Topic: Hukum dan kriminal

  • Polrestabes Medan Amankan 1 Remaja Dari 3 Terduga Begal

    Polrestabes Medan Amankan 1 Remaja Dari 3 Terduga Begal

    Medan | Mediatribunsumut.com

     

    Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan mengamankan 1 Remaja dari 3 yang diduga Begal di wilayah Sunggal.Minggu (08/01/2023)

    Polisi dalam hal ini dapat mengamankan sepeda motor Beat Hitam tanpa plat kendaraan milik pelaku MA (17) Alamat Jalan Kutalimbaru pasar 3 dan sepeda motor Honda Vario warna Hitam milik korban Hesron Ginting (22) Pasar 6 Padang Bulan.

    “Iya Bang, saat kami sedang melaksanakan Patroli sekira pukul 02.30 wib Minggu dini hari, kami mendengar Berita melalui HT dari Beat Patroli Polsek Deli Tua adanya sekelompok remaja beramai – ramai menaiki sepeda motor dengan membawa alat – alat sajam, dari arah Underpass Titi Kuning mengarah ke Fly Over Simpang Pos, kami langsung meluncur Bang, untuk membeck up Polsek Deli Tua, dan pada saat itu kami sedang di jalan Gatot Subroto, kami langsung gerak dan sesampainya didekat simpang Ngumban Surbakti, kami lihat pelaku sedang tarik – tarikan dengan korban Hesron Ginting (22) yang mana sepeda motornya hendak diambil sama pelaku Bang.

    “Kami kejar dan kami amankan yang terduga pelaku ini Bang, sempat 2 orang temennya melarikan diri dengan membawa sajam Bang, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polsek Sunggal”.kata Aiptu Lambok Panjaitan

    Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan oleh anggota kami, dan anggota kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Sunggal”.ujar Kompol Pardamean Hutahaean dan Ia menambahkan, kegiatan Patroli ini dilakukan untuk membasmi tindak Premanisme, Begal, ataupun geng motor yang kerap meresahkan masyarakat

    Kita menginginkan masyarakat nyaman dari aksi Premanisme, Begal, dan geng motor, apalagi baru saja kita mengakhiri Tahun 2022 dan sudah memasuki Tahun 2023 dan tak lama lagi kita akan menghadapi Hari Imlek, semua kegiatan yang kami laksanakan sesuai perintah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.SH.SIK, “Buat Warga Masyarakat merasa Aman dan Nyaman”.pungkasnya

    (Taslim)

     

  • Di Duga Judi Dadu Samkuan Dan Kartu Tiga Merajalela Beroperasi Di Kecamatan Pancur Batu

    Di Duga Judi Dadu Samkuan Dan Kartu Tiga Merajalela Beroperasi Di Kecamatan Pancur Batu

    Pancur Batu | Mediatribunsumut.com

    Aktifitas kegiatan perjudiaan Judi Samkuang (Dadu goncang) dan kartu tiga dari bulan Agustus 2022 hingga sampai saat ini Januari 2023 yang ada kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang wilayah hukum Poltabes Medan masih saja beroperasi dan tak sentu hukum, dan lebih parah nya lagi tidak peduli masyarakat sekitar sudah resah, bagi pemain yang ingin bermain di tempat tersebut yang melalui dari berdekatan Medan Country Club titik untuk menjemput para pemain dengan mobil angkutan umum menuju turunan ke bawah lokasi tersebut yg berdalih kolam pancing, dengan jarak ke lokasi kurang lebih 2 Km dan juga apabila bagi para pemain yang membawa temannya satu orang akan di berikan uang minyak dalam persip per (3 jam) sebesar Rp 300.000 Rupiah.

    Saat di konfirmasi Awak media warga sekitar membenarkan adanya kegiatan tersebut yang masih beraktifitas, di buka mulai dari pukul 10 pagi hingga larut malam, para pemain memasang bisa dari mulai puluhan, ratusan dan jutaan rupiah pemutaran uang dalam satu hari di tempat tersebut sampai dengan ratusan juta rupiah.

    Diketahui didalam lokasi tersebut diduga dikelola oleh beberapa bandar insial Apung Botak, EDI, PekmoSen, Mrs Kadal, dan Mei Hui yang berasal dari beberapa daerah Medan, penegak hukum maupun pemerintahan setempat diduga tidak tahu atau tutup mata dengan adanya dugaan praktek perjudian dadu Samkuang (Dadu Goncang) dan Kartu tiga tersebut.

    “Kami berharap kepada aparat penegak hukum dan pemerintah setempat agar segera menutup praktik perjudian tersebut”. Cetus salah satu warga yg tidak mau nama nya di sebutkan.

    (Team)

  • Wow..!! Kades dan Sekdes Helvetia Diduga Mainkan Dana Desa Dari 3 RAB

    Wow..!! Kades dan Sekdes Helvetia Diduga Mainkan Dana Desa Dari 3 RAB

    Labuhan Deli | Mediatribunsumut.com

     

    Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Helvetia diduga mainkan anggaran dana desa (ADD) yang dialokasikan pada tiga rancangan anggaran biaya (RAB).

    Informasi yang diperoleh ketiga RAB yang diduga dimainkan tersebut diantaranya, menyangkut 2 pekerjaan yakni pemasangan paving block di Gang Amal Dusun X dan pembangunan Gapura di Jl Inspeksi, Dusun I, yang seharusnya dibangun di Dusun XI.

    Serta 1 RAB yang juga diduga bermasalah dalam penggunaannya terkait pengadaan timbangan dan kursi untuk Posyandu di 14 Dusun di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

    Terkait temuan tersebut Bendahara Desa Helvetia, Novi yang ditemui diruang kerjanya membenarkan adanya pengguna anggaran desa untuk 2 pekerjaan dan 1 pengadaan.

    Dari ketiga anggaran, dua diantaranya dialokasikan untuk pengerjaan pemasangan paving block di Dusun X dengan nilai RAB sekitar Rp28 juta dan pembangunan gapura di Dusun I sekitar Rp21 juta.

    Namun untuk anggaran yang digunakan dalam pengadaan timbangan dan kursi posyandu di 14 Dusun, Novi tidak menyebutkan nilai pagu RAB.

    “Untuk lebih jelasnya tanyakan ke Kades atau Sekdes aja bang. Soalnya saya ini bawahan hanya mengikuti perintah atasan saja,” ujar Novi.

     

    (Paisal)

  • Warga Geruduk Kantor Camat Labuhan Deli Diduga Ada Mafia Tanah

    Warga Geruduk Kantor Camat Labuhan Deli Diduga Ada Mafia Tanah

    Labuhan Deli  | Mediatribunsumut.com

     

    Mafia tanah diduga menyerobot tanah di lahan seluas 5.600 M2 di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Warga menduga penyerobotan tanah tersebut diduga campur tangan Sekretaris Desa .

    Warga bagian dari ahli waris tanah atas nama Hermawati meminta pertanggungjawaban Sekdes Helvetia diduga terlibat menandatangani sertifikat tanah yang telah dikeluarkan.

    Warga – warga tersebut geruduk dengan membawa spanduk bertuliskan ‘usut tuntas perangkat desa dan petinggi Kecamatan Labuhandeli yang terlibat jaringan Mafia tanah’.

    “Kenapa tanah yang sudah dikuatkan hasil putusan PTUN dan Mahkamah Agung, bisa dikeluarkan sertifikat. Kami menduga ada mafia tanah yang ingin menguasai lahan milik kami,” teriak Andiko sewaktu aksi damai di Kantor Camat Labuhan Deli, Rabu (28/12).

    Menurut Kuasa Hukum masyarakat, Ardianto mempertanyakan dasar awal Ratio itu,  keluar sertifikat itu apa?, pasti ada  penguasaan fisik, dan ternyata diakui Sekdes dan Kepala Desa Helvetia mereka memang benar ada mengeluarkan surat penguasaan fisik di tahun ini, cuma alasan mereka lampirannya tidak ada.

    “Luas tanahnya lebih kurang lima ribu enam ratus meter dan dasar kepemilikan tanah itu sudah ada keputusan dari PTUN hingga Mahkamah agung dan juga putusan perdata hingga  Mahkamah agung yang mengatakan tanah lima ribu enam ratus itu milik dari ibu Hermawati klien saya.” Ungkapnya pada Wartawan.

    “Kita ada atas surat perintah eksekusi Surat keterangan tanah No 592:/ 0157/2/2006 an Ibu Hermawati, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia dan diketahui Kecamatan Labuhan Deli, itu dasar kepemilikan kita, dan itu terbit atas dasar surat perintah eksekusi dari pengadilan Tata Usaha Negara, jadi kita memang sah sebagai pemilik, bukan tidak sah, sudah ada putusannya,  sudah inkracht putusannya.” Katanya lagi.

    Dan tentunya Kami akan melakukan upaya hukum, baik upaya hukum kami akan mengsurati ke Polda, Kejatisu, buat pengaduan, dan kami juga akan melakukan gerakan TUN terhadap sertifikat yang telah terbit, jadi kami akan mengambil langkah hukum agar membantu pemerintah untuk memberantas mafia tanah yang ada di Sumatera Utara ini khususnya Deli Serdang, ujar Ardi.

    Hasil pertemuan tadi mereka mengakui telah mengeluarkan surat penguasaan fisik AN Ratio untuk penerbitan SHM padahal Sekdes Helvetia mengetahui kalau tanah itu tanah ibu Hermawati, karena apa, karena pada saat surat penerbitan an Ibu Hermawati sekdes juga ada tanda tangan, sebagai saksi di situ, jadi tidak mungkin dia tidak tahu tanah siapa, makanya disini saya ingin membantu pemerintah untuk memberantas mafia tanah, apa ada dugaan di sini ada mafia tanah” Pungkas Andi.

    Sementara Sekretaris Desa Helvetia, Komarudin, membenarkan bahwa sertifikat yang diterbitkan atas nama Ratio telah menimpa tanah milik warga.

     “Kita akan cari solusinya untuk mencari berkas lain yang mendukung. Kita akan membalas surat keberatan warga tersebut,” ujarnya.

     

    (Paisal)

  • Dugaan KKN Dan Pelanggaran Seleksi Calon PPK, LSM FORMAPERA Lapor Ke BAWASLU Deli Serdang

    Dugaan KKN Dan Pelanggaran Seleksi Calon PPK, LSM FORMAPERA Lapor Ke BAWASLU Deli Serdang

    Deli Serdang | Mediatribunsumut.com

     

    Perekrutan Tenaga Adhoc ( Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan ) yang dilakukan oleh KPU Deli Serdang disinyalir adanya nuansa KKN dan ketidak profesionalan penyelenggara KPU.

    Hal ini diketahui awak media saat Feri Afrizal Ketua LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) SUMUT melaporkan secara resmi Penyelenggara KPU ke Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU) Kabupaten Deli Serdang, Senin (26/12/22).

    Dalam keterangannya, Feri Afrizal mengatakan dasar laporan yang dilakukan berdasarkan temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara KPU saat seleksi penerimaan calon anggota PPK.

    “Hari ini Surat Pengaduan dan lampiran bukti dugaan pelanggaran KPU telah kita serahkan ke BAWASLU, Alhamdulillah tadi langsung diterima ibu Erina Rambe, SH, M.H, selaku DEVISI PENANGANAN PELANGGARAN DAN DATA INFORMASI”, Kata Feri kepada awak media.

    Feri melanjutkan, ada temuan di 8 Kecamatan yang mana peserta melaporkan kepada kita adanya pelanggaran Kode etik penyelenggara Pemilu, Kode Administrasi dan Kode etik Pidana serta tidak transparansinya sistem perekrutan calon anggota PPK. Sistem perekrutan yang meliputi administratif, Ujian Computer Assited Test (CAT) dan sistem wawancara disinyalir berjalan tidak secara profesional.

    Hal ini diketahui saat adanya ujian CAT penyelenggara KPU memfokuskan ujian disatu lokasi yang berujung ujian sendiri baru dapat berakhir sampai pagi dini hari. Selain itu, saat ujian CAT berlangsung terlihat penyelenggara mengetahui adanya peserta membawa handphone sebagai bahan contekan ujian namun terjadi pembiaran. Tentu ini jelas pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara, terangnya.

    Disatu sisi juga, kita temukan adanya seorang peserta disalah satu Kecamatan memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara KPU, tentu ini melanggar aturan PKPU Nomor 476 Tahun 2022, dan ironisnya peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK. Disinilah letak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU yang mana seharusnya penyelenggara dapat mengetahui status peserta tersebut dilakukan saat verifikasi administrasi (dokumen), namun nyata peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK, ada apa ? ungkapnya.

    Pada saat verifikasi data temuan, Feri menguraikan adanya indikasi KKN dalam sistem perekrutan calon anggota PPK yang ada di Kabupaten Deliserdang. “Indikasi ini terlihat saat kita temukan isi percakapan peserta yang mengaku tidak ada mengikuti seleksi wawancara namun dirinya lolos dalam seleksi, atas pengakuan tersebut menjadi tanda tanya bagi kita, kenapa tanpa mengikuti salahsatu tahapan peserta tersebut bisa lolos? Untuk memperkuat laporan kita sudah lampirkan isi rekaman tersebut ke BAWASLU.

    Diakhir penutup, Feri secara tegas meminta kepada BAWASLU agar laporan DPW Formapera Sumut segera ditindaklanjuti.

    “Kita minta semua pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran segera di periksa, silahkan BAWASLU melakukan verifikasi data laporan kita (Formapera-red) kita siap hadirkan saksi berdasarkan berkas dan temuan yang kita laporkan. “ Dalam masa 2 hari, jika BAWASLU tidak merespon laporan kita, kami akan laporkan hal ini ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP)”. tutup Feri mengakhiri keterangannya.

    Sementara keterkaitan laporan LSM Formapera Sumut dibenarkan Erina Rambe, S.H, M.H selaku Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi BAWASLU Deli Serdang.

    “Kita sudah menerima laporan dari LSM Formapera Sumut, lengkap dengan alat bukti dan sudah kami nomori, selanjutnya kami akan melakukan kajian awal untuk laporan B1, sudah melengkapi syarat formil Serta laporan sudah memenuhi unsur baik waktu dan bukti pelaporan”. terang Erina Rambe, membenarkan.

    Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang melaksanakan tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) bagi para peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di lingkungan Kabupaten Deli Serdang, pada 6 – 7 Desember 2022. Dilanjutkan dengan Test Wawancara yang di gelar di Hotel Prime Plaza Kualanamu di laksanakan pada tanggal 11 – 13 Desember 2022.

    (Red)