhasil amankan terpidana SYAMSURI Terkait Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp 3 Miliar, Selasa 21 Februari 2023 pukul 11:23 WIB bertempat di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Terpidana SYAMSURI (68 tahun).

    SYAMSURI merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penggelapan uang senilai Rp3 Miliar dan melanggar Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya, Terpidana dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, Terpidana SYAMSURI divonis bebas, dan atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, Terpidana SYAMSURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
    Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI.

    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

    (Rdn)

  • RSU Melati Perbaungan Diteror OTK.. Terlihat Ada Beberapa Lubang Bekas Tembakan

    RSU Melati Perbaungan Diteror OTK.. Terlihat Ada Beberapa Lubang Bekas Tembakan

    Sergai | Mediatribunsumut.com

    RSU Melati Perbaungan yang berada di Jl.Deli Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai diteror oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

    Pantauan Awak media di lokasi Sabtu malam (18/2/2023). Ada 4 lubang bekas tembakan dilantai 2 jendela kaca ruang inap pasien.

    Aksi teror ini pun dilaporkan pihak Rsu Melati Perbaungan kepada pihak Kepolisian.

    Personel gabungan dari Satreskrim Polres Sergai bersama Polsek Perbaungan pun turun ke lokasi guna melakukan olah TKP dengan mendatangkan tim Inafis Polres Sergai.

    Kasatreskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra, SIK mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan di lokasi dengan mengumpulkan semua keterangan para saksi.

    Dan sampai saat ini belum tahu apa motif dari teror ini, tadinya saya pikir berantem atau pun ada suara tembakan, “ucapnya.

    “Dia pun menjelaskan dari keterangan para saksi di lokasi tidak ada yang mengetahui peristiwa kejadian dugaan penembakan ini.

    Seperti pedagang yang berada didepan RSU Melati ini sama sekali tidak mengetahui peristiwa dugaan penembakan tersebut.

    “Ibu pedagang ini dari pukul 4 sore berjualan gak mungkin gak tahu dengan adanya peristiwa kejadian disini. “Paparnya.

    Lanjutnya, dari keterangan saksi yang diperoleh seperti ibu pedagang ini tidak mengetahui, Sedangkan pandangan ibu ini ke depan sudah cocok, kecuali pandangannya kebelakang.

    “Kasatreskrim AKP. Made Yoga menyebutkan kalau memang ada dugaan penembakan ini seharusnya ibu ini lebih mengetahui, karena jaraknya hanya berapa meter saja dari lokasi, “imbuhnya.

    Saat disinggung ada 4 lubang bekas tembakan. AKP Made Yoga mengungkapkan dari hasil identifikasi ada 3 lubang bekas dugaan seperti penembakan.

    Ini bekas seperti dugaan penembakan, tapi kalau yang lain gak tahu iya.” ungkapnya.

    Selain ada 3 lubang bekas seperti tembakan kaca jendela juga ikut pecah ini bisa juga memungkin.

    “Namun, sejauh ini Kasatreskrim belum bisa menyimpulkan apa penyebab peristiwa kejadian ini.

    Ini masih asumsi saja, belum ada kejelasan karena ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, Tandasnya. (DM)

  • Warga Masyarakat Apresiasi pada Tim Gabungan Polda Sumut bersama Satreskrim polres Langkat Telah mengamankan penembak mantan Anggota DPRD Langkat

    Warga Masyarakat Apresiasi pada Tim Gabungan Polda Sumut bersama Satreskrim polres Langkat Telah mengamankan penembak mantan Anggota DPRD Langkat

    Medan | Mediatribunsumut.com

    Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino (47). Motif para pelaku membunuh politikus Partai Golkar itu karena masalah bisnis kelapa sawit.

    Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, SIK, M. Si didampingi Direktur Reskrimum Polda Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK dan Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang, SIK mengatakan, otak pelaku pembunuhan LS Ginting alias Tosa selama ini memiliki usaha kelapa sawit di Kabupaten Langkat. “Ini berkaitan dengan usaha, Tosa memiliki usaha mengumpulkan sawit,” sebut Kapolda Sumut, Senin (13/2/2023) siang.

    Tapi sambung Panca, semakin hari usahanya milik Tosa anjlok. Sedangkan usaha korban yang juga mengumpulkan kelapa sawit semakin berkembang.

    “Usaha tersangka semakin hari semakin merosot. Dan korban itu sebagai saingan usahanya,” ucap dia.

    Dari persoalan inilah, sambung dia, Tosa merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. “Ini direncanakan Tosa dan beberapa orang termasuk eksekutor maupun orang yang membantu,” cetus dia.

    Kelima pelaku yang diamankan itu yakni LS Ginting alias Tosa (26) warga Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, D Bangun (38) warga Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, P Sembiring (43) warga Desa Gunung Tinggi Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, MH alias Tio (27) warga Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan SY alias Tato (27) warga Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

    Kelima tersangka ini diamankan dari lokasi yang berbeda-beda. Otak pelaku ditangkap di Kawasan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan eksekutor ditangkap di Kawasan Aceh, sedangkan tiga lainnya diamankan di kediaman masing-masing.

    Diketahui, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Paino (47) tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) saat melintas di Devisi 1 Desa Basilam BL, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis (26/1/23) dini hari.

    Korban warga Dusun VII, Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, tewas diduga karena mengalami luka tembak di bagian dada.

    (Rdn)

  • Kepala Desa Damaikan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terulang Lagi 

    Kepala Desa Damaikan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terulang Lagi 

    Jakarta | Mediatribunsumut.com

    Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang yang diselesaikan Kepala Desa dibeberapa tempat terus berulang.

    Masih belum lupa dari ingatan kita, kasus kekerasan seksual yang dilakukan 6 orang pelaku terhadap seorang putri berusia 14 tahun di Brebes, Jawa Tengah yang terjadi pada bulan Desember 2022, berakhir damai setelah difasilitasi Kepala Desa dan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya masyarakat di Brebes, Jawa Tengah.

    Penyelesaian damai itu diikuti dengan transaksi sejumlah uang ganti rugi bagi korban, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di Jakarta Sabtu 18/02 .

    Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai dimana ada seorang anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya hingga korban hamil diselesaikan oleh Kepala Desa dengan cara mendamaikan perkaranya. dengan menawarkan pendekatan transaksi sejumlah uang antara keluarga pelaku.

    Ada banyak kasus sedemikian terjadi ditengah-tengah masyarakat. Kades yang seyogianya memberikan perlindungan terhadap warganya, justru Kepala Desa mengambil jalan pintas dengan cara damai dan ikut serta membiarkan praktek kekerasan seksual.

    Tengok saja kasus kejahatan seksual yang terjadi di awal Pebruari 2023 yang diduga dilakukan seorang Kades di Balige, Kabupaten Toba terhadap seorang putri remaja usia 13 tahun warga desa Lumban Lobu, Kabupaten Toba.

    Menurut keterangan korban kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Kades tersebut melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji dengan cara menawarkan sejumlah uang untuk melakukan hubungan seksual.

    Dengan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diselesaikan melibatkan Kepada Desa dan aparatur pemerintahan desa dengan cara-cara damai dan menawarkan transaksi sejumlah uang berdampak terhadap masa depan anak dan melecehkan harkat dan marbat anak.

    Dengan marak pendekatan penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dengan cara damai, demi kepentingan perlindungan anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak semua pihak termasuk aparatus desa dan Kepala Desa untuk tidak ikut serta memfasilitasi perdamaian terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

    Mengingat kekerasan seksual terhadap merupakan tindak pidana khusus, “Komnas Perlindungan Anak meminta dan mendesak orang tua dan masyarakat untuk menolak pendekatan damai dan meminta Kepala Desa dan pemegang otoritas desa untuk menawarkan damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Arist.

    (Red)

  • Camat Labuhan Deli Terancam Dipidanakan, Diduga Gelapkan Dana Bantuan

    Camat Labuhan Deli Terancam Dipidanakan, Diduga Gelapkan Dana Bantuan

    Deli Serdang | Mediatribunsumut.com

    Camat Labuhan Deli, Eddy Saputra Siregar, SSTP., MAP di sebut terancam di laporkan akibat yang di duga menggelapkan Dana Bantuan korban kebakaran dari (BPBD) Kabupaten Deli Serdang bekisar Rp.31,5 Juta,Kamis (16/02/2023).

    Korban kebakaran di 2 (dua) Desa di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yakni Desa Helvetia dan Desa Manunggal, mengaku tidak menerima Dana Bantuan tersebut yang di duga sudah di serahkan pihak (BPBD) Kabupaten Deli Serdang kepada Camat Labuhan Deli.

    Hal itu di sampaikan oleh para korban kebakaran melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Ust Martono, SPdi., SH dan rekan.

    Ustadz Martono menjelaskan,bahwa para warga korban kebakaran tersebut mengeluh dan menyampaikan aspirasi mereka serta meminta Bantuan Hukum kepada Kantor Hukum Ust Martono, SPdi., SH dan rekan.

    “Kantor Hukum Ust Martono, SPdi., SH dan rekan, merasa empati dan prihatin terhadap ibu-ibu korban kebakaran yang datang dan meminta Bantuan Hukum kepada kami.Tentunya kami tergugah dan berupaya membantu mereka guna mendapatkan hak-haknya,” jelasnya kepada wartawan.

    Di katakan nya, oknum-oknum Pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli yang di duga menyamarkan bantuan korban kebakaran yang di salurkan ke masyarakat.Namun, oknum-oknum tersebut yang di duga mengklaim bahwa bantuan itu berasal dari Camat Labuhan Deli.Padahal, merupakan bantuan dari tokoh masyarakat.

    “Warga korban kebakaran mengaku belum pernah menerima Dana Bantuan dari (BPBD) Kabupaten Deli Serdang yang sudah di serahkan ke Camat Labuhan Deli.Akan tetapi, oknum-oknum Pemerintahan Desa yang malah mengklaim bantuan itu dari Camat Labuhan Deli,” ungkap Ustadz Martono.

    Tak hanya itu,masih kata Ustadz Martono,oknum-oknum Pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli juga yang di duga adanya pemalsuan tanda tangan korban kebakaran agar Dana Bantuan tersebut di keluarkan.

    “Berdasarkan hasil konfirmasi klien kami kepada Kepala (BPBD) Kabupaten Deli Serdang bahwa Camat Labuhan Deli telah memberikan laporan kepada (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Dana Bantuan tersebut sudah di salurkan kepada korban kebakaran berikut tanda tangannya.Ini kan aneh,warga korban kebakaran mengaku tidak ada menandatangani apa lagi menerima Dana Bantuan tersebut,” ungkapnya lagi seraya mengatakan pihaknya menduga Dana Bantuan korban kebakaran itu di gelapkan.

    Dia juga berharap hal ini menjadi perhatian khusus Bupati Deli Serdang dalam mengayomi masyarakat dan menjalankan Pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang.

    “Kita berharap Bupati Deli Serdang segeralah bertindak tegas,jelas masyarakat mengharapkan sikap tegas Bupati Deli Serdang dalam menindak lanjuti hal-hal seperti ini,” harap Ustadz Martono.

    “Kalau Camat Labuhan Deli tidak juga mengindahkan terkait Dana Bantuan korban kebakaran tersebut,tentunya kami akan melaporkan dan mengambil langkah hukum,agar para korban kebakaran mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang, Amos F Karo-Karo, SSos., MAP ketika saat di konfirmasi oleh para warga korban kebakaran,dia menyampaikan bahwa Dana Bantuan untuk korban kebakaran sudah di serahkan kepada Camat Labuhan Deli.

    “Kami juga sebelumnya turut prihatin atas kejadian kebakaran yang menimpa ibu-ibu sekalian.Bantuan (dari Pemerintah) itu sebenarnya di bulan November 2022 sudah kami kasihkan ke Camat,foto Camatnya pun ada,” jelas Amos kepada korban kebakaran pada hari Rabu (15/02/2023) kemarin.

    Mantan Camat Sibolangit ini mengatakan,pihaknya menyalurkan bantuan tersebut dalam bentuk uang bukan barang.

    “Kami salurkan bantuan korban kebakaran dalam bentuk uang bukan barang.Uang yang di serahkan sebesar Rp.31,5 Juta untuk korban kebakaran di Desa Manunggal dan Desa Helvetia,” ungkap Amos.

    (Tim)

  • Diduga Tambang Pasir Ilegal Gunakan Alat Pompa dan Beko Bebas Beroperasi Di Serdang Bedagai

    Diduga Tambang Pasir Ilegal Gunakan Alat Pompa dan Beko Bebas Beroperasi Di Serdang Bedagai

    Serdang Bedagai | Mediatribunsumut.com

    Di duga tambang pasir ilegal bebas beroperasi di Dusun 1 Desa Pulau Tagor,Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai,Provinsi Sumatera Utara,Kamis (16/02/2023).

    Pantauan tim awak media di lokasi, Galian C jenis tambang pasir ini langsung melakukan penyedotan dari dasar sungai ular menggunakan mesin yang telah di desain khusus.

    Dari mesin terlihat di pasangkan pipa panjang untuk mengalirkan pasir ke darat persisnya di tepi sungai yang telah di buat lubang.

    Kemudian dari lubang yang telah berisikan pasir tersebut,di korek menggunakan alat berat excavator untuk di muat ke truk.

    Menurut warga di sana,tambang pasir yang di duga ilegal tersebut beroperasi sudah cukup lama.

    “Tambang pasir itu dah lama itu pak,” ucap warga setempat.

    Menelusuri lebih jauh,tim awak media mendatangi lokasi tambang pasir tersebut.

    “Ini punya pak Syahril Ginting bang, kalau saya bekerja di sini bang,” ungkap pria yang mengaku bekerja di tambang pasir milik Syahril Ginting itu.

    Sementara itu,Camat Serba Jadi Syafruddin, SE., M.AP saat di konfirmasi tim awak media melalui lewat via Whatsapp terkait legalitas tambang pasir tersebut belum membalas walau pun sudah terlihat centang 2 (dua) biru. Oknum camat. hanya melihat FC whatsapp dari awak media itu saja. Beberapa Warga masyarakat yang tak mau sebut namanya sebagai Nara sumber di dusun 1 desa Palau Tagor kecamatan serba jadi kabupaten Serdang Bedagai. Melalui media ini mintak bupati dan Kapolres Tindak Tegas pada oknum pelaku galian sungai di pulau Tagor dampaknya merusak lingkungan Terjadi banjir dan longsor nantinya

    (Tim / Rdn)

  • Lima Tersangka Terancam 15 tahun Penjara, Ini Kata Kapolresta Deli Serdang

    Lima Tersangka Terancam 15 tahun Penjara, Ini Kata Kapolresta Deli Serdang

    Lubuk Pakam | mediatrubunsumut.com

    Pasca tewasnya seorang pemuda Arifin (26) usai bentrokan dua kelompok pemuda, Senin 13 – 02 – 2023, yang terjadi di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X-A Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

    Hal tersebut di ungkapkan, Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK., MH pada konferensi pers, Rabu (15/02/2023) di Aula terbuka Mapolresta Deli Serdang.

    “Tewasnya pada tawuran Polresta Deli Serdang menetapkan 5 tersangka di mana satu pelaku utama dan 4 (empat) lagi pelaku pembantu sehingga menyebabkan korban meninggal,” ujarnya.

    Pelaku utama ADM (16) dan pelalu tambahan DAW (18), FMA (16), MM (16 ) serta OF (16).

    Selanjutnya, motif dan kronologis kejadian yang menyebabkan bentrokan sehingga menewaskan seorang pemuda.

    “Motif dari bentrokan 2 (dua) kelompok pemuda akibat dari saling ejek di media sosial WhatsApp dan Instagram. Mereka saling tantang dan buat kesepakatan bertemu di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X-A Tanjungmorawa,” ucapnya.

    Selanjutnya kelompok remaja pelaku melakukan penyerangan ke Jalan Sei Belumai tempat kelompok remaja korban menunggu dan terjadi saling lempar.Kemudian kelompok remaja pelaku bergerak menuju ke Gang Langgar dan di kejar oleh korban Arifin hingga di depan warung kopi Nokman.

    Kemudian di lokasi tersebut korban Arifin berhadapan dengan pelaku ADM. Korban Arifin mengacungkan balok kayu ke arah pelaku.Karena terdesak pelaku ADM melemparkan pisau ke arah korban Arifin dari jarak 2 meter yang langsung mengenai dada.

    Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK. MH menyebut, akibat luka di dada,korban Arifin meninggal dunia dalam perjalanan ke klinik.

    “Korban Arifin meninggal dunia dalam perjalan ke klinik,” ujarnya.

    Akibat perbuatan para tersangka, di kenakan Pasal 338 Sub Pasal 170 jo 55, 56 Sub Pasal 351 ayat 3 Sub 385 ayat 3 KUHPidana.

    “Para tersangka di kenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.

    Sementara itu ada 11 remaja yang di tangkap dari kelompok yang bentrok namun tidak didapati kesalahan Kesebelas remaja tersebut kemudian dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk dibina sehingga tidak kembali melakukan hal yang sama.

    (Red)

  • Video Viral !! Bhabinkamtibmas Diduga Arogan, Kasus Asusila Di Damaikan Di Kantor Desa

    Video Viral !! Bhabinkamtibmas Diduga Arogan, Kasus Asusila Di Damaikan Di Kantor Desa

    Serdang Bedagai | mediatribunsumut.com

    Masih ingat tentang pemberitaan viral di berbagai media On line terkait perangkat desa mendamaikan kasus dugaan perbuatan cabul (asusila) yang di alami siswi SMP Kls II berinisial FA (13) yang dilakukan Peria Dewasa berinisial JR (27) yang telah memiliki istri dan dua anak.

    Kasus tersebut terus bergulir hingga pelaporan polisi NO : STTLP / 19 / 1 / 2023 /SPKT/Polresta Sergai / POLDA SUMUT., dan ditangani Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA).

    Pelaporan tersebut hingga kini diduga pelaku belum diamankan pihak polisi, sementara pihak pelapor dan korban juga saksi pelapor sudah dipanggil pihak PPA beberapa Minggu lalu.

    Hal ini menjadi pertanyaan dari pihak pelapor, (RINI) hingga meminta bantuan Hukum kepada Kuasa Hukum bermohon agar kasus ini secepatnya pelaku asusila dilakukan pengamanan oleh pihak POLSI

    Kuasa hukum Pelapor, M. Aris Damanik S.H bersama para awak media dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumatera Utara mendatangi Kantor Desa Sei Bulu Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

    Kedatangan Kuasa Hukum dan para awak media tersebut didasari adanya perdamaian sebelum yang di perbuat di kantor kepala desa, kedatangan tersebut disambut langsung oleh pihak kepala desa yang di wakili oleh sekretaris desa, berhubung Kepala desa sedang berada diluar kantor.

    Hal ini menjadi pertemuan pembahasan terkait perdamaian kasus asusila yang didamaikan di kantor desa beberapa Minggu lalu.

    Namun belum lama saling kordinasi dan bincang santai antar kuasa hukum, media dengan Sekretaris Desa tiba tiba Bhabinkamtibmas datang diruang pertemuan.

    Merasa tidak terima atas permasalahan yang sudah didamaikan dan sudah ditandatangani kepala desa dan Bhabin, Oknum polisi ini langsung berang dan membuat suasana saling tegang.

    “Saya sebagai Bhabinkamtibmas di desa ini sudah mengambil alih masalah ini, silakan laporkan saya kemana kalian mau laporkan saya sudah siap.” Terangnya oknum bhabinkamtibmas

    sampainya kepada kuasa hukum dan wartawan pada hari Kamis 09 / 02 / 2023 sekira pukul 11.00 Wib.

    Dengan kejadian hal tersebut kuasa hukum dari pelapor angkat bicara, kantor desa ini sudah menyalahi, penyelesaian terkait anak dibawah umur kok di damaikan di desa.

    “Sesuai Pasal 76E UU 35/2014:
    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. “terang Aris Damanik.

    Lanjut M. Aris lagi, pelanggaran terhadap Pasal 76E UU 35/2014 diancam dengan pidana sebagaimana diatur dala Pasal 82 Perpu 1/2016, yakni.

    “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.”ujarnya.

    Tambah nya lagi, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud, “tutupnya Geram.

    Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dan penyelesaian secara hukum antara desa kepada pihak korban (pelapor) maupun Polisi.

    (Red)

  • Gerombolan Geng Motor Makan Korban Lagi, Desa Dalu X A Mencekam

    Gerombolan Geng Motor Makan Korban Lagi, Desa Dalu X A Mencekam

    Deli Serdang | Mediatribunsumut.com

    Maraknya Geng Motor di Kabupaten Deli Serdang semakin meresahkan Masyarakat, walau sudah 50 lebih yang sudah di amankan oleh Pihak Polresta Deli Serdang pada bulan lalu namun tidak menjadi efek jera bagi para Geng Motor.

    Mirisnya Geng Motor ini banyak pengikutnya dari anak-anak remaja yang masih sekolah di tingkat SMA.

    Korban Penusukan Ke brutalan Geng Motor Menyedihkan, kali ini menimpa Almarhum Muhammad Arifin (26) telah menjadi korban penebasan Anggota Geng Motor hingga Meninggal Dunia,

     

    Dirangkum dari saksi Kejadian penebasan dengan Sajam terhadap Arifin oleh Anggota geng motor sekitar pukul 02:00 Wib dini hari, Senin 13 Februari 2023.

    Tino (16) Salah satu teman korban (saksi mata) mengatakan pada malam kejadian ia pas berada di samping Arifin (korban) Tino melihat pelaku menggunakan Sajam dengan cara melemparkan Sajam ke arah dada samping kiri bawah tepat di arah jantung Arifin, kejadian perang ini sudah kerap terjadi hingga sudah 3 kali.

    ”Pelaku melemparkan Sajam ke arah Arifin dan mengenai sebelah kiri bawah dada, saya lihat Arifin masih sempat mencabut Sajam yang menempel di tubuhnya mencoba mengejar Geng itu,namun Arifin terlihat sempoyongan hingga terjatuh di tanah dan ini perang sudah yang ke 3 kali,” ujar Tino

    Kemudian dari keterangan Julham (warga) yang di ambil saat di rumah duka mengatakan pada Awak Media.

    Korban Arifin sebelum nya setelah terkapar di tanah sempat coba diselamatkan oleh warga dengan di bawa ke Klinik Matahari Desa Tanjung Morawa A, dengan menggunakan Ambulance PDI, namun karena tidak sanggup kemudian di Rujuk ke Klinik Tutun Sehati, namun naas diduga pada saat dalam perjalanan Arifin sudah Menghembuskan Nafas terakhir, sehingga akhirnya di bawa ke Polsek Tanjung Morawa.

    Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemith SH membenarkan bahwa memang ada kejadian tauran antar remaja, namun belum bisa menetapkan sebagai Geng Motor atau hanya beberapa remaja saja yang terlibat

    Terpisah, pada saat di rumah duka di Gg Bersama Dusun ll, Kepala Desa Dalu X A, Sugianto SH MH menerangkan pada Awak Media.

    ”Bahwa dua kelompok ini diduga memang sudah pemain,sekitar puluhan orang dan masih banyak Anak di bawah umur, pada saat penyerangan di Gang Langgar Dusun ll sepeda motor mereka di kumpulkan di suatu tempat lalu mereka berjalan kaki menyerang Arifin.

    Lanjut Kades Kades lagi ”Saya berharap jangan sampai terjadi lagi hal yang tidak di inginkan, untuk masyarakat mari bersama kita pantau lebih jauh Anak-anak kita, jangan lagi kita biarkan keluar rumah di atas pukul 22:00 Wib , tegas Sugianto.

    (Red)

  • Waduh..!! Lagi Asik Memadu Kasih Dengan Selingkuhan, Oknum ASN Digerebek Suami Dan Warga 

    Waduh..!! Lagi Asik Memadu Kasih Dengan Selingkuhan, Oknum ASN Digerebek Suami Dan Warga 

    Batang Kuis | mediatribunsumut.com

    Sungguh malang nasib suami satu ini, betapa tidak, seorang istri yang seharusnya menjaga kehormatan rumah tangga dan keluarga malah memilih untuk berselingkuh dengan lelaki yang bukan suami sahnya.

    Kejadian ini sempat membuat heboh masyarakat Desa Bakaran batu Kecamatan Batang kuis Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu 11 – 02 – 2023 sekira pukul 00 : 05 Wib.

    Diketahui sepasang kekasih sedang memadu kasih di sebuah rumah kontrakan (Komplek) yang berada di Dusun 2 Desa Bakaran batu digerebek oleh masyarakat dan suami sahnya.

    Foto pasangan selingkuh di ruangan SPKT Polresta Deli Serdang

    Dari informasi didapat mediatribunsumut.com bermula dari kecurigaan Selamat (suami) 48 tahun yang tinggal di Desa Kolam Kecamatan Percut Sei tuan.

    Dari keterangan sang suami saat ditemui mediatribunsumut.com di pasar XII tepatnya di warung kopi, bahwa ini bukan pertama kali dilakukan sang istri.

    “Ini sudah kedua kalinya dengan lelaki yang sama pertama di hotel Borobudur, dan ini di rumah kontrakan, “ungkap Selamat. Senin (13/02/2023) sore.

    Masih kata Selamat, kami sudah punya lima orang anak dan satu cucu ,hubungan rumah tangga sudah 27 tahun lebih namun semua berakhir sangat memukul hati saya dan keluarga. saya.

    “Istriku itu seorang pegawai Kecamatan (ASN) namanya inisial JA 45 tahun yang bekerja sebagai operator pembuatan pengurusan Kartu Tanda Pengenal (KTP) semoga atas kejadian dan perilakunya dia ini dipecat, karena sudah mencoreng nama baik institusi kepemerintahan (kecamatan) dan kasus perselingkuhan (perjuangan) sudah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, “tutup Salim dengan nada geram.

    Kepala Desa Bakaran batu, Muslim Susanto saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan kejadian tersebut.

    “Iya pak, itu benar adanya dan pengerebekan dilakukan langsung oleh suaminya juga beberapa warga, “jawab Muslim kepada mediatribunsumut.com.

    Terpisah, Camat Percut Sei tuan Fitriyan Syukri. SSTP,. M. Si saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait oknum ASN membenarkan hal tersebut.

    “Menurut informasi yang saya dapat itu benar adanya, bahwa JA salah satu Pegawai (ASN( Kantor Camat Percut Sei Tuan, “jawabnya.

    (Red)

  • Tim Tabur Kajati Sumatera Utara Amankan DPO Terpidana Korupsi Rp32 Miliar

    Tim Tabur Kajati Sumatera Utara Amankan DPO Terpidana Korupsi Rp32 Miliar

    MEDAN | Mediatribunsumut.com

     

    Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Terpidana Memet Soilangon Siregar, pada Senin (13/2/2023) Pukul 19:30 WIB bertempat di Jalan Sei Putih Baru.

    “Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Ketut Sumedana. “Benar sudah diamankan,” katanya dalam siaran pers.

    Lanjutnya, dalam proses pengamanan, terpidana Memet Soilangon Siregar bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses administrasi.

    “Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun guna diproses, dan menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung,” ucapnya.

    Sebelumnya, kata Kapuspenkum, terpidana Memet Soilangon Siregar divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021. Padahal Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut terpidana Memet Soilangon Siregar dengan pidana penjara 14 tahun atas dugaan korupsi Rp32 Miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK).

    Atas vonis bebas terhadap terpidana Memet Soilangon Siregar, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum KASASI. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 September 2022, mengabulkan permohonan KASASI dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021.

    Oleh karenanya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Terpidana Memet Soilangon Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

    Kapuspenkum menerangkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor, dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

    “Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (Rdn)

  • Warga Tewas Ditikam Lantaran Saling Ejek Di Medsos

    Warga Tewas Ditikam Lantaran Saling Ejek Di Medsos

    Tanjung Morawa | Mediatribunsumut.com

     

    Saling ejek di media sosial (medsos), Arifin alias Ifin (27) warga Gang Bersama Dusun II Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, jadi korban. Ia tewas ditikam oleh orang tak dikenal (OTK), Senin (13/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wib.

    Informasi diperoleh, peristiwa yang merenggut nyawa korban itu terjadi di Gang Langgar, Dusun II, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

    Belum diketahui motif penikaman korban itu. Namun kabarnya korban ditikam akibat saling ejek di medsos.

    Sebelumnya, korban sedang bermain internet di salah satu warnet di Gang Langgar, Dusun II, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

    Entah apa persoalannya, korban didatangi sejumlah orang yang kabarnya warga Gang Subur, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.

    Terjadilah cekcok mulut antara korban dengan sejumlah warga yang mendatanginya. Tiba-tiba korban ditikam salah seorang yang mendatanginya. Korban pun terkapar dengan bersimbah darah. Usai menikam korban, sejumlah warga yang mendatangi korban melarikan diri. Tanpa dikomando, warga sekitar berkerumun ke lokasi kejadian.

    Mendapat kabar adanya warga tewas ditikam, personil Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang turun ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti yang ada di lokasi kejadian.

    Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH ketika dikonfirmasi pada Senin (13/2/2023) pagi membenarkan korban tewas ditikam. “Laporan pengaduan sudah diterima, saksi-saksi sudah diperiksa. Sedangkan pelaku masih dalam penyelidikan,” jawabnya.

    (Rdn)

  • Pengusaha Galian C Ilegal, Basri Diduga Ancam Wartawan

    Pengusaha Galian C Ilegal, Basri Diduga Ancam Wartawan

    Serdang Bedagai | Mediatribunsumut.com

     

    Diduga pengusaha konglomerat galian jenis tanah urug di duga ilegal yang beroperasi di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bernama Basri mengamuk saat komunikasi melalui lewat via selular milik Mulyono. Kamis (09/02/2023).

    Sadisnya lagi, merasa karena tidak puas.Basri mendatangi rumah seorang wartawan dan mengancam akan bunuh wartawan media maliqnews.co.id Kepala Biro Kabupaten Serdang Bedagai tersebut.

    Peristiwa itu berawal ketika wartawan maliqnews.co.id datang dari Tebing Tinggi kemudian duduk di sebuah warung di simpang masuk,lalu lalang Truck milik PT BRA yang mengangkut bahan material galian C ilegal,tanah urung yang di duga selama ini tidak mengantongi surat izin.

    Galian C ilegal yang melintasi akses afdeling VI Perkebunan PTPN lV unit Pabatu.

    Kemudian wartawan maliqnews.co.id memasuki salah satu warung setelah memarkir mobilnya.Terdengar Basri menelpon melalui lewat selular milik Mulyono dengan marah-marah sembari mengancam.

    Kau wartawan ku matikan nanti kau,” ungkapnya nada tinggi.

    Tidak hanya sampai di situ,seolah tidak senang.Basri bersama temannya mendatangi rumah wartawan.

    Dengan nada keras,karena wartawan maliqnews.co.id tidak ada di rumah kemudian Basri mengancam keluarga, anak dan ibu mertua wartawan.

    Kapan pulang, tanya Basri dengan nada tinggi.

    ” Pulang malam,” jawab ibu mertua wartawan maliqnews.co.id.

    Malam juga ku tunggu,” ucap Basri sembari mengancam mau bunuh wartawan tersebut.

    Akibat kata ancaman dan marah marah tersebut,mertua dan anak wartawan tersebut mengalami trauma dan sangat ketakutan karena bapaknya akan di bunuh oleh Basri yang di duga pemilik galian C ilegal tersebut.

    Walau dalam keadaan panik,mertua wartawan maliqnews.co.id itu langsung menghubungi bahwasannya ada datang dua orang kerumah.

    Selanjutnya,wartawan maliqnews.coi id mencoba menghubungi telephon genggam Basri untuk mempertanyakan apa alasannya marah dan mengancam,namun telephon genggam Basri tidak aktif, pungkasnya.

    (D. Marbun)

  • Gawat..!! Hari Pers Nasional Diduga Menjadi Sarang Korupsi

    Gawat..!! Hari Pers Nasional Diduga Menjadi Sarang Korupsi

    Medan | Mediatribusumut.com

     

     

    Dalam merayakan Hari Pers Nasional di Gedung Serbaguna Jl. Williem Iskandar No.9, Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara penyelenggaraan (HPN) diduga adanya penyelewengan anggaran dan ajang korupsi yang diselenggarakan oleh Pemprov Sumatera Utara, Kamis 9/2/23.

     

    Sebagai Insan pers dan pilar ke 4 kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) sangat tidak transparansi yang mana kegiatan tersebut insan pers yang tidak ber wadah dalam organisasi persatuan wartawan Indonesia (PWI) sehingga banyaknya insan pers yang tidak tergabung di organisasi (PWI) tidak di libatkan dalam kegiatan tersebut.

     

    Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) banyak Insan pers tidak memahami tujuan perayaan tersebut yang mana dalam kegiatan itu tujuannya untuk merayakan ulang tahun PWI yang jatuh tepat pada tanggal 9 Februari, Kelahiran PWI di Kota Solo pada 9 Februari 1946, merupakan tonggak sejarah yang penting bagi dunia pers nasional. bersamaan dengan lahirnya PWI, maka juga menjadi peringatan Hari Pers di Indonesia di kemudian hari.

     

    Kuat dugaan banyaknya anggaran yang tidak transparansi di keluarkan oleh Pemprov Sumatera Utara sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan (HPN) di jalan williem iskandar menjadi sarangnya korupsi.

     

    Prihal dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) BAYU TRIANANDA SEPTIANDRI, SH, C.NSP selaku praktisi hukum menyampaikan jika kegiatan (HPN) sebagai sarang korupsi, kegiatan tersebut kalau bisa dihentikan dan di audit kembali anggaran anggaran tersebut tegasnya.

     

    Kegiatan HPN yang tidak melibatkan insan pers sangat tidak kooperatif dalam penyelenggaraan yang diadakan di jalan Williem Iskandar yang berlokasi di bangunan serbaguna Pemprov Sumatera Utara.

     

    Kampanye Hari Pers Nasional yang berslogan pers bermartabat dan bebas berdemokrasi ternyata hanya berlaku kepada insan pers yang ber wadah di dalam organisasi (PWI) dalam hal ini kebebasan tersebut untuk wartawan yang tidak bergabung dalam organisasi (PWI) kebebasan wartawan di kebiri dalam menyampaikan demokrasi dan publikasi yang ada pada undang-undang no 40 tahun 1999.

     

    Adapun tantangan eksternal yang dialami Insan pers antara lain

    Pertama; tanggung jawab pers sebagai pranata sosial (pranata publik).
    merupakan tuntutan bawaan (natural massage), pers wajib terus menerus
    sebagai penyalur kepentingan publik, bagi negara kita, tuntutan bawaan
    itu bukan sekedar sebagai penyampai atau penyalur informasi publik ,bukan sekedar menjadi pranata pendidikan publik,bukan pula sekedar penghibur publik di kala suka atau lara,tanggung jawab sangat penting
    pers Indonesia adalah mengambil bagian mewujudkan cita-cita sosial
    bernegara yaitu mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa,
    mewujudkan kemakmuran bagi rakyat banyak, dan keadilan sosial bagi
    seluruh rakyat. Bung Hatta menyebutnya “cita-cita sosial”. Bung Karno
    menyebutnya “kesejahteraan dan keadilan atau sociale rechtvardig heid”.

    Kedua; tanggung jawab politik yaitu pematangan demokrasi (maturity
    of democracy), Demokrasi yang matang ditandai berbagai hal -antara lain:
    tanggung jawab, disiplin, integritas, keterbukaan, toleransi, saling
    menyayangi (saling menjaga), hidup dalam ketertiban dan keadilan sosial,
    moderat (anti segala bentuk ektrimitas dalam tindakan), solidaritas sosial
    dan lain-lain ciri peradaban yang menjunjung tinggi kemanusiaan atau harkat
    martabat manusia, dinamika demokrasi adalah dinamika yang tertib,
    damai, keteraturan (regularity), Hal-hal di atas masih perlu dikembangkan
    dan didorong agar menjadi kenyataan dari tingkah laku politik kita, tanpa
    hal itu, politik kita akan tetap sebagai pranata memperoleh dan memelihara
    kekuasaan yang berisi segala bentuk penyalahgunaan dan menghalalkan
    segala cara.

     

    Hari Pers Nasional (HPN), yang mana pemprov sumatera utara menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan tersebut telah mencoreng wajah jurnalistik insan pers indonesia dalam kebebasan untuk berdemokrasi dan memberikan informasi ke publik, sejati nya insan pers sebagai penyalur informasi publik dalam karya tulisan yang dapat di konsumsi masyarakat, namun kebebasan demokrasi bagi setiap insan pers telah mati dalam memberikan informasi ke publik dan setiap insan pers selalu mendapatkan intimidasi ketika narsum pemberitaan di tayangkan yang mana insan pers di anggap sebagai kriminalisasi dalam berdemokrasi untuk menyampaikan aspirasi ke publik.

     

    (Team PWRI)